Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA

UU No. 16 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan
Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1950, sebagai Undang-Undang,
yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi
Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan menjadi Undang-Undang, Provinsi Bengkulu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, dan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

1. Kabupaten . . .

---

1. Kabupaten Musi Rawas adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956, jo. Undang-Undang Darurat Nomor 5
Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang
wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Lubuk Linggau
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau di Provinsi
Sumatera Selatan, yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Musi
Rawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan
Kecamatan Rupit adalah Kelurahan Muara Rupit,
Desa Tanjung Beringin, Desa Batu Gajah, Desa Maur Baru,
Desa Maur Lama, Desa Bingin Rupit, Desa Lawang Agung,
Desa Noman, Desa Pantai, Desa Lubuk Rumbai,
Desa Karang Anyar, Desa Karang Waru, Desa Sungai Jernih,
Desa Beringin Jaya, Desa Lubuk Rumbai Baru, Desa Noman
Baru, dan Desa Batu Gajah Baru.
Huruf b
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan
Kecamatan Rawas Ulu adalah Kelurahan Pasar Surulangun,
Desa Surulangun, Desa Remban, Desa Lubuk Kemang,
Desa Lesung Batu Muda, Desa Sungai Jauh, Desa Sungai
Kijang, Desa Lesung Batu, Desa Sungai Baung, Desa Pulau
Lebar, Desa Kerta Dewa, Desa Teladas, Desa Pangkalan,
Desa Simpang Nibung Rawas, Desa Sungai Lanang,
Desa Lubuk Mas, dan Desa Sukomoro.
Huruf c
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan
Kecamatan Nibung adalah Kelurahan Karya Makmur,
Desa Jadi Mulya, Desa Jadi Mulya I, Desa Kerani Jaya,
Desa Sumber Makmur, Desa Mulya Jaya, Desa Kelumpang
Jaya, Desa Srijaya Makmur, Desa Sumber Sari, Desa Tebing
Tinggi, dan Desa Bumi Makmur.
Huruf d
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan
Kecamatan Rawas Ilir adalah Kelurahan Bingin Teluk,
Desa Beringin Makmur I, Desa Beringin Makmur II,
Desa Mandi Angin, Desa Beringin Sakti, Desa Pauh,
Desa Pauh I, Desa Batu Kucing, Desa Belani, Desa Air
Bening, Desa Tanjung Raja, Desa Ketapat Bening, dan
Desa Mekar Sari.

Huruf e . . .

---

Huruf e
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan
Kecamatan Karang Dapo adalah Kelurahan Karang Dapo,
Desa Karang Dapo I, Desa Rantau Kadam, Desa Kertasari,
Desa Setia Marga, Desa Biaro Baru, Desa Biaro Lama,
Desa Aringin, dan Desa Bina Karya.
Huruf f
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan
Kecamatan Karang Jaya adalah Kelurahan Karang Jaya,
Desa Lubuk Kumbung, Desa Embacang Lama,
Desa Embacang Baru, Desa Terusan, Desa Muara Tiku,
Desa Suka Menang, Desa Muara Batang Empu,
Desa Sukaraja, Desa Bukit Ulu, Desa Rantau Telang,
Desa Tanjung Agung, Desa Bukit Langkap, Desa Rantau
Jaya, dan Desa Embacang Baru Ilir.
Huruf g
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan
Kecamatan Ulu Rawas adalah Kelurahan Muara Kulam,
Desa Muara Kuis, Desa Jangkat, Desa Sosokan,
Desa Napalicin, Desa Kuto Tanjung, dan Desa Pulau Kidak.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud wilayah Kabupaten Musi Rawas setelah terbentuknya
Kabupaten Musi Rawas Utara adalah mencakup wilayah
Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kecamatan Muara
Kelingi, Kecamatan Jayaloka, Kecamatan Muara Beliti, Kecamatan STL
Ulu Terawas, Kecamatan Selangit, Kecamatan Megang Sakti,
Kecamatan Purwodadi, Kecamatan BTS Ulu, Kecamatan Tiang
Pumpung Kepungut, Kecamatan Sumber Harta, Kecamatan Tuah
Negeri, dan Kecamatan Suka Karya.

Pasal 5

(1) Kabupaten Musi Rawas Utara mempunyai batas-batas

wilayah:
- Sebelah utara berbatasan dengan Desa Perdamaian,
Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut, dan
Desa Mersip, Desa Napal Melintang Kecamatan Limun
Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi;
- Sebelah timur berbatasan dengan Desa Sako Suban,
Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batangharileko dan
Desa Ulak Embacang, Desa Air Balui Kecamatan
Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sukaraya,
Desa Kosgoro, Desa Sukamerindu Kecamatan Suku
Tengah Lakitan Ulu Terawas, Desa Madang Kecamatan
Sumber Harta, Desa Rejo Sari, Desa Mekar Sari,
Desa Campur Sari, Desa Tegal Sari, Desa Marga
Puspita Kecamatan Megang Sakti, Desa Marga Baru,
Desa Sidomulyo, Desa Pelita Jaya, Desa Prabumulih
Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas;
dan

  • Sebelah . . .

---

- Sebelah barat berbatasan dengan Desa Ulu Sebelas
Kecamatan Pinang Belapis dan Desa Tik Serong
Kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi
Bengkulu.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-
titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian
Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas Utara menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi

Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas Utara berkedudukan di
Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit.

Pasal 8

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Musi Rawas Utara mencakup urusan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Musi Rawas Utara dan pelantikan
Penjabat Bupati Musi Rawas Utara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan)
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Musi Rawas Utara, dipilih dan disahkan
Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat
2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Musi Rawas
Utara.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati
dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul
Gubernur Sumatera Selatan dengan masa jabatan paling
lama 1 (satu) tahun.

(3) Pegawai . . .

---

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Sumatera Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Musi
Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat

mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur Sumatera Selatan melakukan pembinaan,

pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati Musi Rawas Utara dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan
struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah,
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Musi Rawas Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi
Rawas dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Musi Rawas Utara dibentuk perangkat daerah
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan
perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis
daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Perangkat . . .

---

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Musi Rawas Utara
paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi

Rawas Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah
pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Pasal 14

(1) Bupati Musi Rawas bersama Penjabat Bupati Musi Rawas

Utara mengatur dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi
Rawas dan Bupati Musi Rawas.

(2) Pemindahan . . .

---

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Musi
Rawas Utara.

(5) Gubernur Sumatera Selatan mengoordinasikan dan

memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset,
dan dokumen kepada Kabupaten Musi Rawas Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Musi Rawas Utara, dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Musi Rawas yang bergerak
dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi
Rawas Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten
Musi Rawas Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Musi Rawas
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Musi Rawas Utara;
- utang piutang Kabupaten Musi Rawas yang
kegunaannya untuk Kabupaten Musi Rawas Utara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Musi Rawas
Utara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Musi Rawas Utara.

(8) Dalam . . .

---

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum
selesai dilaksanakan oleh Bupati Musi Rawas,
Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat
1 (satu) tahun.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Musi Rawas Utara berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas
Utara sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Musi Rawas Utara pertama kali sebesar
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Musi Rawas Utara.

(4) Apabila Kabupaten Musi Rawas tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari
Kabupaten Musi Rawas untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

(5) Apabila Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Sumatera Selatan untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

(6) Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Musi
Rawas.

(7) Penjabat Bupati Musi Rawas Utara menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Penjabat Bupati Musi Rawas Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Musi Rawas Utara dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Selatan

melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai
peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Provinsi Sumatera Selatan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Musi
Rawas Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Musi Rawas Utara untuk tahun anggaran
berikutnya.

(2) Rancangan . . .

---

(2) Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

Sebelum Bupati Musi Rawas Utara bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Musi Rawas
Utara menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Musi Rawas sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Musi Rawas
Utara.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 112

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA

DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

I. UMUM

Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah ±91.592,43 km2
dengan penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±8.528.719 jiwa terdiri
atas 12 (dua belas) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Musi Rawas yang mempunyai luas wilayah ±12.358,65 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±610.223 jiwa
terdiri atas 21 (dua puluh satu) kecamatan dan 288 (dua ratus delapan
puluh delapan) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.

Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan
antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun
kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang
serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu
memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan
Negara.

Setengah atau 50% (lima puluh persen) dari luas keseluruhan wilayah
yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan kawasan hutan yang
terdiri dari hutan suaka alam, hutan lindung, dan hutan pengelolaan,
sedangkan setengahnya lagi (307,260 ha) digunakan untuk pemukiman
penduduk dan industri.

Kendala . . .

---

Kendala yang dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Rupit, Kecamatan
Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ilir, Kecamatan Karang
Dapo, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu Rawas adalah masalah
rentang kendali dalam perjalanan menuju ke pusat pemerintahan Ibu Kota
Kabupaten Musi Rawas (induk). Dengan demikian, maka pembentukan
Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan solusi untuk memperpendek
rentang kendali. Dengan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara,
akses pelayanan publik kepada masyarakat yang berada di Kecamatan
Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ilir,
Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Ulu
Rawas menjadi lebih efektif dan efisien.

Potensi kekayaan tambang yang dimiliki oleh Kabupaten Musi Rawas Utara
adalah batubara, minyak dan gas bumi serta emas. Potensi-potensi lain
yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara antara lain pertanian,
perikanan, perkebunan dan agro industri.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 12/KPTS/DPRD/2005 tanggal 3 September 2005 tentang
Persetujuan Usul Pemekaran Kabupaten Ex Kewedanaan Rawas;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 8 Tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Musi Rawas;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 12 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk
Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 13 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama
Kali pada Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah Yang Dimiliki/Dikuasai Berupa Barang Bergerak Maupun
Tidak Bergerak, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang Kabupaten
Musi Rawas yang Akan Dimanfaatkan oleh Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 15 Tahun 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran Yang Akan Dipergunakan Untuk
Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik Yang Berada Dalam
Cakupan Wilayah Calon Kota dari Kabupaten Musi Rawas kepada
Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 3 Tahun 2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang Penyesuaian
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor 8 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi
Rawas Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 11 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 129 Tahun 2007 tentang
Persetujuan Pembentukan dan Dukungan Biaya Operasional Persiapan
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 443/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk
Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;
- Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 444/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Pertama
Kali pada Calon Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 445/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah Yang Dimiliki/Dikuasai Berupa Barang Bergerak Maupun
Tidak Bergerak, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang Kabupaten
Musi Rawas yang Akan Dimanfaatkan oleh Calon Kabupaten Musi
Rawas Utara;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 446/KPTS/I/2008
tanggal 5 September 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran Yang Akan Dipergunakan Untuk
Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik Yang Berada Dalam
Cakupan Wilayah Calon Kota dari Kabupaten Musi Rawas kepada
Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 342/KPTS/I/2009
tanggal 1 Juni 2009 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan
Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA);
- Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 329/KPTS/I/2010
tanggal 8 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Selatan Nomor: 11 Tahun 2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang
Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten
Musi Rawas menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Musi Rawas
dan Musi Rawas Utara dan Kabupaten Muara Enim menjadi 2 (dua)
Kabupaten yaitu Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Selatan Nomor: 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang
Persetujuan Pemberian Bantuan Dana untuk Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan, Dukungan Dana Dalam Rangka
Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali,
dan Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah dan Calon Ibukota
Kabupaten Baru;
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 390/KPTS/I/2007
tanggal 20 Juni 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi
Rawas Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara
(MURATARA) dan Kabupaten Muara Enim Dalam Rangka Pembentukan
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 630//KPTS/I/2007
tanggal 8 November 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan memberikan Bantuan Dana kepada Calon Daerah
Otonom Baru Kab. Musi Rawas Utara (MURATARA) di Provinsi
Sumatera Selatan;
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 762//KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan dan Nama Calon Daerah
Otonom Baru (DOB) Cakupan Wilayah Kecamatan dan Penetapan
Lokasi Calon Ibukota Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten
Musi Rawas Utara (MURATARA);

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 767//KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemindahan Personil
dari Provinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Musi Rawas Utara

(MURATARA);

- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 770//KPTS/I/2008
tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala (Pilkada) Bagi Calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara;
dan
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 440/KPTS/I/2010
tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan dan Dukungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Pembentukan Calon Kabupaten
Musi Rawas Utara.

Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu
Kecamatan Rupit, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Nibung, Kecamatan
Rawas Ilir, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Karang Jaya,
dan Kecamatan Ulu Rawas. Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki
luas wilayah keseluruhan ±6.008,55 km2 dengan jumlah
penduduk ±195.689 jiwa pada tahun 2012 dan 89 (delapan puluh
sembilan) desa/kelurahan.

Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban membantu
dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Musi Rawas Utara perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL . . .

---

II. PASAL DEMI PASAL