Langsung ke konten

BANTUAN HUKUM

UU No. 16 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan
oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma
kepada Penerima Bantuan Hukum.
1. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok
orang miskin.
1. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan
hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi
layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang
ini.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
1. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan
pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh
Menteri.
1. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan
oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi
Advokat.

Pasal 2

Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
- keadilan;
- persamaan kedudukan di dalam hukum;
- keterbukaan;
- efisiensi;
- efektivitas; dan
- akuntabilitas.

Pasal 3

Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
- menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan
Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
- mewujudkan hak konstitusional segala warga negara
sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam
hukum;

  • menjamin . . .

---

- menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum
dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
- mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat
dipertanggungjawabkan.

Pasal 4

(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan

Hukum yang menghadapi masalah hukum.

(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata
usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.

(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili,
membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain
untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

Pasal 5

(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau
kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak
dasar secara layak dan mandiri.

(2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan,
layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau
perumahan.

Pasal 6

(1) Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu

penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi
Penerima Bantuan Hukum.

(2) Pemberian . . .

---

(2) Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan

Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan
oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-
Undang ini.

(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:

- menyusun dan menetapkan kebijakan
penyelenggaraan Bantuan Hukum;
- menyusun dan menetapkan Standar Bantuan
Hukum berdasarkan asas-asas pemberian Bantuan
Hukum;
- menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum;
- mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan
penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan
Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun
anggaran.

Pasal 7

(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri berwenang:
- mengawasi dan memastikan penyelenggaraan
Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum
dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini; dan
- melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap
lembaga bantuan hukum atau organisasi
kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan
sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang ini.

(2) Untuk melakukan verifikasi dan akreditasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri membentuk
panitia yang unsurnya terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
- akademisi;
- tokoh masyarakat; dan

  • lembaga . . .

---

- lembaga atau organisasi yang memberi layanan
Bantuan Hukum.

(3) Verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan

akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi

Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- berbadan hukum;
- terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
- memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
- memiliki pengurus; dan
- memiliki program Bantuan Hukum.

Pasal 9

Pemberi Bantuan Hukum berhak:
- melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal,
dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
- melakukan pelayanan Bantuan Hukum;
- menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi
hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
- menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan
Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;
- mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam
membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di
dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

  • mendapatkan . . .

---

- mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah
ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan
perkara; dan
- mendapatkan jaminan perlindungan hukum,
keamanan, dan keselamatan selama menjalankan
pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 10

Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk:

- melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan
Hukum;

- melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang
digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum
berdasarkan Undang-Undang ini;

- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan
Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa
fakultas hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a;

- menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau
keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan
Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang
ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
dan

- memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima
Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang
ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai
perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara
hukum.

Pasal 11

Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara
perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan
Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan
dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang
pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik
Advokat.

## BAB V . . .

---

Pasal 12

Penerima Bantuan Hukum berhak:
- mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah
hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima
Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut
surat kuasa;
- mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar
Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
- mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan
dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Penerima Bantuan Hukum wajib:
- menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan
perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
- membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

Pasal 14

(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan

Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
- mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi
sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian
singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan
Bantuan Hukum;
- menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan
perkara; dan
- melampirkan surat keterangan miskin dari lurah,
kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat
tinggal pemohon Bantuan Hukum.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu

menyusun permohonan secara tertulis, permohonan
dapat diajukan secara lisan.

Pasal 15

(1) Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan

Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.

(2) Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling

lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan
Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban
menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.

(3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima,

Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum
berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima
Bantuan Hukum.

(4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak,

Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan
penolakan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

pemberian Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

PENDANAAN

Pasal 16

(1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan

digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum
sesuai dengan Undang-Undang ini dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
- hibah atau sumbangan; dan/atau
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak
mengikat.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

(1) Pemerintah wajib mengalokasikan dana

penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada
anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) kepada Pemberi Bantuan Hukum diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

(1) Daerah dapat mengalokasikan anggaran

penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Daerah.

LARANGAN

Pasal 20

Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta
pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau
pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang
ditangani Pemberi Bantuan Hukum.

Pasal 21

Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau
meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum
dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang
sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).

## BAB X . . .

---

Pasal 22

Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang
diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Republik Indonesia, dan instansi lainnya pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan
sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal 23

(1) Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses

sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku tetap
dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun
anggaran yang bersangkutan.

(2) Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai

pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian
Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang ini.

Pasal 24

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Bantuan Hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

Pasal 25

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2011

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---