Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 172
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah ±38.067,70 km2
dengan penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±2.691.623 jiwa terdiri
atas 11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Buton yang mempunyai luas wilayah ±2.681,22 km2 dengan
penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±321.027 jiwa terdiri atas 21 (dua
puluh satu) kecamatan dan 242 (dua ratus empat puluh dua)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang
serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu
memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan
negara.
Berdasarkan hasil kajian teknis yang telah dilakukan dapat dikatakan
layak untuk ditingkatkan menjadi Kabupaten Buton Tengah terlepas dari
Kabupaten Buton (induk) namun sebagai daerah otonom baru masih
banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah seperti
masalah rentang kendali mengingat saat ini masyarakat yang tinggal di
wilayah Kecamatan Talaga Raya, Kecamatan Mawasangka, Kecamatan Gu
dan Kecamatan Mawasangka Timur, masih merasa jauh dari pusat ibu
kota di Pasarwajo. Setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan ke
pusat pemerintahan harus mengeluarkan biaya dan waktu yang cukup
banyak . . .
---
banyak sehingga menjadi kurang efisien dan efektif. Kendala geografis ini
juga dapat diminimkan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi
sehingga pemantauan terhadap kondisi wilayah tetap dapat dilaksanakan.
Wilayah Kabupaten Buton Tengah sangat berpotensi untuk dikembangkan
padi ladang, jagung, ubi kayu, ubi jalar dan kacang hijau. Padi ladang
merupakan komoditas yang dapat diandalkan di wilayah Kabupaten Buton
Tengah selama ini, seperti di Kecamatan Mawasangka yang memiliki luas
area panen 10 Ha untuk tanaman padi ladang dengan total produksi
+ 9 ton padi ladang. Kemudian di Kecamatan Gu memiliki luas area untuk
tanaman jagung seluas 1.900 Ha dengan total produksi + 537 ton jagung
dan untuk tanaman ubi kayu luas area yang dimiliki oleh Kecamatan Gu
adalah 2.679 Ha sehingga total produksi sebesar + 11.258 ton ubi kayu.
Kemudian untuk luas area untuk pohon kapuk di Kecamatan Gu seluas
56,25 Ha dengan total produksinya mencapai + 480 ton kapuk. Untuk
tanaman kakao luas area tanaman yang dimiliki oleh Kecamatan Gu
seluas 32 Ha dengan total produksinya mencapai + 390 ton kakao.
Di wilayah Kabupaten Buton Tengah banyak ditemui pohon Palm Agel, di
mana serat kayu Agel tersebut bisa dibuat tali yang dirangkai untuk dibuat
sebagai berbagai cendera mata seperti tas tangan. Di mana tas tangan
yang terbuat dari serat Agel tersebut saat ini menjadi salah satu cendera
mata khas Sulawesi Tenggara.
Potensi laut yang dapat dimanfaatkan oleh Kabupaten Buton Tengah yaitu
potensi perikanan dan budi daya rumput laut yang produksinya mencapai
+ 13.966,34 ton.
Potensi pertambangan yang dimiliki oleh Kabupaten Buton Tengah ini
adalah aspal yang sudah dieksplorasi dan dieksploitasi sejak jaman
Belanda merupakan tempat kedua dunia atas temuan adanya aspal alam
setelah Trinidad. Keberadaan aspal Buton menjadi dana alternatif utama
bagi pembangunan konstruksi jalan di seluruh Indonesia bahkan dunia.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya . . .
---
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 09/DPRD/2008 tanggal 10 Mei 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 8/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan Lokasi
Ibukota Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 9/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten
Buton Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 10/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pemberian Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon
Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 11/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pemberian Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah Pertama Kali Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 12/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Penyerahan Kekayaan Daerah/Sarana Prasarana Kepada Calon
Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 10/DPRD/2014 tanggal 9 Mei 2014 tentang Persetujuan
Penetapan Penempatan Ibukota dan Cakupan Wilayah Calon DOB
Kabupaten Buton Tengah dan Calon DOB Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 19/DPRD/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Perubahan Calon
Ibu Kota Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 148 Tahun 2008 tanggal 18 Maret
2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 149 Tahun 2008 tanggal 18 Maret
2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Buton
Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 150 Tahun 2008 tanggal 18 Maret
2008 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan
Wilayah Calon Kabupaten Buton Tengah;
---
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 151 Tahun 2008 tanggal 18 Maret
2008 tentang Persetujuan Pemberian Dana Hibah Untuk Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 152 Tahun 2008
tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dana Untuk
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Calon
Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 153 Tahun 2008
tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah/Sarana dan Prasarana Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah
Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 415 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan
Wilayah Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor 416 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 417 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Rangka
Membiayai Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Pada Calon
Kabupaten Buton Tengah;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 418 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah/Sarana dan
Prasarana Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah Calon Kabupaten
Buton Tengah;
- Surat Bupati Buton Nomor 135/2197 tanggal 6 Mei 2014, perihal Usul
Penempatan Ibukota dan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton
Tengan dan Calon Kabupaten Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 357 Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014
tentang Penetapan Lokasi Calon Ibukota dan Persetujuan Pelepasan
Kecamatan yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Daerah Otonom Baru
Kabupaten Buton Tengah dan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten
Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 02 Tahun 2008 tanggal 22 Mei 2008 tentang
Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Buton Tengah;
---
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 7 Tahun 2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang
Penyempurnaan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Tengah;
- Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 136/3056
tanggal 6 Juni 2008, perihal Usul Pembentukan Daerah Otonom Baru;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 358 Tahun 2008
tanggal 5 Juni 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom
Baru Kabupaten Buton Tengah; dan
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 356 Tahun 2010
tanggal 18 Juni 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 358 Tahun 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Tengah.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Buton Tengah.
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Buton terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan
Lakudo, Kecamatan Mawasangka Timur, Kecamatan Mawasangka Tengah,
Kecamatan Mawasangka, Kecamatan Talaga Raya, Kecamatan Gu, dan
Kecamatan Sangia Wambulu. Kabupaten Buton Tengah memiliki luas
wilayah keseluruhan ±958,31 km2 dengan penduduk ±115.698 jiwa pada
Tahun 2012 dan 77 (tujuh puluh tujuh) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Tengah sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan
personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Buton Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Buton Tengah perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
---
II. PASAL DEMI PASAL