Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN

UU No. 16 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.

1. Kabupaten Buton adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi
dengan Kota Bau Bau berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau
Bau, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Bombana dan
Kabupaten Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara
yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buton
Selatan.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buton
Selatan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Batauga adalah Desa Lawela, Kelurahan Busoa, Kelurahan
Laompo, Kelurahan Masiri, Kelurahan Majapahit, Desa Bola,
Desa Poogalampa, Desa Lawela Selatan, Desa Lampanairi,
Kelurahan Molagina, Kelurahan Bandar Batauga, dan
Kelurahan Lakambau.
Huruf b
Desa/kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Sampolawa adalah Desa Bangun, Desa Wawoangi, Kelurahan
Katilombu, Kelurahan Jaya Bakti, Kelurahan Todombulu,
Desa Gunung Sejuk, Desa Sandang Pangan, Desa Hendea,
Desa Tira, Desa Bahari, Desa Gerak Makmur, Desa Bahari 2,
Desa Bahari 3, Desa Windu Makmur, Desa Watiginanda, dan
Desa Lipu Mangau.
Huruf c
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Lapandewa
adalah Desa Lapandewa Makmur, Desa Lapandewa Kaindea,
Desa Burangasi, Desa Burangasi Rumbia, Desa Gaya Baru,
Desa Lapandewa Jaya, dan Desa Lapandewa.
Huruf d
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Batu Atas
adalah Desa Batuatas Liwu, Desa Batuatas Barat, Desa
Wacuala, Desa Batuatas Timur, Desa Tolando Jaya, Desa
Taduasa, dan Desa Wambongi.

Huruf e . . .

---

Huruf e
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Siompu Barat
adalah Desa Molona, Desa Lalole, Desa Watuampara, Desa
Mbanua, Desa Lamaninggara, Desa Kamoali, Desa Mokobeau,
dan Desa Katampe.
Huruf f
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Siompu adalah
Desa Biwinapada, Desa Kaimbulawa, Desa Wakinamboro,
Desa Tongali, Desa Lontoi, Desa Karae, Desa Batuawu, Desa
Waindawula, Desa Lapara, dan Desa Nggulanggula.
Huruf g
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Kadatua adalah
Desa Waonu, Desa Kaofe, Desa Uwemaasi, Desa Lipu, Desa
Kapoa, Desa Banabungi, Desa Banabungi Selatan, Desa
Mawambunga, Desa Kapoa Barat, dan Desa Marawali.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud wilayah Kabupaten Buton setelah terbentuknya
Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Buton Tengah adalah
mencakup wilayah Kecamatan Pasarwajo, Kecamatan Kapuntori,
Kecamatan Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kecamatan
Siotapina, Kecamatan Wolowa, Kecamatan Wabula.

Pasal 5

(1) Kabupaten Buton Selatan mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Sulaa
Kecamatan Betoambari, Kelurahan Labalawa
Kecamatan Murhum, Kelurahan Karya Baru,
Kelurahan Bugi, Kelurahan Gonda Baru Kecamatan
Sorawolio Kota Bau Bau dan Desa Kaongkeongkea
Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa
Kaongkeongkea, Desa Warinta Kecamatan
Pasarwajo, Desa Wabula I, Desa Wasuemba
Kecamatan Wabula Kabupaten Buton dan Laut
Flores;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-
titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Buton Selatan

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian
Kabupaten Buton Selatan.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Selatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Buton Selatan menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan . . .

---

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Buton Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Buton Selatan berkedudukan di
Batauga Kecamatan Batauga.

Pasal 8

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Buton Selatan mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Buton Selatan dan pelantikan
Penjabat Bupati Buton Selatan dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Buton Selatan, dipilih dan disahkan Bupati
dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat
2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Buton
Selatan.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati
dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur
Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan paling lama
1 (satu) tahun.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati
Buton Selatan.

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat

mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun
atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan,

pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati Buton Selatan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi
dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan
fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Buton Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Buton Selatan dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta
unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Buton Selatan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton

Selatan dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pengambilan . . .

---

(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Buton Selatan dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buton.

Pasal 14

(1) Bupati Buton bersama Penjabat Bupati Buton Selatan

mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Buton Selatan sesuai dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton dan
Bupati Buton.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati Buton Selatan.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Selatan.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Buton
Selatan.

(5) Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan

memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset,
dan dokumen kepada Kabupaten Buton Selatan.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Buton Selatan, dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset . . .

---

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Buton yang bergerak dan
tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton
Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten
Buton Selatan;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buton yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Buton Selatan;
- utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya
untuk Kabupaten Buton Selatan menjadi tanggung
jawab Kabupaten Buton Selatan; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Buton Selatan.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum
selesai dilaksanakan oleh Bupati Buton, Gubernur
Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat
1 (satu) tahun.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Buton Selatan berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dana . . .

---

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah
dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Buton sesuai kesanggupannya

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Buton Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) untuk tahun pertama dan sebesar
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
untuk tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan
Bupati dan/atau Wakil Bupati Buton Selatan pertama
kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton
Selatan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati
dan/atau Wakil Bupati Buton Selatan pertama kali
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Buton Selatan.

(4) Apabila Kabupaten Buton tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari
Kabupaten Buton untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Buton Selatan.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan
dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

(6) Penjabat . . .

---

(6) Penjabat Bupati Buton Selatan menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Buton.

(7) Penjabat Bupati Buton Selatan menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Buton Selatan berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Buton Selatan dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tenggara

melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan sesuai
peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan hasil
Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Buton
Selatan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Buton Selatan untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Buton Selatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Buton Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

Sebelum Bupati Buton Selatan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buton Selatan menetapkan
peraturan daerah, dan Bupati Buton Selatan menetapkan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Buton
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
tetap berlaku di Kabupaten Buton Selatan.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Buton Selatan harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 173

---

SALINAN

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2014

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN

DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

I. UMUM

Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah ±38.067,70 km2
dengan penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±2.691.623 jiwa terdiri
atas 11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Buton yang mempunyai luas wilayah ±2.681,22 km2 dengan
penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±321.027 jiwa terdiri atas 21 (dua
puluh satu) kecamatan dan 242 (dua ratus empat puluh dua)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.

Potensi ekonomi di Kabupaten Buton Selatan secara utuh memiliki
7 (tujuh) potensi tambang seperti: mangan, uranium, nikel, aspal, pasir
besi, batu marmer, dan logam mulia yang sebagian sudah menjadi komoditi
ekspor.

Potensi ekspor yang paling terbesar selain tambang yaitu ikan laut
mencapai +41.168,52 ton, sehingga Kabupaten Buton Selatan merupakan
jalur ikan terbesar di Indonesia. Selain itu di Kabupaten Buton Selatan
terdapat juga budi daya rumput laut yang produksinya mencapai
+1.258,89 ton.

Produksi hutan Buton Selatan adalah rotan jenis batang yang memiliki luas
areal 150 Ha dengan total produksi 85.603 ton dan nilai produksinya
mencapai Rp.34.241.200,00. Selain itu juga terdapat perkebunan pohon
Palm Agel, di mana serta Agel tersebut bisa dibuat tali yang dirangkai untuk
dibuat sebagai tas tangan Agel. Di mana tas Agel ini merupakan salah satu
cendera mata khas Sulawesi Tenggara.

Potensi . . .

---

Potensi sungai Sempolawa di Kecamatan Sempolawa dengan debit
5,40 kubik per detik yang kapasitasnya mencapai 480,00 KW. Demikian
maka keberadaan sumber daya air sungai Sempolawa dapat dijadikan
sebagai penopang kebutuhan pasokan listrik bagi masyarakat dan
pengembangan kawasan industri bagi Kabupaten Buton Selatan.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 10/DPRD/2008 tanggal 10 Mei 2008 tentang Persetujuan
Penetapan Pembentukan Calon Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 13/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan Lokasi
Ibukota Calon Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 14/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten
Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 15/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pemberian Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon
Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 16/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Pemberian Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah Pertama Kali Calon Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 17/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan
Penyerahan Kekayaan Daerah/Sarana Prasarana Kepada Calon
Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
Nomor: 10/DPRD/2014 tanggal 9 Mei 2014 tentang Persetujuan
Penetapan Penempatan Ibukota dan Cakupan Wilayah Calon DOB
Kabupaten Buton Tengah dan Calon DOB Kabupaten Buton Selatan;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Bupati Buton Nomor: 154 Tahun 2008 tanggal
18 Maret 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Buton
Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 155 Tahun 2008
tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota
Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 156 Tahun 2008
tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang
Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 157 Tahun 2008 tanggal
18 Maret 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dana Hibah Untuk
Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Buton
Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 158 Tahun 2008
tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dana Untuk
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Calon
Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 159 Tahun 2008
tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan
Daerah/Sarana dan Prasarana Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah
Calon Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 411 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan
Wilayah Calon Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 412 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 413 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Rangka
Membiayai Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Pada Calon
Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Bupati Buton Nomor: 414 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010
tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah/Sarana dan
Prasarana Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah Calon Kabupaten
Buton Selatan;
- Surat Bupati Buton Nomor 135/2197 tanggal 6 Mei 2014, perihal Usul
Penempatan Ibukota dan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton
Tengah dan Calon Kabupaten Buton Selatan;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Bupati Buton Nomor: 357 Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014
tentang Penetapan Lokasi Calon Ibukota dan Persetujuan Pelepasan
Kecamatan yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Daerah Otonom Baru
Kabupaten Buton Tengah dan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten
Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 03 Tahun 2008 tanggal 22 Mei 2008 tentang
Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 8 Tahun 2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang
Penyempurnaan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Selatan;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 357 Tahun 2008
tanggal 5 Juni 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom
Baru Kabupaten Buton Selatan; dan
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 355 Tahun 2010
tanggal 18 Juni 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 357 Tahun 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Selatan.

Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Buton Selatan.

Pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Buton terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan
Batauga, Kecamatan Sampolawa, Kecamatan Lapandewa, Kecamatan Batu
Atas, Kecamatan Siompu Barat, Kecamatan Siompu, dan Kecamatan
Kadatua. Kabupaten Buton Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan
±509,92 km2 dengan penduduk ±92.953 jiwa pada Tahun 2012 dan terdiri
atas 70 (tujuh puluh) desa/kelurahan.

Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Selatan sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buton
Selatan.

Dalam . . .

---

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Buton Selatan perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL