Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Kepulauan Selayar, yang sebelumnya bernama
Kabupaten Selayar adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan
berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Keptllauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan.
1. Kecamatan
SK No 207944 A
---
FRESIDEN
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Kepulauan Selayar.
