Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Veteran Republik Indonesia adalah warga negara
Indonesia yang bergabung dalam kesatuan
bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang
berperan secara aktif dalam suatu peperangan
menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam
pertempuran untuk membela dan mempertahankan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara
aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan
misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan
sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
1. Veteran . . .
---
1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang dalam masa
revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai
dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan
secara aktif berjuang untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam
kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran
yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan,
termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas
di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga
kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan
lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan,
dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan,
caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan
fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/
mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen
dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan
Veteran Republik Indonesia.
1. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang bergabung
dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh
pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu
peperangan menghadapi negara lain dalam rangka
membela dan mempertahankan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah
tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan
sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
1. Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah
warga negara Indonesia yang berperan secara aktif
dalam pasukan internasional di bawah mandat
Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka
melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan
Veteran Republik Indonesia.
1. Veteran . . .
---
1. Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia adalah warga negara Indonesia yang
gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal
17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal
27 Desember 1949 yang berperan secara aktif
berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata
resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh
pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di
dalamnya adalah anggota satuan yang bertugas di
bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga
kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan
lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan,
dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan,
caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan
fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/
mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen
dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan
Veteran Republik Indonesia.
1. Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia adalah warga negara Indonesia yang
bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang
diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif
dalam suatu peperangan menghadapi negara lain
yang gugur dalam rangka membela dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal
27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai
penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia.
1. Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang berperan secara
aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam
rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang
telah ditetapkan sebagai penerima Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
1. Tanda . . .
---
1. Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
adalah penghargaan dan penghormatan negara yang
diberikan oleh Presiden kepada warga negara
Indonesia yang telah berjuang, membela, dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan
perdamaian dunia.
1. Tunjangan Veteran Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Tunjangan Veteran adalah
tunjangan yang merupakan penghargaan dan
penghormatan negara.
1. Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Dana Kehormatan adalah
sejumlah uang yang diberikan setiap bulan yang
merupakan penghargaan dan penghormatan dari
negara.
1. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut
Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau
Badan Hukum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
