Langsung ke konten

KABUPATEN LANGKAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 14 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Utara.
1. Kabupaten Langkat adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah
Kabupaten Langkat.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Langkat berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).

BABII ...

SK No 199562 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Langkat terdiri atas 23 (dua puluh tiga)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bahorok;
- Kecamatan Salapian;
- Kecamatan Kuala;
- Kecamatan Sei Bingai;
- Kecamatan Binjai;
- Kecamatan Selesai;
- Kecamatan Stabat;
- Kecamatan Wampu;
- KecamatanSecanggang;
- Kecamatan Hinai;
- Kecamatan Tanjung Pura;
- Kecamatan Padang Tualang;
- Kecamatan Gebang;
- Kecamatan Babalan;
- Kecamatan Pangkalan Susu;
- Kecamatan Besitang;
- Kecamatan Sei Lepan;
- Kecamatan Berandan Barat;
- Kecamatan Batang Serangan;
- Kecamatan Sawit Seberang;
- Kecamatan Sirapit;
- Kecamatan Kutambaru; dan
- Kecamatan Pematang Jaya.

### Pasal 4 ...

SK No 199563 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Kabupaten Langkat mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Kota Binjai dan
Kabupaten Deli Serdang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Karo;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh
Tamiang Aceh.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Langkat secara pasti

di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Langkat berkedudukan di Kecamatan
Stabat.

Pasal 6

Kabupaten Langkat memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran
rendah;
- potensi sumber daya alam, berupa tanaman pangan dan
hortikultura, perkebunan, peternakan, industri,
perikanan, perdagangan, serta pariwisata; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

BABIII ...

SK No 1995644

---

PRESIDEH

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92l dinyatakan masih
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Langkat dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 199565 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
dan
Hukum,

Djaman

SK No 199566A

---

PRESIDEN