(1) Membentuk pengadilan tinggi Jambi yang berkedudukan di Jambi.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum
semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Ditetapkan: 1982-01-01
(1) Membentuk pengadilan tinggi Jambi yang berkedudukan di Jambi.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum
semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan
negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi yang pada
saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang, tetap
didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang sampai saat diresmikannya
Pengadilan Tinggi Jambi.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---