Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH

UU No. 15 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi
Undang-Undang.
1. Kabupaten Buton adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota
Bau Bau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau Bau,
dikurangi dengan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
Buton Tengah.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buton
Tengah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Lakudo adalah Desa Metere, Desa Lolibu, Desa Wajogu,
Desa Moko, Desa Mone, Desa Matawine, Kelurahan Lakudo,
Kelurahan Wanepa Nepa, Desa Nepa Mekar, Kelurahan
Boneoge, Desa Madongka, Desa Wara, Desa One Waara,
Desa Teluk Lasongko, dan Desa Wongko Lakudo.
Huruf b
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Mawasangka
Timur adalah Desa Bonemarambe, Desa Wambuloli, Desa
Lagili, Desa Bungi, Desa Wantopi, Desa Inulu, Desa Lasori,
dan Desa Batubanawa.
Huruf c
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Mawasangka Tengah adalah Desa Morikana, Desa
Lantongau, Kelurahan Lakorua, Desa Lanto, Desa Lalibo,
Desa Langkomu, Desa Watorumbe, Desa Watorumbe Bata,
Desa Katukobari, dan Desa Gundu Gundu.
Huruf d
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Mawasangka adalah Kelurahan Watolo, Kelurahan
Mawasangka, Desa Oengkolaki, Desa Banga, Desa
Tanailandu, Desa Polindu, Desa Kanapa Napa, Desa
Terapung, Desa Wasilomata II, Desa Wasilomata I, Desa
Matara, Desa Balobone, Desa Napa, Desa Wakambangura,
Desa Kancebungi, Desa Gumanano, Desa Air Bajo, Desa
Wakambangura II, dan Desa Dahiango.
Huruf e
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Talaga Raya adalah Desa Kokoe, Desa Talaga Besar, Desa
Talaga Dua, Kelurahan Talaga Satu, Desa Liwulompona,
Desa Pangilia, dan Desa Wulu.

Huruf f . . .

---

Huruf f
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Gu
adalah Desa Bantea, Desa Lakapera, Desa Walando,
Kelurahan Watulea, Kelurahan Bombonawulu, Desa Waliko,
Desa Wakea Kea, Desa Rahia, Desa Wadiabero, Desa
Kamama Mekar, Desa Lowu Lowu, dan Desa Kolowa.
Huruf g
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Sangia Wambulu adalah Desa Baruta Lestari, Kelurahan
Tolandona, Desa Doda Bahari, Desa Baruta, Desa Baruta
Analalaki, dan Desa Tolandona Matanaeo.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud wilayah Kabupaten Buton setelah terbentuknya
Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan adalah
mencakup wilayah Kecamatan Pasarwajo, Kecamatan Kapuntori,
Kecamatan Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kecamatan
Siotapina, Kecamatan Wolowa, Kecamatan Wabula.

Pasal 5

(1) Kabupaten Buton Tengah mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Tanjung
Kecamatan Tongkuno, Kelurahan Lawama, Desa
Labasa, Desa Waleale Kecamatan Tongkuno Selatan,
Desa Bone Lolibu, Desa Bone Tondo Kecamatan
Bone, dan Desa Marobo Kecamatan Marobo
Kabupaten Muna;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Buton;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-
titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Buton Tengah

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian
Kabupaten Buton Tengah.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Tengah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Buton Tengah menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan . . .

---

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Buton Tengah berkedudukan di
Labungkari Kecamatan Lakudo.

Pasal 8

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Buton Tengah mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Buton Tengah dan pelantikan
Penjabat Bupati Buton Tengah dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat
9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Buton Tengah, dipilih dan disahkan Bupati
dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat
2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Buton
Tengah.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati
dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur
Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan paling lama
1 (satu) tahun.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati
Buton Tengah.

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat

mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun
atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan,

pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati Buton Tengah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi
dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan
fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Buton Tengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Buton Tengah dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta
unsur perangkat daerah lainnya dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Buton Tengah
paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton

Tengah dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pengambilan . . .

---

(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buton.

Pasal 14

(1) Bupati Buton bersama Penjabat Bupati Buton Tengah

mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton dan
Bupati Buton.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Buton
Tengah.

(5) Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan

memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset,
dan dokumen kepada Kabupaten Buton Tengah.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Buton Tengah, dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset . . .

---

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Buton yang bergerak dan
tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton
Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten
Buton Tengah;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buton yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Buton Tengah;
- utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya
untuk Kabupaten Buton Tengah menjadi tanggung
jawab Kabupaten Buton Tengah; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Buton Tengah.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum
selesai dilaksanakan oleh Bupati Buton, Gubernur
Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya dalam waktu paling lambat
1 (satu) tahun.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Buton Tengah berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah
dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Buton sesuai kesanggupannya

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Buton Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) untuk tahun pertama dan sebesar
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
untuk tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan
Bupati dan/atau Wakil Bupati Buton Tengah pertama
kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton
Tengah sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Buton Tengah pertama kali
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Buton Tengah.

(4) Apabila Kabupaten Buton tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari
Kabupaten Buton untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Buton Tengah.

(5) Apabila . . .

---

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

(6) Penjabat Bupati Buton Tengah menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Buton.

(7) Penjabat Bupati Buton Tengah menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Buton Tengah berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Buton Tengah dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tenggara

melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Buton Tengah sesuai
peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Buton Tengah berdasarkan hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Buton
Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Buton Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Buton Tengah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

Sebelum Bupati Buton Tengah bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah menetapkan
peraturan daerah, dan Bupati Buton Tengah menetapkan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Buton
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
tetap berlaku di Kabupaten Buton Tengah.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Buton Tengah harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 172

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2014

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH

DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

I. UMUM
Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah ±38.067,70 km2
dengan penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±2.691.623 jiwa terdiri
atas 11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Buton yang mempunyai luas wilayah ±2.681,22 km2 dengan
penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±321.027 jiwa terdiri atas 21 (dua
puluh satu) kecamatan dan 242 (dua ratus empat puluh dua)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang
serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu
memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan
negara.
Berdasarkan hasil kajian teknis yang telah dilakukan dapat dikatakan
layak untuk ditingkatkan menjadi Kabupaten Buton Tengah terlepas dari
Kabupaten Buton (induk) namun sebagai daerah otonom baru masih
banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah seperti
masalah rentang kendali mengingat saat ini masyarakat yang tinggal di
wilayah Kecamatan Talaga Raya, Kecamatan Mawasangka, Kecamatan Gu
dan Kecamatan Mawasangka Timur, masih merasa jauh dari pusat ibu
kota di Pasarwajo. Setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan ke
pusat pemerintahan harus mengeluarkan biaya dan waktu yang cukup

banyak . . .

---

banyak sehingga menjadi kurang efisien dan efektif. Kendala geografis ini
juga dapat diminimkan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi
sehingga pemantauan terhadap kondisi wilayah tetap dapat dilaksanakan.
Wilayah Kabupaten Buton Tengah sangat berpotensi untuk dikembangkan
padi ladang, jagung, ubi kayu, ubi jalar dan kacang hijau. Padi ladang
merupakan komoditas yang dapat diandalkan di wilayah Kabupaten Buton
Tengah selama ini, seperti di Kecamatan Mawasangka yang memiliki luas
area panen 10 Ha untuk tanaman padi ladang dengan total produksi
+ 9 ton padi ladang. Kemudian di Kecamatan Gu memiliki luas area untuk
tanaman jagung seluas 1.900 Ha dengan total produksi + 537 ton jagung
dan untuk tanaman ubi kayu luas area yang dimiliki oleh Kecamatan Gu
adalah 2.679 Ha sehingga total produksi sebesar + 11.258 ton ubi kayu.
Kemudian untuk luas area untuk pohon kapuk di Kecamatan Gu seluas
56,25 Ha dengan total produksinya mencapai + 480 ton kapuk. Untuk
tanaman kakao luas area tanaman yang dimiliki oleh Kecamatan Gu
seluas 32 Ha dengan total produksinya mencapai + 390 ton kakao.

Di wilayah Kabupaten Buton Tengah banyak ditemui pohon Palm Agel, di
mana serat kayu Agel tersebut bisa dibuat tali yang dirangkai untuk dibuat
sebagai berbagai cendera mata seperti tas tangan. Di mana tas tangan
yang terbuat dari serat Agel tersebut saat ini menjadi salah satu cendera
mata khas Sulawesi Tenggara.

Potensi laut yang dapat dimanfaatkan oleh Kabupaten Buton Tengah yaitu
potensi perikanan dan budi daya rumput laut yang produksinya mencapai
+ 13.966,34 ton.

Potensi pertambangan yang dimiliki oleh Kabupaten Buton Tengah ini
adalah aspal yang sudah dieksplorasi dan dieksploitasi sejak jaman
Belanda merupakan tempat kedua dunia atas temuan adanya aspal alam
setelah Trinidad. Keberadaan aspal Buton menjadi dana alternatif utama
bagi pembangunan konstruksi jalan di seluruh Indonesia bahkan dunia.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya . . .

---

Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 09/DPRD/2008 tanggal 10 Mei 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 8/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan Lokasi
Ibukota Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 9/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten
Buton Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 10/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pemberian Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon
Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 11/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pemberian Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah Pertama Kali Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 12/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Penyerahan Kekayaan Daerah/Sarana Prasarana Kepada Calon
Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 10/DPRD/2014 tanggal 9 Mei 2014 tentang Persetujuan
Penetapan Penempatan Ibukota dan Cakupan Wilayah Calon DOB
Kabupaten Buton Tengah dan Calon DOB Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 19/DPRD/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Perubahan Calon
Ibu Kota Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 148 Tahun 2008 tanggal 18 Maret
2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 149 Tahun 2008 tanggal 18 Maret
2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Buton
Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 150 Tahun 2008 tanggal 18 Maret
2008 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan
Wilayah Calon Kabupaten Buton Tengah;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Bupati Buton Nomor: 151 Tahun 2008 tanggal 18 Maret
2008 tentang Persetujuan Pemberian Dana Hibah Untuk Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 152 Tahun 2008
tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dana Untuk
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Calon
Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 153 Tahun 2008
tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah/Sarana dan Prasarana Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah
Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 415 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan
Wilayah Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor 416 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 417 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Rangka
Membiayai Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Pada Calon
Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 418 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah/Sarana dan
Prasarana Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah Calon Kabupaten
Buton Tengah;
- Surat Bupati Buton Nomor 135/2197 tanggal 6 Mei 2014, perihal Usul
Penempatan Ibukota dan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton
Tengan dan Calon Kabupaten Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 357 Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014
tentang Penetapan Lokasi Calon Ibukota dan Persetujuan Pelepasan
Kecamatan yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Daerah Otonom Baru
Kabupaten Buton Tengah dan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten
Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 02 Tahun 2008 tanggal 22 Mei 2008 tentang
Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Buton Tengah;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 7 Tahun 2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang
Penyempurnaan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Tengah;
- Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 136/3056
tanggal 6 Juni 2008, perihal Usul Pembentukan Daerah Otonom Baru;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 358 Tahun 2008
tanggal 5 Juni 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom
Baru Kabupaten Buton Tengah; dan
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 356 Tahun 2010
tanggal 18 Juni 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 358 Tahun 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Tengah.

Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Buton Tengah.

Pembentukan Kabupaten Buton Tengah yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Buton terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan
Lakudo, Kecamatan Mawasangka Timur, Kecamatan Mawasangka Tengah,
Kecamatan Mawasangka, Kecamatan Talaga Raya, Kecamatan Gu, dan
Kecamatan Sangia Wambulu. Kabupaten Buton Tengah memiliki luas
wilayah keseluruhan ±958,31 km2 dengan penduduk ±115.698 jiwa pada
Tahun 2012 dan 77 (tujuh puluh tujuh) desa/kelurahan.

Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Tengah sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan
personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Buton Tengah.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Buton Tengah perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL . . .

---

II. PASAL DEMI PASAL