Cukup jelas.
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Ditetapkan: 2015-12-31
Pasal 1
Pasal 2
Cukup jelas
www.peraturan.go.id
---
No. 5930 -4-
Pasal 3
Huruf a
Realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 termasuk
Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar
Rp8.462.503.292.394 (delapan triliun empat ratus enam puluh
dua miliar lima ratus tiga juta dua ratus sembilan puluh dua
ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) terdiri atas Pajak
Penghasilan (PPh) DTP sebesar Rp8.179.503.832.634 (delapan
triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus tiga juta
delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh empat
rupiah) dan Bea Masuk DTP sebesar Rp282.999.459.760 (dua
ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus
enam puluh rupiah).
Huruf b
Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 termasuk
Belanja Subsidi atas PPh DTP sebesar Rp8.180.000.000.000
(delapan triliun seratus delapan puluh miliar rupiah) dan Bea
Masuk DTP sebesar Rp281.911.300.000 (dua ratus delapan
puluh satu miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus ribu
rupiah).
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas neto” atas realisasi penerimaan
minyak bumi dan gas alam adalah penerimaan minyak bumi
dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah
memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah
yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja
sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi
dan gas alam.
www.peraturan.go.id
---
No. 5930
Pasal 4
Yang dimaksud dengan “Saldo Anggaran Lebih” adalah gunggungan
saldo yang berasal dari akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan
Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan
tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan “aset” adalah sumber daya ekonomi yang
dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari
peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau
sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam
satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang
diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan
sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan
budaya.
Huruf b
Kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari
kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan
datang.
Huruf c
Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih
antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Pendapatan Operasional” adalah hak
pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah
ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan
tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama
pemerintahan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Beban Operasional” adalah penurunan
manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan
yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau
www.peraturan.go.id
---
No. 5930 -6-
konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan
untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Defisit dari Kegiatan Non Operasional”
adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban, yang
sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi-transaksi antara
lain penjualan aset non lancar, penyelesaian kewajiban jangka
panjang, dan kegiatan non operasional lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “Defisit dari Pos Luar Biasa” adalah
selisih kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan
merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin
terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas
bersangkutan.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud dengan “aktivitas operasi” adalah aktivitas
penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan
operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “aktivitas investasi” adalah aktivitas
penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk
perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang
tidak termasuk dalam setara kas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “aktivitas pendanaan” adalah aktivitas
penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang
mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang
dan piutang jangka panjang.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “aktivitas transitoris” adalah aktivitas
www.peraturan.go.id
---
No. 5930
penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam
aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak
mempengaruhi pos-pos dalam APBN (pendapatan, belanja, dan
pembiayaan).
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “Transaksi Antar Entitas” adalah
transaksi yang melibatkan dua/lebih entitas yang berbeda, baik
internal Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara, antar Kementerian Negara/Lembaga/
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, maupun antara
Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara dengan Bendahara Umum Negara.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, BLU, dan Badan
Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas,
pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara,
BLU, dan Badan Lainnya.
Badan Lainnya adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan
untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai dengan
www.peraturan.go.id
---
No. 5930 -8-
yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau
untuk mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara
hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara
struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti
Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),
dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Permasalahan yang terdapat pada LKPP Tahun 2015 adalah:
A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern
1. kebijakan akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga
(K/L) dan Bendahara Umum Negara (BUN) belum mengatur
secara lengkap mengenai saat pengakuan dan dokumen
sumber pencatatan transaksi akrual;
1. proses penyusunan LKPP sebagai konsolidasian Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan Laporan
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) belum
sepenuhnya didukung dengan pengendalian intern yang
memadai;
1. Pemerintah belum menatausahakan secara memadai hak
dan kewajiban yang timbul dari putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap;
1. terdapat pencatatan dan penyajian catatan dan fisik Saldo
Anggaran Lebih yang tidak akurat;
1. penyajian dan pengungkapan beberapa akun pada Laporan
Perubahan Ekuitas tidak didukung dengan penjelasan dan
data yang memadai;
1. terdapat inkonsistensi terhadap perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III;
1. terdapat sanksi administrasi perpajakan berupa bunga
dan/atau denda yang belum ditagih;
1. Pemerintah belum menyelesaikan permasalahan
inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan
www.peraturan.go.id
---
No. 5930
PPh Minyak dan Gas Bumi;
1. penatausahaan Laporan Perkembangan Piutang Pajak dan
penyisihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan belum
memadai;
1. terdapat Piutang Pajak macet yang belum dilakukan
tindakan penagihan yang memadai;
1. terdapat ketidakpastian nilai Penyertaan Modal Negara
sehubungan tidak diterapkannya kebijakan akuntansi
Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Nomor 8 pada Laporan Keuangan PT PLN (Persero) Tahun
2015;
1. pencatatan, penatausahaan, dan pelaporan Persediaan dan
Aset Tetap pada beberapa K/L kurang memadai;
1. Pemerintah masih menyajikan Aset Tak Berwujud yang
sudah tidak dimanfaatkan dan adanya Aset Tak Berwujud
yang tidak didukung dokumen sumber;
1. terdapat mutasi Investasi Permanen Penyertaan Modal
Pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara yang belum
dapat diyakini akurasi penyajiannya.
B. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan
1. pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada
beberapa K/L tidak sesuai dengan ketentuan dan
penatausahaan Piutang PNBP kurang memadai;
1. terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun
2015 yang tidak memperhitungkan piutang kepada wajib
pajak;
1. Pemerintah belum optimal dalam mengamankan
pengembalian pinjaman atas Dana Antisipasi
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
1. terdapat penganggaran, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban Belanja Modal dan Belanja Barang
pada beberapa K/L tidak sesuai ketentuan;
1. terdapat realisasi Belanja Bantuan Sosial tahun 2015 yang
belum disalurkan, kelebihan Belanja Bantuan Sosial yang
belum disetorkan ke Kas Negara, serta penyaluran dan
pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial yang tidak
www.peraturan.go.id
---
No. 5930 -10-
sesuai ketentuan;
1. Pemerintah menetapkan harga jual eceran minyak solar
bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak
dikurangi subsidi tetap dan belum adanya kejelasan
mengenai penyelesaian permasalahan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor;
1. belum disusunnya laporan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan kontrak penyelenggaraan Public Service
Obligation (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api sesuai dengan
ketentuan;
1. pencatatan Investasi Permanen Lain-lain atas 7 (tujuh)
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum belum didasarkan
proses penghitungan yang memadai atas Kekayaan Awal
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun 2015.
LKPP Tahun 2015 disusun berdasarkan gabungan LKKL dan LKBUN
Tahun 2015 yang telah diaudit dan diberi opini oleh BPK. Khusus
untuk Laporan Keuangan BPK Tahun 2015 diaudit dan diberi opini
oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah LKKL tersebut, 56 (lima
puluh enam) LKKL mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP)”, 25 (dua puluh lima) LKKL mendapat opini “Wajar Dengan
Pengecualian (WDP)”, 4 (empat) LKKL mendapat opini “Tidak
Menyatakan Pendapat (TMP)”, dan LKBUN mendapat opini WDP.
Rincian opini LKKL dan LKBUN Tahun 2015 dan 2014 adalah
sebagai berikut:
Opini Opini
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun Tahun
2015 2014
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP WTP
1. Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP
1. Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP
1. Mahkamah Agung WTP WTP
1. Kejaksaan Agung WDP WTP
1. Sekretariat Negara WTP WTP
1. Kementerian Dalam Negeri WTP WTP
1. Kementerian Luar Negeri WDP WTP
1. Kementerian Pertahanan WDP WTP
www.peraturan.go.id
---
No. 5930
Opini Opini
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun Tahun
2015 2014
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP
Manusia
1. Kementerian Keuangan WTP WTP
1. Kementerian Pertanian WDP WTP
1. Kementerian Perindustrian WTP WTP
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya WDP WDP
Mineral
1. Kementerian Perhubungan WTP WTP
1. Kementerian Pendidikan dan WTP WTP
Kebudayaan
1. Kementerian Kesehatan WTP WTP
1. Kementerian Agama WDP WTP
1. Kementerian Ketenagakerjaan WDP TMP
1. Kementerian Sosial TMP WDP
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan WDP1) WTP
Kehutanan
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan WTP WTP
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan WDP1) WTP
Perumahan Rakyat
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, WTP WTP
Hukum, dan Keamanan
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Perekonomian
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP - 2)
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Kementerian Pariwisata WTP TMP
1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara WTP WTP
1. Kementerian Riset, Teknologi, dan WDP1) WTP
Pendidikan Tinggi
1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil WTP WTP
Menengah
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan WDP WTP
www.peraturan.go.id
---
No. 5930 -12-
Opini Opini
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun Tahun
2015 2014
dan Perlindungan Anak
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur WTP WTP
Negara dan Reformasi Birokrasi
1. Badan Intelijen Negara WTP WTP
1. Lembaga Sandi Negara WTP WDP
1. Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP
1. Badan Pusat Statistik WDP WTP
1. Kementerian Perencanaan WTP WTP
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
1. Badan Pertanahan Nasional WTP WTP
1. Perpustakaan Nasional WDP WDP
1. Kementerian Komunikasi dan WDP TMP
Informatika
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia WTP WTP
1. Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WTP
1. Lembaga Ketahanan Nasional WTP WDP
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP
1. Badan Narkotika Nasional WTP WTP
1. Kementerian Desa, Pembangunan WDP WDP
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
1. Badan Kependudukan dan Keluarga WDP WDP
Berencana Nasional
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia TMP WTP
1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WDP
Geofisika
1. Komisi Pemilihan Umum WDP WDP
1. Mahkamah Konstitusi WTP WTP
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi WTP WTP
Keuangan
1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia WTP WTP
1. Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP
1. Badan Pengkajian dan Penerapan WTP WDP
www.peraturan.go.id
---
No. 5930
Opini Opini
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun Tahun
2015 2014
Teknologi
1. Lembaga Penerbangan dan Antariksa WTP WDP
Nasional
1. Badan Informasi Geospasial WDP TMP
1. Badan Standardisasi Nasional WDP WTP
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP
1. Lembaga Administrasi Negara WTP WTP
1. Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WDP
1. Badan Kepegawaian Negara WTP WTP
1. Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP
Pembangunan
1. Kementerian Perdagangan WTP WTP
1. Kementerian Pemuda dan Olah Raga TMP WDP
1. Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP
1. Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP
1. Komisi Yudisial WTP WTP
1. Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Bencana
1. Badan Nasional Penempatan dan WTP WTP
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
1. Badan Penanggulangan Lumpur WDP WTP
Sidoarjo
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan WTP WTP
Barang/Jasa Pemerintah
1. Badan SAR Nasional WTP WTP
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP
1. Badan Pengembangan Wilayah WTP WDP
Suramadu
1. Ombudsman RI WDP TMP
1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan WTP WTP
1. Badan Pengusahaan Kawasan WDP WDP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam
www.peraturan.go.id
---
No. 5930 -14-
Opini Opini
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun Tahun
2015 2014
1. Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Terorisme
1. Sekretariat Kabinet WTP WTP
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WDP
1. Lembaga Penyiaran Publik Radio WDP TMP
Republik Indonesia
1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi TMP TMP
Republik Indonesia
1. Badan Pengusahaan Kawasan WDP WDP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang
1. Kementerian Koordinator Bidang WDP - 2)
Kemaritiman
1. Bendahara Umum Negara WDP WDP
Keterangan:
1. Nomenklatur K/L Baru yang mulai digunakan tahun 2015 sebagai hasil
penggabungan K/L yang dilikuidasi
1. Nomenklatur K/L dimaksud belum ada pada tahun 2014
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka perbaikan sistem pengendalian intern pengelolaan
keuangan negara, Pemerintah akan melakukan beberapa hal
yaitu:
- meningkatkan kualitas laporan keuangan terutama terhadap
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan
Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga, yang masih mendapat opini
audit “Wajar Dengan Pengecualian” atau “Tidak Menyatakan
Pendapat”;
- menyebarluaskan informasi LKPP kepada masyarakat dalam
rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan
www.peraturan.go.id
---
No. 5930
keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan
informasi LKPP;
- meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian
aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang
meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas
aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga;
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi
dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka
peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada
Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- memberikan penghargaan kepada Kementerian
Negara/Lembaga yang mengelola anggarannya secara efektif,
efisien dan/atau mendapatkan opini audit Wajar Tanpa
Pengecualian atas laporan keuangannya;
- meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal dalam
pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.
Pasal 14
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
