Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,
angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta
kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait;
1. Wilayah udara adalah ruang udara di atas wilayah daratan dan
perairan Republik Indonesia;
1. Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer
karena daya angkat dari reaksi udara;
1. Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan
dan mempunyai tanda pendaftaran Indonesia;
1. Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari
udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaganya
---
PRESIDEN
sendiri;
1. Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara,
dapat terbang dengan sayap berputar, dan bergerak dengan
tenaganya sendiri;
1. Pesawat udara negara adalah pesawat udara yang dipergunakan
oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pesawat udara
instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan
untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
1. Pesawat udara sipil adalah pesawat udara selain pesawat udara
negara;
1. Pesawat udara sipil asing adalah pesawat udara yang didaftarkan
dan/atau mempunyai tanda pendaftaran negara bukan Indonesia;
1. Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah
pesawat udara negara yang dipergunakan dalam dinas Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia;
1. Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk
mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai
tempat perpindahan antar moda transportasi;
1. Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan
dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk
kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
1. Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan
pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos
untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke
bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara;
1. Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum
dengan memungut pembayaran;
---
PRESIDEN
1. Kelaikan udara adalah terpenuhinya persyaratan minimum
kondisi pesawat udara dan/atau komponen-komponennya untuk
menjamin keselamatan penerbangan dan mencegah terjadinya
pencemaran lingkungan.
