Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah adalah Gubernur
sebagai un sur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah Provinsi Papua Tengah.
1. Pemerintah ...
SK No 146915 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pemerintah Daerah Kabupaterr/ Kota adalah Bupati/Wali
Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah kabupatenj kota.
1. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui
dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi
yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar
masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah yang selanjutnya
disebut DPR Papua Tengah adalah lembaga perwakilan
daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu
unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua
Tengah.
1. Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah yang
selanjutnya disebut MRP Provinsi Papua Tengah adalah
representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki
wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak
Orang AsH Papua dengan berlandaskan pada penghormatan
terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
1. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
1. Orang AsH Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah
orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku ash di Provinsi Papua dan/ atau orang yang
diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat
Papua.
BABII ...
SK No 146916 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BABII
PEMBENTUKAN,CAKUPANWILAYAH,
BATASDAERAH,DANIBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasa12
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Tengah
yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasa13
(1) Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Papua yang terdiri dari:
- Kabupaten Nabire;
- Kabupaten Puncak Jaya;
- Kabupaten Paniai;
- Kabupaten Mimika;
- Kabupaten Puncak;
- Kabupaten Dogiyai;
- Kabupaten Intan Jaya; dan
- Kabupaten Deiyai.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan pulau di Provinsi Papua Tengah tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga
Batas Daerah
Pasa14
(1) Provinsi Papua Tengah mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Waropen,
Kabupaten Mamberamo Raya, dan Teluk Cendrawasih;
- sebelah ...
SK No 146917 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya,
Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten
Asmat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Aru; dan
- sebe1ah barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana
dan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat.
(2) Provinsi Papua Tengah memiliki kewenangan pengelo1aan
sumber daya alam di laut provinsi, dengan ketentuan dan
tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan
sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan
dalam peta wilayah yang berkoordinat sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Penegasan batas daerah Provinsi Papua Tengah secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasa15
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Papua Tengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Papua Tengah
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta
dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi di sekitarnya.
(3) Pemerintah kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi
Papua Tengah wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang
Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Papua Tengah.
Bagian Keempat ...
SK No 146918 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasa16
Ibu Kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten
Nabire.
