Membentuk Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di
Kota Gorontalo.
Ditetapkan: 2004-01-01
Membentuk Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di
Kota Gorontalo.
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo meliputi wilayah
Provinsi Gorontalo.
(2) Seluruh. . .
---
PRESIDEN
(2)Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Gorontalo
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi
Gorontalo.
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, daerah hukum
Pengadilan Tinggi Manado dikurangi dengan daerah hukum
pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perkara
pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Gorontalo ditentukan sebagai berikut :
Pengadilan Tinggi Manado tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Manado;
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi
Gorontalo.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo
---
PRESIDEN