Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat.
1. Kabupaten Polewali Mandar, yang sebelumnya bernama
kabupaten Polewali Mamasa adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten
Polewali Mandar.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Polewali Mandar.
Pasal2...
SK No 207i04 A
---
FRESIDEN
