Langsung ke konten

PENGESAHAN TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES

UU No. 16 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 1966-12-09

Pasal 1

Mengesahkan Treaty on Principles Governing the Activities of States in
the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other
Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang
Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan
Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002

ttd.

---

PRESIDEN