Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH SINGKIL

UU No. 14 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok

Pemerintahan di Daerah;
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;

1. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud

---

PRESIDEN

dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembantukan
Daerah Otonom Propinsi Aceh dan perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Singkil dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Pasal 3

Wilayah Kabupaten Daerah Tingakt II Aceh Singkil berasal dari
sebagaian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang
terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
- Kecamatan Simpang Kiri;
- Kecamatan Simpang Kanan;
- LKecamatan Singkil;
- Kecamatan Pulau Banyak.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Wilayah Kabupaten Tingakt II Aceh Singkil mempunyai batas-batas

sebagai berikut :
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lawe Sigala-gala
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tenggara;

---

PRESIDEN

- sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Selatan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Aceh Singkil, wajib menetapkan Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh

Singkil, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilakukan secara
terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah
Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya

Pasal 7

Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil berkedudukan di
Singkil.

Pasal 8

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat
II Aceh Selatan, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 9

Dengan terbentuknya Daerah Tingakt II Aceh Singkil, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Singkil sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Singkil, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah
Tingakt II, dinas-dinas Daerah, dan instansi l;ainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil,

diserahkan sebagaian urusan pemerintahan sebagai kewenangan
pangkal di bidang:
- Pemerintahan Umum;
- Kesehatan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pekerjaan Umum;
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Sosial;
- Keuangan Daerah;
- Lingkungan Hidup;
- Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Perkebunan;
- Kehutanan;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Pertambangan;
- Pariwisata;
- Peternakan;
- Perikanan;
- Tenaga Kerja.

(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 12

Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil,
pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Singkil untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul
Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.

Pasal 13

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Daerah Tingkat II Aceh Singkil terdiri dari :
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik peserta
pemilihan Umum dengan memperhatikan pertimbangan suara
hasil Pemilihan umum terakhir yang dilaksanakan di daerah
tersebut;
- Anggota ABRI yang diangkat.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh Menteri Dalam negeri.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Istimewa Aceh dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Selatan,
sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintahan
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil:
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil;

- Tanah, bangunan barang bergerak dan barang tidak bergerak atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan yang
berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh

---

PRESIDEN

Singkil;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah
Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Aceh Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kabupaten Daerah Tingakt II Aceh Singkil;

- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan
yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil;

- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh
Singkil.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung
sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.

Pasal 15

(1) Pembayaran yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten

Daerah Tingkat II Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,

terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Aceh Singkil, segala pembiayaan yang diperlukan pada
tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang bersangkutan, dibebankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingakat II Aceh
Selatan berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh
dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.

(3) Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh wajib membantu

pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal
peresmiannya.

Pasal 16

---

PRESIDEN

Selama peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil, sebelum diubah, diganti,
atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

NEGARA

,

ttd.

---

PRESIDEN