Langsung ke konten

UU No. 15 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,

atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam

kegiatan perdagangan barang atau jasa.

1. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang

atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan

barang-barang sejenis lainnya.

1. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau

beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa

sejenis lainnya.

1. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang

sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk

membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

1. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada

Direktorat Jenderal.

1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

1. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan

Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan

pendaftaran Merek.

1. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

1. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan

tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.

1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah

departemen yang dipimpin oleh Menteri.

1. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan

administratif.

1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan

intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan

Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar

sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.

---

PRESIDEN

1. Lisensi …

1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu

perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek

tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam

jangka waktu dan syarat tertentu.

1. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang

tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement

Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal

penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah

satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah

ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

1. Hari adalah hari kerja.

Bagian Pertama

Umum

Pasal 2

Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.

Pasal 3

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar

dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau

memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Bagian Kedua

Merek yang Tidak Dapat Didaftar

dan yang Ditolak

Pasal 4

---

PRESIDEN

Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

### Pasal 5 …

Pasal 5

Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:

  • bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,

atau ketertiban umum;

  • tidak memiliki daya pembeda;
  • telah menjadi milik umum; atau
  • merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan

pendaftarannya.

Pasal 6

(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:

  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak

lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah

terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis

yang sudah dikenal.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang

dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan

lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:

  • merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang

dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

  • merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau

simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas

persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;

  • merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan

oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang

berwenang.

---

PRESIDEN

## BAB III …

Bagian Pertama

Syarat dan Tata Cara Permohonan

Pasal 7

(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan

mencantumkan:

  • tanggal, bulan, dan tahun;
  • nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
  • nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur

warna;

  • nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan

diajukan dengan Hak Prioritas.

(2) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.

(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang

secara bersama, atau badan hukum.

(4) Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.

(5) Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak

atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat

sebagai alamat mereka.

(6) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut

ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan

melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.

(7) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat

kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.

(8) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

(9) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan

---

PRESIDEN

Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur

dengan Keputusan Presiden.

### Pasal 8 …

Pasal 8

(1) Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu

Permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa

yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.

(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 9

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar

wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal

Kuasa sebagai domisili hukumnya di Indonesia.

Bagian Kedua

Permohonan Pendaftaran Merek

dengan Hak Prioritas

Pasal 11

Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan

terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara

lain, yang merupakan anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota

Agreement Establishing the World Trade Organization.

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini,

Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti tentang

penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas

tersebut.

(2) Bukti …

(2) Bukti Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa

Indonesia.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam

waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan

menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permohonan tersebut tetap

diproses, namun tanpa menggunakan Hak Prioritas.

Bagian Ketiga

Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan

Pendaftaran Merek

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran

Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

(2) Dalam hal terdapat kekurangan dalam kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam

waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk

memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut.

(3) Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,

jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung

sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.

Pasal 14

(1) Dalam hal kelengkapan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada

---

PRESIDEN

Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.

(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala

biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.

Bagian Keempat …

Bagian Keempat

Waktu Penerimaan Permohonan

Pendaftaran Merek

Pasal 15

(1) Dalam hal seluruh persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal

9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 telah dipenuhi, terhadap Permohonan diberikan Tanggal

Penerimaan.

(2) Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Direktorat Jenderal.

Bagian Kelima

Perubahan dan Penarikan Kembali

Permohonan Pendaftaran Merek

Pasal 16

Perubahan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat Pemohon

atau Kuasanya.

Pasal 17

(1) Selama belum memperoleh keputusan dari Direktorat Jenderal, Permohonan dapat ditarik kembali

oleh Pemohon atau Kuasanya.

(2) Apabila penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya,

---

PRESIDEN

penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali

tersebut.

(3) Dalam hal Permohonan ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat

Jenderal tidak dapat ditarik kembali.

## BAB IV …

Bagian Pertama

Pemeriksaan Substantif

Pasal 18

(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan substantif terhadap

Permohonan.

(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan

ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

(3) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling

lama 9 (sembilan) bulan.

Pasal 19

(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal.

(2) Pemeriksa adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan sebagai pejabat

fungsional oleh Menteri berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu.

(3) Pemeriksa diberi jenjang dan tunjangan fungsional di samping hak lainnya sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

(1) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan dapat disetujui

---

PRESIDEN

untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan tersebut diumumkan dalam Berita

Resmi Merek.

(2) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan tidak dapat

didaftar atau ditolak, atas persetujuan Direktur Jenderal, hal tersebut diberitahukan secara tertulis

kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat

pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat

menyampaikan keberatan atau tanggapannya dengan menyebutkan alasan.

(4) Dalam hal …

(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan tentang penolakan

Permohonan tersebut.

(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima,

atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan itu diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut tidak dapat

diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, ditetapkan keputusan tentang penolakan

Permohonan tersebut.

(7) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberitahukan secara

tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan.

(8) Dalam hal Permohonan ditolak, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal

tidak dapat ditarik kembali.

Bagian Kedua

Pengumuman Permohonan

Pasal 21

Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal disetujuinya Permohonan untuk didaftar,

Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 22

---

PRESIDEN

(1) Pengumuman berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan dilakukan dengan:

  • menempatkannya dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh

Direktorat Jenderal; dan/atau

  • menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh

masyarakat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.

(2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam Berita Resmi

Merek.

### Pasal 23 …

Pasal 23

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:

  • nama dan alamat lengkap Pemohon, termasuk Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui

Kuasa;

  • kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya;
  • Tanggal Penerimaan;
  • nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan

diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan

  • contoh Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila etiket Merek menggunakan

bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam

bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau angka

yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.

Bagian Ketiga

Keberatan dan Sanggahan

Pasal 24

(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, setiap pihak dapat

mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas Permohonan yang

bersangkutan dengan dikenai biaya.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat alasan yang

cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang

berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal terdapat keberatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal dalam

waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan

mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.

Pasal 25

(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 kepada Direktorat Jenderal.

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama

2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan oleh

Direktorat Jenderal .

Bagian Keempat …

Bagian Keempat

Pemeriksaan Kembali

Pasal 26

(1) Dalam hal terdapat keberatan dan/atau sanggahan, Direktorat Jenderal menggunakan keberatan

dan/atau sanggahan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan kembali terhadap

Permohonan yang telah selesai diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Pemeriksaan kembali terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan

dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu

pengumuman.

(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan

mengenai hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan dapat diterima, Direktorat

Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan tidak dapat

didaftar atau ditolak; dan dalam hal demikian itu, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan

banding.

(5) Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan tidak dapat diterima, atas

persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan dinyatakan dapat disetujui untuk didaftar dalam Daftar

Umum Merek.

Pasal 27

(1) Dalam hal tidak ada keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal

---

PRESIDEN

menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam waktu

paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.

(2) Dalam hal keberatan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5),

Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau

Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Permohonan

tersebut disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.

(3) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

  • nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
  • nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan diajukan berdasarkan Pasal 10;
  • tanggal pengajuan dan Tanggal Penerimaan;
  • nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut

diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;

  • etiket …
  • etiket Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna apabila

Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila Merek menggunakan bahasa

asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam

bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa

  • Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta

cara pengucapannya dalam ejaan Latin; nomor dan tanggal pendaftaran;

  • kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
  • jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.

(4) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi Sertifikat Merek

yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan membayar biaya.

Bagian Kelima

Jangka Waktu Perlindungan

Merek Terdaftar

Pasal 28

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal

Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Bagian Keenam

Permohonan Banding

---

PRESIDEN

Pasal 29

(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan

alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.

(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi

Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai

biaya.

(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan

terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.

(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tidak merupakan perbaikan atau

penyempurnaan atas Permohonan yang ditolak.

### Pasal 30 …

Pasal 30

(1) Permohonan banding diajukan paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat

pemberitahuan penolakan Permohonan.

(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat tanpa adanya permohonan

banding, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.

(3) Dalam hal penolakan Permohonan telah dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan penolakan itu.

Pasal 31

(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak

tanggal penerimaan permohonan banding.

(2) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding, Direktorat Jenderal

melaksanakan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, kecuali terhadap

Permohonan yang telah diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(3) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat

mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga

dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan

tersebut.

(4) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat diajukan

---

PRESIDEN

kasasi.

Pasal 32

Tata cara permohonan, pemeriksaan serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan

Presiden.

Bagian Ketujuh

Komisi Banding Merek

Pasal 33

(1) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan

departemen yang membidangi hak kekayaan intelektual.

(2) Komisi …

(2) Komisi Banding Merek terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua

merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan, serta

Pemeriksa senior.

(3) Anggota Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan

oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Merek.

(5) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang

berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa

senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

Pasal 34

Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Bagian Kedelapan

Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan

Merek Terdaftar

Pasal 35

---

PRESIDEN

(1) Pemilik Merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka

waktu yang sama.

(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh

pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya

jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut.

(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktorat

Jenderal.

Pasal 36

Permohonan perpanjangan disetujui apabila:

  • Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam

Sertifikat Merek tersebut; dan

  • barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan.

### Pasal 37 …

Pasal 37

(1) Permohonan perpanjangan ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila permohonan tersebut tidak

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36.

(2) Permohonan perpanjangan ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila Merek tersebut mempunyai

persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik orang lain, dengan

memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2).

(3) Penolakan permohonan perpanjangan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau

Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(4) Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.

(5) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan

kasasi.

Pasal 38

(1) Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan

diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(2) Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada

pemilik Merek atau Kuasanya.

---

PRESIDEN

Bagian Kesembilan

Perubahan Nama dan/atau Alamat

Pemilik Merek Terdaftar

Pasal 39

(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan

kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan

disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.

(2) Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar yang telah dicatat oleh Direktorat

Jenderal diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

## BAB V …

Bagian Pertama

Pengalihan Hak

Pasal 40

(1) Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:

  • pewarisan;
  • wasiat;
  • hibah;
  • perjanjian; atau
  • sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan

pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.

(3) Permohonan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan

dokumen yang mendukungnya.

(4) Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

---

PRESIDEN

diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(5) Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak

berakibat hukum pada pihak ketiga.

(6) Pencatatan pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya

sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 41

(1) Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau

lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut.

(2) Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau

keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada

jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.

### Pasal 42 …

Pasal 42

Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan

tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang

dan/atau jasa.

Bagian Kedua

Lisensi

Pasal 43

(1) Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa

penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang

atau jasa.

(2) Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan

lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar

yang bersangkutan.

(3) Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya

---

PRESIDEN

dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian Lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang

bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

(4) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam

Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 44

Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya

untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.

Pasal 45

Dalam perjanjian Lisensi dapat ditentukan bahwa penerima Lisensi bisa memberi Lisensi lebih lanjut

kepada pihak ketiga.

### Pasal 46 …

Pasal 46

Penggunaan Merek terdaftar di Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan

Merek tersebut di Indonesia oleh pemilik Merek.

Pasal 47

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung dapat

menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang

menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi

pada umumnya.

(2) Direktorat Jenderal wajib menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat

larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis penolakan beserta alasannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) kepada pemilik Merek atau Kuasanya, dan kepada penerima Lisensi.

Pasal 48

---

PRESIDEN

(1) Penerima Lisensi yang beriktikad baik, tetapi kemudian Merek itu dibatalkan atas dasar adanya

persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek lain yang terdaftar, tetap berhak

melaksanakan perjanjian Lisensi tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian

Lisensi.

(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran

royalti kepada pemberi Lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran

royalti kepada pemilik Merek yang tidak dibatalkan.

(3) Dalam hal pemberi Lisensi sudah terlebih dahulu menerima royalti secara sekaligus dari penerima

Lisensi, pemberi Lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya kepada

pemilik Merek yang tidak dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu

perjanjian Lisensi.

Pasal 49

Syarat dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dan ketentuan mengenai perjanjian Lisensi

sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

## BAB VI …

Pasal 50

(1) Permohonan pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa sebagai Merek Kolektif hanya dapat

diterima apabila dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan

digunakan sebagai Merek Kolektif.

(2) Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Permohonan tersebut wajib disertai salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek

Kolektif, yang ditandatangani oleh semua pemilik Merek yang bersangkutan.

(3) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit

memuat:

  • sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
  • pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas

penggunaan Merek tersebut; dan

---

PRESIDEN

  • sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan

diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 51

Terhadap permohonan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 50.

Pasal 52

Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.

Pasal 53

(1) Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif wajib dimohonkan pencatatannya kepada

Direktorat Jenderal dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan

diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(3) Perubahan …

(3) Perubahan ketentuan penggunaan Merek Kolektif berlaku bagi pihak ketiga setelah dicatat dalam

Daftar Umum Merek.

Pasal 54

(1) Hak atas Merek Kolektif terdaftar hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat

melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut.

(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.

(3) Pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek

dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 55

Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Indikasi-Geografis

Pasal 56

(1) Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang,

yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari

kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

(2) Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan

oleh:

  • lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan,

yang terdiri atas:

1. pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;

1. produsen barang hasil pertanian;

1. pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau

1. pedagang yang menjual barang tersebut;

  • lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
  • kelompok konsumen barang tersebut.

(3) Ketentuan …

(3) Ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,

### Pasal 24, dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis bagi pengumuman permohonan

pendaftaran indikasi-geografis.

(4) Permohonan pendaftaran indikasi-geografis ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila tanda tersebut:

a.bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan

atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan,

dan/atau kegunaannya;

b.tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi-geografis.

(5) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimintakan banding kepada

Komisi Banding Merek.

(6) Ketentuan mengenai banding dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34

berlaku secara mutatis mutandis bagi permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Indikasi-geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau

---

PRESIDEN

kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi-geografis tersebut masih

ada.

(8) Apabila sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai indikasi-geografis, suatu tanda

telah dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang beriktikad baik tersebut tetap dapat menggunakan

tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai

indikasi-geografis.

(9) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran indikasi-geografis diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 57

(1) Pemegang hak atas indikasi-geografis dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai

indikasi-geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan

serta pemusnahan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.

(2) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat

memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta

memerintahkan pemusnahan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.

### Pasal 58 …

Pasal 58

Ketentuan mengenai penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam BAB XII Undang-undang ini

berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan hak atas indikasi-geografis.

Bagian Kedua

Indikasi-Asal

Pasal 59

Indikasi-asal dilindungi sebagai suatu tanda yang:

  • memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau
  • semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.

---

PRESIDEN

Pasal 60

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 berlaku secara mutatis mutandis

terhadap pemegang hak atas indikasi-asal.

Bagian Pertama

Penghapusan

Pasal 61

(1) Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat

Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.

(2) Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:

  • Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang

dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan

yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau

  • Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau

jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan

Merek yang didaftar.

(3) Alasan …

(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah karena adanya:

  • larangan impor;
  • larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang

bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau

  • larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum

Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(5) Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Pasal 62

---

PRESIDEN

(1) Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemilik Merek atau Kuasanya, baik sebagian

atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.

(2) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terikat perjanjian Lisensi,

penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima

Lisensi.

(3) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dimungkinkan apabila

dalam perjanjian Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengesampingkan

adanya persetujuan tersebut.

(4) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum

Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 63

Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2)

huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.

Pasal 64

(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 hanya dapat diajukan

kasasi.

(2) Isi putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh panitera

pengadilan yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.

(3) Direktorat Jenderal …

(3) Direktorat Jenderal melaksanakan penghapusan Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek

dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila putusan badan peradilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) telah diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 65

(1) Penghapusan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek yang

bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal

penghapusan tersebut.

(2) Penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis

kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan penghapusan dan penegasan

---

PRESIDEN

bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan

dinyatakan tidak berlaku lagi.

(3) Penghapusan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas Merek yang

bersangkutan.

Pasal 66

(1) Direktorat Jenderal dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar:

  • permohonan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis semua pemakai

Merek Kolektif;

  • bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai selama 3 (tiga) tahun

berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan

yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;

  • bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak

sesuai dengan jenis barang atau jenis jasa yang dimohonkan pendaftarannya; atau

  • bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan peraturan

penggunaan Merek Kolektif.

(2) Permohonan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a diajukan kepada Direktorat Jenderal.

(3) Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar

Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

### Pasal 67 …

Pasal 67

Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan

kepada Pengadilan Niaga berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b,

huruf c, atau huruf d.

Bagian Kedua

Pembatalan

Pasal 68

---

PRESIDEN

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan

berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.

(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jenderal.

(3) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

(4) Dalam hal penggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia,

gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.

Pasal 69

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

sejak tanggal pendaftaran Merek.

(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan

bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Pasal 70

(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang memutuskan gugatan pembatalan hanya dapat diajukan

kasasi.

(2) Isi putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh panitera

yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.

(3) Direktorat Jenderal melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek yang bersangkutan dari Daftar

Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah putusan badan peradilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

### Pasal 71 …

Pasal 71

(1) Pembatalan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek yang

bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal

pembatalan tersebut.

(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada

pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan pembatalan dan penegasan bahwa

sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan

---

PRESIDEN

tidak berlaku lagi.

(3) Pencoretan pendaftaran suatu Merek dari Daftar Umum Merek sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(4) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum

atas Merek yang bersangkutan.

Pasal 72

Selain alasan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), terhadap Merek Kolektif

terdaftar dapat pula dimohonkan pembatalannya kepada Pengadilan Niaga apabila penggunaan Merek

Kolektif tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1).

Pasal 73

Administrasi atas Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat

Jenderal.

Pasal 74

Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek yang bersifat

nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Merek seluas mungkin kepada masyarakat.

## BAB X …

BIAYA

Pasal 75

(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan atau permohonan perpanjangan Merek, permohonan petikan

Daftar Umum Merek, pencatatan pengalihan hak, perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek

terdaftar, pencatatan perjanjian Lisensi, keberatan terhadap Permohonan, permohonan banding

---

PRESIDEN

serta

(2) lain-lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang ini, wajib dikenai biaya yang besarnya

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

(4) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan

penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Pertama

Gugatan atas Pelanggaran Merek

Pasal 76

(1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak

menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk

barang atau jasa yang sejenis berupa:

  • gugatan ganti rugi, dan/atau
  • penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Pasal 77

Gugatan atas pelanggaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat diajukan oleh penerima

Lisensi Merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang

bersangkutan.

### Pasal 78 …

Pasal 78

(1) Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, atas

permohonan pemilik Merek atau penerima Lisensi selaku penggugat, hakim dapat memerintahkan

tergugat untuk menghentikan produksi, peredaran dan/atau perdagangan barang atau jasa yang

menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak.

(2) Dalam hal tergugat dituntut juga menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara tanpa hak,

---

PRESIDEN

hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan

setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 79

Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.

Bagian Kedua

Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga

Pasal 80

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah

hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.

(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada

Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan

kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang

sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.

(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu

paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan

didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.

(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60

(enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.

(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan

pembatalan didaftarkan.

(8) Putusan …

(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah

gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua

Mahkamah Agung.

(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara

lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang

terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut

---

PRESIDEN

diajukan suatu upaya hukum.

(10) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita

kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan

diucapkan.

Pasal 81

Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan

sebagaimana diatur dalam Pasal 76.

Bagian Ketiga

Kasasi

Pasal 82

Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (8) hanya dapat

diajukan kasasi.

Pasal 83

(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 diajukan paling lama 14 (empat belas)

hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para

pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.

(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan

kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan

tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

(3) Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 7 (tujuh)

hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Panitera …

(4) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi

didaftarkan.

(5) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh)

hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat

---

PRESIDEN

(4) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2

(dua) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.

(6) Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung

paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dan menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima

oleh Mahkamah Agung.

(8) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah

tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(9) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah

tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(10) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara

lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang

terbuka untuk umum.

(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera paling lama 3

(tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.

(12) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada

pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.

Bagian Keempat

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pasal 84

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para pihak dapat

menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

## BAB XII …

Pasal 85

---

PRESIDEN

Berdasarkan bukti yang cukup pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk

menerbitkan surat penetapan sementara tentang:

  • pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran hak Merek;
  • penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Merek tersebut.

Pasal 86

(2) Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dengan

persyaratan sebagai berikut:

  • melampirkan bukti kepemilikan Merek;
  • melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat atas terjadinya pelanggaran Merek;
  • keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan

dan diamankan untuk keperluan pembuktian;

  • adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Merek akan dapat

dengan mudah menghilangkan barang bukti; dan

  • membayar jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank.

(2) Dalam hal penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 telah dilaksanakan,

Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan dan memberikan

kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.

Pasal 87

Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim Pengadilan

Niaga yang memeriksa sengketa tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau

menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)

hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.

### Pasal 88 …

Pasal 88

Dalam hal penetapan sementara:

---

PRESIDEN

  • dikuatkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan

dan pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 76;

  • dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai

tindakan sebagai ganti rugi akibat adanya penetapan sementara tersebut.

PENYIDIKAN

Pasal 89

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di

Direktorat Jenderal, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan

tindak pidana di bidang Merek.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang

Merek;

  • melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak

pidana di bidang Merek berdasarkan aduan tersebut pada huruf a;

  • meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan

tindak pidana di bidang Merek;

  • melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan

dengan tindak pidana di bidang Merek;

  • melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan,

catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil

pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Merek; dan

  • meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang

Merek.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan

dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik

Indonesia.

(4) Penyidik …

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil

penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia

---

PRESIDEN

dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum

Acara Pidana.

Pasal 90

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya

dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau

diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak

Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 91

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan

Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau

diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 92

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan

dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang

terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak

Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya

dengan indikasi-geografis

(3) milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana

dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp

800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

(4) Terhadap …

(4) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun

---

PRESIDEN

pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang

terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 93

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan

indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai

asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 94

(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa

barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal

90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun

atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 95

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94

merupakan delik aduan.

Pasal 96

(1) Permohonan, perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar, pencatatan pengalihan hak,

pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, permintaan penghapusan atau pembatalan

pendaftaran Merek yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992

sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek tetapi belum

selesai pada tanggal berlakunya undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan

undang-undang tersebut.

(2) Semua …

---

PRESIDEN

(2) Semua Merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana

diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek dan masih berlaku pada saat

diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang ini untuk

selama sisa jangka waktu pendaftarannya.

Pasal 97

Terhadap Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) tetap dapat diajukan gugatan

pembatalan kepada Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, berdasarkan alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6.

Pasal 98

Sengketa Merek yang masih dalam proses di pengadilan pada saat Undang-undang ini berlaku tetap

diproses berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek sampai mendapat putusan yang mempunyai

kekuatan hukum tetap.

Pasal 99

Semua peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992

sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek yang telah ada pada

tanggal berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum

diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 100

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah

dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 101 …

---

PRESIDEN

Pasal 101

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2001

NDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2001

,

ttd.

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN