Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BENGKULU DI BENGKULU

UU No. 15 Tahun 1982 berlaku

Ditetapkan: 1982-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk pengadilan tinggi Bengkulu yang berkedudukan di Bengkulu.

(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum

semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu.

Pasal 2

Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan
negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu.

Pasal 3

Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang
pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sampai saat diresmikannya
Pengadilan Tinggi Bengkulu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982

,

ttd.