(1) Mengesahkan Protocol against the Smuggling of Migrants
by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations
Convention against Transnational Organized Crime
(Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui
Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration
(Pernyataan) terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 9
ayat (1) huruf a, dan Pasal 9 ayat (2) dan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal 20 ayat (2).
(2) Salinan naskah asli Protocol against the Smuggling of
Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United
Nations Convention against Transnational Organized Crime
(Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui
Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration
(Pernyataan) dan Reservation (Pensyaratan) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
