Langsung ke konten

KABUPATEN WAJO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

UU No. 142 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 1. Kabupaten Wajo adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Wajo. Pasal2... SK No 207961 A --- FRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Wajo berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).

Pasal 3

Kabupaten Wajo terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Sabangparu; - Kecamatan Pammana; - Kecamatan Takkalalla; - Kecamatan Sajoanging; - Kecamatan Majauleng; - Kecamatan Tempe; - Kecamatan Belawa; - Kecamatan Tanasitolo; - Kecamatan Maniangpajo; - Kecamatan Pitumpanua; - Kecamatan Bola; - Kecamatan Penrang; - Kecamatan Gilireng; dan - Kecamatan Keera. Pasal4... SK No 2079624 --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kabupaten Wajo mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Sidenreng Rappang; - sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten Soppeng; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Sidenreng Rappang. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Wajo sebagaimana** dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Wajo bernama Sengkang yang berkedudukan di Kecamatan Tempe.

Pasal 6

Kabupaten Wajo memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, dan kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan maritim. - potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, dan pertambangan, serta potensi perdagangan, perindustrian, dan pariwisata; dan - suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 208692 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Wajo dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 207964 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya g Perundang-undangan dan strasi Hukum, ilvanna Djaman SK No 209354A --- PRESIDEN