Dalarn Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan:
1. Pernerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang rnernegang kekuasaan pernerin tahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
rnenteri sebagairnana dirnaksud dalarn Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pernerintah ...
SK No 146929 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan adalah
Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Selatan.
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali
Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota.
1. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui
dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-
provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak
dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan yang
selanjutnya disebut DPR Papua Selatan adalah lembaga
perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai
salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah
Provinsi Papua Selatan.
1. Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan yang
selanjutnya disingkat MRP Provinsi Papua Selatan adalah
representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki
wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak
Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada
penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
1. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
1. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah
orang yang berasal dari rum pun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang
yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat
Adat Papua.
## BAB II ...
SK No I 46930 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesatu
Pem ben tukan
Pasal2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Selatan
yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi an Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal3
(1) Provinsi Papua Selatan berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Papua yang terdiri dari:
- Kabupaten Merauke;
- Kabupaten Boven Digoel;
- Kabupaten Mappi; dan
- Kabupaten Asmat.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan pulau di Provinsi Papua Selatan tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga . . .
SK No 146931 A
---
PRES ID EN
Bagian Ketiga
Batas Daerah
