Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 173
---
SALINAN
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah ±38.067,70 km2
dengan penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±2.691.623 jiwa terdiri
atas 11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Buton yang mempunyai luas wilayah ±2.681,22 km2 dengan
penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±321.027 jiwa terdiri atas 21 (dua
puluh satu) kecamatan dan 242 (dua ratus empat puluh dua)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Potensi ekonomi di Kabupaten Buton Selatan secara utuh memiliki
7 (tujuh) potensi tambang seperti: mangan, uranium, nikel, aspal, pasir
besi, batu marmer, dan logam mulia yang sebagian sudah menjadi komoditi
ekspor.
Potensi ekspor yang paling terbesar selain tambang yaitu ikan laut
mencapai +41.168,52 ton, sehingga Kabupaten Buton Selatan merupakan
jalur ikan terbesar di Indonesia. Selain itu di Kabupaten Buton Selatan
terdapat juga budi daya rumput laut yang produksinya mencapai
+1.258,89 ton.
Produksi hutan Buton Selatan adalah rotan jenis batang yang memiliki luas
areal 150 Ha dengan total produksi 85.603 ton dan nilai produksinya
mencapai Rp.34.241.200,00. Selain itu juga terdapat perkebunan pohon
Palm Agel, di mana serta Agel tersebut bisa dibuat tali yang dirangkai untuk
dibuat sebagai tas tangan Agel. Di mana tas Agel ini merupakan salah satu
cendera mata khas Sulawesi Tenggara.
Potensi . . .
---
Potensi sungai Sempolawa di Kecamatan Sempolawa dengan debit
5,40 kubik per detik yang kapasitasnya mencapai 480,00 KW. Demikian
maka keberadaan sumber daya air sungai Sempolawa dapat dijadikan
sebagai penopang kebutuhan pasokan listrik bagi masyarakat dan
pengembangan kawasan industri bagi Kabupaten Buton Selatan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 10/DPRD/2008 tanggal 10 Mei 2008 tentang Persetujuan
Penetapan Pembentukan Calon Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 13/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan Lokasi
Ibukota Calon Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 14/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten
Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 15/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pemberian Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon
Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 16/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pemberian Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah Pertama Kali Calon Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 17/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Penyerahan Kekayaan Daerah/Sarana Prasarana Kepada Calon
Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 10/DPRD/2014 tanggal 9 Mei 2014 tentang Persetujuan
Penetapan Penempatan Ibukota dan Cakupan Wilayah Calon DOB
Kabupaten Buton Tengah dan Calon DOB Kabupaten Buton Selatan;
---
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 154 Tahun 2008 tanggal
18 Maret 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Buton
Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 155 Tahun 2008
tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota
Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 156 Tahun 2008
tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang
Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 157 Tahun 2008 tanggal
18 Maret 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dana Hibah Untuk
Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Buton
Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 158 Tahun 2008
tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dana Untuk
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Calon
Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 159 Tahun 2008
tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah/Sarana dan Prasarana Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah
Calon Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 411 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan
Wilayah Calon Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 412 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 413 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Rangka
Membiayai Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Pada Calon
Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 414 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah/Sarana dan
Prasarana Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah Calon Kabupaten
Buton Selatan;
- Surat Bupati Buton Nomor 135/2197 tanggal 6 Mei 2014, perihal Usul
Penempatan Ibukota dan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton
Tengah dan Calon Kabupaten Buton Selatan;
---
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 357 Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014
tentang Penetapan Lokasi Calon Ibukota dan Persetujuan Pelepasan
Kecamatan yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Daerah Otonom Baru
Kabupaten Buton Tengah dan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten
Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 03 Tahun 2008 tanggal 22 Mei 2008 tentang
Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 8 Tahun 2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang
Penyempurnaan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 357 Tahun 2008
tanggal 5 Juni 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom
Baru Kabupaten Buton Selatan; dan
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 355 Tahun 2010
tanggal 18 Juni 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 357 Tahun 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Selatan.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Buton Selatan.
Pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Buton terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan
Batauga, Kecamatan Sampolawa, Kecamatan Lapandewa, Kecamatan Batu
Atas, Kecamatan Siompu Barat, Kecamatan Siompu, dan Kecamatan
Kadatua. Kabupaten Buton Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan
±509,92 km2 dengan penduduk ±92.953 jiwa pada Tahun 2012 dan terdiri
atas 70 (tujuh puluh) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Selatan sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buton
Selatan.
Dalam . . .
---
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Buton Selatan perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL