Langsung ke konten

PENERBANGAN

UU No. 15 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,
angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta
kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait;

1. Wilayah udara adalah ruang udara di atas wilayah daratan dan
perairan Republik Indonesia;

1. Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer
karena daya angkat dari reaksi udara;

1. Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan
dan mempunyai tanda pendaftaran Indonesia;

1. Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari
udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaganya

---

PRESIDEN

sendiri;

1. Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara,
dapat terbang dengan sayap berputar, dan bergerak dengan
tenaganya sendiri;

1. Pesawat udara negara adalah pesawat udara yang dipergunakan
oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pesawat udara
instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan
untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;

1. Pesawat udara sipil adalah pesawat udara selain pesawat udara
negara;

1. Pesawat udara sipil asing adalah pesawat udara yang didaftarkan
dan/atau mempunyai tanda pendaftaran negara bukan Indonesia;

1. Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah
pesawat udara negara yang dipergunakan dalam dinas Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia;

1. Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk
mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai
tempat perpindahan antar moda transportasi;

1. Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan
dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk
kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

1. Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan
pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos
untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke
bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara;

1. Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum
dengan memungut pembayaran;

---

PRESIDEN

1. Kelaikan udara adalah terpenuhinya persyaratan minimum
kondisi pesawat udara dan/atau komponen-komponennya untuk
menjamin keselamatan penerbangan dan mencegah terjadinya
pencemaran lingkungan.

Pasal 2

Penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha
bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan,
kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada
diri sendiri.

Pasal 3

Tujuan penerbangan adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan
penerbangan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur,
nyaman dan berdayaguna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya
beli masyarakat, dengan mengutamakan dan melindungi penerbangan
nasional, menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas, sebagai
pendorong, penggerak, dan penunjang pembangunan nasional serta
mempererat hubungan antar bangsa.

Pasal 4

Negara Republik Indonesia berdaulat penuh dan utuh atas wilayah
udara Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Pasal 5

Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara
Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan
tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan negara, penerbangan, dan ekonomi
nasional.

Pasal 6

(1) Untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta

keselamatan penerbangan, Pemerintah menetapkan kawasan
udara terlarang.

(2) Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang

terbang melalui kawasan udara terlarang, dan terhadap pesawat
udara yang melanggar larangan dimaksud dapat dipaksa untuk
mendarat di pangkalan udara atau bandar udara di dalam wilayah
Republik Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai penetapan kawasan udara terlarang dan

tindakan pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PEMBINAAN

Pasal 7

(1) Penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan

oleh Pemerintah.

(2) Penyelenggaraan penerbangan dilaksanakan berdasarkan

ketentuan dalam Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

(3) Pembinaan penerbangan diarahkan untuk meningkatkan

penyelenggaraan penerbangan dalam keseluruhan moda
transportasi secara terpadu, terwujudnya sarana dan prasarana
penerbangan yang andal, sumber daya manusia yang profesional
serta didukung industri pesawat terbang nasional yang tangguh,
dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat
untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(4) Pembinaan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

Prasarana dan sarana penerbangan yang dioperasikan wajib
mempunyai keandalan dan memenuhi persyaratan keamanan dan
keselamatan penerbangan.

Pasal 9

(1) Pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai

tanda pendaftaran.

(2) Pesawat udara sipil yang dapat memperoleh tanda pendaftaran

Indonesia adalah pesawat udara yang tidak didaftarkan di negara
lain dan memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut :

- dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan
hukum Indonesia;

- dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan
dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum

---

PRESIDEN

Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal dua
tahun secara terus menerus berdasarkan suatu perjanjian
sewa beli, sewa guna usaha atau bentuk perjanjian lainnya;

  • dimiliki oleh instansi Pemerintah;
  • dimiliki oleh lembaga tertentu yang diizinkan Pemerintah.

(3) Ketentuan mengenai pendaftaran pesawat udara sipil

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan pendaftaran pesawat
udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

(1) Selain tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (1), pesawat terbang dan helikopter yang dioperasikan di
Indonesia wajib mempunyai tanda kebangsaan.

(2) Tanda kebangsaan Indonesia hanya diberikan kepada pesawat

terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran
Indonesia.

(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh dan mencabut

tanda kebangsaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) dan jenis-jenis pesawat terbang dan helikopter tertentu yang

dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki tanda kebangsaan,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Dilarang memberi atau mengubah tanda-tanda pada pesawat

udara sipil sedemikian rupa sehingga menyerupai pesawat udara
negara.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku

terhadap pesawat terbang dan helikopter.

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda

pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani hipotek.

(2) Pembebanan hipotek pada pesawat terbang dan helikopter

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didaftarkan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Pesawat udara yang dapat digunakan di wilayah Republik

Indonesia hanya pesawat udara Indonesia.

(2) Penggunaan pesawat udara sipil asing dari dan ke atau melalui

wilayah Republik Indonesia, hanya dapat dilakukan berdasarkan
perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral atau izin khusus
Pemerintah.

(3) Penggunaan pesawat udara negara asing dari dan ke atau melalui

wilayah Republik Indonesia, hanya dapat dilakukan berdasarkan
izin khusus Pemerintah.

(4) Izin khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 14

Jenis dan penggunaan pesawat udara sipil dan pesawat udara negara
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemernitah.

Pasal 15

(1) Setiap pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau

berangkat dari Indonesia, hanya dapat mendarat di atau tinggal
landas dari bandar udara yang ditetapkan untuk itu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku

dalam keadaan darurat.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

Dilarang menerbangkan pesawat udara yang dapat membahayakan
keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau
penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau
merugikan harta benda milik orang lain.

Pasal 17

(1) Dilarang melakukan perekaman dari udara dengan menggunakan

pesawat udara kecuali atas izin Pemerintah.

(2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 18

(1) Setiap personil penerbangan wajib memiliki sertifikat kecakapan.

(2) Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.

(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh sertifikat

kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

(1) Setiap pesawat udara yang dipergunakan untuk terbang wajib

memiliki sertifikat kelaikan udara.

(2) Untuk memperoleh sertifikat kelaikan udara sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh sertifikat kelaikan

udara serta ketentuan mengenai pemeriksaan dan pengujian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

Setiap fasilitas dan/atau peralatan penunjang penerbangan wajib
memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Pasal 21

(1) Persyaratan keselamatan penerbangan dalam kegiatan rancang

bangun, pembuatan, perakitan, perawatan, dan penyimpanan

---

PRESIDEN

pesawat udara termasuk komponen-komponen, dan suku
cadangnya ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku

terhadap pesawat terbang dan helikopter.

Pasal 22

(1) Dalam rangka keselamatan penerbangan, pesawat udara yang

terbang di wilayah Republik Indonesia diberikan pelayanan
navigasi penerbangan.

(2) Pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dikenakan biaya.

(3) Persyaratan dan tata cara pemberian pelayanan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang

bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk
keamanan dan keselamatan penerbangan.

(2) Jenis dan bentuk tindakan yang dapat diambil untuk keamanan

dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

Pencegahan dan penanggulangan tindakan yang dapat menimbulkan
gangguan terhadap keamanan penerbangan termasuk yang
membahayakan pertahanan dan keamanan negara diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 25

(1) Pemerintah menetapkan bagian wilayah darat dan/atau perairan

Republik Indonesia untuk dipergunakan sebagai bandar udara.

(2) Penentuan lokasi, pembuatan rancang bangun, perencanaan, dan

pembangunan bandar udara termasuk kawasan di sekelilingnya
wajib memperhatikan ketentuan keamanan penerbangan,
keselamatan penerbangan, dan kelestarian lingkungan kawasan
bandar udara.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

(1) Penyelenggaraan bandar udara untuk umum dan pelayanan

navigasi penerbangan dilakukan oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha milik
negara yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Badan hukum Indonesia dapat diikutsertakan dalam

penyelenggaraan bandar udara untuk umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) atas dasar kerja sama dengan badan
usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan bandar
udara untuk umum.

(3) Pengadaan, pengoperasian, dan perawatan fasilitas penunjang

bandar udara untuk umum dapat dilakukan oleh Pemerintah atau
badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan

---

PRESIDEN

ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

(1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu dapat

diselenggarakan bandar udara khusus.

(2) Pembangunan dan/atau pengoperasian bandar udara khusus

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan izin
Pemerintah.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),

perawatan dan pengoperasian serta pelayanan navigasi
penerbangan di bandar udara khusus diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

Dilarang berada di bandar udara, mendirikan bangunan atau
melakukan kegiatan-kegiatan lain di dalam maupun di sekitar bandar
udara yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan
penerbangan.

Pasal 29

Ketentuan mengenai status, kelas, dan penggunaan bandar udara
untuk keperluan penerbangan internasional dan/atau domestik diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30

(1) Penyelenggara bander udara bertanggung jawab terhadap

keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran

---

PRESIDEN

pelayanannya.

(2) Tanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan

penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) yang wajib
diasuransikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

Struktur dan golongan tarif penggunaan fasilitas dan jasa yang
diberikan di bandar udara ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 32

Pemerintah wajib melakukan pencarian dan pertolongan terhadap
setiap pesawat udara yang mengalami kecelakaan di wilayah Republik
Indonesia.

Pasal 33

(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat

udara wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan
terhadap kecelakaan pesawat udara.

(2) Pengaturan mengenai pencarian dan pertolongan terhadap

pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 34

(1) Pemerintah melakukan penelitian mengenai penyebab setiap

kecelakaan pesawat udara yang terjadi di wilayah Republik
Indonesia.

(2) Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan bukti-bukti,

mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian pesawat
udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan
pesawat udara sebelum dilakukan penelitian terhadap penyebab
kecelakaan tersebut.

(3) Ketentuan mengenai penelitian sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

Dalam hal pesawat udara asing mengalami kecelakaan di wilayah
Republik Indonesia, wakil pemerintah tempat pesawat udara
didaftarkan, wakil perusahaan angkutan udara yang bersangkutan, dan
wakil pabrik pesawat udara yang bersangkutan dapat disertakan
sebagai peninjau dalam penelitian.

Pasal 36

(1) Kegiatan angkutan udara niaga yang melayani angkutan di dalam

negeri atau ke luar negeri hanya dapat diusahakan oleh badan
hukum Indonesia yang telah mendapat izin.

(2) Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh

Pemerintah atau badan hukum Indonesia, lembaga tertentu atau
perorangan warga negara Indonesia yang telah mendapat izin.

---

PRESIDEN

(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 37

(1) Usaha angkutan udara niaga dilakukan secara berjadwal dan

tidak berjadwal.

(2) Ketentuan mengenai penetapan jaringan dan rute penerbangan

dalam negeri untuk angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dengan mempertimbangkan
keterpaduan antar moda angkutan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

(3) Penetapan jaringan dan rute penerbangan international diatur

oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian antar negara.

Pasal 38

(1) Pemerintah menyelenggarakan angkutan udara perintis untuk

melayani jaringan dan rute penerbangan yang menghubungkan
daerah-daerah terpencil dan pedalaman atau yang sukar
terhubungi oleh moda transportasi lain.

(2) Penyelenggaraan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 39

Perusahaan angkutan udara asing dilarang melakukan angkutan udara
niaga di dalam negeri.

---

PRESIDEN

Pasal 40

Struktur dan golongan tarif angkutan udara niaga, ditetapkan oleh
Pemerintah.

Pasal 41

(1) Perusahaan angkutan udara niaga, wajib mengangkut orang

dan/atau barang, setelah disepakati perjanjian pengangkutan.

(2) Tiket penumpang atau tiket bagasi merupakan tanda bukti telah

disepakati perjanjian pengangkutan dan pembayaran biaya
angkutan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

(1) Penyandang cacat dan orang sakit berhak memperoleh pelayanan

berupa perlakuan khusus dalam angkutan udara niaga.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

(1) Perusahaan angkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan

udara niaga bertanggungjawab atas :

  • kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
  • musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut;

- keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang
diangkut apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan
pengangkut.

---

PRESIDEN

(2) Batas jumlah ganti rugi terhadap tanggung jawab pengangkut

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 44

(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat

udara bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita oleh
pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara
atau kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda lain
dari pesawat udara yang dioperasikan.

(2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh ganti rugi dan batas

jumlah ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemernitah.

Pasal 45

Pengangkutan udara yang dilakukan berturut-turut oleh beberapa
perusahaan angkutan udara, dianggap sebagai satu pengangkutan
udara, apabila oleh pihak-pihak yang bersangkutan diperjanjikan
sebagai satu perjanjian pengangkutan udara.

Pasal 46

Dalam pengangkutan campuran yang sebagian dilaksanakan melalui
angkutan udara dan sebagian melalui moda angkutan lainnya,
ketentuan dalam Undang-undang ini hanya berlaku untuk tanggung
jawab dalam rangka pengangkutan udara.

Pasal 47

Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara
wajib mengasuransikan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud

---

PRESIDEN

dalam Pasal 43 dan Pasal 44 ayat (1).

Pasal 48

Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara
wajib mengasuransikan awak pesawat udara yang dipekerjakannya.

Pasal 49

(1) Dalam keadaan tertentu pesawat udara Angkatan Bersenjata

Republik Indonesia dapat dipergunakan untuk keperluan angkutan
udara sipil dan sebaliknya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 50

(1) Untuk mencegah terganggunya kelestarian lingkungan hidup,

setiap pesawat udara wajib memenuhi persyaratan ambang batas
tingkat kebisingan.

(2) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat

udara wajib mencegah terganggunya kelestarian lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 51

Standar mengenai tingkat kebisingan pesawat udara di bandar udara
dan sekitarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PENYIDIKAN

Pasal 52

(1) Selain pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat Pegawai

Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan, dapat
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
penerbangan, kecuali tindak pidana yang diancam hukuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang

untuk:

- melakukan,pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan
atau keterangan tentang adanya tindak pidana;

  • memanggil dan memeriksa saksi dan/atau tersangka;

- melakukan penggeledahan, penyegelan dan/atau penyitaan
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;

- melakukan pemeriksaan tempat yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana;

- meminta keterangan kepada saksi-saksi dan mengumpulkan
barang bukti dari orang dan/atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana;

---

PRESIDEN

  • membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;

- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
tentang adanya tindak pidana.

(3) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 53

Penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara termasuk kawasan
udara terlarang yang mengakibatkan tindakan pemaksaan mendarat
oleh pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan penyelesaian hukumnya
dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 54

Barangsiapa mengoperasikan pesawat udara melalui kawasan udara
terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 55

Barangsiapa mengoperasikan pesawat udara yang tidak mempunyai
tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau
denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta
rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 56

Barangsiapa mengoperasikan pesawat terbang dan helikopter yang
tidak mempunyai tanda kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1

(satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,- (tiga puluh
enam juta rupiah).

Pasal 57

Barangsiapa memberi atau mengubah tanda-tanda pada pesawat udara
sipil sedemikian rupa sehingga menyerupai pesawat udara negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

Pasal 58

Barangsiapa mengoperasikan pesawat udara asing dari, ke atau
melalui wilayah Republik Indonesia dengan melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 59

Barangsiapa melakukan pendaratan atau tinggal landas dengan
menggunakan pesawat udara tidak di atau dari bandar udara yang
ditetapkan untuk itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau
denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta
rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 60

Barangsiapa menerbangkan pesawat udara yang dapat membahayakan
keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau
penduduk, atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau
merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

dan denda setinggi-tingginya Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah).

Pasal 61

Barangsiapa tanpa izin Pemerintah melakukan perekaman dari udara
dengan menggunakan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima

) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 60.000.000,- (enam puluh
juta rupiah).

Pasal 62

Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam
juta rupiah).

Pasal 63

Barangsiapa mengoperasikan pesawat udara yang tidak memiliki
sertifikat kelaikan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau

denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta
rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 64

Barangsiapa mengoperasikan fasilitas dan/atau peralatan penunjang
penerbangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan
keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

Pasal 65

Barangsiapa membangun dan/atau mengoperasikan bandar udara
khusus tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau
denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 66

Barangsiapa tanpa hak berada di tempat-tempat tertentu di bandar
udara, mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan lain di dalam
atau di sekitar bandar udara yang dapat membahayakan keamanan
dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

Pasal 67

Barangsiapa tidak membantu usaha pencarian dan pertolongan
terhadap pesawat udara yang mengalami kecelakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) walaupun telah diberitahukan secara
patut oleh pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.
36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 68

(1) Barangsiapa tanpa hak merusak atau menghilangkan bukti-bukti

atau mengubah letak pesawat udara, atau mengambil bagian
pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari
kecelakaan pesawat udara, sebelum dilakukan penelitian
terhadap penyebab kecelakaan tersebut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti-bukti
mengenai penyebab kecelakaan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.
60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 69

Barangsiapa melakukan kegiatan angkutan udara niaga atau bukan
niaga tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan
ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta
rupiah).

Pasal 70

Barangsiapa mengoperasikan pesawat udara dan tidak
mengasuransikan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun

atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,- .(tiga puluh enam juta
rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 71

Barangsiapa tidak mengasuransikan awak pesawat udara yang
dipekerjakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap
resiko terjadinya kecelakaan pesawat udara, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.
36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 72

Barangsiapa mengoperasikan pesawat udara yang tidak memenuhi
persyaratan ambang batas tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,- (tiga
puluh enam juta rupiah).

Pasal 73

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 58,

### Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 68 ayat (2) adalah kejahatan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56.

### Pasal 57, Pasal 59, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal

66, Pasal 67, Pasal 69 ayat (1). Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan

### Pasal 72 adalah pelanggaran.

---

PRESIDEN

Pasal 74

Dengan berlakunya Undang-undang ini maka :

- Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer Ordonnantie
Staatsblad Tahun, 1939 Nomor 100) dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau
belum diganti dengan Undang-undang yang baru;

- semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 93 Tahun 1958
tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687) dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.

PENUTUP

Pasal 75

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun
1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687),
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 76

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN