Langsung ke konten

UU No. 14 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di

bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut

atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

1. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang

spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan

pengembangan produk atau proses.

1. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama

melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.

1. Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.

1. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut

dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam

Daftar Umum Paten.

1. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

1. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri

sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif

terhadap Permohonan.

1. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung

jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.

1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah

departemen yang dipimpin oleh Menteri.

1. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan

administratif.

1. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang

tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement

Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal

penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah

satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah

ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

1. Lisensi …

---

1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian

pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam

jangka waktu dan syarat tertentu.

1. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan

dalam industri.

(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai

keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus

dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang

telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan

Hak Prioritas.

Pasal 3

Ayat (1)

Padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah state of the art atau prior

art, yang mencakup baik berupa literatur Paten maupun bukan literatur Paten.

---

Yang …

Yang dimaksud dengan tidak sama pada ayat ini adalah bukan sekadar beda, tetapi harus

dilihat sama atau tidak samanya fungsi ciri teknis (features) Invensi tersebut dengan ciri teknis

Invensi sebelumnya.

Ayat (2)

Dalam Undang-undang ini, ketentuan mengenai uraian lisan atau melalui peragaan atau

dengan cara lain tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga terhadap hal-hal tersebut yang

dilakukan di luar negeri dengan ketentuan bahwa bukti tertulis harus tetap pula disampaikan.

Ayat (3)

Dalam Undang-undang Paten-lama, kelompok kata merupakan bagian Invensi terdahulu

dapat menimbulkan salah tafsir sehingga dalam Undang-undang ini kelompok kata tersebut

dihilangkan.

Yang dimaksud dengan pemeriksaan substantif pada ayat ini dan dalam pasal-pasal

selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap Invensi yang dinyatakan dalam Permohonan, dalam

rangka menilai pemenuhan atas syarat: baru, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri,

serta memenuhi ketentuan kesatuan Invensi, diungkapkan secara jelas, dan tidak termasuk dalam

kategori Invensi yang tidak dapat diberi Paten.

Yang dimaksud dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya pada ayat ini mencakup

dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia dan dipublikasikan pada atau setelah Tanggal

Penerimaan atau tanggal prioritas dari Permohonan yang sedang diperiksa substantifnya. Tanggal

Penerimaan atau tanggal prioritas dokumen yang dipublikasikan tersebut lebih awal dari pada

Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas dari Permohonan yang substantifnya sedang diperiksa.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan yang muncul akibat adanya

invensi yang sama yang diajukan oleh Pemohon lain dalam waktu yang tidak bersamaan

(conflicting application).

Pasal 4

(1) Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)

bulan sebelum Tanggal Penerimaan:

  • Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau

di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di

Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;

  • Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya dalam rangka percobaan

dengan tujuan penelitian dan pengembangan.

(2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara

melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.

Pasal 5

Jika Invensi tersebut dimaksudkan sebagai produk, produk tersebut harus mampu dibuat secara

berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika Invensi berupa

proses, proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.

Pasal 6

Paten sederhana hanya diberikan untuk Invensi yang berupa alat atau produk yang bukan sekadar

berbeda ciri teknis-nya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi

sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud (tangible).

Adapun Invensi yang sifatnya tidak kasat mata (intangible), seperti metode atau proses, tidak

dapat diberikan perlindungan sebagai Paten Sederhana.

Pasal 7

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan tersebut

menggunakan peralatan kesehatan, ketentuan ini hanya berlaku bagi Invensi metodenya saja,

sedangkan peralatan kesehatan termasuk alat, bahan, maupun obat, tidak termasuk dalam

ketentuan ini.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d butir i

Yang dimaksud dengan makhluk hidup dalam huruf d butir I ini mencakup manusia,

hewan, atau tanaman, sedangkan yang dimaksud dengan jasad renik adalah makhluk hidup yang

berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan

mikroskop, misalnya amuba, ragi, virus, dan bakteri.

---

Huruf d butir ii…

Huruf d butir ii

Yang dimaksud dengan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau

hewan dalam butir ii adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya

melalui teknik stek, cangkok, atau penyerbukan yang bersifat alami, sedangkan proses

non-biologis atau proses mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan adalah proses

memproduksi tanaman atau hewan yang biasanya bersifat transgenik/rekayasa genetika yang

dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk

rekayasa genetika lainnya.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan dicatat dan diumumkan pada ayat ini dan dalam

ketentuan-ketentuan selanjutnya dalam Undang-undang ini adalah dicatat dalam Daftar Umum

Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

Yang dimaksud dengan Daftar Umum Paten adalah suatu daftar yang berisi data

mengenai bibliografi dan status Permohonan dan Paten yang dicatat oleh Direktorat Jenderal dan

dapat dilihat oleh masyarakat umum.

Yang dimaksud dengan Berita Resmi Paten adalah bentuk pengumuman yang berisi

informasi mengenai status Permohonan dan Paten yang dapat dilihat oleh masyarakat umum yang

dapat digunakan untuk memantau kegiatan Direktorat Jenderal.

Materi Permohonan dan Paten yang akan diumumkan mencakup informasi tentang

bibliografi, spesifikasi, pengalihan, lisensi, pelanggaran, perubahan alamat Pemohon atau

Pemegang Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal.

Berita Resmi Paten dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk antara lain: dalam bentuk

buku (saat ini) dan pada masa yang akan datang dibuat dalam format digital. dapat diwujudkan

dalam berbagai bentuk antara lain: dalam bentuk buku (saat ini) dan pada masa yang akan datang

dibuat dalam format digital.

Pasal 9

Secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan

cara yang sederhana, dengan biaya yang relatif murah, dan secara teknologi juga bersifat

sederhana sehingga jangka waktu perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun dinilai cukup untuk

---

memperoleh manfaat ekonomi yang wajar.

Pasal 10 …

Pasal 10

(1) Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor

yang bersangkutan.

(2) Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi

tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.

Pasal 11

Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk

pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.

Pasal 12

(1) Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan

kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan

baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia

dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan

Invensi.

(3) Inventor …

---

(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang

layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut.

(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan:

  • dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
  • persentase;
  • gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
  • gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
  • bentuk lain yang disepakati para pihak;

yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

(5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya

imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sama sekali tidak

menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.

Pasal 13

(1) Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan lain dalam Undang-undang ini, pihak yang

melaksanakan suatu Invensi pada saat Invensi yang sama dimohonkan Paten tetap berhak

melaksanakan Invensi tersebut sebagai pemakai terdahulu sekalipun terhadap Invensi yang sama

tersebut kemudian diberi Paten.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Permohonan yang

diajukan dengan Hak Prioritas.

Pasal 14

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak berlaku apabila pihak yang melaksanakan Invensi

sebagai pemakai terdahulu melakukannya dengan menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut

dari uraian, gambar, atau keterangan lainnya dari Invensi yang dimohonkan Paten.

Pasal 15

(1) Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hanya dapat

diakui sebagai pemakai terdahulu apabila setelah diberikan Paten terhadap Invensi yang sama, ia

mengajukan permohonan untuk itu kepada Direktorat Jenderal.

(2) Permohonan …

---

(2) Permohonan pengakuan sebagai pemakai terdahulu wajib disertai bukti bahwa pelaksanaan

Invensi tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan uraian, gambar, contoh, atau keterangan

lainnya dari Invensi yang dimohonkan Paten.

(3) Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Direktorat Jenderal dalam bentuk surat

keterangan pemakai terdahulu dengan membayar biaya.

(4) Surat keterangan pemakai terdahulu berakhir pada saat yang bersamaan dengan saat berakhirnya

Paten atas Invensi yang sama tersebut.

(5) Tata cara untuk memperoleh pengakuan pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Hak dan Kewajiban Pemegang Paten

Pasal 16

(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang

pihak lain yang tanpa persetujuannya:

  • dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,

menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk

yang diberi Paten;

  • dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat

barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2) Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan

impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang

semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian

Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak

merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.

Pasal 17

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), Pemegang Paten wajib membuat

produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.

(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pembuatan produk atau

penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.

(3) Pengecualian …

---

(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal

apabila Pemegang Paten telah mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan bukti

yang diberikan oleh instansi yang berwenang.

(4) Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata-cara pengajuan permohonan tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan pencatatan lisensi, Pemegang Paten atau

penerima lisensi suatu Paten wajib membayar biaya tahunan.

Bagian Kelima

Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Paten

Pasal 19

Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah

dilindungi Paten yang berdasarkan Undang-undang ini, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan

berhak atas dasar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) melakukan upaya hukum terhadap produk yang

diimpor apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi

Paten.

Pasal 20

Paten diberikan atas dasar Permohonan.

Pasal 21

Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu

kesatuan Invensi.

Pasal 22 …

---

Pasal 22

Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal.

Pasal 23

(1) Apabila Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor, Permohonan tersebut harus

disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang

bersangkutan.

(2) Inventor dapat meneliti surat Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen

Permohonan tersebut.

Pasal 24

(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.

(2) Permohonan harus memuat:

  • tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  • alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
  • nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
  • nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
  • pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
  • judul Invensi;
  • klaim yang terkandung dalam Invensi;
  • deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara

melaksanakan Invensi;

  • gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
  • untuk memperjelas Invensi; dan
  • abstrak Invensi.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan Permohonan diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Bagian Kedua …

---

Bagian Kedua

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Pasal 25

(1) Permohonan dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.

(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang

telah terdaftar di Direktorat Jenderal.

(3) Terhitung sejak tanggal penerimaan kuasanya, Kuasa wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan

seluruh dokumen Permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang

bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan

Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur

dengan Keputusan Presiden.

Pasal 26

(1) Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak

berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di

Indonesia.

(2) Inventor atau Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih

tempat tinggal atau kedudukan hukum di Indonesia untuk kepentingan Permohonan tersebut.

Bagian Ketiga

Permohonan dengan Hak Prioritas

Pasal 27

(1) Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention for

the Protection of Industrial Property harus diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung

sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang pertama kali diterima di negara mana pun yang

juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing the

World Trade Organization.

(2) Dengan …

---

(2) Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai syarat-syarat yang

harus dipenuhi dalam Permohonan, Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib dilengkapi dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di

negara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.

(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, Permohonan

tidak dapat diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas.

Pasal 28

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap

Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.

(2) Direktorat Jenderal dapat meminta agar Permohonan yang diajukan dengan menggunakan Hak

Prioritas tersebut dilengkapi:

  • salinan sah surat-surat yang berkaitan dengan hasil;
  • pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan Paten yang pertama kali di

luar negeri; salinan sah dokumen Paten yang telah diberikan sehubungan dengan

permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;

  • salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang pertama kali di

luar negeri bilamana permohonan Paten tersebut ditolak;

  • salinan sah keputusan pembatalan Paten yang bersangkutan yang pernah dikeluarkan di

luar negeri bilamana Paten tersebut pernah dibatalkan;

  • dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Invensi yang

dimintakan Paten memang merupakan Invensi baru dan benar-benar mengandung

langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.

(3) Penyampaian salinan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai

tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan bukti Hak Prioritas dari Direktorat Jenderal dan Permohonan

yang diajukan dengan Hak Prioritas diatur dengan Keputusan Presiden.

Bagian Keempat …

---

Bagian Keempat

Waktu Penerimaan Permohonan

Pasal 30

(1) Tanggal Penerimaan adalah tanggal Direktorat Jenderal menerima surat Permohonan yang telah

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf

b, huruf f, huruf h, dan huruf i, serta huruf j jika Permohonan tersebut dilampiri gambar, serta

setelah dibayarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

(2) Dalam hal deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h dan huruf i ditulis

dalam bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahannya dalam bahasa

Indonesia dan harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Apabila terjemahan dalam bahasa Indonesia tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditentukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali.

(3) Tanggal Penerimaan dicatat oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 31

Dalam hal terdapat kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2),

Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum tersebut oleh Direktorat

Jenderal.

Pasal 32

(1) Apabila ternyata syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 telah dipenuhi, tetapi

ketentuan-ketentuan lain dalam Pasal 24 belum dipenuhi, Direktorat Jenderal meminta agar

kelengkapan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman

permintaan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut oleh Direktorat Jenderal.

(2) Berdasarkan alasan yang disetujui oleh Direktorat Jenderal, jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan atas permintaan Pemohon.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan

setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan ketentuan bahwa Pemohon dikenai biaya.

Pasal 33 …

---

Pasal 33

Apabila seluruh persyaratan dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak

dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan

dianggap ditarik kembali.

Pasal 34

(1) Apabila untuk satu Invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu Permohonan oleh

Pemohon yang berbeda, Permohonan yang diajukan pertama yang dapat diterima.

(2) Apabila beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan pada tanggal yang sama, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada

para Pemohon untuk berunding guna memutuskan Permohonan mana yang diajukan dan

menyampaikan hasil keputusan itu kepada Direktorat Jenderal paling lama 6 (enam) bulan

terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut.

(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara para Pemohon, tidak dimungkinkan

dilakukannya perundingan, atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Direktorat Jenderal

dalam waktu yang ditentukan pada ayat (2), Permohonan itu ditolak dan Direktorat Jenderal

memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada para Pemohon.

Bagian Kelima

Perubahan Permohonan

Pasal 35

Permohonan dapat diubah dengan cara mengubah deskripsi dan/atau klaim dengan ketentuan bahwa

perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan semula.

Pasal 36

(1) Pemohon dapat mengajukan pemecahan Permohonan semula apabila suatu Permohonan terdiri

atas beberapa Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21.

(2) Permohonan …

---

(2) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara terpisah

dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup perlindungan yang

dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup perlindungan yang telah

diajukan dalam Permohonan semula.

(3) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling lama

sebelum Permohonan semula tersebut diberi keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55

ayat (1) atau Pasal 56 ayat (1).

(4) Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang telah

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 24, dianggap diajukan

pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula.

(5) Dalam hal Pemohon tidak mengajukan Permohonan pemecahan dalam batas waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), pemeriksaan substantif atas Permohonan hanya dilakukan terhadap

Invensi sebagaimana dinyatakan dalam urutan klaim yang pertama dalam Permohonan semula.

Pasal 37

Permohonan dapat diubah dari Paten menjadi Paten Sederhana atau sebaliknya oleh Pemohon dengan

tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal

37 diatur dengan Keputusan Presiden.

Bagian Keenam

Penarikan Kembali Permohonan

Pasal 39

(1) Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon dengan mengajukannya secara tertulis kepada

Direktorat Jenderal.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penarikan kembali Permohonan diatur dengan Keputusan

Presiden.

Bagian Ketujuh …

---

Bagian Ketujuh

Larangan Mengajukan Permohonan dan

Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

Pasal 40

Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau sesudah berhenti karena

alasan apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya

bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal, dilarang mengajukan Permohonan, memperoleh Paten,

atau dengan cara apa pun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan Paten, kecuali

apabila pemilikan Paten itu diperoleh karena pewarisan.

Pasal 41

Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh aparat Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya

terkait dengan tugas Direktorat Jenderal wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen

Permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

Pasal 42

(1) Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 24.

(2) Pengumuman dilakukan:

  • dalam hal Paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau

segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila Permohonan

diajukan dengan Hak Prioritas; atau

  • dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan lebih awal atas

permintaan Pemohon dengan dikenai biaya.

Pasal 43 …

---

Pasal 43

(1) Pengumuman dilakukan dengan:

  • menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh

Direktorat Jenderal; dan/atau

  • menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal yang

dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.

(2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 44

(1) Pengumuman dilaksanakan selama:

  • 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten;
  • 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten Sederhana.

(2) Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:

  • nama dan kewarganegaraan Inventor;
  • nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui

Kuasa;

  • judul Invensi;
  • Tanggal Penerimaan; dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, tanggal

prioritas, nomor, dan negara tempat Permohonan yang pertama kali diajukan;

  • abstrak;
  • klasifikasi Invensi;
  • gambar, jika ada;
  • nomor pengumuman; dan
  • nomor Permohonan.

Pasal 45

(1) Setiap pihak dapat melihat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan dapat

mengajukan secara tertulis pandangan dan/atau keberatannya atas Permohonan yang

bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.

(2) Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Direktorat Jenderal segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan dan/atau

keberatan tersebut kepada Pemohon.

(3) Pemohon …

---

(3) Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan

dan/atau keberatan tersebut kepada Direktorat Jenderal.

(4) Direktorat Jenderal menggunakan pandangan dan/atau keberatan, sanggahan, dan/atau

penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai tambahan bahan

pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.

Pasal 46

(1) Setelah berkonsultasi dengan instansi Pemerintah yang tugas dan wewenangnya berkaitan

dengan pertahanan dan keamanan Negara, apabila diperlukan, Direktorat Jenderal dengan

persetujuan Menteri dapat menetapkan untuk tidak mengumumkan Permohonan apabila menurut

pertimbangannya, pengumuman Invensi tersebut diperkirakan akan dapat mengganggu atau

bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan Negara.

(2) Ketetapan untuk tidak mengumumkan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pemohon atau Kuasanya.

(3) Konsultasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

termasuk penyampaian informasi mengenai Invensi yang dimohonkan yang kemudian berakhir

dengan ketetapan tidak diumumkannya Permohonan, tidak dianggap sebagai pelanggaran

kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mewajibkan instansi Pemerintah yang

bersangkutan beserta aparatnya untuk tetap menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen

Permohonan yang dikonsultasikan kepadanya terhadap pihak ketiga.

Pasal 47

(1) Terhadap Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan

pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal

mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.

Bagian Kedua …

---

Bagian Kedua

Pemeriksaan Substantif

Pasal 48

(1) Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan

dikenai biaya.

(2) Tata cara dan syarat-syarat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 49

(1) Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) diajukan

paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

(2) Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.

(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon atau Kuasanya.

(4) Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1),

pemeriksaan itu dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman.

(5) Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1),

pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif

tersebut.

Pasal 50

(1) Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan ahli dan/atau

menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi Pemerintah terkait atau Pemeriksa Paten dari

kantor Paten negara lain.

(2) Penggunaan bantuan ahli, fasilitas, atau Pemeriksa Paten dari kantor Paten negara lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai

kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.

Pasal 51 …

---

Pasal 51

(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa.

(2) Pemeriksa pada Direktorat Jenderal berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan

diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Kepada Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan jenjang dan tunjangan

fungsional di samping hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 52

(1) Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan atau

kekurangan lain yang dinilai penting, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya

ketidakjelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta

tanggapan atau kelengkapan atas kekurangan tersebut.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas dan rinci serta mencantumkan

hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan lain yang dinilai penting dengan disertai alasan dan

acuan yang digunakan dalam pemeriksaan substantif, berikut jangka waktu pemenuhannya.

Pasal 53

Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) Pemohon tidak

memberikan tanggapan, atau tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, atau tidak melakukan perbaikan

terhadap Permohonan yang telah diajukannya dalam waktu yang telah ditentukan Direktorat Jenderal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali dan

diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.

Bagian Ketiga …

---

Bagian Ketiga

Persetujuan atau Penolakan Permohonan

Pasal 54

Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan:

  • Paten, paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat

permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 atau terhitung sejak

berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) apabila

permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.

  • Paten Sederhana, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.

Pasal 55

(1) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menyimpulkan bahwa

Invensi tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan ketentuan lain dalam

Undang-undang ini, Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten kepada Pemohon atau

Kuasanya.

(2) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menyimpulkan bahwa

Invensi tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, dan ketentuan lain dalam

Undang-undang ini, Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten Sederhana kepada Pemohon

atau Kuasanya.

(3) Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan

pertahanan dan keamanan Negara.

(4) Direktorat Jenderal dapat memberikan salinan dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya

dengan membayar biaya, kecuali Paten yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 46.

Pasal 56

(1) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi

yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal

3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 35, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), atau yang dikecualikan

berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal menolak Permohonan tersebut dan

memberitahukan penolakan itu secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya.

(2) Direktorat Jenderal…

---

(2) Direktorat Jenderal juga dapat menolak Permohonan yang dipecah jika pemecahan tersebut

memperluas lingkup Invensi atau diajukan setelah lewat batas waktu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3).

(3) Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi

yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2), Direktorat Jenderal

menolak sebagian dari Permohonan tersebut dan memberitahukannya secara tertulis kepada

Pemohon atau Kuasanya.

(4) Surat pemberitahuan penolakan Permohonan harus dengan jelas mencantumkan alasan dan

pertimbangan yang menjadi dasar penolakan.

Pasal 57

(1) Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten.

(2) Surat penolakan dicatat oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 58

Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan Sertifikat Paten dan berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Sertifikat Paten, bentuk dan isinya, dan ketentuan lain

mengenai pencatatan serta Permohonan salinan dokumen Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Permohonan Banding

Pasal 60

(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan

alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 56 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (3).

(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi

Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal.

(3) Permohonan …

---

(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasannya

terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.

(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru

sehingga memperluas lingkup Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Pasal 61

(1) Permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat

pemberitahuan penolakan Permohonan.

(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat tanpa adanya permohonan

banding, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.

(3) Dalam hal penolakan Permohonan telah dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkannya.

Pasal 62

(1) Banding mulai diperiksa oleh Komisi Banding paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan

permohonan banding.

(2) Keputusan Komisi Banding ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak berakhirnya

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal Komisi Banding menerima dan menyetujui permohonan banding, Direktorat Jenderal

wajib melaksanakan keputusan Komisi Banding.

(4) Dalam hal Komisi Banding menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat

mengajukan gugatan atas keputusan tersebut ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3

(tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.

(5) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya dapat diajukan kasasi.

Pasal 63

Tata cara permohonan, pemeriksaan, serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan

Presiden.

Bagian Kelima …

---

Bagian Kelima

Komisi Banding Paten

Pasal 64

(1) Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan

departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.

(2) Komisi Banding Paten terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua

merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan serta

Pemeriksa senior.

(3) Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan

oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten.

(5) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah

ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang

tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

Pasal 65

Susunan organisasi, tugas dan fungsi Komisi Banding Paten diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 66

(1) Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

  • pewarisan;
  • hibah;
  • wasiat;
  • perjanjian tertulis; atau
  • sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan …

---

(2) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus

disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu.

(3) Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan

diumumkan dengan dikenai biaya.

(4) Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum.

(5) Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 67

(1) Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 tidak dapat dialihkan.

(2) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan

dikenai biaya.

Pasal 68

Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam

Paten yang bersangkutan.

Bagian Kedua

Lisensi

Pasal 69

(1) Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi

untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua

perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi

diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 70

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi

kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Pasal 71 …

---

Pasal 71

(1) Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang

dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat

kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya

dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya.

(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 72

(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.

(2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Lisensi-wajib

Pasal 74

Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat

Jenderal atas dasar permohonan.

Pasal 75

(1) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk

melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan

terhitung sejak tanggal pemberian Paten dengan membayar biaya.

(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan

alasan bahwa Paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di

Indonesia oleh Pemegang Paten.

(3) Permohonan …

---

(3) Permohonan lisensi-wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah Paten diberikan atas alasan

bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau Penerima Lisensi dalam bentuk dan

dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.

Pasal 76

(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), lisensi-wajib hanya

dapat diberikan apabila:

  • Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia:

1. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan

secara penuh;

1. mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan

secepatnya; dan

1. telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk

mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi

yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan

  • Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia

dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar

masyarakat.

(2) Pemeriksaan atas permohonan lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan

mendengarkan pula pendapat dari instansi dan pihak-pihak terkait, serta Pemegang Paten

bersangkutan.

(3) Lisensi-wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama daripada jangka waktu

perlindungan Paten.

Pasal 77

Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Direktorat Jenderal

memperoleh keyakinan bahwa jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) belum cukup

bagi Pemegang Paten untuk melaksanakannya secara komersial di Indonesia atau dalam lingkup wilayah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat menunda keputusan pemberian

lisensi-wajib tersebut untuk sementara waktu atau menolaknya.

Pasal 78 …

---

Pasal 78

(1) Pelaksanaan lisensi-wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada

Pemegang Paten.

(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya ditetapkan oleh Direktorat

Jenderal.

(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan

dalam perjanjian Lisensi Paten atau perjanjian lain yang sejenis.

Pasal 79

Keputusan Direktorat Jenderal mengenai pemberian lisensi-wajib, memuat hal-hal sebagai berikut:

  • lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
  • alasan pemberian lisensi-wajib;
  • bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian

lisensi-wajib;

  • jangka waktu lisensi-wajib;
  • besarnya royalti yang harus dibayarkan penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten dan cara

pembayarannya;

  • syarat berakhirnya lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
  • lisensi-wajib terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri; dan
  • lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.

Pasal 80

(1) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan pemberian lisensi-wajib.

(2) Pelaksanaan lisensi-wajib dianggap sebagai pelaksanaan Paten.

Pasal 81

Keputusan pemberian lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal paling lama 90 (sembilan puluh) hari

sejak diajukannya permohonan lisensi-wajib yang bersangkutan.

Pasal 82 …

---

Pasal 82

(1) Lisensi-wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemegang Paten atas alasan bahwa

pelaksanaan Patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar Paten lain yang telah ada.

(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertimbangkan

apabila Paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan yang

nyata-nyata lebih maju dari pada Paten yang telah ada tersebut.

(3) Dalam hal lisensi-wajib diajukan atas dasar alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2):

  • Pemegang Paten berhak untuk saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten

pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar.

  • Penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali bila dialihkan

bersama-sama dengan Paten lain.

(4) Untuk pengajuan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini, kecuali

ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan permohonan lisensi-wajib sebagaimana diatur dalam

Pasal 75 ayat (1).

Pasal 83

(1) Atas permohonan Pemegang Paten, Direktorat Jenderal dapat membatalkan keputusan pemberian

lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini apabila:

  • alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian lisensi-wajib tidak ada lagi;
  • penerima lisensi-wajib ternyata tidak melaksanakan lisensi-wajib tersebut atau tidak

melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;

  • penerima lisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk

pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib.

(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.

Pasal 84

(1) Dalam hal lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan atau karena

pembatalan, penerima lisensi-wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya.

(2) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan lisensi-wajib yang telah berakhir.

Pasal 85 …

---

Pasal 85

Berakhirnya lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 atau Pasal 84 berakibat pulihnya hak

Pemegang atas Paten yang bersangkutan terhitung sejak tanggal pencatatannya.

Pasal 86

(1) Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan.

(2) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan

lain terutama mengenai jangka waktu, dan harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal untuk

dicatat dan diumumkan.

Pasal 87

Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi-wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 88

Paten dinyatakan batal demi hukum apabila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya

tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 89

(1) Paten yang batal demi hukum diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada

Pemegang Paten serta penerima Lisensi dan mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut.

(2) Paten yang dinyatakan batal dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dicatat dan

diumumkan.

Bagian Kedua …

---

Bagian Kedua

Batal atas Permohonan Pemegang Paten

Pasal 90

(1) Paten dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal untuk seluruh atau sebagian atas permohonan

Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.

(2) Pembatalan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika penerima

Lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan

pembatalan tersebut.

(3) Keputusan pembatalan Paten diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada

penerima Lisensi.

(4) Keputusan pembatalan Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan

diumumkan.

(5) Pembatalan Paten berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Direktorat Jenderal mengenai

pembatalan tersebut.

Bagian Ketiga

Batal Berdasarkan Gugatan

Pasal 91

(1) Gugatan pembatalan Paten dapat dilakukan apabila:

  • Paten tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6, atau

Pasal 7 seharusnya tidak diberikan;

  • Paten tersebut sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi

yang sama berdasarkan Undang-undang ini;

  • pemberian lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan

Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu

2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal

pemberian lisensi-wajib pertama dalam hal diberikan beberapa lisensi-wajib.

(2) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh

pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga.

(3) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan

oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama

dengan Patennya dibatalkan.

(4) Gugatan …

---

(4) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh jaksa

terhadap Pemegang Paten atau penerima lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga.

Pasal 92

Jika gugatan pembatalan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 hanya mengenai satu atau

beberapa klaim atau bagian dari klaim, pembatalan dilakukan hanya terhadap klaim yang pembatalannya

digugat.

Pasal 93

(1) Isi putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan Paten disampaikan ke Direktorat Jenderal

paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan.

(2) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan putusan tentang pembatalan Paten

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 94

Tata cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab XII Undang-undang ini berlaku secara mutatis

mutandis terhadap Pasal 91 dan Pasal 92.

Bagian Keempat

Akibat Pembatalan Paten

Pasal 95

Pembatalan Paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal-hal lain

yang berasal dari Paten tersebut.

Pasal 96

Kecuali jika ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Niaga, Paten batal untuk seluruh atau sebagian

sejak tanggal putusan pembatalan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 97 …

---

Pasal 97

(1) Penerima Lisensi dari Paten yang dibatalkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

91 ayat (1) huruf b tetap berhak melaksanakan Lisensi yang dimilikinya sampai dengan

berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.

(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib meneruskan pembayaran

royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada Pemegang Paten yang Patennya

dibatalkan, tetapi mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya

kepada Pemegang Paten yang berhak.

(3) Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus royalti dari penerima Lisensi, Pemegang

Paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu

penggunaan Lisensi kepada Pemegang Paten yang berhak.

Pasal 98

(1) Lisensi dari Paten yang dinyatakan batal oleh sebab-sebab sebagaimana yang dimaksud dalam

Pasal 91 ayat (1) huruf b yang diperoleh dengan iktikad baik, sebelum diajukan gugatan

pembatalan atas Paten yang bersangkutan, tetap berlaku terhadap Paten lain.

(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dengan ketentuan bahwa penerima

Lisensi tersebut untuk selanjutnya tetap wajib membayar royalti kepada Pemegang Paten yang

tidak dibatalkan, yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan sebelumnya kepada

Pemegang Paten yang Patennya dibatalkan.

Pasal 99

(1) Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi

pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat,

Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan.

(2) Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu Paten ditetapkan dengan Keputusan Presiden

setelah Presiden mendengarkan pertimbangan Menteri dan menteri atau pimpinan instansi yang

bertanggung jawab di bidang terkait.

Pasal 100 …

---

Pasal 100

(1) Ketentuan Pasal 99 berlaku secara mutatis mutandis bagi Invensi yang dimohonkan Paten, tetapi

tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.

(2) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Paten serupa itu hanya dapat dilakukan

dengan persetujuan Pemerintah.

(3) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dari kewajiban pembayaran

biaya tahunan sampai dengan Paten tersebut dapat dilaksanakan.

Pasal 101

(1) Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan suatu Paten yang penting artinya bagi

pertahanan keamanan Negara dan bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan

masyarakat, Pemerintah memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pemegang Paten

dengan mencantumkan:

  • Paten yang dimaksudkan disertai nama Pemegang Paten dan nomornya;
  • alasan;
  • jangka waktu pelaksanaan;
  • hal-hal lain yang dipandang penting.

(2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang wajar kepada

Pemegang Paten.

Pasal 102

(1) Keputusan Pemerintah bahwa suatu Paten akan dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah bersifat

final.

(2) Dalam hal Pemegang Paten tidak setuju terhadap besarnya imbalan yang ditetapkan oleh

Pemerintah, ketidaksetujuan tersebut dapat diajukan dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan

Niaga.

(3) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan

pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Pasal 103 …

---

Pasal 103

Tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 104

Semua ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Paten

Sederhana, kecuali yang secara tegas tidak berkaitan dengan Paten Sederhana.

Pasal 105

(1) Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu Invensi.

(2) Permohonan pemeriksaan substantif atas Paten Sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan

pengajuan Permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan

dengan dikenai biaya.

(3) Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.

(4) Terhadap Permohonan Paten Sederhana, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhir

jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b.

(5) Dalam melakukan pemeriksaan substantif, Direktorat Jenderal hanya memeriksa kebaruan

sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan keterterapannya dalam industri (industrial applicability)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 106

(1) Paten Sederhana yang diberikan oleh Direktorat Jenderal dicatat dan diumumkan.

(2) Sebagai bukti hak, kepada Pemegang Paten Sederhana diberikan Sertifikat Paten Sederhana.

Pasal 107

Paten Sederhana tidak dapat dimintakan lisensi-wajib.

Pasal 108

Ketentuan lebih lanjut mengenai Paten Sederhana diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 109

(1) Permohonan dapat diajukan melalui Patent Cooperation Treaty.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 110

Penyelenggaraan administrasi Paten sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh

Direktorat Jenderal dengan memperhatikan kewenangan instansi lain sebagaimana diatur dalam

Undang-undang ini.

Pasal 111

Direktorat Jenderal menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan informasi Paten dengan membentuk

suatu sistem dokumentasi dan jaringan informasi Paten yang bersifat nasional sehingga mampu

menyediakan informasi seluas mungkin kepada masyarakat mengenai teknologi yang diberi Paten.

Pasal 112

Dalam melaksanakan administrasi Paten, Direktorat Jenderal memperoleh pembinaan dari dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 113

(1) Semua biaya yang wajib dibayar dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan

penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 114

(1) Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali harus dilakukan paling lambat setahun terhitung

sejak tanggal pemberian Paten.

(2) Untuk pembayaran tahun-tahun berikutnya, selama Paten itu berlaku harus dilakukan paling

lambat pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian Paten atau pencatatan Lisensi yang

bersangkutan.

(3) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tahun pertama

Permohonan.

Pasal 115

(1) Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut Pemegang Paten tidak membayar biaya tahunan

sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 dan Pasal 114, Paten dinyatakan batal demi hukum

terhitung sejak tanggal akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun ketiga tersebut.

(2) Apabila kewajiban pembayaran biaya tahunan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran

biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan untuk tahun-tahun berikutnya tidak dipenuhi,

Paten dianggap batal demi hukum pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan

untuk tahun tersebut.

(3) Batalnya Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dan

diumumkan.

Pasal 116 …

---

Pasal 116

(1) Kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) dan Pasal 115 ayat (2), atas

keterlambatan pembayaran biaya tahunan dari batas waktu yang ditentukan dalam

Undang-undang ini dikenai biaya tambahan sebesar 2,5% (dua setengah perseratus) untuk setiap

bulan dari biaya tahunan pada tahun keterlambatan.

(2) Keterlambatan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan

secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pemegang Paten yang bersangkutan paling lama 7

(tujuh) hari setelah lewat batas waktu yang ditentukan.

(3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh yang

bersangkutan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 117

(1) Jika suatu Paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak berdasarkan Pasal 10, Pasal

11, dan Pasal 12, pihak yang berhak atas Paten tersebut dapat menggugat kepada Pengadilan

Niaga.

(2) Hak menggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.

(3) Pemberitahuan isi putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada para pihak oleh Pengadilan Niaga paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak

tanggal putusan diucapkan.

(3) Isi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dan diumumkan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 118

(1) Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada

Pengadilan Niaga setempat terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan

perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(2) Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

dapat diterima apabila produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang

telah diberi Paten.

(3) Isi putusan …

---

(3) Isi putusan Pengadilan Niaga tentang gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan diucapkan

untuk dicatat dan diumumkan.

Pasal 119

(1) Dalam hal pemeriksaan gugatan terhadap Paten-proses, kewajiban pembuktian bahwa suatu

produk tidak dihasilkan dengan menggunakan Paten-proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 ayat (1) huruf b dibebankan kepada pihak tergugat apabila:

  • produk yang dihasilkan melalui Paten-proses tersebut merupakan produk baru;
  • produk tersebut diduga merupakan hasil dari Paten-proses dan sekalipun telah dilakukan

upaya pembuktian yang cukup untuk itu, Pemegang Paten tetap tidak dapat menentukan

proses apa yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut.

(2) Untuk kepentingan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan

berwenang:

  • memerintahkan kepada Pemegang Paten untuk terlebih dahulu menyampaikan salinan

Sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal yang menjadi dasar

gugatannya; dan

  • memerintahkan kepada pihak tergugat untuk membuktikan bahwa produk yang

dihasilkannya tidak menggunakan Paten-proses tersebut.

(3) Dalam pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengadilan wajib

mempertimbangkan kepentingan tergugat untuk memperoleh perlindungan terhadap rahasia

proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian di persidangan.

Pasal 120

(1) Gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga dengan membayar biaya gugatan.

(2) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah pendaftaran gugatan, Pengadilan Niaga

menetapkan hari sidang.

(3) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak

pendaftaran gugatan.

Pasal 121

(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang

pemeriksaan pertama diselenggarakan.

(2) Putusan …

---

(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah

tanggal gugatan didaftarkan.

(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap

pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum.

(4) Pengadilan Niaga wajib menyampaikan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling

lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka

untuk umum.

Pasal 122

Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) hanya dapat

diajukan kasasi.

Pasal 123

(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 diajukan paling lama 14 (empat

belas) hari setelah tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi dengan

mendaftarkan kepada pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.

(2) Panitera mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan

dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera

pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

(3) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 7 (tujuh) hari

sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah memori kasasi

diterima oleh panitera.

(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh)

hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2

(dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.

(6) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung

paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling

lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(8) Sidang …

---

(8) Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam

puluh) hari setelah tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(9) Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal

berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(10) Putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan

hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk

umum.

(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera Pengadilan

Niaga paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan kasasi itu diucapkan.

(12) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada

pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.

(13) Isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan pula kepada Direktorat

Jenderal paling lama 2 (dua) hari sejak isi putusan kasasi diterima oleh Pengadilan Niaga untuk

dicatat dan diumumkan.

Pasal 124

Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, para pihak dapat menyelesaikan

sengketa tersebut melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pasal 125

Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Paten, Pengadilan Niaga dapat

menerbitkan surat penetapan yang segera dan efektif untuk:

  • mencegah berlanjutnya pelanggaran Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten, khususnya

mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten

ke dalam jalur perdagangan termasuk tindakan importasi;

  • menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Paten dan hak yang berkaitan dengan

Paten tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;

  • meminta kepada pihak yang merasa dirugikan agar memberikan bukti yang menyatakan bahwa

pihak tersebut memang berhak atas Paten dan hak yang berkaitan dengan Paten, serta hak

Pemohon tersebut memang sedang dilanggar.

Pasal 126 …

---

Pasal 126

Dalam hal penetapan sementara tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberi tahu mengenai

hal itu, termasuk mengenai hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.

Pasal 127

Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan penetapan sementara, Pengadilan Niaga harus memutuskan

apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

125 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.

Pasal 128

Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi

kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan

tersebut.

Pasal 129

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di

departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual

diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor

8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang

Paten.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang

Paten;

  • melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak

pidana di bidang Paten berdasarkan aduan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

  • meminta keterangan dan barang bukti dari pihak yang terkait sehubungan dengan tindak

pidana di bidang Paten;

  • melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan

dengan tindak pidana di bidang Paten;

  • melakukan …

---

  • melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti,

pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap

bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak

pidana di bidang Paten; dan

  • meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang

Paten.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan

dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik

Indonesia.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil

penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia

dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum

Acara Pidana.

Pasal 130

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah

satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4

(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 131

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan

melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara

paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta

rupiah).

Pasal 132

Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3),

Pasal 40, dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 133 …

---

Pasal 133

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132 merupakan delik

aduan.

Pasal 134

Dalam hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim dapat memerintahkan agar barang-barang hasil

pelanggaran Paten tersebut disita oleh Negara untuk dimusnahkan.

Pasal 135

Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah:

  • mengimpor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan produk tersebut telah

dimasukkan ke pasar di suatu negara oleh Pemegang Paten yang sah dengan syarat produk itu

diimpor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • memproduksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dalam jangka waktu 2 (dua) tahun

sebelum berakhirnya perlindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan kemudian

melakukan pemasaran setelah perlindungan Paten tersebut berakhir.

Pasal 136

Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Paten yang telah

ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum

diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 137

Terhadap Permohonan yang diajukan sebelum diberlakukannya Undang-undang ini, tetap diberlakukan

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang

Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.

Pasal 138

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3398) dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997

Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3680) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 139

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMMAD M. BASYUNI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 109

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2001

TENTANG

PATEN

I. UMUM

Pengaruh perkembangan teknologi sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari dan

dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, perkembangan tersebut sangat pesat. Perkembangan itu

tidak hanya di bidang teknologi tinggi, seperti komputer, elektro, telekomunikasi, dan bioteknologi,

tetapi juga di bidang mekanik, kimia, atau lainnya. Bahkan, sejalan dengan itu, makin tinggi pula

kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana.

Bagi Indonesia, sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah,

pentingnya peranan teknologi merupakan hal yang tidak terbantah. Namun, perkembangan

teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan. Hal ini telah dirumuskan secara jelas

dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar

Haluan Negara, antara lain seperti yang tercantum dalam Bab II yang menyatakan bahwa

pengembangan teknologi belum dimanfaatkan secara berarti dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan

budaya sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam rangka menghadapi

persaingan global. Untuk meningkatkan perkembangan teknologi, diperlukan adanya suatu sistem

yang dapat merangsang perkembangan teknologi dalam wujud perlindungan terhadap karya

intelektual, termasuk Paten yang sepadan.

Dalam kaitan itu, walaupun Indonesia telah memiliki Undang-undang Paten, yaitu

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39) jo

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30) (selanjutnya

disebut Undang-undang Paten-lama) dan pelaksanaan Paten telah berjalan, dipandang perlu

melakukan perubahan terhadap Undang-undang Paten-lama itu. Di samping itu, masih ada

beberapa aspek dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights

(selanjutnya disebut Persetujuan TRIPs) yang belum ditampung dalam Undang-undang Paten

tersebut. Seperti diketahui, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade

Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), selanjutnya disebut World Trade

Organization, dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement

Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57) dan

Persetujuan TRIPs merupakan salah satu lampiran dari perjanjian ini.

Mengingat …

---

Mengingat lingkup perubahan serta untuk memudahkan penggunaannya oleh masyarakat,

Undang-undang Paten ini disusun secara menyeluruh dalam satu naskah (single text) pengganti

Undang-undang Paten-lama. Dalam hal ini, ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama, yang

substansinya tidak diubah dituangkan kembali ke dalam Undang-undang ini. Secara umum

perubahan yang dilakukan terhadap Undang-undang Paten-lama meliputi penyempurnaan,

penambahan, dan penghapusan. Di antara perubahan-perubahan yang menonjol dalam

Undang-undang ini, dibandingkan dengan Undang-undang Paten-lama adalah sebagai berikut:

1. Penyempurnaan

  • Terminologi
  • Istilah Invensi digunakan untuk Penemuan dan istilah Inventor digunakan untuk Penemu.

Istilah penemuan diubah menjadi Invensi, dengan alasan istilah invensi berasal

dari invention yang secara khusus dipergunakan dalam kaitannya dengan Paten. Dengan

ungkapan lain, istilah Invensi jauh lebih tepat dibandingkan penemuan sebab kata

penemuan memiliki aneka pengertian. Termasuk dalam pengertianpenemuan, misalnya

menemukan benda yang tercecer, sedangkan istilah Invensi dalam kaitannya dengan

Paten adalah hasil serangkaian kegiatan sehingga terciptakan sesuatu yang baru atau

tadinya belum ada (tentu dalam kaitan hubungan antarmanusia, dengan kesadaran bahwa

semuanya tercipta karena Tuhan). Dalam bahasa Inggris juga dikenal antara lain kata-kata

to discover, to find, dan to get. Kata-kata itu secara tajam berbeda artinya dari to invent

dalam kaitannya dengan Paten.

Istilah Invensi sudah terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan

Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, edisi kedua tahun 1999,

halaman 386. Secara praktis pun istilah Indonesia yang merupakan konversi dari bahasa

asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia, seperti Invensi ini banyak

kita temukan antara lain kata eksklusif (dari exclusive), kata investasi (investment), kata

reformasi (reform atau reformation), atau kata riset (research) yang sudah dipergunakan

secara umum atau resmi. Bahkan, beberapa kata-kata tersebut merupakan bagian nama

instansi Pemerintah, seperti Kantor Menteri Negara Investasi, atau Kantor Menteri Negara

Riset dan Teknologi. Sejalan dengan itu, kata penemu menjadi Inventor.

ii Invensi …

---

ii. Invensi tidak mencakup:

(1) kreasi estetika;

(2) skema;

(3) aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:

  • yang melibatkan kegiatan mental,
  • permainan,
  • bisnis;

(4) aturan dan metode mengenai program komputer;

(5) presentasi mengenai suatu informasi.

iii. Nama Kantor Paten yang dinyatakan dalam Undang-undang Paten-lama diubah menjadi

Direktorat Jenderal, perubahan istilah ini dimaksudkan untuk menegaskan dan

memperjelas institusi hak kekayaan intelektual sebagai satu kesatuan sistem.

  • Paten Sederhana

Dalam Undang-undang ini objek Paten Sederhana tidak mencakup proses,

penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten

Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible), bukan yang tidak

kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, Filipina, dan

Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atau simple patent,

yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device).

Berbeda dari Undang-undang Paten-lama, dalam Undang-undang ini perlindungan

Paten Sederhana dimulai sejak Tanggal Penerimaan karena Paten Sederhana yang

semula tidak diumumkan sebelum pemeriksaan substantif diubah menjadi diumumkan.

Permohonan Paten Sederhana diumumkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Tanggal

Penerimaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas

guna mengetahui adanya Permohonan atas suatu Invensi serta menyampaikan pendapatnya

mengenai hal tersebut. Selain itu dengan pengumuman tersebut, dokumen Permohonan yang

telah diumumkan tersebut segera dapat digunakan sebagai dokumen pembanding, jika

diperlukan dalam pemeriksaan substantif tanpa harus melanggar kerahasiaan Invensi.

Di samping itu, konsep perlindungan bagi Paten Sederhana yang diubah menjadi sejak

Tanggal Penerimaan, bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Paten

Sederhana mengajukan gugatan ganti rugi akibat pelanggaran terhitung sejak Tanggal

Penerimaan. Gugatan ganti rugi baru dapat diajukan setelah Paten Sederhana diberikan.

Sifat …

---

Sifat baru dari Paten Sederhana dalam Undang-undang Paten-lama tidak begitu jelas.

Dalam Undang-undang ini ditegaskan kebaruan bersifat universal. Di samping tidak jelas,

ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama memberikan kemungkinan banyaknya terjadi

peniruan Invensi dari luar negeri untuk dimintakan Paten Sederhana.

Jangka waktu pemeriksaan substantif atas Paten Sederhana yang semula sama

dengan Paten, yakni dari 36 (tiga puluh enam) bulan diubah menjadi 24 (dua puluh empat)

bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Hal itu dimaksudkan untuk mempersingkat jangka

waktu pemeriksaan substantif agar sejalan dengan konsep Paten dalam rangka meningkatkan

layanan kepada masyarakat.

  • Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden

Terdapat beberapa pengaturan yang dalam Undang-undang Paten-lama ditetapkan

dengan Keputusan Menteri, di dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Keputusan

Presiden dan yang di dalam Undang-undang Paten-lama ditetapkan dengan Keputusan

Presiden, di dalam Undang-undang ini diubah dengan Peraturan Pemerintah, atau sebaliknya.

  • Pemberdayaan Pengadilan Niaga

Mengingat bidang Paten sangat terkait erat dengan perekonomian dan perdagangan,

penyelesaian perkara perdata yang berkaitan dengan Paten harus dilakukan secara cepat dan

segera. Hal itu berbeda dari Undang-undang Paten-lama yang penyelesaian perdata di bidang

Paten dilakukan di Pengadilan Negeri.

  • Lisensi-wajib

Dengan Undang-undang ini, instansi yang ditugasi untuk memberikan lisensi-wajib

adalah Direktorat Jenderal. Berbeda dari Undang-undang Paten-lama yang menugaskan

pemberian lisensi-wajib kepada Pengadilan Negeri. Hal itu dimaksudkan untuk penyederhanaan

prosedur dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, serta sejalan dengan yang dilakukan

di berbagai negara, seperti Thailand, Filipina, Brazil, dan Cina.

1. Penambahan

  • Penegasan mengenai istilah hari

Mengingat bahwa istilah hari dapat mengandung beberapa pengertian, dalam

Undang-undang ini ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah hari adalah hari kerja.

---

  • Invensi …
  • Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten

Penambahan Pasal 7 huruf d dimaksudkan untuk mengakomodasi usulan masyarakat

agar bagi Invensi tentang makhluk hidup (yang mencakup manusia, hewan, atau tanaman)

tidak dapat diberi Paten. Sikap tidak dapat dipatenkannya Invensi tentang manusia karena hal

itu bertentangan dengan moralitas agama, etika, atau kesusilaan. Di samping itu, makhluk

hidup mempunyai sifat dapat mereplikasi dirinya sendiri. Pengaturan di berbagai negara sangat

dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan teknologi masing-masing. Persetujuan TRIPs hanya

meletakkan persyaratan minimum pengaturan mengenai kegiatan-kegiatan yang boleh atau

tidak boleh dipatenkan.

Paten diberikan terhadap Invensi mengenai jasad renik atau proses non-biologis serta

proses mikro-biologis untuk memproduksi tanaman atau hewan dengan pertimbangan bahwa

perkembangan bioteknologi yang pesat dalam beberapa dasawarsa terakhir ini telah secara

nyata menghasilkan berbagai Invensi yang cukup besar manfaatnya bagi masyarakat. Dengan

demikian perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bidang Paten diperlukan sebagai

penghargaan (rewards) terhadap berbagai Invensi tersebut.

  • Penetapan Sementara Pengadilan

Penambahan Bab XIII tentang Penetapan Sementara Pengadilan dimaksudkan sebagai upaya

awal untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat pelaksanaan Paten oleh pihak yang

tidak berhak.

  • Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Berbeda dari Undang-undang Paten-lama, dalam Undang-undang ini diatur ketentuan

mengenai kemungkinan menggunakan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh

Direktorat Jenderal yang berasal dari semua biaya yang berhubungan dengan Paten.

Yang dimaksud dengan menggunakan adalah menggunakan PNBP berdasarkan

sistem dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini, seluruh PNBP disetorkan langsung ke kas

negara sebagai PNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal mengajukan permohonan melalui

Menteri kepada Menteri Keuangan untuk diizinkan menggunakan sebagian PNBP sesuai

dengan keperluan yang dibenarkan oleh undang-undang, yang saat ini hal itu diatur dalam

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran

Negara Tahun 1997 Nomor 43) yang mengatur penggunaan PNBP.

  • Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan

Penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan pada umumnya akan memakan

waktu yang lama dan biaya yang besar. Mengingat sengketa Paten akan berkaitan erat dengan

masalah perekonomian dan perdagangan yang harus tetap berjalan, penyelesaian sengketa di

luar pengadilan, seperti Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimungkinkan

dalam Undang-undang ini, selain relatif lebih cepat, biayanya pun lebih ringan.

---

  • Pengecualian …
  • Pengecualian dari Ketentuan Pidana

Undang-undang ini mengatur hal-hal yang tidak dikategorikan tindak pidana, yaitu hal

yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat. Pengaturan semacam ini terdapat

dalam legislasi di berbagai negara.

1. Penghapusan

Di samping penyempurnaan dan penambahan seperti tersebut di atas, dengan Undang-undang ini,

dilakukan penghapusan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama yang

dinilai tidak sejalan dengan Persetujuan TRIPs, misalnya ketentuan yang berkaitan dengan

penundaan pemberian Paten dan lingkup hak eksklusif Pemegang Paten.

II. PASAL DEMI PASAL