Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
1. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
1. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
1. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
1. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada
Direktorat Jenderal.
1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
1. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan
Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan
pendaftaran Merek.
1. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
1. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah
departemen yang dipimpin oleh Menteri.
1. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
administratif.
1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan
intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan
Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar
sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
---
PRESIDEN
1. Lisensi …
1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek
tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
1. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang
tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal
penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah
satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
1. Hari adalah hari kerja.
Bagian Pertama
Umum
