Langsung ke konten

PENGADILAN PAJAK

UU No. 14 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota,
atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
1. Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut
oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua
peraturan di bidang perpajakan.
1. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.

---

PRESIDEN

1. Sengketa…
1. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan
pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada
Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan
berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.
1. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib
Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang
dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
1. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib
Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan
Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
1. Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan
Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan
oleh pemohon Banding.
1. Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan
Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh
penggugat.
1. Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding atau
penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas
surat uraian Banding atau Surat Tanggapan.
1. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal
faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah
tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan
secara langsung.
1. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal
faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah
tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima
secara langsung.
1. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada Pengadilan Pajak.
1. Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
1. Hakim Anggota adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk
oleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis.
1. Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua
untuk memimpin sidang.
1. Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah
Sekretaris, Wakil Sekkretaris, dan Sekretaris Pengganti pada
Pengadilan Pajak.

---

PRESIDEN

1. Panitera…
1. Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti adalah
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti Pengadilan
Pajak yang melaksanakan fungsi kepaniteraan.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang
mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan

Pasal 3

Dengan Undang-undang ini dibentuk Pengadilan Pajak yang
berkedudukan di ibukota Negara.

Pasal 4

(1) Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya dan

apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain.

(2) Tempat sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan

oleh Ketua.

Bagian Keempat
Pembinaan

Pasal 5

(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh

Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi

Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan
memutus Sengketa Pajak.

---

PRESIDEN

## BAB II…

Bagian Pertama
Umum

Pasal 6

Susunan Pengadilan Pajak terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota,
Sekretaris, dan Panitera.

Pasal 7

Pimpinan Pengadilan Pajak terdiri dari seorang Ketua dan paling
banyak 5 (lima) orang Wakil Ketua.

Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

Pasal 8

(1) Hakim diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang

diusulkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua
Mahkamah Agung.

(2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim

yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua
Mahkamah Agung.

(3) Ketua, Wakil Ketua dan Hakim diangkat untuk masa jabatan

selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(4) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah pejabat negara yang

melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di bidang Sengketa
Pajak.

Pasal 9

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, setiap calon harus

memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat
organisasi terlarang;
- mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah
sarjana hukum atau sarjana lain;

---

PRESIDEN

- berwibawa...
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan; dan
- sehat jasmani dan rohani.

(2) Dalam memeriksa dan memutus perkara Sengketa Pajak tertentu

yang memerlukan keahlian khusus, Ketua dapat menunjuk Hakim
Ad Hoc sebagai Hakim Anggota.

(3) Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc, seseorang harus

memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
kecuali huruf b dan huruf f.

(4) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f

tidak berlaku bagi Hakim Ad Hoc.

(5) Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.

Pasal 10

(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

harus bersumpah atau berjanji menurut agamanya atau
kepercayaannya, yang berbunyi sebagai berikut:

" Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun
juga."

" Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu
janji atau pemberian."

" Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan
akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa, dasar dan ideologi negara,
Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang yang
berlaku bagi Negara Republik Indonesia."

" Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan
menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan tidak
membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya
dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti
layaknya bagi seorang Ketua/Wakil Ketua/Hakim Pengadilan
Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
keadilan."

---

PRESIDEN

(2) Ketua...

(2) Ketua dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji di

hadapan Ketua Mahkamah Agung.

(3) Hakim mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua.

Pasal 11

(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan

oleh Mahkamah Agung.

(2) Ketua melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap

pelaksanaan tugas dan perilaku Wakil Ketua, Hakim, dan
Sekretaris/Panitera.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 12

(1) Hakim tidak boleh merangkap menjadi:

- pelaksana putusan Pengadilan Pajak;
- wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu
Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
- penasehat hukum;
- konsultan Pajak;
- akuntan publik; dan/atau
- pengusaha.

(2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jabatan

lain yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat

dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah
mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena :
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani dan rohani terus menerus;
- telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas.

(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat

dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri setelah
mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung karena tenaganya
dibutuhkan oleh negara untuk menjalankan tugas negara lainnya.

(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia, dengan

sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan
Keputusan Presiden.

### Pasal 14...

---

PRESIDEN

Pasal 14

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat
dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat
persetujuan Ketua Mahkamah Agung dengan alasan:
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya;
- melanggar sumpah/janji jabatan; atau
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 15

Usul pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (1) huruf d dan usul pemberhentian tidak dengan hormat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e diajukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
Hakim.

Bagian Ketiga
Majelis Kehormatan Hakim

Pasal 16

(1) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan

Hakim serta tata cara pembelaan diri Hakim ditetapkan dengan
Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dan
Menteri.

(2) Majelis Kehormatan Hakim bertugas:

1. meneliti dan meminta keterangan Ketua, Wakil Ketua, atau
Hakim yang diusulkan untuk:
- diberhentikan dengan hormat berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
- diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
1. mengusulkan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua,
Wakil Ketua, atau Hakim karena diusulkan untuk
diberhentikan tidak dengan hormat.

Bagian Keempat
Pemberhentian Sementara Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

Pasal 17

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak

dengan hormat, diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul
Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

---

PRESIDEN

(2) Seorang...

(2) Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan

sendirinya diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri.

Pasal 18

(1) Apabila terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dikeluarkan

surat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan,
Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dimaksud diberhentikan
sementara terlebih dahulu dari jabatannya.

(2) Apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dituntut di muka

pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, Ketua, Wakil
Ketua, atau Hakim dimaksud diberhentikan sementara dari
jabatannya.

Pasal 19

(1) Apabila dalam pemeriksaan terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau

Hakim yang telah ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) ternyata tidak terbukti melakukan tindak
pidana, Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dimaksud dikembalikan
ke jabatan semula.

(2) Apabila tuntutan pidana terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau

Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) tidak
terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim
dimaksud dikembalikan ke jabatan semula.

Pasal 20

(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dapat ditangkap dan/atau

ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan
terhadap keamanan negara.

(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali
24 (dua puluh empat) jam harus sudah dilaporkan kepada Ketua
Mahkamah Agung.

### Pasal 21...

---

PRESIDEN

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara,
pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan
hormat Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim serta hak-haknya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Protokoler dan Tunjangan

Pasal 22

(1) Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua,

Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti
diatur dengan Keputusan Menteri.

Bagian Keenam
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti

Pasal 23

Sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan di
bidang administrasi umum, dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.

Pasal 24

Sebelum memangku jabatan, Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris
Pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua menurut
agama atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut :

Saya bersumpah/berjanji:

" bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil
Sekretaris/Sekretaris Pengganti akan setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, negara, dan
Pemerintah";

" bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggungjawab";

" bahwa...

---

PRESIDEN

" bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara,
Pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris
Pengganti, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara
daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan";

" bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus saya rahasiakan";

" bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara".

Pasal 25

(1) Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti, dan pegawai

Sekretariat Pengadilan Pajak adalah pegawai negeri sipil dalam
lingkungan Departemen Keuangan.

(2) Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti dapat

merangkap tugas-tugas kepaniteraan.

Pasal 26

Untuk dapat diangkat menjadi Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan
Sekretaris Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain dan mempunyai
pengetahuan di bidang perpajakan.

Pasal 27

Kedudukan Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti
diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 28

(1) Tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi kesekretariatan

Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Tata kerja kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan

Keputusan Menteri.

(3) Tata Tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan

Keputusan Ketua.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Ketujuh
Panitera

Pasal 29

(1) Pada Pengadilan Pajak ditetapkan adanya kepaniteraan yang

dipimpin oleh seorang Panitera.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Pengadilan Pajak

dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa orang
Panitera Pengganti.

(3) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang,

Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti tidak boleh
merangkap menjadi:
- pelaksana putusan Pengadilan Pajak;
- wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu
Sengketa Pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
- penasehat hukum;
- konsultan Pajak;
- akuntan publik; dan/atau
- pengusaha.

(4) Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan

diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri.

(5) Pembinaan teknis Panitera dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 30

Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, dan
Panitera Pengganti harus bersumpah atau berjanji menurut agama
atau kepercayaannya, yang berbunyi sebagai berikut:

" Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau apa pun juga, tidak memberikan
atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun";

" Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau
pemberian";

" Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional, Undang-Undang
Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang
berlaku bagi Negara Republik Indonesia";

" Saya...

---

PRESIDEN

" Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak
membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan
kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-seadilnya, seperti layaknya
bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti yang
berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Pasal 31

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa

dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan

memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus

sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan
pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 32

(1) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

31, Pengadilan Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan
bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam
sidang-sidang Pengadilan Pajak.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Keputusan Ketua.

Pasal 33

(1) Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan

terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak

dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang
berkaitan dengan Sengketa Pajak dari pihak ketiga sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

## BAB IV…

---

PRESIDEN

Bagian Pertama
Kuasa Hukum

Pasal 34

(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi

atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat
Kuasa Khusus.

(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai

berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang
peraturan perundang-undangan perpajakan;
- persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili

pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau
semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau
pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak diperlukan.

Bagian Kedua
Banding

Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia

kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak

mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan

dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang

dibanding.

(4) Selain...

---

PRESIDEN

(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan
terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya
dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah
dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

Pasal 37

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang

pengurus, atau kuasa hukumnya.

(2) Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal

dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa
hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon
Banding pailit.

(3) Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan

penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau
likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak
yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan,
peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi
dimaksud.

Pasal 38

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

Pasal 39

(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan

kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dihapus dari daftar sengketa dengan :
- penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan
diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
- putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam
hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas
persetujuan terbanding.

(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan
kembali.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Gugatan

Pasal 40

(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak.

(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan

penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal
pelaksanaan penagihan.

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan

selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)

tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat

(4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya

keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu)

Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Pasal 41

(1) Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang

pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan
yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan
penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan
dokumen yang digugat.

(2) Apabila selama proses Gugatan, penggugat meninggal dunia,

Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari
ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.

(3) Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan

penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau
likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak
yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan,
peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi
dimaksud.

Pasal 42

(1) Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat

(1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada

Pengadilan Pajak.

(2) Gugatan...

---

PRESIDEN

(2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dihapus dari daftar sengketa dengan:
- penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan
diajukan sebelum sidang;
- putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam
hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas
persetujuan tergugat.

(3) Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan
kembali.

Pasal 43

(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya

penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.

(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut

pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan,

sampai ada putusan Pengadilan Pajak.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat

diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih
dahulu dari pokok sengketanya.

(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat
mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat
dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu
dilaksanakan.

Bagian Keempat
Persiapan Persidangan

Pasal 44

(1) Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat

Tanggapan atas Surat Banding atau Surat Gugatan kepada
terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari sejak tanggal diterima Surat Banding atau Surat Gugatan.

(2) Dalam hal pemohon Banding mengirimkan surat atau dokumen

susulan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38, jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dihitung sejak tanggal diterima surat
atau dokumen susulan dimaksud.

Pasal 45

(1) Terbanding atau tergugat menyerahkan Surat Uraian Banding

atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
dalam jangka waktu:
- 3 (tiga)...

---

PRESIDEN

- 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian
Banding; atau
- 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat
Tanggapan.

(2) Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada
pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari sejak tanggal diterima.

(3) Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat

Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding
atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat
Bantahan.

(5) Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon Banding atau

penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) atau ayat (3), Pengadilan Pajak tetap
melanjutkan pemeriksaan Banding atau Gugatan.

Pasal 46

Pemohon Banding atau penggugat dapat memberitahukan kepada
Ketua untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan
lisan.

Pasal 47

(1) Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim

atau Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus Sengketa
Pajak.

(2) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk

salah seorang Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sebagai Hakim Ketua yang memimpin pemeriksaan Sengketa
Pajak.

(3) Majelis atau Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan

hari sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa.

Pasal 48

(1) Majelis/Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
tanggal diterimanya Surat Banding.

---

PRESIDEN

(2) Dalam...

(2) Dalam hal Gugatan, Majelis/Hakim Tunggal sudah memulai

sidang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima
Surat Gugatan.

Bagian Kelima
Pemeriksaan dengan Acara Biasa

Pasal 49

Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.

Pasal 50

(1) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan

menyatakan terbuka untuk umum.

(2) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis

melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau
kejelasan Banding atau Gugatan.

(3) Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan
merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1)
dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud
dapat diberikan dalam persidangan.

Pasal 51

(1) Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera wajib

mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,
atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan salah
seorang Hakim atau Panitera pada Majelis yang sama.

(2) Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera wajib

mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,
atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan
pemohon Banding atau penggugat atau kuasa hukum.

(3) Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus diganti, dan apabila
tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus,
putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa
dimaksud segera disidangkan kembali dengan susunan Majelis
dan/atau Panitera yang berbeda.

---

PRESIDEN

(4) Dalam...

(4) Dalam hal hubungan keluarga sedarah, semenda, atau hubungan

suami istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
sengketa diputus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
sengketa dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya hubungan dimaksud.

Pasal 52

(1) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Wakil Panitera, atau

Panitera Pengganti wajib mengundurkan diri dari suatu
persidangan apabila berkepentingan langsung atau tidak langsung
atas satu sengketa yang ditanganinya.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat

dilakukan atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang
bersengketa.

(3) Ketua berwenang menetapkan pengunduran diri sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) apabila ada keraguan atau
perbedaan pendapat.

(4) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Wakil Panitera, atau

Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri
sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah
dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan
kembali dengan susunan Majelis dan Panitera, Wakil Panitera,
atau Panitera Pengganti yang berbeda, kecuali putusan dimaksud
telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal kepentingan langsung atau tidak langsung

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diketahui sebelum
melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah sengketa
diputus sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), sengketa
dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
terhitung sejak diketahuinya kepentingan dimaksud.

Pasal 53

(1) Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat

memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk
memberikan keterangan lisan.

(2) Dalam hal pemohon Banding atau penggugat memberitahukan

akan hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang

kepada pemohon Banding atau penggugat.

---

PRESIDEN

### Pasal 54…

Pasal 54

(1) Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada

pihak-pihak yang bersengketa.

(2) Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai

hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding atau penggugat
dalam Surat Banding atau Surat Gugatan dan dalam Surat
Bantahan.

(3) Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon

Banding atau penggugat hadir dalam persidangan, Hakim Ketua
dapat meminta pemohon Banding atau penggugat untuk
memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian
Sengketa Pajak.

Pasal 55

(1) Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena

jabatan, Hakim Ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir
dan didengar keterangannya dalam persidangan.

(2) Saksi yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) wajib datang di persidangan dan tidak
diwakilkan.

(3) Dalam hal saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan

patut dan Majelis dapat mengambil putusan tanpa mendengar
keterangan saksi, Hakim Ketua melanjutkan persidangan.

(4) Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat

dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil dengan patut,
dan Majelis mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka
bahwa saksi sengaja tidak datang, serta Majelis tidak dapat
mengambil putusan tanpa keterangan dari saksi dimaksud, Hakim
Ketua dapat meminta bantuan polisi untuk membawa saksi ke
persidangan.

(5) Biaya untuk mendatangkan saksi ke persidangan yang diminta

oleh pihak yang bersangkutan menjadi beban dari pihak yang
meminta.

Pasal 56

(1) Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.

(2) Hakim Ketua menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat

lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan,
tempat tinggal, agama, pekerjaan, derajat hubungan keluarga,
dan hubungan kerja dengan pemohon Banding/penggugat atau
dengan terbanding/tergugat.

(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah

atau janji menurut agama atau kepercayaannya.

---

PRESIDEN

### Pasal 57…

Pasal 57

(1) Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 adalah:
- Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus
ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu
pihak yang bersengketa;
- Istri atau suami dari pemohon Banding atau penggugat
meskipun sudah bercerai;
- Anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
- Orang sakit ingatan.

(2) Apabila dipandang perlu, Hakim Ketua dapat meminta pihak

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c untuk didengar keterangannya.

Pasal 58

Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dapat menolak
permintaan Hakim Ketua untuk memberikan keterangan.

Pasal 59

Setiap orang yang karena pekerjaan atau jabatannya wajib
merahasiakan segala sesuatu sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatannya, untuk keperluan persidangan kewajiban merahasiakan
dimaksud ditiadakan.

Pasal 60

(1) Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak

disampaikan melalui Hakim Ketua.

(2) Apabila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Hakim

Ketua tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu
ditolak.

Pasal 61

(1) Apabila pemohon Banding atau penggugat atau saksi tidak paham

Bahasa Indonesia, Hakim Ketua menunjuk ahli alih bahasa.

(2) Sebelum melaksanakan tugas mengalihbahasakan yang dipahami

oleh pemohon Banding atau penggugat atau saksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Bahasa Indonesia dan
sebaliknya, ahli alih bahasa dimaksud diambil sumpah atau janji
menurut agama atau kepercayaannya.

(3) Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk

sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa dimaksud.

---

PRESIDEN

### Pasal 62…

Pasal 62

(1) Dalam hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi, ternyata

bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis, Hakim Ketua
menunjuk orang yang pandai bergaul dengan pemohon Banding
atau penggugat atau saksi, sebagai ahli alih bahasa.

(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, ahli alih bahasa sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diambil sumpah atau janji menurut
agama atau kepecayaannya.

(3) Dalam hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi, ternyata

bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim Ketua dapat
memerintahkan Panitera menuliskan pertanyaan atau teguran
kepada pemohon Banding atau penggugat atau saksi, dan
memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon
Banding atau penggugat atau saksi dimaksud, agar ia menuliskan
jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus
dibacakan.

Pasal 63

(1) Saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya

dalam persidangan dengan dihadiri oleh terbanding atau
tergugat.

(2) Apabila terbanding atau tergugat telah dipanggil secara patut,

tetapi tidak dapat datang tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, saksi diambil sumpah atau janji dan
didengar keterangannya tanpa dihadiri oleh terbanding atau
tergugat.

(3) Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di

persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum,
Majelis dapat datang ke tempat tinggal saksi untuk mengambil
sumpah atau janji dan mendengar keterangan saksi dimaksud
tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.

Pasal 64

(1) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada 1 (satu)

hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan
berikutnya yang ditetapkan.

(2) Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding

atau tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon Banding
atau penggugat.

(3) Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan

tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia
telah diberi tahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan
tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.

---

PRESIDEN

Bagian…
Bagian Keenam
Pemeriksaan dengan Acara Cepat

Pasal 65

Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim
Tunggal.

Pasal 66

(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap:

- Sengketa Pajak tertentu;
- Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2);
- tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau
kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;
- sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan
merupakan wewenang Pengadilan Pajak.

(2) Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37
ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6).

Pasal 67

Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat
Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan.

Pasal 68

Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku
juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat.

Bagian Ketujuh
Pembuktian

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

  • surat atau tulisan;
  • keterangan ahli;
  • keterangan para saksi;
  • pengakuan para pihak; dan/atau
  • pengetahuan Hakim

---

PRESIDEN

(2) Keadaan...

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 70

Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
- akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang
pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan
berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan
sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang
tercantum didalamnya;
- akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani
oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk
dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa
hukum yang tercantum didalamnya;
- surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat
yang berwenang;
- surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b,
dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.

Pasal 71

(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah

sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut
pengalaman dan pengetahuannya.

(2) Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tidak boleh memberikan
keterangan ahli.

Pasal 72

(1) Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau

karena jabatannya, Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dapat
menunjuk seorang atau beberapa orang ahli.

(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik

tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji
mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan
pengetahuannya.

Pasal 73

Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu
berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri
oleh saksi.

---

PRESIDEN

### Pasal 74…

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali
berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau
Hakim Tunggal.

Pasal 75

Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini
kebenarannya.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian
diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1).

Bagian Kedelapan
Putusan

Pasal 77

(1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan

mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan

berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 ayat (2).

(3) Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan

kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pasal 79

(1) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan

Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil
berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan
apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan,
putusan diambil dengan suara terbanyak.

---

PRESIDEN

(2) Apabila...

(2) Apabila Majelis di dalam mengambil putusan dengan cara

musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan
diambil dengan suara terbanyak, pendapat Hakim Anggota yang
tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam
putusan Pengadilan Pajak.

Pasal 80

(1) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

- menolak;
- mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
- menambah Pajak yang harus dibayar;
- tidak dapat diterima;
- membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung;
dan/atau
- membatalkan.

(2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak

dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi.

Pasal 81

(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil

dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding
diterima.

(2) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil

dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan
diterima.

(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

(4) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

(5) Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan

pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengadilan Pajak wajib
mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam)
bulan dimaksud dilampaui.

Pasal 82

(1) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa

Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2),
dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu
sebagai berikut :
- 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau
Gugatan dilampaui;

---

PRESIDEN

- 30...
- 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima
dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.

(2) Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c berupa
membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan
dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak
diterima.

(3) Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan

pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d,
berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan
diterima.

(4) Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap Sengketa

Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pemohon Banding
atau penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan
yang berwenang.

Pasal 83

(1) Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum.

(2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai

kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud harus
diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.

Pasal 84

(1) Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:

  • kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN

- nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau
identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat;
- nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
- hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan;
- ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian
Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang
jelas;
- pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan
hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu
diperiksa;
- pokok sengketa;
- alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
- amar putusan tentang sengketa; dan

---

PRESIDEN

- hari...
- hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama
Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya
para pihak.

(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) menyebabkan putusan dimaksud tidak sah dan
Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan
kembali dengan acara cepat, kecuali putusan dimaksud telah
melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.

(3) Ringkasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e tidak

diperlukan dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap
Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)
huruf c, huruf d, dan Pasal 66 ayat (2).

(4) Putusan Pengadilan Pajak harus ditandatangani oleh Hakim yang

memutus dan Panitera.

(5) Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal yang menyidangkan

berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh
Ketua dengan menyatakan alasan berhalangannya Hakim Ketua
atau Hakim Tunggal.

(6) Apabila Hakim Anggota berhalangan menandatangani, putusan

ditandatangani oleh Hakim Ketua dengan menyatakan alasan
berhalangannya Hakim Anggota dimaksud.

Pasal 85

(1) Pada setiap pemeriksaan, Panitera harus membuat Berita Acara

Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam
persidangan.

(2) Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua atau Hakim

Tunggal dan Panitera dan apabila salah seorang dari mereka
berhalangan, alasan berhalangannya itu dinyatakan dalam Berita
Acara Sidang.

(3) Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera

berhalangan menandatangani, Berita Acara Sidang
ditandatangani oleh Ketua bersama salah seorang Panitera
dengan menyatakan alasan berhalangannya Hakim Ketua atau
Hakim Tunggal dan Panitera.

Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Putusan

Pasal 86

Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak
memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali
peraturan perundang-undangan mengatur lain.

---

PRESIDEN

### Pasal 87…

Pasal 87

Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh
Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24
(dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 88

(1) Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim

kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan
Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak
tanggal putusan sela diucapkan.

(2) Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang

berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal diterima putusan.

(3) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang
berlaku.

Bagian Kesepuluh
Pemeriksaan Peninjauan Kembali

Pasal 89

(1) Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada

Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

(2) Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau

menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

(3) Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus,

dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali
tersebut tidak dapat diajukan lagi.

Pasal 90

Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali
adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam
Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

### Pasal 91…

Pasal 91

Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut:
- Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu
kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah
perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang
kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
- Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat
menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di
Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih
dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80
ayat (1) huruf b dan huruf c;
- Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 92

(1) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan
Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya
harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat
yang berwenang.

(3) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan
huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak putusan dikirim.

Pasal 93

(1) Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan

peninjauan kembali dengan ketentuan:
- dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan
peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah
mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil
putusan melalui pemeriksaan acara biasa;

---

PRESIDEN

- dalam...
- dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan
peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah
mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil
putusan melalui pemeriksaan acara cepat.

(2) Putusan atas permohonan peninjauan kembali sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.

Pasal 94

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku:
1. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang telah dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, menjadi
Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-undang ini.
1. Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-undang ini adalah kelanjutan
dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud
dalam angka 1.
1. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2,
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak, menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan
Pajak.
1. Sekretaris Sidang pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menjadi
Panitera pada Pengadilan Pajak.
1. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota pada Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak dapat menyelesaikan tugas sampai akhir masa
jabatannya.
1. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah berlakunya
Undang-undang ini susunan organisasi, tugas, dan wewenangnya
disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 95

(1) Banding atau Gugatan yang diajukan kepada Badan Penyelesaian

Sengketa Pajak dan belum diputus, dalam hal:
- tenggang waktu pengajuan Banding/Gugatannya telah
berakhir sebelum berlakunya Undang-undang ini, diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Pajak berdasarkan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997;
- tenggang waktu pengajuan Banding/Gugatannya belum
berakhir pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini,
diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Perkara Sengketa Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf a dapat diajukan peninjauan kembali

---

PRESIDEN

berdasarkan Undang-undang ini.

## BAB VI…

Pasal 96

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 17
Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3684) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 97

Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Pengadilan Pajak.

Pasal 98

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2002

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2002

ttd.

---

PRESIDEN