Langsung ke konten

KABUPATEN MAJENE DI PROVINSI SULAWESI BARAT

UU No. 148 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. 1. Kabupaten Majene adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Majene.

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 20i691 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan inistrasi Hukum E tu:l na Djaman SK No 209388 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Majene berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BABII ... SK No 20i689 A --- FRESIDEN ### REPUBLIK IHDONESIA

Pasal 3

Kabupaten Majene terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Banggae; - Kecamatan Pamboang; - Kecamatan Sendana; - Kecamatan Malunda; - Kecamatan Ulumanda; - Kecamatan Tammerodo Sendana; - Kecamatan Tubo Sendana; dan - Kecamatan Banggae Timur.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Majene mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar; - sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Mandar dan Selat Makassar; dan - sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Majene sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Majene berkedudukan di Kecamatan Banggae.

Pasal 6

Kabupaten Majene memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama yang terdiri atas wilayah pesisir dan laut, daratan, dan pegunungan; - potensi SK No 20i690 A --- PRESIDEN - potensi sumber daya alam berupa perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan, pariwisata, kehutanan; dan - suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majene dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.