Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005

UU No. 14 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-07-13

Pasal 2

(1)
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperoleh dari
sumber-sumber:

a.
Penerimaan perpajakan;

b.
Penerimaan negara bukan pajak; dan

c.
Penerimaan hibah.
(2)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp425.053.080.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar
delapan puluh juta rupiah).
(3)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua
puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu
rupiah).
(4)
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp4.232.907.854.000,00 (empat triliun dua ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh
juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
(5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
sampai
dengan
ayat(4)
diperkirakan
sebesar
Rp659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan trillun seratus lima betas miliar
dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Penerimaan
pajak
dalam
negeri
semula
ditetapkan
sebesar
Rp
399.321.660.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan triliun tiga ratus
dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh juta rupiah).

Ayat (3)

Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar Rp
16.991.500.000.000,OO (enam belas triliun sembilan ratus sembilan puluh
satu miliar lima ratus juta rupiah).

Ayat (4)

Penerimaan perpajakan semula ditetapkan Rp 416.313.160.000.000,OO
(empat ratus enam belas triliun tiga ratus tiga belas miliar seratus enam puluh
juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp 425.053.080.000.000,OO (empat
ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta rupiah).

Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2006 adalah sebagai berikut:

(dalam rupiah)

Jenis Penerimaan
Semula
Menjadi

a.
Pajak dalam negeri

399.321.660.000.000,00

410.226.380.000.000,00

4111 Pajak penghasilan (PPh)

210.713.560.000.000,00

213.697.980.000.000,00

41111 PPh minyak bumi dan gas alam

37.516.090.000.000,00

38.685.980.000.000,00

411111 PPh minyak bumi

13.787.730.000.000,00

13.334.650.000.000,00

411112 PPh gas alam

23.728.360.000.000,00

25.351.330.000.000,00

41112 PPh nonmigas

173.197.470.000.000,00

175.012.000.000.000,00

411121 PPh 21

27.706.400.000.000,00

28.001.900.000.000,00

411122 PPh Pasal 22 non impor

4.118.700.000.000,00

4.382.900.000.000,00

411123 PPh Pasal 22 impor

16.416.600.000.000,00

15.405.700.000.000,00

411124 PPh Pasal 23

18.916.300.000.000,OO

19.487.300.000.000,00

411125 PPh 25/29 orang pribadi

2.298.500.000.000,00

2.327.700.000.000,00

411126 PPh 25/29 badan

68.208.270.000.000,OO

68.658.200.000.000,00

411127 PPh 26

10.388.900.000.000,00

11.055.400.000.000,00

411128 PPh final dan fiskal luar negeri

25.143.800.000.000,00

25.692.900.000.000,00

Pajak pertambahan niIai dan pajak penjualan

atas barang mewah (PPN dan PPnBM)

128.307.600.000.000,00

132.876.100.000.000,00

4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB)

15.727.900.000.000,OO

18.153.800.000.000,00

4114 Bea perolehan hak ataa tanah dan bangunan (BPHTB)

5.280.100.000.000,00

4.386.200.000.000,00

4115 Pendapatan cukai

36.519. 700.000.000,OO

38.522.600.000.000,OO

4116 Pendapatan pajak lainnya

2.772.800.000.000,OO

2.589.700.000.000,00

b.
Pajak Perdagangan Internasional

16.991.500.000.000,00

14.826.700.000.000,OO

4121 Pendapatan bea masuk

16.572.600.000.000,00

13.583.000.000.000,00

4122 Pendapatan pajak/pungutan ekspor

418.900.000.000,OO

1.243.700.000.OOO,OO

Angka 3

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Penerimaan sumter daya alam semula ditetapkan sebesar Rp
151.641.605.700.000,00 (seratus lima puluh satu triliun enam ratus
empat puluh satu miliar enam ratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

Ayat (3)

Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
semula ditetapkan sebesar Rp 23.278.000.000.000,00 (dua puluh tiga
triliun dua ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah).

Ayat (4)

Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar
Rp 30.372.670.462.000,00 (tiga puluh triliun tiga ratus tujuh puluh
dua miliar enam ratus tujuh puluh juta empat ratus enam puluh dua
ribu rupiah).

Ayat (5)

Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp
205.292.276.162.000,00 (dua ratus lima triliun dua ratus sembilan
puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh
dua ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp 229.829.268.281.000,00
(dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh
sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan
puluh satu ribu rupiah).

Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2006 adalah sebagai berikut :

(dalam rupiah)

Jenis Penerimaan
Semula
Menjadi

a.
Penerimaan sumber daya alam

151.641.605.700.000

165.694.879.000.000

Pendapatan minyak bumi

110.137.710.000.000

122.963.750.000.000

421111 Pendapatan minyak bumi

110.137.710.000.000

122.963.750.000.000

4212 Pendapatan gas alam

36.096.580.000.000

36.824.740.000.000

421211 Pendapatan gas alam

36.096.580.000.000

36.824.740.000.000

Pendapatan pertambangan umum

2.993.169.700,000

3.482.243.000,000

421311 Pendapatan iuran tetap

57.315.800,000

62.774,000.000

421312 Pendapatan royalti batubara

2.935.853.900.000

3.419.469.000.000

Pendapatan kehutanan

2.000.000.000.000

2.010.000.000.000

42141 Pendapatan dana reboisasi

1.104.241.000.000

1.512.841.000.000

42142 Pendapatan provisi sumber daya

hutan

889.189.700.000

462.426.000.000

42143 Pendapatan iuran hak

pengusahaan hutan
6.569.300.000

34.733.000.000

Pendapatan perikanan

414.146.000.000

414.146.000.000

421511 Pendapatanperikanan

414.146.000.000

414.146.000.000

b.
Bagian pemerintah atas laba BUMN

23.278.000.000.000

22.322.500.000.000

Bagian pemerintah atas laba BUMN

23.278.000.000.000

22.322.500.000.000

c.
Penerimaan negara bukan pajak lainya

30.372.670.462.000

41.811.889.281.000

42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan

3.937.977.248.000

4.591.729.239.000

423111 Pendapatan penjualan hasil

pertanian, kehutanan, dan

perkebunan

1.832.504.000

2.285.056.000

423112 Pendapatan penjualan hasil

petemakan dan perikanan

7.054.698.000

7.587.523.000

423113 Pendapatan penjualan hasil tambang

1.905.234.650.000

2.106.642.037.000

423114 Pendapatan penjualan hasil

sitaan/rampasan dan harta

peninggalan

2.007.556.614.000

2.458.550.213.000

423115 Pendapatan penjualan obat-obatan

dan hasil farmasi lainnya

155.000.000

155.000.000

423116 Pendapatan penjualan informagi,

penerbitan, film, survey,

pemetaan, dan hasil cetakan lainnya

14.742.714.000

14.746.424.000

423117 Penjualan dokumen-dokumen

pelelangan

400.280.000

429.339.000

423119 Pendapatan penjualan lainnya

1.000.788.000

1.333.647.000

42312 Pendapatan penjualan aset

27.761.764.000

27.592.498.000

423121 Pendapatan penjualan rumah,

gedung, bangunan, dan tanah

460.157.000

460.971.000

423122 Pendapatan penjualan kendaraan

bermotor

1.065.916.000

1.087.051.000

423123 Pendapatan penjualan sewa beli

25.037.624.000

25.032.482.000

423129 Pendapatan penjualan aset lain-

nya yang berlebih/rusak/dihapuskan

1.198.067.000

1.011.994.000

42313 Pendapatan sewa

31.749.269.000

27.845.332.000

423131 Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri

9.461.805.000

9.500.519.000

423132 Pendapatan sewa gedung,bangunan,

dan gudang

18.890.953.000

16.004.288.000

423133 Pendapatan sewa benda-benda bergerak

1.705.881.000

1.324.698.000

423139 Pendapatan sewa benda-benda

tak bergerak lainnya

1.690.630.000

1.015.827.000

42314 Pendapatan jasa I

7.398.246.715.000

7.929.967.651.000

423141 Pendapatan rumah sakit dan

instansi kesehatan lainnya

145.888.935.000

243.086.110.000

423142 Pendapatan tempat hiburan/

taman/museum dan pungutan

usaha pariwisata alam (PUPA)

17.195.555.000

18.207.150.000

423143 Pendapatan surat keterangan,

visa, paspor,SIM, STNK. dan BPKB

3.281.050.395.000

2.298.453.837.000

423144 Pendapatan hak dan perijinan

2.226.070.742.000

3.429.932.998.000

423145 Pendapatan sensor/karantina

pengawasan/pemeriksaan

41.915.915.000

50.274.533.000

423146 Pendapatanjasa tenaga,

pekerjaan, informasi. pelatihan,

teknologi, pendapatan BPN.

pendapatan DJBC (jasa pekerjaan dari cukai)

1.396.398.730.000

1.518.624.815.000

423147 Pendapatanjasa Kantor Urusan Agama

63.690.000.000

65.809.680.000

423148 Pendapatanjasa bandar udara,kepelabuhanan,

dan kenavigasian

226.036.443.000

305.201.594.000

423149 Pendapatanjasa I lainnya

-

376.934.000

42315 Pendapatan jasa II

1.291.539.534.000

1.469.646.474.000

423151 Pendapatanjasa lembaga keuangan Uasa giro)

72.642.562.000

72.693.782.000

423152 Pendapatan jasa penyelenggaraan

telekomunikasi

550.000.000.000

628.418.000.000

423153 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin

5.469.068.000

5.469.068.000

423155 Pendapatan biaya penagihan

pajak-pajak negara dengan surat paksa

2.750.556.000

2.750.555.000

423157 Pendapatan bea lelang

19.609.840.000

25.934.510.000

423158 Pendapatan biaya pengurusan

piutang dan lelang negara

88.478.000.000

82.080.010.000

423159 Pendapatan jasa II lainnya

552.589.508.000

652.300.549.000

42316 Pendapatan bukan pajak dari luar negeri

166.199.438.000

349.326.436.000

423161 Pendapatan dari pemberian

surat perjalanan Republik Indonesia

28.324.438.000

56.648.876.000

423162 Pendapatan darijasa pengurusan

dokumen konsuler

137.875.000.000

292.677.560.000

42321 Pendapatan kejaksaan dan peradilan

24.374.293.000

24.374.293.000

423211 Pendapatan legalisasi tanda tangan,

1.026.947.000

1.026.947.000

423212 Pendapatan pengesahan surat di

bawah tangan

240.349.000

240.349.000

423213 Pendapatan uang meja (leges)

dan upah pada panitera badan

pengadilan (peradilan)

502.548.000

502,548.000

423214 Pendapatan hasil denda/tilang

dan sebagainya

15.199.850,000

15.199.850.000

423215 Pendapatan ongkos perkara

6.205.120.000

6.205.120.000

423219 Pendapatan kejaksaan dan

peradilan lainnya

1.199.479.000

1.199.479.000

42331 Pendapatan pendidikan

4.031.276.646.000

4.592.803.339.000

423311 Pendapatan uang pendidikan

3.332.697.109.000

4.496.756.844.000

423312 Pendapatan uang ujian masuk,

kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan

24.363.316.000

21.154.175.000

423313 Uang ujian untuk menjalankan praktik

4.032.800.000

13.800.000

423319 Pendapatan pendidikan lainnya

670.183.421.000

74.878.520.000

Pendapatan lain-lain

13.463.545.555.000

22.798.604.019.000

42341 Pendapatan dari penerimaan kembali

belanja tahun anggaran berjalan

-

2.094.295.000

423411 Penerimaan kembali belanja

pegawai pusat

-

2.052.845.000

423412 Penerimaan kembali belanja pensiun

-

20.000.000

423413 Penerimaan kembali belanja lainnya

rupiah murni

-

21.450.000

42342 Pendapatan dari penerimaan kembali

belanja tahun anggaran yang lalu

2.000.981.025.000

3.744.354.975.000

423421 Penerimaan kembali belanja

pegawai pusat

648.366.000

740.534.000

423422 Penerimaan kembali belanja pensiun

-

5.400.000

423423 Penerimaan kembali belanja

lainnya rupiah murni

2.000.150.859.000

3.743.595.241.000

423424 Penerimaan kembali belanja

lain pinjaman luar negeri

31.800.000

11.800.000

423425 Penerimaan kembali belanja

lain hibah

150.000.000

2.000.000

42344 Pendapatan pelunasan piutang

7.389.414.628.000

7.389.539.968.000

423441 Pendapatan pelunasan

piutang non-bendahara

7.377.990.000.000

7.377.980.000.000

423442 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas

kerugian yang diderita oleh negara

(masuk TP/TGR) bendahara

11.424.628.000

11.559.968.000

42347 Pendapatan lain-lain

4.073.149.902.000

11.662.614.781.000

423471 Penerimaan kembali persekot/uang

muka gaji

2.213.850.000

2.222.850.000

423472 Penerimaan denda keterlambatan

penyelesaian pekerjaan pemerintah

1.459.385.000

1.576.421.000

423475 Pendapatan denda pelanggaran

di bidang pasar modal

6.000.000.000

9.000.000.000

423477 Pendapatan regristrasi dokter

-

15.000.000.000

423479 Pendapatan anggaran lain-lain

4.063.476.667.000

11.634.815.510.000
Angka 4

Pasal 5

(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 terdiri dari:

a.
Anggaran belanja pemerintah pusat; dan

b.
Anggaran belanja ke daerah.
(2)
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua
ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima
ribu rupiah).
(3)
Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp220.849.845.400.000,00 (dua ratus dua puluh triliun delapan ratus empat puluh
sembilan miliar delapan ratus empat puluh limajuta empat ratus ribu rupiah).
(4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pacta ayat
(2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh
sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima
ribu rupiah).

5.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:

(1)
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a dikelompokkan atas:

a.
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;

b.
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan

c.
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja. -

(2)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana
dimaksud pacta ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00
(empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua
ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

(3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf
b diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan
triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam
ratus lima puluh lima ribu rupiah).

(4)
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh
delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta
enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
6.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran semula
ditetapkan sebesar Rp 427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh
triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).

Ayat (3)

Belanja pemerintah pusat menurut fungsi semula ditetapkan sebesar Rp
427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus
sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).

Ayat (4)

Belanja pemerintah pusat menurutjenis belanja semula ditetapkan sebesar Rp
427.598.300.000.000,OO (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus
sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
Angka 6

Pasal 9

(1)
Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri
dari:

a.
Dana perimbangan; dan

b.
Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2)
Dana perimpangan sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp
216. 797.725.400.000,00 (dua ratus enam belas triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh
miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
(3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp 4.052.120.000.000,00 (empat triliun lima puluh dua miliar seratus
dua puluh juta rupiah).
7.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasall0
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:

a.
Dana bagi hasil;

b.
Dana alokasi umum; dan

c.
Dana alokasi khusus.
(2)
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp
59.563.725.400.000,00 (lima puluh sembilan triliun lima ratus enam puluh tiga miliar tujuh
ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
(3)
Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp
145.664.200.000.000,00 (seratus empat puluh lima triliun enam ratus enam puluh empat
miliar dua ratus juta rupiah).
(4)
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp
11.569.800.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus
juta rupiah).
(5)
Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.

8.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dana otonomi khusus sebesar Rp 3.488.284.000.000,00 (tiga triliun empat
ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh empat juta
rupiah) terdiri atas:

1.
Alokasi dana' otonomi khusus sesuai dengan ketentuan yang
digariskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, untuk pembiayaan peningkatan
pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua)
persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2002.

Penyaluran dilakukan oleh Menteri Keuangan setiap triwulan, yaitu
triwulan I sebesar 15 persen, triwulan II sebesar 30 persen, triwulan
III sebesar 40 persen, dan triwulan IV sebesar 15 persen.

Mekanisme penyaluran ke kabupaten/kota dilaksanakan melalui
Gubernur, yang difasilitasi oleh tim teknis yang dibentuk Pemerintah.

.Dana tambahan dalam rangka otonomi khusus, bagi provinsi Papua,
yang
terutama
ditujukan
untuk
pembiayaan
pembangunan
infrastruktur, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 34 ayat (3)
huruf f sebesar Rp 575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima
miliar rupiah).

Ayat (3)

Dana penyesuaian dialokasikan kepada daerah tertentu yang menerima DAU
lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya, yang besarnya disesuaikan
dengan kemampuan dan perekonomian negara.
Angka 9

Pasal 12

(1)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebesar
Rp659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima belas miliar
dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
2006 sebesar Rp 699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun
sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2006
diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp39.983.879.920.000,00 (tiga puluh
sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan
juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit
Anggaran Tahun Anggaran 2006.
(2)
Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh dari sumber-sumber:

a.
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 55.257.682.348.000,00 (lima puluh lima triliun
dua ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat
puluh delapan ribu rupiah); dan

b.
Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp 15.273.802.428.000,00 (lima belas
triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua juta empat ratus dua puluh
delapan ribu rupiah).
(3)
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 9 Oktober 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 84

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2006

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005

TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2006
I.
UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 sebagaimana
ditetapkan
dalam
Undang-Undang
Nomor
Tahun
2005,
mengacu
pada
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang
Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006,
Kerangka Ekonomi Makro, serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2006. Sejak
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, telah terjadi perubahan dan perkembangan yang
cukup banyak pada faktor-faktor internal dan eksternal yang berdampak signifikan pada
berbagai indikator ekonomi makro, yang berpengaruh pada pelaksanaan APBN tahun 2006.
Karena itu, dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN tahun 2006, perlu dilakukan
penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan negara dan hibah, belanja negara, defisit
anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih
realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun
2006.

Dari sisi eksternal, faktor harga minyak dunia yang tinggi dan fluktuasinya masih akan
menimbulkan ketidakpastian pada pelaksanaan APBN tahun 2006, oleh karena berpengaruh
cukup signifikan pada penerimaan migas, perubahan subsidi BBM maupun subsidi listrik.
Semen tara itu, ketidakseimbangan global (global imbalanceos) diperkirakan akan
menurunkan aliran modal ,ke negara-negara berkembang dan emerging, sehingga
kecenderungan larinya modal ke negara Yang dianggap memiliki resiko lebih kecil (flight to
quality) akan menyebabkan terjadinya arus keluar modal jangka pendek dari negara-negara
berkembang, termasuk Indonesia.

Faktor-faktor tersebut pada. gilirannya dapat mempengaruhi stabilitas moneter serta struktur
dan ketahanan fiskal.

Dari sisi internal, perkembangan ekonomi Indonesia selama triwulan I dan triwulan II tahun
2006 menunjukkan perubahan yang cukup besar pada berbagai variabel ekonomi makro
dibandingkan dengan perkiraan awal pada saat penyusunan asumsi APBN 2006.
Perekonomian Indonesia dalam semester I tahun 2006 masih mengalami perlambatan akibat
kenaikan harga BBM tahun 2005 dan berbagai faktor eksternal, namun diperkirakan secara
bertahap akan kembali membaik pada semester II tahun 2006.

Perbaikan tersebut didukung oleh membaiknya kegiatan investasi, ekspor, dan pulihnya daya
beli masyarakat. Kestabilan ekonomi makro terus dijaga baik, yang tercermin pada
menurunnya volatilitas nilai tukar rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG), serta
menurunnya laju inflasi.

Pertumbuhan ekonomi tahun 2006 diperkirakan mencapai 5,8 (lima kama delapan) persen.
Meskipun perkiraan tersebut lebih rendah dari proyeksi awal pada saat penyusunan APBN
2006 sebesar 6,2 (enam kama dua) persen, namun masih lebih tinggi dari laju pertumbuhan
ekonomi tahun 2005 yang mencapai 5,6 (lima kama enam) persen. Laju pertumbuhan
ekonomi tahun 2006 tersebut akan dicapai dengan upaya perbaikan investasi, peningkatan
kinerja ekspor dan menguatnya daya beli masyarakat. Namun, pencapaian sasaran
pertumbuhan ekonomi tahun 2006 terse but memerlukan kerja keras, mengingat masih
terdapat faktor-faktor risiko yang perlu diwaspadai.

Laju inflasi kumulatif yang selama periode Januari-Juni 2006 stabil dan terkendali pada
tingkat 2,87 (dua kama delapan puluh tujuh) persen, lebih rendah dari laju inflasi kumulatif
pada periode yang sama tahun 2005 sebesar 4,28 (empat kama dua puluh delapan) persen.

Di sisi lain, nilai tukar rupiah meskipun mengalami penguatan, terutama pada kuartal
pertama akibat arus modal masuk yang cukup deras, namun volatilitasnya masih cukup
tinggi meskipun mulai mencapai suatu titik kestabilan baru pada semester II tahun 2006.
Sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi, kebutuhan valuta asing untuk impor,
khususnya impor bahan baku dan barang modal dalam semester II tahun 2006 diperkirakan
akan meningkat, sementara kegiatan ekspor masih diperkirakan stabil atau bahkan menguat.
Dengan perkembangan tersebut, dalam tahun 2006 rata-rata nilai tukar rupiah diperkirakan
mencapai sekitar Rp 9.300/US$ atau lebih kuat bila dibanding dengan asumsi nilai tukar
pada APBN 2006 sebesar rata-rata Rp 9.900/US$. Seiring dengan menguatnya nilai tukar
rupiah, laju inflasi akan dapat distabilkan pada tingkat yang relatif rendah dibandingkan
tahun sebelumnya, sehingga sasaran inflasi sebesar 8,0 (delapan kama nol) persen dalam
tahun 2006 diperkirakan akan tetap dapat dicapai.

Selanjutnya, dengan menguatnya nilai tukar rupiah dan menurunnya laju inflasi tersebut,
maka suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan cenderung menurun hingga mencapai
sekitar 10,75 (sepuluh kama tujuh puluh lima) persen pada akhir 2006. Dengan
perkembangan tersebut, selama tahun 2006, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan
diperkirakan mencapai sekitar 12,0 (dua belas kama nol) persen, lebih tinggi dari perkiraan
semula dalam asumsi APBN 2006 sebesar 9,5 (sembilan kama lima) persen.

Perkembangan berbagai indikator ekonomi makro tersebut telah memberikan pengaruh yang
sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006. Sehubungan dengan
itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 perlu
dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan
perkembangan yang terjadi.

Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperkirakan berubah
menjadi sebesar Rp 659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus
lima belas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Perkiraan pendapatan negara dan hibah tersebut didasarkan oleh adanya perkembangan
beberapa variabel asumsi dasar ekonomi makro, terutama harga minyak mentah dan nilai
tukar yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2006. Pendapatan dalam negeri yang
bersumber
dari
penerimaan
perpajakan
diperkirakan
akan
mencapai
Rp
425.053.080.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar delapan
puluh juta rupiah). Penerimaan negara bukan pajak diperkirakan akan mencapai Rp
229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh
sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Faktor-faktor yang mempengaruhi perkiraan penerimaan perpajakan dalam tahun 2006
antara lain mencakup: (i) perkembangan beberapa indikator ekonomi makro yang berubah
cukup signifikan dari perkiraan semula terutama nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
Serikat dan harga minyak; (ii) langkah-langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam
rangka menciptakan suatu sistem perpajakan yang sehat dan kompetitif dengan tujuan
mendorong investasi; dan (iii) langkah-langkah administrasi yang terus menerus dilakukan
dalam upaya perbaikan sistem dan prosedur perpajakan, cukai, dan kepabeanan. Sedangkan
faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan negara bukan pajak an tara lain berkaitan
dengan lebih tingginya perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam tahun
2006 dibandingkan dengan asumsi yang digunakan dalam perhitungan APBN Tahun
Anggaran 2006. Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari hibah diperkirakan
mencapai Rp 4.232.907.854.000,00 (empat triliun dua ratus tiga puluh dua miliar sembilan
ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara dan hibah, anggaran belanja negara
diperkirakan berubah menjadi Rp 699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh
sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima
ribu rupiah). Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan akan mencapai Rp
478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh
sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Alokasi belanja ke daerah diperkirakan akan mencapai Rp 220.849.845.400.000,00 (dua
ratus dua puluh triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh
lima juta empat ratus ribu rupiah). Lebih tingginya perkiraan belanja pemerintah pusat
terutama berkaitan dengan kenaikan pembayaran bunga utang dalam negeri akibat lebih
tingginya perkiraan suku bunga SBI yang digunakan dalam perhitungan APBN Tahun
Anggaran 2006, dan lebih tingginya beban subsidi bahan bakar minyak sebagai akibat lebih
tingginya perkiraan harga minyak mentah internasional. Sementara itu, lebih tingginya
perkiraan anggaran belanja ke daerah, berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan realisasi
dana bagi hasil, khususnya dana bagi basil perpajakan yang mengalami peningkatan seiring
dengan
meningkatnya
target penerimaan perpajakan yang dibagihasilkan, serta
dialokasikannya dana tambahan otonomi khusus pembangunan infrastruktur bagi provinsi
Papua.

Dalam kaitan dengan anggaran pendidikan dalam tahun 2006, Mahkamah Konstitusi telah
menetapkan dalam keputusan MK No.026/PUU-III/2005, tanggal 22 Maret 2006, bahwa
Undang-Undang APBN 2006 sepanjang mengenai anggaran pendidikan dalam APBN 2006
sebesar 9,1 persen sebagai batas tertinggi adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945. Hal ini berarti, bahwa Undang-Undang APBN 2006 tetap mengikat secara hukum dan
dapat dilaksanakan sebagai dasar hukum pelaksanaan APBN berdasarkan Undang-Undang,
dengan kewajiban bagi Pemerintah dan DPR untuk mengalokasikan kelebihan dana yang
akan diperoleh dari hasil penghematan belanja negara dan atau basil peningkatan pendapatan
pada anggaran pendidikan dalam APBN Perubahan 2006.

Menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dalam APBN Perubahan 2006,
Pemerintah dan DPR berupaya secara maksimal untuk melaksanakan keputusan Mahkamah
Konstitusi tersebut. Dari hasil perubahan besaran APBN tahun 2006, baik di sisi pendapatan,
belanja negara, maupun pembiayaan anggaran, maka secara keseluruhan anggaran belanja
pemerintah pusat mengalami kenaikan Rp 50.650.990.655.000,00 (lima puluh triliun enam
ratus lima puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu
rupiah) 1 yakni dari Rp 427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima
ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah) dalam APBN 2006 menjadi
Rp478.249.290.655.000,OO (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh
sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dalam
APBN Perubahan 2006. Kenaikan belanja pemerintah pusat tersebut dialokasikan, antara
lain untuk: (1) subsidi sebesar Rp 28.117.150.900.000,OO (dua puluh delapan triliun seratus
tujuh betas miliar seratus lima puluh juta sembilan ratus ribu rupiah), terutama agar tidak
terjadi kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik yang dapat menimbulkan gejolak di
perekonomian dan masyarakat, (2) bunga utang sebesar Rp 5.865.653.165.000,OO (lima
triliun delapan ratus enam puluh lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta seratus enam
puluh lima ribu rupiah), guna memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga yang menjadi
tanggung jawab pemerintah, (3) bencana alam Rp 2.400.000.000.000,OO (dua triliun empat
ratus miliar rupiah), untuk membantu daerah dan masyarakat yang terkena musibah bencana
dalam tahun 2006, (4) subsidi langsung tunai Rpl.819.800.000.000,OO (satu triliun delapan
ratus sembilan belas miliar delapan ratus juta rupiah), untuk membantu masyarakat miskin
yang terkena dampak kenaikan harga BBM, (5) dana rehabilitasi dan rekonstruksi Daerah
Istimewa Yogyakarta dan provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2.700.000.000.000,OO (dua
triliun tujuh ratus miliar rupiah), dan (6) tambahan pendanaan untuk Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi NAD dan Nias sebesar Rp 1.053.043.655.000,OO (satu triliun lima puluh tiga
miliar empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Di luar alokasi tambahan belanja yang bersifat mendesak dan tidak dapat dialihkan terse but,
terdapat dana sekitar Rp8.695.342.935.000,OO (delapan triliun enam ratus sembilan puluh
lima miliar tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang
Rp 4.500.000.000.000,OO (empat triliun lima ratus miliar rupiah) (sekitar 52 persen)
diantaranya diprioritaskan untuk menambah anggaran pendidikan.

Tambahan anggaran pendidikan tersebut untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan
sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Namun mengingat kemampuan
keuangan negara yang terbatas dan tanggung jawab negara untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban mendesak yang tidak dapat dihindarkan sebagaimana diuraikan di atas,
maka pada tahun 2006 peningkatan anggaran pendidikan belum dapat sepenuhnya
memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam Pasal 31 ayat (4) secara tegas menyatakan
tentang kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Oleh karena pendidikan merupakan hal yang sangat serius dan strategis
sebab nasib masa depan bangsa Indonesia tergantung pada sumber daya manusia, maka
dipandang perlu dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2006 diberikan kriteria anggaran
pendidikan nasional tersebut. Kriteria anggaran pendidikan tersebut antara lain meliputi
anggaran untuk peningkatan mutu pendidikan nasional, menjamin akses warga miskin untuk
memperoleh pendidikan sehingga tidak ada alasan lagi warga negara serta masyarakat
miskin
dan
terlantar
tidak
mendapat
pendidikan,
rehabilitasi
gedung
sekolah/diniyah/madrasah, tsanawiyah/aliyah yang rusak dan hancur, biaya program wajib
belajar sembilan tahun, pendidikan keahlian, pendidikan khusus dan kejuruan, mengangkat
guru bantu dan honorer, guna mencapai tujuan pendidikan dalam rangka meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan serta mensejahterakan para pendidik. Selain itu, anggaran
pendidikan tersebut tidak termasuk anggaran untuk gaji guru dan dosen, pendidikan
kedinasan, sebab anggaran pendidikan melalui belanja ke daerah (DAU dan DAK).
Pelaksanaan anggaran pendidikan tersebut melalui Departemen Pendidikan Nasional dan
Departemen Agama dengan dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien, agar
setiap warga negara Indonesia dapat memantau pelaksanaannya.

Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua asumsi dasar ekonomi makro, yang pada
gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, namun upaya-upaya untuk
menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran terus dilakukan. Berdasarkan
pada perkiraan Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah, dan perkiraan Anggaran Belanja
Negara, maka Defisit Anggaran dalam Tahun Anggaran 2006 diperkirakan akan berubah
menjadi sebesar Rp 39.983.879.920.000,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus
delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh
ribu rupiah). Defisit Anggaran tersebut akan dibiayai melalui sumber-sumber pembiayaan
dalam negeri sebesar Rp 55.257.682.348.000,00 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh
tujuh miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah),
dan pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp 15.273.802.428.000,00 (lima belas
triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua juta empat ratus dua puluh delapan
ribu rupiah).

Sesuai dengan ketentuan dala;m Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, maka perubaban atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 perlu diatur dengan Undang-Undang.

II.
PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1