(1) Permintaan pendaftaran merek harus ditolak oleh Kantor Merek
apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah
terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
(2) Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Kantor
Merek apabila :
- merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan
nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan...
---
PRESIDEN
- merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan
nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara
atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau
stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang; atau
- merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang
melindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari
Pemegang Hak Cipta tersebut.
(3) Kantor Merek dapat menolak permintaan pendaftaran merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain untuk barang
dan atau jasa yang sejenis.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat pula
diberlakukan terhadap barang dan atau jasa yang tidak sejenis
sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah".
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
