Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum.
1. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak
bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
1. Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan
jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada
bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa
dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan
perusahaan asuransi.
1. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau
kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara
dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau
pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
Keuangan.
1. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang
menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola
transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi
keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan
tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan
yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini.
1. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat
dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan
dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di
atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam
secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- tulisan, suara, atau gambar;
- peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
- huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki
makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca
atau memahaminya.
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang
selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang
dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak
pidana pencucian uang.
### Pasal 2…
---
PRESIDEN
