Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUATENGAH

UU No. 15 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah adalah Gubernur
sebagai un sur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah Provinsi Papua Tengah.

1. Pemerintah ...

SK No 146915 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pemerintah Daerah Kabupaterr/ Kota adalah Bupati/Wali
Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah kabupatenj kota.

1. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui
dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi
yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar
masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah yang selanjutnya
disebut DPR Papua Tengah adalah lembaga perwakilan
daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu
unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua
Tengah.

1. Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah yang
selanjutnya disebut MRP Provinsi Papua Tengah adalah
representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki
wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak
Orang AsH Papua dengan berlandaskan pada penghormatan
terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

1. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
1. Orang AsH Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah
orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku ash di Provinsi Papua dan/ atau orang yang
diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat
Papua.

BABII ...

SK No 146916 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

BABII

PEMBENTUKAN,CAKUPANWILAYAH,

BATASDAERAH,DANIBU KOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasa12
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Tengah
yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasa13

(1) Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian wilayah

Provinsi Papua yang terdiri dari:
- Kabupaten Nabire;
- Kabupaten Puncak Jaya;
- Kabupaten Paniai;
- Kabupaten Mimika;
- Kabupaten Puncak;
- Kabupaten Dogiyai;
- Kabupaten Intan Jaya; dan
- Kabupaten Deiyai.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan pulau di Provinsi Papua Tengah tercantum dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Bagian Ketiga
Batas Daerah

Pasa14

(1) Provinsi Papua Tengah mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Waropen,
Kabupaten Mamberamo Raya, dan Teluk Cendrawasih;

  • sebelah ...

SK No 146917 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya,
Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten
Asmat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Aru; dan
- sebe1ah barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana
dan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat.

(2) Provinsi Papua Tengah memiliki kewenangan pengelo1aan

sumber daya alam di laut provinsi, dengan ketentuan dan
tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan
sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan
dalam peta wilayah yang berkoordinat sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Penegasan batas daerah Provinsi Papua Tengah secara pasti

di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasa15

(1) Dengan terbentuknya Provinsi Papua Tengah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Papua Tengah
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua

Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta
dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi di sekitarnya.

(3) Pemerintah kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi

Papua Tengah wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang
Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Papua Tengah.

Bagian Keempat ...

SK No 146918 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasa16
Ibu Kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten
Nabire.

Pasal 10

Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Ayat (1)
Pembentukan perangkat daerah diprioritaskan pada urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan
urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasa112
Cukup je1as.

Pasal 13 ...

SK No 146964A

---

PRESJDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasa113
Cukup jelas.

Pasa114
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "manajernen aparatur sipil negara" antara
lain penugasan, pengalihan, mutasi, dan Zatau rekrutmen serta
pengawasan sistem merit.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja OAPpaling banyak 80% (delapan puluh persen).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal15
Cukup jelas.

Pasal 12

(1) DPR Papua Tengah terdiri atas anggota yang:

- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- diangkat dari un sur OAP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota DPR Papua Tengah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan
hasil pemilihan umum tahun 2024.

(3) Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Tengah yang

diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan
Umum menetapkan anggota DPR Papua Tengah yang terpilih
melalui pemilihan umum.

BABV

MRPPROVINSIPAPUATENGAH

Pasal 13

Penjabat Gubernur Papua Tengah untuk pertama kalinya
mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi
pembentukan MRP Provinsi Papua Tengah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BABVI

APARATURSIPILNEGARA,ASET, DANDOKUMEN

Pasal 14

(1) Gubernur Papua bersama Penjabat Gubernur Papua Tengah

mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil
negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah
Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.

(2)Bupati ...

SK No 146921 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Bupati Nabire, Bupati Puncak Jaya, Bupati Paniai, Bupati

Mimika, Bupati Puncak, Bupati Dogiyai, Bupati lntan Jaya,
dan Bupati Deiyai bersama Penjabat Gubernur Papua
Tengah mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur
sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada
Pemerintah Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.

(3) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.

(4) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja OAPyang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung
penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Tengah.

(5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.

(6) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pernerintah
Provinsi Papua Tengah difasilitasi dan dikoordinasikan oleh
Menteri Dalarn Negeri.

(7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja sebagairnana dirnaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tengah
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
satuan kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(8) Aset dan dokurnen sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dan

ayat (2)meliputi:
- barang rnilik daerah Provinsi Papua yang bergerak dan
tidak bergerak darr/ atau yang dikuasai atau
dirnanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah
yang berada dalarn wilayah Provinsi Papua Tengah;
- barang milik daerah Kabupaten Nabire, Kabupaten
Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan
Jaya, dan Kabupaten Deiyai yang bergerak dan tidak
bergerak yang telah diserahkan dan dirnanfaatkan oleh
Pemerintah Provinsi Papua Tengah;

  • badan ...

SK No 146922 A

---

PRESIDEN
REPUBLlK INDONESIA

- badan usaha milik daerah Provinsi Papua yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi
Papua Tengah;
- utang piutang Provinsi Papua yang kegunaannya untuk
Provinsi Papua Tengah; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Provinsi Papua Tengah.

(9) Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan atau be1um
selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua, Bupati Nabire,
Bupati Puncak Jaya, Bupati Paniai, Bupati Mimika, Bupati
Puncak, Bupati Dogiyai, Bupati Intan Jaya, dan Bupati
Deiyai berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menye1esaikan
penyerahan aset dan dokumen.

SAB VII

ALOKASITRANSFERKE DAERAHDANHIBAH

Pasal 15

(1) Provinsi Papua Tengah berhak mendapatkan alokasi transfer

ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.

(2) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan

Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Tengah dan
kabupaten di Provinsi Papua Tengah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Ayat (1)
Kesanggupan memberikan hibah dinyatakan dengan nota
kesepakatan hibah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 17 ...

SK No 146947A

---

PREsrOEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasa117
Cukup jelas.

Pasal18
Cukupjelas.

Pasal19
Cukup jelas.

Pasa120
Cukup je1as.

Pasa121
Cukup jelas.

Pasal22
Cukup jelas.

Pasa123
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6804

SK No] 46948 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN J

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2022

TENTANG

PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA TENGAH

PETA WILAYAH PROVINSI PAPUA TENGAH

L~\ KAB.SMMI

t"

(f)
!{')b_l-__~~~~ ___J~~_:+-_i~~~~~~ ~~ ~L_ __~ 1c~ ~~~.~.~~~~----\_::~'~'~~~
0)"'
N

PROVINSIPAPUA

j ,KAS. YAHUKIMO
" n "- ..
"I
\ IV', : ,r 'f.......'"-.""1..........
7._
._,J'.
'--.

KAB.ASMAT

Le u t Aru

KETERANGAN :

• Ibuk<ll8Kaoopatan BatagWilayah WliayahAdmlnlslrasl

Undang-undangNo. 12Tahun1969tentangPembennrkanPropmsiOtonommenaoratccn SPECIMEN ~ @ Bala$NQg~ra DKob.OQiY(1i 1. Kabupaten.KabupatenOtonomdi PropinsiIrianBar;;li
DKab.Dogiyoi 2. Undang-undang No. 45 Tahun 1999 lenlang Pembenlukan Prcpinsl tnen Jaya Tengah, Propinsi
IriAnJaya Barat, Kahupaleu Paniai, KilOIIPAf(lnMimikA, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kola "..0_1)""l<ol"klur '1>( o Kab.Inl<lnJoyo sororq Jalanudn n""',,K""""""'9""Peng<'tlotsal1Sumbar DKub.Mimilrn Undllng-umlaflgNo.7 Tahw'l2{108lfm1angPnmbefllukaflKHDUpa1uf1 PunC<lkdi PmvinsiPapufl ~,':,:jamdi Laul SKALA 1:3.600.000 Uf1dfl~9-unda~(jNO.8Tilhun2D081<!!'[ilf1(j Pcmool'tukanKabupatcnDogiyaidi ProvmsiPapua CKab.N.bi~
DKab,PMiai Undang-undangNo.54Papua Tallunzonetemaoo PembentukanKabupatenIntanJaya di Provinsi
DK.'b,Put'rC<l" Und<lflg·undangNo.55Tahun2008tentarq PembemukanxebuoetenDeiyaidi ProvinsiPapua
Undang·undang No.23Tahun2014tentanqPemerintshanDaereh DKab,Pu!'!C<IkJayo
Undllfl!}-und'lflg Nn. 2 T;lhun 2{l21[l!nt;lng P",rullHnHII Kl!du;l "tfl5 Umlang-lImlllJlg N<l, 21 Prcyeksl Mercator SUMBER DATA: Tal,un2001Icnt;:mgotcrcmr Khusus.bagi Prol"i,lsiPapua SistemGrid orencue (Geografis)
141Tahun2017tentallgPellegasallBalasDaerah peraturanMenteriDalall1NegeriNo, PemWilayah 9 pcta RupabumiIlldonosiaskate 1:5D.000terbitanBadanIllformasincospasrer, Datum Hcrtscnter WGS-84
AdminislmsiPraYinsiPapua'Ienqahskala1:550.000 sertahasilkampilasidaribertlag<Ji
sumberdalakewilayahtlnmelaluiprosesgeneralisasi

PROVINSIPAPUATENGAH

A KABUPATENNASIRE IO.DISTRIKGURAGE 8.orSTRIKI<EBO 9. DISTRIKKUALA.KENCANA 15.DISTRII<SINI\K8hR"T G. KABUPATENINTANJAYA
10lSTIlIKNhllllll; 11.DlS-TItIKIIIIMIJI.I HI.n!SIRIKlI'MRAGAPlJAA 9,DISTR1KYATAMO 16. DISTRIK MAGE'ABIJME 1.DI$TRIKSUGAPA.
OtSTR1KNAPAN 2. 12.DISTRIKMUARA Il,OISTRIKMIMIKABARATJAUH 17 DlSTRII<'r'\)(lUMUhl< 1O.D1STRIKrl(Anmr 2. QtSTRIKHOMEYO
30tSTRtKYAUR 13.DISTRIKtLAMBURAWI 12.D!STRIK MIMIKA BARATTENGAH DISTRIKWEGEEI.1UKA 18.DISTRIKtLAOAIJTARA 11.
OtS1RtKUWA\>A 4. 1~.DlsrIIIKKWAMKINAIMI.tIl 12,DtSTRIKWEGEEBINO 19.DISTRII<MABUGt ~~~g~IGA ~:~:i~~:~ IS.DISTRIKlUMO l:l.11IS·IIIIKI"UGODMll I•. DISTRIK HOYA 2tI.DISTI<IKOMUKI"

5,OISTR1KAGISIGA

[ltSTRtK SIRIWO 5.0ISTRIKWANGGARe 16.DISTRIKMOLANtKIME IG.DISTRIKIWIloKA IJISrI<lK LhMIlLWI 21. ~,lllStHiK IUIAOII'A
[ltSTRtK 1.1AI<IMI 7 DISTRIKDOKOI.lE IG.DlSTRtK NAKAMA 16.DlSTRIKWANIA DISTRIKONERt 22. 17 '{,lllStHIKU(lIMIiA
8.0ISTRII(TElUI(UMAR 18.0ISTRII<KALOME 16.DISTRIKTELlJKDEYA I"'.DISTRIKAMAI< n.DISTRIK,o,MU~GKALPIA 8,OISTR1KTOMOSIOA
e.DtSTRtI(TELUl(l<tM] I"(.D!SHlIKYAGi\l 19.DISTRIKWANwt lC.DISTRIKALAMA 24.0ISTRII<GOME"UTl\tlll
11.DISTRIKWAr'OCA ao'1'1 DI5TRII<YAMONFRIDISTRII<WAEGI te.Ig.D1STRIKBAYABIRUDlSTR1K YOUTAO! E. KABUPATENPUNCAK 25. OISTRIKERELMAKIloWIA H, KABUPATENDEIYAI
1. IlISTR!KTlGI DtSTRIK !)EI'r'AI MIYO 20. F. KABUPhTENDOGtYAI
21,DtSTRIKOOOOMO :~:g:~~~:~ ~~~~~BARAT 22.DISTRIKNIOGA2).DISTRII<GUBUME
IlISTlllKTMihNDMIlAK 7.4 22, DtSTRtKA· ....EtDA DISTRIKBOI'tOBAOO 1.11\1"111 ~. 1.0ISTRIKKAMIJ01$1RIK
~I~~OU 25.DISTRIKDACAI ~:~:!f~m~:~g~E~.D!STRIKOOUFO 2,DISTRIKTIOITIMURa.4.lIISTllIKTIGIIll\11AT :1.~:~+~:~ 3.DISTRIKPIYAIYE ~.D!STR!KF>OGOM,o, DISTRIKKIYAGE 5,OISTR1KKIIPIRAYA 26

D1STRIKSINA.K 6.

~~~lt~::t,.TAN ~.g:~i~:~ 1.J:lISTRIKMlIlIA 7.DISTR!KAGANDUGUME I.OISTRIKMIMIKI\BhRIJ
6.DISTRIKMAPIIloSARAT 2. DISTRIKILU ?,!}ISTRIKAGIMIIGA II.J:l!STRIKG{}l.tF
],OtSTRIKPAN1AITIMIJR DlS'n~IK KIII.III SI'I.IITAN 7. l.IJISlllIKf"I\WI D!STRIKDERVOS 3,OISTF!IKMIMtKAT1MUR 9. 2,f)ISTRIK PANlA) RARAT 8.0ISTRIKKAI.1IJT1MUR 4. DISTRIKMEWOLUK 10. D1STR!K BEOGABARA.T 4. OISTRIK MIMIKA BARAT 3,OISTRIKARAOtDE O.DISTRII(MAPIA.TENGAH II. OISI ~II< IILOCl{l IIMUt~ 5. DISTRII<YAMO <>.DISIHIKJIIA 4. OlSTR1KBOGABAIOIlo 1O.0IS111IKDUGIYIII s. OltHRIK NUME 1~.IJ!sIII!K UGAMANIM 6. OISTF!IKJllA
1. DISfRlKTDREF!E 13.DISTRtK KE!.t8RU 7.DISTRIKMIMIKol.Tlt.lURJAUH "DISTRIKDUI.!ADAMA
8.DISTRIKTtNGG1NAMBUT 14.D!STRIKBtNA e. OISTRII< MtMtKA TENGAH 1,OISTF!IKSIRIWO
II DISTRIKPA{;AlfMF.

dengan a.linya PRESlDEN REPUBIJK INDONESIA,

SEKRETARIAT NEOARA

INDONESIA ttd.

JOKO WIDODO

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPlRAN II

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2022

TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPlJA TENGAH

DAFTAR PULAU DAN KOORDINAT

NO. NAMAPULAU KOORDINAT

Kabupaten Nabire

] . Pulau Aamone 03°01'35.57" S 134°49'39.58" T

1. Pulau Abe 03°05'20.51" S 135°33'41.37" T

1. Pulau Ahiba 03°05'39.12" S 135°37'19.72" T

1. Pulau Ajawawa 02°52'44.13" S 134°51'26.95" T

1. Pulau Anggrameos 02°42' 15.00" S 134°49'59.99" T

1. Pulau Bon 02°59'25.00" S 134°51'25.99" T

1. Pulau Botre 02°52'55.24" S 134°51'23.01" T

1. Pulau Botre Keeil 02°52'56.46" S 134°51'20.31" T

1. Pulau Bumbui 02°54'41.27" S 134°48'13.41" T

1. Pulau Deniaje 02°58' 16.00" S 134°50'30.00" T

1. Pulau Hariti 03°05'08.99" S 135°37'09.99" T

1. Pulau Here 03°05'51.00" S 135°35'56.00" T

1. Pulau Here Uti 03°05'39.71" S 135°36'13.21" T

1. Pulau Hinabua 02°54'50.06" S 134°49'40.48" T

1. Pulau Iwowaje 03°09'46.00" S 134°53'26.99" T

1. Pulau Kabuai 02°32'48.00" S 134°53'02.00" T

1. Pulau Kaririai 02°52'46.08" S 134°4Q'21.00"T

1. Pulau Kikir 03°02'29.34" S 134°51'26.39" T

1. Pulau Kumburi 03°00'33.99" S 135°03'24.00" T

1. Pulau Kunure 03°05'46.64" S 135°36'2l.21" T

1. Pulau Kuwam 02° 16'34.00" S 134°51'54.00" T

1. Pulau Madiana 02°53'06.40" S 134°51'14.92" T

1. Pulau Mangga 03°09'51.76" S 134°53'38.03" T

1. Pulau Manimaj e 03°03'37.55" S 134°50'22.31" T

SK No 146809A

---

PRESJDEN

REPUBLIK INDONESIA

NO. NAMAPULAU KOORDINAT

1. Pulau Marua 03° 14'38.20" S 134°51'55.62" T

1. Pulau Mora 02°55'36.99" S 135°42'16.99" T

1. Pulau Mowirin 03·04'58.79" S 135°34'57.08" T

1. Pulau Nu Burl 03°17'23.47" S 135°05'36.63" T

1. Pulau Nu Mini 03°06'02.13" S 135°35'10.00" T

1. Pulau Nuta Barita 03°06'07.99" S 135°09'25.99" T

1. Pulau Nuta Utita 02"56' 10.00" S 135°43'48.00" T

1. Pulau Pepaya 03°12'55.00" S 135°04'50.99" T

1. Pulau Purure 02°59' 17.12" S 134°51'00.33" T

1. Pulau Rage 03°02' 12.13" S 134°50'18.31" T

1. Pulau Ratewa 02°56'55.14" S 135°45'14.70" T

1. Pulau Roene 03°05'57.00" S 135°37'32.99" T

1. Pulau Rori 03°02'57.99" S 134°51'42.00" T

1. Pulau Roriegi 02°52'45.00" S 134°49'27.00" T

1. Pulau Rorobo 02°23'43.00" S 134°57'42.99" T

1. Pulau Runggawor 03°03' 10.00" S 134°51'46.00" T

1. Pulau Sariwe 03°02'43,00" S 135°47'04.99" T

1. Pulau Si 03°09' 11.99" S 135°39'28.00" T

1. Pulau Warahire 03°06'16.99" S 135°32'48.99" T

1. Pulau Waru 03°05' 12.15" S 135°35'18.49" T

Kabupatcn Mimika

1. Pulau Arnamapare 04°50'52.00" S 136°46'53.00" T

46, Pulau Anjing 04°54'45.07" S 136°52'55.27" T

1. Pulau Awatiri 04°53' 14.97" S 136°47'14.34" T

1. Pulau Bidadari 04°53'48,82" S 136°47'45.94" T
1. Pulau Puriri 04°54'41.94" S 136°49'11.48" T

1. Pulau Yapero 05°02' 11.05" S 137°11'19.47" T

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,.:::f?~~~ sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA

iIIr",--.. INDONESIA ttd.
dan

JOKO WIDODO

Pasal 17

Penjabat Gubernur Papua Tengah berkewajiban melakukan
pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.

BABVIII

PEMBINAAN,PENGAWASAN,DANEVALUASI

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
fasilitasi terhadap Provinsi Papua Tengah dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi

terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua,
Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten
Nabire, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Pemerintah
Kabupaten Paniai, Pemerintah Kabupaten Mimika,
Pemerintah Kabupaten Puncak, Pemerintah Kabupaten
Dogiyai, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, dan Pemerintah
Kabupaten Deiyai sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.

(3)Menteri ...

SK No 146924 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan

evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi
dengan kementerian teknis terkait.

(4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan

pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

BABIX

KETENTUANPERALIHAN

Pasal19

(1) Sebelum terbentuknya DPR Papua Tengah untuk pertama

kali, Penjabat Gubernur Papua Tengah menyusun
Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tengah
untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah

anggota MRP Provinsi Papua Tengah untuk pertama kalinya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat
Gubernur Papua Tengah.

(3) Rancangan Peraturan Gubernur Papua Tengah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setelah
mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

(4) Penetapan Peraturan Gubernur Papua Tengah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasa120
Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, DPR Papua Tengah dan penetapan daerah pemilihan
pada pemilihan umum tahun 2024 sebagai akibat dibentuknya
Provinsi Papua Tengah diatur lebih lanjut dalam undang-
undang mengenai pemilihan umum.

Pasal 21 ...

SK No 146962 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal21

(1) Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di

Provinsi Papua Tengah diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk
afirmasi.

(2) Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Tengah

untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan:

- calon pegawai negeri sipil OAPyang berusia paling tinggi
48 (empat puluh delapan) tahun;

- pegawai honorer OAPyang terdaftar kategori II di Badan
Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil
yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan

  • pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

BABX

KETENTUANPENUTUP

Pasa122

(1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang In! harus

ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

juga terdiri dari jenis dan hierarki peraturan perundang-
undangan yang berlaku dalam Otonomi Khusus.

Pasa123
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

SK No 146926 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran NegaraRepublik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 158

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

SK No 146788A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANO-UNDANOREPUBLIKINDONESIA

NOMOR15 TAHUN2022

TENTANO

PEMBENTUKANPROVINSIPAPUATENGAH

I. UMUM
Dalarn rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia antara lain yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun masyarakat
Indonesia yang adil, makrnur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu
dilakukan pembentukan daerah baru.
Pembentukan daerah baru di wilayah Papua tersebut perlu
memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan
pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan
masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat OAP, khususnya di
Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika,Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai,Kabupaten Intan Jaya, dan
Kabupaten Deiyai.
Pengaturan mengenai Provinsi Papua Tengah perlu diatur dalam
undang-undang tersendiri untuk mendorong perkembangan dan kemajuan
di Provinsi Papua Tengah, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten
Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak,
Kabupaten Dogiyai,Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.Selain itu
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah pedalarnan,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan adanya pemekaran provinsi
di Provinsi Papua Tengah serta mernperhatikan kondisi wilayah yang secara
geografis berada di wilayah pedalaman dan terisolir, dengan kemampuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas
daerah, faktor pertahanan dan keamanan serta pertimbangan lainnya di
Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika,Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai,Kabupaten Intan Jaya, dan
Kabupaten Deiyai serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja
dibidang pernerintahan, pernbangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi
Papua Tengah, perlu ada penyesuaian wilayah yang masih termasuk dalam
Provinsi Papua. Oleh karena itu, perlu disusun pembentukan daerah baru
melalui Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Pembentukan ...

SK No ]46944 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pembentukan daerah baru merupakan salah satu materi penting dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua. Dalam Undang-Undang tersebut, pembentukan daerah baru
dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia tanpa melalui daerah persiapan sebagaimana diatur umumnya
dalam peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Provinsi Papua Tengah sebagai salah satu upaya dalam
menata daerah merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan
publik karena dapat memperpendek rentang kendali (span of controls
pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah dan
memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Provinsi Papua Tengah perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
saran a dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. PASALDEMIPASAL