Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah;
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
1. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud
---
PRESIDEN
dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembantukan
Daerah Otonom Propinsi Aceh dan perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
