PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA
Ditetapkan: 1953-01-01
Pasal 3
Penerimaan anggota diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan di dalam rangka sesuatu
rencana yang telah ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah mengatur tentang penyelenggaraan penerimaan mengenai:
- badan-badan Pemerintah atau Pembesar-pembesar yang diberi kewajiban untuk
menyelenggarakan penerimaan;
- ikatan dinas yang bersifat sementara atau tetap;
- akibat-akibat daripada ikatan dinas tersebut pada huruf b yang berhubungan dengan
kedudukan hukum anggota;
- cara-cara penyelenggaraan penerimaan.
Pasal 5
Calon anggota yang merasa memenuhi syarat-syarat yang tersebut pada Pasal 2, tetapi tidak
diterima, berhak membanding keputusan badan Pemerintah yang tersebut pada Pasal 4 huruf
a kepada Menteri Pertahanan dan keputusan Menteri Pertahanan adalah keputusan yang
terakhir.
www.djpp.depkumham.go.id
---
PENUTUP
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga
1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 1953
ttd
MENTERI PERTAHANAN ai.
ttd
WILOPO
Diundangkan
pada tanggal 11 Juni 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
