Langsung ke konten

UU No. 15 Tahun 2004 berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan

evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan

profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai

kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi

mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

1. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK,

adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

1. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan

pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan

atas nama BPK.

1. Pejabat ...

---

PRESIDEN

1. Pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab, yang

selanjutnya disebut pejabat, adalah satu orang atau lebih yang

diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara.

1. Lembaga perwakilan adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi

dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan

pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan

dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,

pengawasan, dan pertanggungjawaban.

1. Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban

Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara

secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,

ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa

keadilan dan kepatutan.

1. Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan

pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan

pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani

oleh BPK dan/atau pemeriksa.

1. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban

sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan

Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3)

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan

Negara.

1. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang

berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan

negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun

terekam dalam bentuk/corak apapun.

1. Opini ...

---

PRESIDEN

1. Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan

pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan

dalam laporan keuangan.

1. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil

pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan

yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau

perbaikan.

Pasal 2

(1) Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas

pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung

jawab keuangan negara.

(2) BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung

jawab keuangan negara.

Pasal 3

(1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan

negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang

Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

(2) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik

berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil

pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan

dipublikasikan.

### Pasal 4…

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas

pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan

dengan tujuan tertentu.

(2) Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan

keuangan.

(3) Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan

keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi

dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.

(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang

tidak termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 5

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan.

(2) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.

Pasal 6

Penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan

pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta

penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara

bebas dan mandiri oleh BPK.

### Pasal 7 ...

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK memperhatikan

permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan.

(2) Dalam rangka membahas permintaan, saran, dan pendapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK atau lembaga

perwakilan dapat mengadakan pertemuan konsultasi.

Pasal 8

Dalam merencanakan tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1), BPK dapat mempertimbangkan informasi

dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat.

Pasal 9

(1) Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan

tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan

hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah.

(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan

hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada

BPK.

(3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat

menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK

yang bekerja untuk dan atas nama BPK.

Pasal 10

Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat:

  • meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau

pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan

pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

  • mengakses ...

---

PRESIDEN

  • mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset,

lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan

atau kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan atau

entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas

pemeriksaannya;

  • melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan

dokumen pengelolaan keuangan negara;

  • meminta keterangan kepada seseorang;
  • memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat

bantu pemeriksaan.

Pasal 11

Dalam rangka meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 huruf d, BPK dapat melakukan pemanggilan kepada

seseorang.

Pasal 12

Dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa

melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem

pengendalian intern pemerintah.

Pasal 13

Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna

mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau

unsur pidana.

### Pasal 14 ...

---

PRESIDEN

Pasal 14

(1) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK

segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur bersama oleh BPK dan Pemerintah.

Pasal 15

(1) Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah

pemeriksaan selesai dilakukan.

(2) Dalam hal diperlukan, pemeriksa dapat menyusun laporan

interim pemeriksaan.

Pasal 16

(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah

memuat opini.

(2) Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan,

kesimpulan, dan rekomendasi.

(3) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat

kesimpulan.

(4) Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas

temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau

dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.

### Pasal 17 ...

---

PRESIDEN

Pasal 17

(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah

pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-

lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan

dari pemerintah pusat.

(2) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah

daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-

lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan

dari pemerintah daerah.

(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada

DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.

(5) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan

kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.

(6) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (5) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(7) Tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan

ayat (6) diatur bersama oleh BPK dan lembaga perwakilan

sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 18

(1) Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada

lembaga perwakilan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah

berakhirnya semester yang bersangkutan.

(2) Ikhtisar ...

---

PRESIDEN

(2) Ikhtisar hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/

walikota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah

berakhirnya semester yang bersangkutan.

Pasal 19

(1) Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada

lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang

diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil

pemeriksaan.

(2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK

tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil

pemeriksaan.

(3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh)

hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

(4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi

administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang kepegawaian.

(6) BPK ...

---

PRESIDEN

(6) BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga

perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Pasal 21

(1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK

dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

(2) DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka

menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

(3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan

lanjutan.

(4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak

lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan/atau ayat (3).

Pasal 22

(1) BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu

pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang

yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang

dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah.

(2) Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri

kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah

menerima surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Apabila ...

---

PRESIDEN

(3) Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan

dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan

penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara

bersangkutan.

(4) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap

bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan

pemerintah.

(5) Tata cara penyelesaian ganti kerugian sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum

dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51%

(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara

Republik Indonesia, sepanjang tidak diatur dalam undang-

undang tersendiri.

Pasal 23

(1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi

perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola

keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian

negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam

puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian

negara/daerah dimaksud.

(2) BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian

negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara

dan/atau pejabat lain pada kementerian negara/lembaga/

pemerintah daerah.

## BAB VI ...

---

PRESIDEN

Pasal 24

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban

menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan

keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran

pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana

penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau

denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta

rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi,

dan/atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara

paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda

paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh

BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa

menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dipidana

dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)

bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima

ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat

palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)

tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu

miliar rupiah).

### Pasal 25 ...

---

PRESIDEN

Pasal 25

(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan

dokumen yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melampaui batas

kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3

(tiga) tahun dan/atau denda paling banyak

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya

sehubungan dengan kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana

penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 5

(lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 26

(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan

pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang

diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana

penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau

denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta

rupiah).

(2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk

menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan

hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6

(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00

(lima ratus juta rupiah).

## BAB VII ...

---

PRESIDEN

Pasal 27

(1) Ketentuan mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan

sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dilaksanakan

mulai sejak pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun

Anggaran 2006.

(2) Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang sedang

dilakukan oleh BPK dan/atau Pemerintah pada saat Undang-

undang ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebelum

berlakunya Undang-undang ini.

(3) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan

selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-

undang ini.

Pasal 28

Pada saat Undang-undang ini berlaku, Instructie en Verdere

Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad

1898 Nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Staatsblad 1933 Nomor 320) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juli 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juli 2004

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands

---

PRESIDEN