Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah.
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah"
sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
1. Kota Administratif Depok adalah sebagaimana
dimaksud dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 43
---
PRESIDEN
Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota
Administratif Depok.
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Jawa Barat.
1. Propinsi Daerah Tingkat II Bogor adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat.
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Serang adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat.
1. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat.
