Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA

UU No. 14 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah . . .

---

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor
47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
1. Kabupaten Muna adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822), yang merupakan
kabupaten asal Kabupaten Buton Utara.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buton
Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Kabupaten Buton Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Muna yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Kulisusu;
- Kecamatan Kambowa;
- Kecamatan Bonegunu;
- Kecamatan Kulisusu Barat;
- Kecamatan Wakorumba Utara; dan
- Kecamatan Kulisusu Utara.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Muna dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Buton Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Buton Utara mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Wawonii;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Lasalimu dan Kecamatan Kapontori Kabupaten
Buton; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pasir
Putih, Kecamatan Wakorumba Selatan dan
Kecamatan Maligano Kabupaten Muna.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan . . .

---

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang

merupakan wilayah Kabupaten Buton Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Buton Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Buton Utara

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Utara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Buton Utara menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Buton Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di
Buranga.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Buton Utara mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Buton Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;

  • pelayanan . . .

---

- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan

Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Buton Utara dan pelantikan
Penjabat Bupati Buton Utara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Buton Utara untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Muna.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota . . .

---

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Muna yang asal daerah pemilihannya
pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton
Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton Utara atau tetap pada keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Buton Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Muna.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Buton Utara.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Buton Utara dipilih dan disahkan Bupati
dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Buton Utara.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil
dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati
Buton Utara.

(4) Pegawai . . .

---

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Muna dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di

Kabupaten Buton Utara dibentuk perangkat daerah
yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat . . .

---

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6

(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Pasal 14

(1) Bupati Muna bersama Penjabat Bupati Buton Utara

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Buton
Utara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak pelantikan penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Buton Utara.

(5) Gubernur Sulawesi Tenggara memfasilitasi

pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Buton Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buton Utara dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), meliputi:

- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Muna yang berada dalam wilayah
Kabupaten Buton Utara;

  • Badan . . .

---

- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Muna yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Buton Utara;
- utang piutang Kabupaten Muna yang
kegunaannya untuk Kabupaten Buton Utara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Buton Utara;
dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Buton Utara.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Muna, Gubernur Sulawesi
Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi
Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Buton Utara berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Muna wajib memberikan

hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton

Utara . . .

---

Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton
Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Buton Utara.

(4) Apabila Kabupaten Muna tidak memenuhi

kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Muna untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton
Utara.

(6) Penjabat Bupati Buton Utara menyampaikan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Muna.

(7) Penjabat Bupati Buton Utara menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi
Tenggara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Buton Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.

## BAB VII . . .

---

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan

pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan
dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
Buton Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Buton Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Buton Utara menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton
Utara untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Buton Utara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Buton Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Buton Utara menetapkan

Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Muna tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Buton
Utara.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Muna,

Peraturan dan Keputusan Bupati Muna yang selama
ini berlaku di Kabupaten Buton Utara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Buton Utara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

,

ttd.

---

---