Langsung ke konten

MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN

UU No. 16 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari anggaran Republik Indonesia
yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas
Undang- undang tahun 1954 Nomor 51 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1954 Nomor 123) diubah dan ditambah sebagai berikut:

## BAB I (Pengeluaran).

11.2. Luar Negeri, ditambah dengan...... Rp.3.150.730,-
11.11. Kesejahteraan Ibu dan Anak, ditam-
bah dengan........................ Rp. 34.820,-
11.15. Jawatan Parmasi dikurangkan denganRp.8.606.140,-
11.18. Subsidi dan Bantuan ditambah dengan Rp. 586.960,-
11.20. Pengeluaran tak tersangka, ditambah
dengan ........................... Rp.4.833.630,-

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran,
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.

INDONESIA,

ttd
SUKARNO

Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd
SUNARJO

ttd
H. SINAGA