Langsung ke konten

KABUPATEN BANTAENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 141 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sulawesi Selatan.
1. Kabupaten Bantaeng adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Bantaeng.

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bantaeng berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).

Pasal 3

Kabupaten Bantaeng terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Bissappu;
- Kecamatan Bantaeng;
- Kecamatan Eremerasa;
- Kecamatan Tompo Bulu;
- Kecamatan Pajukukang;
- Kecamatan Uluere;
- Kecamatan Gantarang Keke; dan
- Kecamatan Sinoa.

Pasal 4

(1) Kabupaten Bantaeng mempunyai batas daerah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sinjai;

b.sebelah...

SK No 207954 A

---

P]TESIDEH

- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Bulukumba;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Jeneponto dan Kabupaten Gowa.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Bantaeng
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Bantaeng berkedudukan di
Kecamatan Bantaeng.

Pasal 6

Kabupaten Bantaeng memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan serta kawasan dataran rendah
berupa pesisir pantai dan persawahan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
dan perikanan, potensi kepariwisataan, serta potensi
perindustrian; dan
- suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.

## BAB III .

SK No 207955 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bantaeng dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l,, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 207956 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,

nna Djaman

SK No 209350 A

---

PRESIDEN