Langsung ke konten

MAHKAMAH AGUNG

UU No. 14 Tahun 1985 berlaku

Ditetapkan: 1985-01-01

Pasal 1

Umumepkumham.go

Pasal 2

Peradilan Umum

Pasal 3

Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 4

Susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 5

(1) Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil

Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda.

(2) Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.

Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda,
dan Hakim Anggota Mahkamah Agung

Pasal 6

(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah

Agung adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas Kekuasaan
Kehakiman.epkumham.go

(2) Syarat, dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian mereka yang

tersebut ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Pasal 7

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung seorang calon harus

memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

- warganegara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar
negara, dan ideologi nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus
1945, Undang-Undang Dasar 1945 serta kepada revolusi
kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban amanat
penderitaan rakyat;
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang
yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan
Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
- berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dan mempunyai
keahlian di bidang hukum;
- berumur serendah-rendahnya 50 (lima puluh) tahun;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun
sebagai Hakim Tingkat Banding;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

(2) Dalam hal-hal tertentu dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat

Hakim Agung yang tidak didasarkan atas sistem karier dengan syarat
bahwa yang bersangkutan berpengalaman sekurang-kurangnya 15
(lima belas) tahun di bidang hukum.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 8

(1) Hakim Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara dari daftar

nama calon yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Daftar nama calon sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diajukan

oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden selaku Kepala Negara
setelah Dewan Perwakilan Rakyat mendengar pendapat Mahkamah
Agung dan Pemerintah.

(3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden

selaku Kepala Negara di antara Hakim Agung yang diusulkan oleh
Dewan Perwakilan rakyat.

(4) Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepalaepkumham.go Negara diantara Hakim Agung yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah

Agung.

(5) Untuk mengisi lowongan jabatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda,

dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, diusulkan masing-masing 2
(dua) orang calon.

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan

Hakim Anggota Mahkamah Agung wajib mengucapkan sumpah atau
janji menurut Agama atau Kepercayaannya yang berbunyi sebagai
berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tiada memberikan
atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu
janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-
undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi negara
Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-
bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Anggota Mahkamah Agung.
yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung mengucapkan

sumpah atau janji dihadapan Presiden selaku Kepala Negara.

(3) Hakim Anggota Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh

Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 10

(1) Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi :

- pelaksana putusan Mahkamah Agung;
- wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
- penasihat hukum;
- pengusaha.epkumham.go

(2) Kecuali larangan perangkapan jabatan lain yang telah diatur dalam

Undang-undang, maka jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim
Agung selain jabatan tersebut ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah

Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden
selaku Kepala Negara atas usul Mahkamah Agung karena :

  • permintaan sendiri;
  • sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
  • telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
  • ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas.

(2) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah

Agung yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.

Pasal 12

(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah

Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh
Presiden selaku Kepala Negara atas usul Mahkamah Agung dengan
alasan :

  • dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
  • melakukan perbuatan tercela;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melanggar larangan yang dimaksud dalam Pasal 10.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan

tersebut dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan
setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk
membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.

(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan

Mahkamah. Agung diatur oleh Mahkamah Agung.

Pasal 13

(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamahepkumham.go Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana

dimaksudkan Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Mahkamah
Agung.

(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara yang dimaksudkan

ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksudkan Pasal 12
ayat (2).

Pasal 14

(1) Apabila terhadap seorang Hakim Agung ada perintah penangkapan

yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim Agung
tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.

(2) Apabila seorang Hakim Agung dituntut di muka Pengadilan dalam

perkara pidana seperti tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tanpa ditahan, maka ia dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat,
pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta
hak-hak pejabat yang diberhentikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Kedudukan protokol Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim

Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan Undang-undang.

(2) Hak keuangan/administratif Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan

Hakim Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan Undang-undang.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 17

(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah

Agung dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung
setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal :

- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau;
- berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara.

(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan tersebut ayat (1) huruf a

dan huruf b selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua
puluh empat) jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung.epkumham.go
Bagian Ketiga
Panitera Mahkamah Agung

Pasal 18

Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh
seorang Panitera dan dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang
Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.

Pasal 19

Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 20

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung seorang

calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- berijazah sarjana hukum;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun
sebagai Hakim Pengadilan Tingkat Banding atau 15 (lima belas)
tahun sebagai Panitera Muda Mahkamah Agung.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Mahkamah Agung

seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

www.djpp.depkumham.go.id

---

- syarat-syarat sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau 7 (tujuh) tahun sebagai
Hakim Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun
sebagai panitera Muda Mahkamah Agung.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung

seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf, c, dan huruf d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
Hakim Pengadilan Tingkat Banding atau 5 (lima) tahun sebagai
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau 5 (lima) tahun sebagai
Panitera Pengganti Mahkamah Agung.epkumham.go (4) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung
seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

- syarat-syarat sebagaimana dimaksudkan ayat (1)'huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai
Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.

Pasal 21

Panitera, Wakil Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 22

Sebelum memangku jabatannya Panitera dan Wakil Panitera Mahkamah
Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 23

Panitera Muda dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 24

Sebelum memangku jabatannya Panitera Muda dan Panitera Pengganti
Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah
Agung.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Keempat
Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung

Pasal 25

Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya Sekretariat Jenderal yang
dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh seorang Wakil
Sekretaris Jenderal.

Pasal 26

Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat
Jenderal Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

### Pasal 27epkumham.go Panitera Mahkamah Agung merangkap Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.

Pasal 28

(1) Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

- permohonan kasasi;
- sengketa tentang kewenangan mengadili;
- permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan ayat

(1) Ketua Mahkamah Agung menetapkan pembidangan tugas dalam

Mahkamah Agung.

Pasal 29

Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan
Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.

Pasal 30

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau
penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :

- tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
- salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
- lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya

www.djpp.depkumham.go.id

---

putusan yang bersangkutan.

Pasal 31

(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil

hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah ini Undang-
undang

(2) Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan

perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-
undang atasalasan bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.

(3) Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-

undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan
dalam tingkat kasasi.epkumham.go Pencabutan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah
tersebut, dilakukan segera oleh instansi yang bersangkutan.

Pasal 32

(1) Mahkamah Agang melakukan pengawasan tertinggi terhadap

penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam
menjalankan kekuasaan kehakiman.

(2) Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim

di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.

(3) Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-

hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan
Peradilan.

(4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, tegoran, atau

peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua
Lingkungan Peradilan.

(5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat

(1) sampai dengan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim

dalam memeriksa dan memutus perkara.

Pasal 33

(1) Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua

sengketa tentang kewenangan mengadili :

- antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan
Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lain;
- antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari Lingkungan
Peradilan yang sama;
- antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan
yang sama atau antara lingkungan Peradilan yang berlainan.

(2) Mahkamah Agung berwenang memutus dalam tingkat pertama dan

terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing
dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan
peraturan yang berlaku.

Pasal 34

Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali
pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur
dalam Bab IV Bagian Keempat Undang-undang ini.epkumham.go

Pasal 35

Mahkamah Agung memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala
Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.

Pasal 36

Mahkamah Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas Penasihat
Hukum dan Notaris.

Pasal 37

Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam
bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara
yang lain.

Pasal 38

Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberikan
petunjuk kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan-ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 39

Di samping tugas dan kewenangan tersebut dalam Bab ini Mahkamah Agung
dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Pertama
Umum

Pasal 40

(1) Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang-

kurangnya 3 (tiga).orang Hakim.

(2) Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk

umum.

### Pasal 41epkumham.go (1) Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan

apabila terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah
bercerai dengan salah seorang Hakim Anggota atau Panitera pada
Majelis yang sama dimaksudkan Pasal 40 ayat (1).

(2) Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari

persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun
sudah bercerai dengan Penuntut Umum, Oditur Militer, Terdakwa,
Penasihat Hukum, Tergugat atau Penggugat.

(3) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dan ayat (2)

berlaku juga antara Hakim Agung dan/atau Panitera Mahkamah Agung
dengan Hakim dan/atau Panitera Pengadilan Tingkat Pertama serta
Hakim dan/atau Panitera Pengadilan Tingkat Banding, yang telah
mengadili perkara yang sama.

(4) Jika seorang Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama

atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim Agung, maka
Hakim Agung tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama.

(5) Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) harus diganti, dan apabila tidak diganti atau
tidak mengundurkan diri sedangkan perkara telah diputus, maka
putusan tersebut batal dan perkara tersebut wajib segera diadili
ulang dengan susunan Majelis yang lain.

Pasal 42

(1) Seorang Hakim tidak diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia

sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam hal sebagaimana dimaksudkan ayat (1) Hakim yang

bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri
maupun atas permintaan Penuntut Umum, Oditur Militer, Terdakwa,
Penasihat Hukum, Tergugat atau Penggugat.

(3) Apabila ada keragu-raguan atau perbedaan pendapat mengenai hal

sebagaimana tersebut ayat (1), maka :

- Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai
pejabat yang berwenang menetapkan;
- dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang
berwenang menetapkannya adalah suatu panitia, yang terdiri
dari 3 (tiga) orang yang dipilih oleh dan di antara Hakim Agung
yang tertua dalam jabatan.epkumham.go Bagian Kedua
Pemeriksaan Kasasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 43

(1) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap

perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali
ditentukan lain oleh Undang-undang.

(2) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.

Pasal 44

(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 43 dapat

diajukan oleh :

- pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus
dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata
usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan
Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara;
- Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk
itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana
yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding
atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan
Lingkungan Peradilan Militer.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana, sebelum Mahkamah Agung

memberikan putusannya, Jaksa Agung karena jabatannya dapat
mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara tersebut.

Pasal 45

(1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh

Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata atau tata
usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat
Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan
sebagaimana dimaksudkan Pasal 44 ayat (1) huruf a.

(2) Permohonan kasasi tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan hanya 1

(satu) kali.

(3) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak

yang berperkara.epkumham.go
Paragraf 2
Peradilan Umum

Pasal 46

(1) Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara

tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang
telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas)
hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan
diberitahukan kepada pemohon.

(2) Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat

tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara,
maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.

(3) Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera tersebut ayat (1)

mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu
juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas
perkara.

(4) Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan

kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang
memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai
permohonan itu kepada pihak lawan.

Pasal 47

(1) Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan

pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang
waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud
dicatat dalam buku daftar.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama

memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan
menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan
dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari.

(3) Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap .memori

kasasi kepada Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya
salinan memori kasasi.

Pasal 48

(1) Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori

kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 47, Panitera Pengadilan yangepkumham.go memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan
kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas
perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari.

(2) Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut

dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal
penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan
melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung.

Pasal 49

(1) Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka

permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan
apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan
permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu
kasasi belum lampau.

(2) Apabila pencabutan kembali sebagaimana dimaksudkan ayat (1)

dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah
Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah
Agung.

Pasal 50

(1) Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan

surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung
mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan
Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang
memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.

(2) Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian
yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.

Pasal 51

(1) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi

berdasarkan Pasal 30 huruf a, maka Mahkamah Agung menyerahkan
perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenang memeriksa
dan memutusnya.

(2) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi

berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, maka Mahkamah Agung
memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu.

### Pasal 52epkumham.go Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-

alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan
hukum lain.

Pasal 53

(1) Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama

yang memutus perkara tersebut.

(2) Putusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama

diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh
Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.

Pasal 54

Dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara pidana digunakan hukum acara
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Paragraf 3
Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara,
Peradilan Militer

Pasal 55

(1) Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di

Lingkungan Peradilan Agama atau yang diputus oleh Pengadilan di
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut
ketentuan Undang-undang ini.

(2) Dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh

Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer digunakan hukum acara

www.djpp.depkumham.go.id

---

yang berlaku di Lingkungan Peradilan Militer.

Bagian Ketiga
Pemeriksaan Sengketa Tentang
Kewenangan Mengadili

Paragraf 1
Umum

Pasal 56

(1) Mahkamah Agung memeriksa dan memutus sengketa tentang

kewenangan mengadili sebagaimana dimaksudkan Pasal 33 ayat (1).

(2) Sengketa tentang kewenangan mengadili terjadi :epkumham.go a. jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan berwenang

mengadili perkara yang sama;
- jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan tidak
berwenang mengadili perkara yang sama.

Paragraf 2
Peradilan Umum

Pasal 57

(1) Permohonan untuk memeriksa dan memutus sengketa kewenangan

mengadili dalam perkara perdata, diajukan secara tertulis kepada
Mah-kamah Agung disertai pendapat dan alasannya oleh:

  • pihak yang berperkara melalui Ketua Pengadilan;
  • Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.

(2) Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan tersebut dalam

buku daftar sengketa tentang kewenangan mengadili perkara perdata
dan atas perintah Ketua Mahkamah Agung mengirimkan salinannya
kepada pihak lawan yang berperkara dengan pemberitahuan bahwa ia
dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan
permohonan tersebut berhak mengajukan jawaban tertulis kepada
Mahkamah Agung disertai pendapat dan alasan-alasannya.

(3) Setelah permohonan tersebut diterima maka pemeriksaan perkara

oleh Pengadilan yang memeriksanya ditunda sampai sengketa
tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.

(4) Putusan Mahkamah Agung disampaikan kepada :

  • para pihak melalui Ketua Pengadilan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Pasal 58

Permohonan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa kewenangan
megadili perkara pidana, diajukan secara tertulis oleh Penuntut Umum atau
terdakwa disertai pendapat dan alasan-alasannya.

Pasal 59

(1) Apabila permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 58

diajukan oleh Penuntut Umum maka surat permohonan dan berkas
perkaranya dikirimkan oleh Penuntut Umum kepada Mahkamah
Agung, sedangkan salinannya dikirimkan kepada Jaksa Agung, para
Ketua Pengadilan dan Penuntut Umum pada Kejaksaan lain serta
kepada terdakwa.epkumham.go

(2) Penuntut Umum pada Kejaksaan lain, demikian pula terdakwa

selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan
permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) menyampaikan
pendapat masing-masing kepada Mahkamah Agung.

Pasal 60

(1) Apabila permohonan diajukan oleh terdakwa, maka surat

permohonannya diajukan melalui Penuntut Umum yang bersangkutan,
yang selanjutnya meneruskan permohonan tersebut beserta pendapat
dan berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung.

(2) Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1)

mengirimkan salinan surat permohonan dan pendapatnya kepada
Penuntut Umum lainnya.

(3) Penuntut Umum lainnya sebagaimana dimaksudkan ayat (2)

mengirimkan pendapatnya kepada Mahkamah Agung selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan
tersebut.

Pasal 61

(1) Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan Pasal 60 ayat (1) secepat-

cepatnya menyampaikan salinan permohonan tersebut kepada para
Ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut.

(2) Setelah permohonan tersebut diterimanya, maka pemeriksaan

perkara oleh Pengadilan yang memeriksanya ditunda sampai sengketa
tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 62

(1) Mahkamah Agung dapat memerintahkan Pengadilan yang memeriksa

perkara meminta keterangan dari terdakwa tentang hal-hal yang
dianggap perlu.

(2) Pengadilan yang diperintahkan setelah melaksanakan perintah

tersebut ayat (1) segera memuat berita acara pemeriksaan dan
mengirimkannya kepada Mahkamah Agung.

Pasal 63

(1) Dalam hal sengketa kewenangan sebagaimana dimaksudkan Pasal 58,

Mahkamah Agung memutus sengketa tersebut setelah mendengar
pendapat Jaksa Agung.epkumham.go (2) Jaksa Agung memberitahukan putusan dimaksudkan ayat (1) kepada
terdakwa dan Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Paragraf 3
Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara,
Peradilan Militer

Pasal 64

(1) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antar

Pengadilan yang terjadi :

- di lingkungan Peradilan Agama;
- di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; dilakukan menurut
ketentuan Pasal 57

(2) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antar

Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer, dilakukan menurut
ketentuan Pasal 58 sampai dengan Pasal 63.

Paragraf 4
Pemeriksaan Sengketa Tentang Kewenangan
Mengadili Antar Lingkungan Peradilan

Pasal 65

(1) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antara :

- Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dengan Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Agama dengan Pengadilan di
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama dengan Pengadilan
di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
dilakukan menurut ketentuan Pasal 57.

(2) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antara

Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dengan Pengadilan di
Lingkungan Peradilan Militer dilakukan menurut ketentuan Pasal 58
sampai dengan pasal 63.

Bagian Keempat
Pemeriksaan Peninjauan Kembali Putusan
Pengadilan Yang Telah Memperoleh
Kekuatan Hukum Tetap

Pasal 66

(1) Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.

(2) Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau

menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

(3) Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum

diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan
kembali itu tidak dapat diajukan lagi.

Pasal 67

Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut :

- apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat
pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau
didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana
dinyatakan palsu;

- apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang
bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat
ditemukan;

  • apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari

www.djpp.depkumham.go.id

---

pada yang dituntut;

- apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya;

- apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang
sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama
tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan
yang lain;

- apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau
suatu kekeliruan yang nyata.

Pasal 68

(1) Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh paraepkumham.go pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang

secara khusus dikuasakan untuk itu.

(2) Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia,

permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

Pasal 69

Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang
didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180
(seratus delapan puluh) hari untuk :

- yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu
muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan
hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang
berperkara;

- yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang
hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah
dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;

- yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak
yang berperkara;

- yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan
bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah
diberitahukan kepada pihak yang berperkara.

Pasal 70

(1) Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada

www.djpp.depkumham.go.id

---

Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus
perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang
diperlukan.

(2) Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada

tingkat pertama dan terakhir.

Pasal 71

(1) Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon secara

tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan
dasar permohonan itu dan dimasukkan di kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.

(2) Apabila pemohon tidak dapat menulis, maka ia menguraikan

permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri yangepkumham.go memutus perkara dalam tingkat pertama atau hakim yang ditunjuk
oleh Ketua Pengadilan yang akan membuat catatan tentang
permohonan tersebut.

Pasal 72

(1) Setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat

pertama menerima permohonan peninjauan kembali, maka Panitera
berkewajiban untuk selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat
belas) hari memberikan atau mengirimkan salinan permohonan
tersebut kepada pihak lawan pemohon, dengan maksud :

- dalam hal permohonan peninjauan kembali didasarkan atas
alasan sebagaimana dimaksudkan Pasal 67 huruf a atau huruf b
agar pihak lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan
jawabannya;
- dalam hal permohonan peninjauan kembali didasarkan atas
salah satu alasan yang tersebut Pasal 67 huruf c sampai dengan
huruf f agar dapat diketahui.

(2) Tenggang waktu bagi fihak lawan untuk mengajukan jawabannya

sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a adalah 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal diterimanya salinan permohonan peninjauan kembali.

(3) Surat jawaban diserahkan atau dikirimkan kepada Pengadilan yang

memutus perkara dalam tingkat pertama dan pada surat jawaban itu
oleh Panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal diterimanya jawaban
tersebut, yang salinannya disampaikan atau dikirimkan kepada pihak
pemohon untuk diketahui.

(4) Permohonan tersebut lengkap dengan berkas perkara beserta

biayanya oleh Panitera dikirimkan kepada Mahkamah Agung selambat-

www.djpp.depkumham.go.id

---

lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

(5) Untuk permohonan peninjauan kembali tidak diadakan surat

menyurat antara pemohon dan/atau pihak lain dengan Mahkamah
Agung.

Pasal 73

(1) Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Negeri yang

memeriksa perkara dalam Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat
Banding mengadakan pemeriksaan tambahan, atau meminta segala
keterangan serta pertimbangan dari Pengadilan yang dimaksud.

(2) Mahkamah Agung dapat meminta keterangan dari Jaksa Agung atau

dari pejabat lain yang diserahi tugas penyidikan apabila diperlukan.epkumham.go (3) Pengadilan yang dimaksudkan ayat (1), setelah melaksanakan
perintah Mahkamah Agung tersebut segera mengirimkan berita acara
pemeriksaan tambahan serta pertimbangan sebagaimana
dimaksudkan ayat (1), kepada Mahkamah Agung.

Pasal 74

(1) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan

kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan
peninjauan kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta
memutus sendiri perkaranya.

(2) Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali, dalam

hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu tidak
beralasan.

(3) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dan

ayat (2) disertai pertimbangan-pertimbangan.

Pasal 75

Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan peninjauan
kembali kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam Tingkat
Pertama dan. selanjutnya Panitera Pengadilan Nigeri yang bersangkutan
menyampaikan salinan putusan itu kepada pemohon serta memberitahukan
putusan itu kepada pihak lawan dengan memberikan salinannya, selambat-
lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 76

Dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali putusan perkara pidana
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan acara peninjauan

www.djpp.depkumham.go.id

---

kembali sebagaimana diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana.

Paragraf 3
Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara,
Peradilan Militer

Pasal 77

(1) Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus oleh

Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau oleh Pengadilan di
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, digunakan hukum acara
peninjauan kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai dengan

### Pasal 75.

(2) Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus olehepkumham.go Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer, digunakan hukum acara

peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana.

Bagian Kelima
Pemeriksaan Sengketa Yang
Timbul Karena Perampasan Kapal

Pasal 78

Pemeriksaan sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan
muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia dilakukan berdasarkan
Undang-undang.

Pasal 79

Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum
cukup diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 80

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan yang telah ada mengenai Mahkamah Agung dinyatakan tetap
berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum
dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-
undang ini.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 81

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13
Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan
Mahkamah Agung sepanjang mengenai ketentuan tentang Mahkamah Agung
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 82

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negaraepkumham.go Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1985

INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1985

www.djpp.depkumham.go.id

---