Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA SELATAN

UU No. 14 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalarn Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan:

1. Pernerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang rnernegang kekuasaan pernerin tahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
rnenteri sebagairnana dirnaksud dalarn Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pernerintah ...

SK No 146929 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan adalah
Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Selatan.
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali
Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota.
1. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui
dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-
provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak
dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan yang
selanjutnya disebut DPR Papua Selatan adalah lembaga
perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai
salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah
Provinsi Papua Selatan.
1. Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan yang
selanjutnya disingkat MRP Provinsi Papua Selatan adalah
representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki
wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak
Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada
penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
1. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
1. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah
orang yang berasal dari rum pun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang
yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat
Adat Papua.

## BAB II ...

SK No I 46930 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kesatu

Pem ben tukan

Pasal2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Selatan
yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi an Kedua

Cakupan Wilayah

Pasal3

(1) Provinsi Papua Selatan berasal dari sebagian wilayah

Provinsi Papua yang terdiri dari:

  • Kabupaten Merauke;
  • Kabupaten Boven Digoel;
  • Kabupaten Mappi; dan
  • Kabupaten Asmat.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan pulau di Provinsi Papua Selatan tercantum

dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Bagian Ketiga . . .

SK No 146931 A

---

PRES ID EN

Bagian Ketiga

Batas Daerah

Pasal 4

( 1) Provinsi Papua Selatan mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nduga,
Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Pegunungan
Bin tang;

- sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua
Nugini;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mimika
dan Laut Aru.

(2) Provinsi Papua Selatan memiliki kewenangan pengelolaan

sumber daya alam di laut provinsi, dengan tata cara
penarikan garis batas kewenangan pengelolaan sumber
daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(4) Penegasan batas daerah Provinsi Papua Selatan secara

pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

( 1) Dengan terbentuknya Provinsi Papua Sela tan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Provinsi Papua Selatan menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Papua Selatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan ...

SK No 146932 A

---

PRES IDEN

(2) Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua

Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.

(3) Pemerintah kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi

Papua Selatan wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang
Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Papua Selatan.

Bagian Keempat

lbu Kota

Pasal 6

lbu Kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten
Merauke.

Pasal 7

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Provinsi Papua Selatan mencakup urusan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu

Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur

Pasal 8

Peresmian Provinsi Papua Selatan dan pelantikan Penjabat
Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua ...

SK No 146933 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 9

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan

disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah
serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden
mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya
berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa
jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Jika Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum

dilantik dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat
Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
penjabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum

dilantik dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat
Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil
Gubernur definitif.

(5) Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian
perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP
Provinsi Papua Selatan, fasilitasi pemilihan Gubernur clan
Wakil Gubernur dan DPR Papua Selatan pertama kali
serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan,

pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

### Pasal 10 ...

SK No 146934 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua

Selatan dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Selatan,
sekretariat MRP Provinsi Papua Selatan, dinas daerah,
badan daerah serta unsur perangkat daerah lainnya
dengan mempertimbangkan kekhususan, kebutuhan, dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pelantikan.

Bagian Ketiga

DPR Papua Selatan

Pasal 12

(1) DPR Papua Selatan terdiri atas anggota yang:

- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota DPR Papua Selatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan
berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.

(3) Penetapan ...

SK No 146935 A

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INDONESIA

(3) Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Selatan yang

diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan
Umum menetapkan anggota DPR Papua Selatan yang
terpilih melalui pemilihan umum.

BABV

Pasal 13

Penjabat Gubernur Papua Selatan untuk pertama kalinya
mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi
pembentukan MRP Provinsi Papua Selatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Gubernur Papua bersama Penjabat Gubernur Papua

Selatan mengatur dan melaksanakan manajemen
aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen
kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Bupati Merauke, Bupati Boven Digoel, Bupati Mappi, dan

Bupati Asmat bersama Penjabat Gubernur Papua Selatan
mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil
negara, penyerahan aset serta dokumen kepada
Pemerintah Provinsi Papua Selatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.

(4) Aparatur ...

SK No 146936 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(4) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dan ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP yang
karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk
mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi
Papua Selatan.

(5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.

(6) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemerintah
Provinsi Papua Selatan difasilitasi dan dikoordinasikan
oleh Menteri Dalam Negeri.

(7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua
Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) meliputi:
- barang milik daerah Provinsi Papua yang bergerak dan
tidak bergerak dan/ atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan
yang berada dalam wilayah Provinsi Papua Selatan;
- barang milik daerah Kabupaten Merauke, Kabupaten
Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten
Asmat yang bergerak dan tidak bergerak yang telah
diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Papua Selatan;
- badan usaha milik daerah Provinsi Papua yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi
Papua Selatan;
- utang piutang Provinsi Papua yang kegunaannya
untuk Provinsi Papua Selatan; dan

  • dokumen ...

SK No 146937 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Provinsi Papua Selatan.

(9) Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan atau belum
selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua, Bupati
Merauke, Bupati Boven Digoel, Bupati Mappi, dan Bupati
Asmat berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikan
penyerahan aset dan dokumen.

BABVII

Pasal 15

( 1) Provinsi Papua Sela tan berhak mendapatkan alokasi
transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan
negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka

pelaksanaan Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua
Selatan dan kabupaten di Provinsi Papua Selatan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten

Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, dan
Pemerintah Kabupaten Asmat sesuai dengan besaran
kebutuhan dan kesanggupannya dapat memberikan
hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Provinsi Papua Selatan.

(2) Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan hibah

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Selatan.

(3) Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hibah oleh
Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak pelantikan Penjabat
Gubernur Papua Selatan.

(4) Penjabat ...

SK No 146938 A

---

PRESIDEN

(4) Penjabat Gubernur Papua Selatan menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 17

Penjabat Gubernur Papua Selatan berkewajiban melakukan
pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
fasilitasi terhadap Provinsi Papua Selatan dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan

evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah
Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Selatan,
Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten
Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, dan
Pemerintah Kabupaten Asmat sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.

(3) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan

evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.

(4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan

pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

## BAB IX ...

SK No I 46939 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 19

{l) Sebelum terbentuknya DPR Papua Selatan untuk pertama
kali, Penjabat Gubernur Papua Selatan menyusun
Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Selatan
untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah

anggota MRP Provinsi Papua Selatan untuk pertama
kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang
ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan.

(3) Rancangan Peraturan Gubernur Papua Selatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam
Negeri.

(4) Penetapan Peraturan Gubernur Papua Selatan

sebagaimana dimaksud pada ayat {l) dan ayat {2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

Ketentuan mengenai pengisran jumlah kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Selatan dan
penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum
tahun 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua
Selatan diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai
pemilihan umum.

### Pasal 21 ...

SK No 146963 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 21

(1) Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di

Provinsi Papua Selatan diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai
bentuk afirmasi.

(2) Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Selatan

untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan
penenmaan:
- calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling
tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
- pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di
Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai
negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh)
tahun; dan
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

BABX

Pasal 22

(1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang mi harus

ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) juga terdiri dari jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam
Otonomi Khusus.

Pasal 23

Undang-Undang lill mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

SK No 146941 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

anna Djaman

SK No 146824 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA