Langsung ke konten

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

UU No. 16 Tahun 2004 diubah

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan
pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
1. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-
Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan
penetapan hakim.
1. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan
perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang
pengadilan.
1. Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian
teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya
memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 2

(1) Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-

Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta
kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

(2) Kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara merdeka.

(3) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan

tidak terpisahkan.

Pasal 3

Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan
kejaksaan negeri.

Pasal 4

(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik

Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan
negara Republik Indonesia.

(2) Kejaksaan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah

hukumnya meliputi wilayah provinsi.

(3) Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang

daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.

## BAB II . . .

---

PRESIDEN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 5

Susunan kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi,
dan Kejaksaan Negeri.

Pasal 6

(1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan oleh

Presiden atas usul Jaksa Agung.

(2) Kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan

Presiden atas usul Jaksa Agung.

Pasal 7

(1) Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat

dibentuk cabang kejaksaan negeri.

(2) Cabang kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan Jaksa

Agung.

Bagian Kedua
Jaksa

Pasal 8

(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa bertindak

untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut
saluran hierarki.

(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha

Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan
alat bukti yang sah.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa

bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-
norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam
masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat
profesinya.

(5) Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan,

pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin
Jaksa Agung.

Pasal 9

(1) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah:

  • warga negara Indonesia;
  • bertakwa . . .

---

PRESIDEN

- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah paling rendah sarjana hukum;
- berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling
tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
- pegawai negeri sipil.

(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat

diangkat menjadi jaksa, harus lulus pendidikan dan pelatihan
pembentukan jaksa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, atau petunjuk

pelaksanaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan
pembentukan jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Pasal 10

(1) Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan

sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi

sebagai berikut:

“Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan negara
kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila
sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta melaksanakan peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.
bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan
hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan
tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-
sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak
membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan
golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan
sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada
Tuhan Yang Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.
bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau
tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan
saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya
yang diamanatkan undang-undang kepada saya.
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas
ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama
atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
sesuatu apapun kepada siapa pun juga.
bahwa . . .

---

PRESIDEN

bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak
langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian“.

Pasal 11

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, jaksa dilarang

merangkap menjadi:
- pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik
negara/daerah, atau badan usaha swasta;
- advokat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan atau pekerjaan yang

dilarang dirangkap selain jabatan atau pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
- telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun;
- meninggal dunia;
- tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Pasal 13

(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan

alasan :
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan,
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas/pekerjaannya;
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10; atau
- melakukan perbuatan tercela.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi
kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Jaksa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata

kerja Majelis Kehormatan Jaksa, serta tata cara pembelaan diri
ditetapkan oleh Jaksa Agung.

### Pasal 14 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 14

(1) Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya,

dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

(2) Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), jaksa yang bersangkutan dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

(3) Setelah seorang jaksa diberhentikan sementara dari jabatan

fungsionalnya berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) tentang kesempatan untuk membela diri.

Pasal 15

(1) Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan

penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang
bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa
Agung.

(2) Dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara

pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa
ditahan, jaksa dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh
Jaksa Agung.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan
hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian
sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena
pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan
Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga
Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda

Pasal 18

(1) Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi

kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan
wewenang kejaksaan.

(2) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan

beberapa orang Jaksa Agung Muda.

(3) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan

unsur pimpinan.

(4) Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan.

### Pasal 19 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.

(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 20

Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf f, dan huruf g.

Pasal 21

Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
- pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan
perundang-undangan;
- advokat;
- wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam
perkara yang sedang diperiksa olehnya;
- pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik
negara/daerah, atau badan usaha swasta;
- notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
- arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan
undang-undang; atau
- pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-
undang.

Pasal 22

(1) Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;
- berakhir masa jabatannya;
- tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.

(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 23

(1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas

usul Jaksa Agung.

(2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

(3) Yang . . .

---

PRESIDEN

(3) Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa

Agung Muda, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan
jenjang dan jabatan karier.

Pasal 24

(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas

usul Jaksa Agung.

(2) Yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung Muda adalah jaksa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang berpengalaman
sebagai kepala kejaksaan tinggi atau jabatan yang dipersamakan
dengan jabatan kepala kejaksaan tinggi.

(3) Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan kejaksaan

dengan syarat mempunyai keahlian tertentu.

(4) Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diberhentikan dengan

hormat dari jabatannya karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;
- berakhir masa jabatannya;
- tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.

Pasal 25

(1) Dalam hal Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda dinilai

melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan pemberhentian
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1), Presiden atas usul Jaksa Agung dapat memberhentikan untuk

sementara dari jabatannya sebelum diambil tindakan
pemberhentian tersebut.

(2) Ketentuan tentang pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2), berlaku pula terhadap Wakil Jaksa Agung dan

Jaksa Agung Muda.

Bagian Keempat
Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi,
Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri

Pasal 26

(1) Kepala kejaksaan tinggi adalah pimpinan kejaksaan tinggi yang

mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di
daerah hukumnya.

(2) Kepala . . .

---

PRESIDEN

(2) Kepala kejaksaan tinggi dibantu oleh seorang wakil kepala

kejaksaan tinggi sebagai kesatuan unsur pimpinan, beberapa orang
unsur pembantu pimpinan, dan unsur pelaksana.

Pasal 27

(1) Kepala kejaksaan negeri adalah pimpinan kejaksaan negeri yang

mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di
daerah hukumnya.

(2) Kepala kejaksaan negeri dibantu oleh beberapa orang unsur

pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.

(3) Kepala cabang kejaksaan negeri adalah pimpinan cabang

kejaksaan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di
sebagian daerah hukum kejaksaan negeri yang membawahkannya.

(4) Kepala cabang kejaksaan negeri dibantu oleh beberapa orang

unsur pelaksana.

Pasal 28

Yang dapat diangkat menjadi kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala
kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, dan kepala cabang
kejaksaan negeri adalah jaksa yang memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.

Bagian Kelima
Jabatan Fungsional dan Tenaga Ahli

Pasal 29

(1) Pada kejaksaan dapat ditugaskan pegawai negeri yang tidak

menduduki jabatan fungsional jaksa, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut peraturan perundang-
undangan.

(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diangkat sebagai tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk
mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.

(3) Selain tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada

kejaksaan dapat diangkat tenaga ahli bukan dari pegawai negeri.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 30

(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

  • melakukan penuntutan;
  • Melaksanakan . . .

---

PRESIDEN

- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas
bersyarat;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
berdasarkan undang-undang;
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat
melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke
pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.

(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa

khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan
untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

(3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut

menyelenggarakan kegiatan:
- peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- pengawasan peredaran barang cetakan;
- pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
masyarakat dan negara;
- pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Pasal 31

Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang
terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang
layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau
disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain,
lingkungan, atau dirinya sendiri.

Pasal 32

Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-Undang ini,
kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan
undang-undang.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina
hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta
badan negara atau instansi lainnya.

Pasal 34

Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum
kepada instansi pemerintah lainnya.

Bagian . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Khusus

Pasal 35

Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
- menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan
keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;
- mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh
undang-undang;
- mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
- mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah
Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;
- dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah
Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
- mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena
keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk

berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri,
kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar
negeri.

(2) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di

dalam negeri diberikan oleh kepala kejaksaan negeri setempat atas
nama Jaksa Agung, sedangkan untuk berobat atau menjalani
perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh Jaksa
Agung.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hanya

diberikan atas dasar rekomendasi dokter, dan dalam hal
diperlukannya perawatan di luar negeri rekomendasi tersebut dengan
jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan dengan belum
mencukupinya fasilitas perawatan tersebut di dalam negeri.

Pasal 37

(1) Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang

dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan
hukum dan hati nurani.

(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

## BAB IV . . .

---

PRESIDEN

Pasal 38

Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat
membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur
oleh Presiden.

Pasal 39

Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam
Qanun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa
Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 40

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan kejaksaan dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-
Undang ini.

Pasal 41

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3451), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2004

,

ttd

---

PRESIDEN