Cukup jelas.
Pasal 2.
(1)Ketentuan ini ada hubungan dengan Pasal 3 ayat (2). Bintang Jalasena kelas
satu lebih tinggi dari pada Bintang dari Bintang Jalasena kelas tiga.
(2)Ketentuan ini sesuai dengan penjelasan umum. Undang- undang Darurat
Nomor 4 tahun 1969 tentang bintang-bintang bagi jasa-jasa luar biasa.
Pasal 3.
(1)Syarat-syarat pokok ditentukan disini adalah kesetiaan, kemampuan, serta
kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa yang melebihi panggilan
kewajiban.
Dalam jasa-jasa luar biasa termasuk antara lain:
- keberanian;
- ketabahan;
- ketekunan;
- lain-lain;
yang mengakibatkan suatu prestasi.
Mengenai kata-kata tanpa merugikan tugas pokok dimaksudkan untuk
mencegah sikap :
"biar merugikan tugas pokok asal memperoleh Tanda Kehormatan".
Yang dimaksud syarat-syarat umum untuk mendapatkan Bintang adalah seperti
yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) Sub 1 Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1959.
Untuk jasa yang sama dari seorang dalam suatu peristiwa hanyalah diberi satu
Tanda Kehormatan.
Pasal 4.
Ini dimaksudkan supaya kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia diberikan
dorongan untuk membantu dalam usahanya membangun demi kemajuan Angkatan
Laut.
Pasal 5.
Bentuk dan lukisan pada Bintang Jalasena, mempunyai arti sebagai berikut :
---
-Sudut delapan berarti delapan penjuru mata angin.
-Titik rantai yang menghubungkan tulisan JALESVEVA YAJAMAHE disini dimaksudkan
perjuangan Angkatan Laut, dengan arti justru di laut kita jaya.
-Lambang perisai Angkatan Laut mempunyai arti sebagai berikut:
a.Garuda lambang Negara Republik Indonesia
b.Jangkar merupakan lambang kebahariawan;
c.Kapas dan padi adalah lambang Kesejahteraan/Kemakmuran Rakyat.
Lima bunga melati berarti 5 Oktober ialah hari lahirnya Angkatan Perang,
sedangkan 10 daunnya pada bunga melati berarti bulan 10 atau Oktober.
Bentuk dan lukisan pada Bintang Jalasena menggambarkan Angkatan Laut
yang lahir pada tanggal 5 Oktober 1945 harus dan bertekad mengamankan dan
mengamalkan Pancasila dengan jiwa SAPTA MARGA untuk mempertahankan
Proklamasi 17 Agustus 1945 serta mencapai masyarakat adil dan makmur.
Pasal 6.
Menurut kebijaksanaan yang lazim Tanda Kehormatan dapat diberikan secara
Anumerta.
Pasal 7.
Cukup jelas menurut Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1959 pasal 14.
Pasal 8.
Cukup jelas.
Pasal 9.
Cukup jelas.
Pasal 10.
Cukup jelas.
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
---
Cukup jelas.
Pasal 14.
Ini dimaksudkan supaya tanda Kehormatan Bintang Jalasena tidak dicemarkan
namanya, karena kelakuan mereka yang telah memperoleh anugerah.
Merusak martabat Angkatan Laut dimaksudkan segala perperbuatan yang
bertentangan dengan SAPTA MARGA dan SUMPAH PERAJURIT antara lain tabiat
dan tindakan yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan/membahayakan
(disiplin dan dinas tentara seluruh Angkatan Laut/ABRI.
Yang dimaksud dengan hukuman pidana selama satu tahun adalah hukumani
penjara jadi yang mendapat hukuman kurungan satu tahun masih dapat
dipertimbangkan untuk tidak dicabut haknya atas Tanda-tanda Kehormatan yang telah
dimiliki/di capai.
Pasal 15.
(1) Di samping apa yang telah dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4
dianggap perlu, bahwa Warga Negara Republik Indonesia atau Asing yang telah
berjasa luar biasa dalam lapangan kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut,
diberikan kemungkinan pula untuk memperoleh anugerah Bintang Jalasena.
(2) Mengenai pengertian tanpa cacat dimaksudkan tidak pernah dihukum
karena pelanggaran, kejahatan, pelanggaran disiplin militer yang bersifat berat dan
tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, pengabdian diri dalam dinas Angkatan
Laut selama paling sedikit 24 tahun dihitung sejak ia masuk anggota Angkatan Laut.
Bagi anggota Angkatan Laut yang berasal dari Angkatan lain vang kemudian
menggabungkan diri pada organisasi Angkatan Laut dan tidak terputus perjuangannya
serta memenuhi persyaratan-persyaratan di atas diberikan anugerah Bintang Jalasena.
(3) Ketentuan ini ada hubungannya dengan Pasal 2 ayat (1). Ini
dimaksudkan, bahwa pemberian anugerah Bintang Jalasena, terbuka kemungkinan
secara ulangan dalam kelas yang sama, yang tidak menghilangkan hak atas
penganugerahan Bintang dengan kelas yang lebih tinggi/rendah.
Begitupun yang telah memperoleh Bintang dengan kelas yang lebih tinggi dapat
diberi anugerah Bintang dengan kelas yang lebih rendah. Pemenuhan syarat tersebut
dalam Pasal 3, Pasal 4, dan 15 ayat (1) dengan ketentuan bahwa tindakan prestasi
atau tugasnya untuk mana diberikan anugerah tidak ada hubungannya, sangkut-
pautnya ataupun merupakan kelanjutan dari tindakan, prestasi atau tugasnya yang
telah mendapat suatu anugerah. Hal ini berdasarkan pendirian bahwa suatu tindakan,
atau prestasi/jasa yang sama tidak dapat dihargai dua kali maupun lebih.
Pasal 16.
Cukup jelas.
---
Pasal 17.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968
YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1968/64; TLN NO. 2866
