Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai
upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit
atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area
ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah
negara Republik Indonesia;
1. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai
upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit
hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu
tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di
dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik
Indonesia;
1. Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau
organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang
dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan
kematian hewan, ikan, atau tumbuhan;
1. Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan
---
PRESIDEN
penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah
masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari
wilayah negara Republik Indonesia;
1. Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau
organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah
untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam
wilayah negara Republik Indonesia;
1. Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal
hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda
lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina,
hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu
tumbuhan karantina;
1. Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang
dipelihara maupun yang hidup secara liar;
1. Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang
dapat diolah lebih lanjut;
1. Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah
diolah;
1. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh
daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau
mati, termasuk bagian-bagiannya;
1. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam
keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah
diolah;
1. Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan
laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara,
kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan
tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan
---
PRESIDEN
sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan
media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit
ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan;
1. Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah pegawai
negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan
karantina berdasarkan Undang-undang ini.
