(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini
tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan
(Agreement between the Gouernment of the Republic of
Indonesia and the Gouemment of the Independent State of
Papua New Guinea concerning Cooperation Actiuities in the
Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal
12 Maret 2010 di Port Moresby, Papua Nugini.
(21 Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka
Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang
Pertahanan (Agreement between tlrc Gouemment of ttrc
Republic of Indonesia and the Gouernment of the
Independent State of Papua New Guinea concenting
Cooperation Actiuities in the Field of Defencel dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
