Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 16 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-07-10

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya

disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan
dibentuk oleh masyarakat secara sukarela

berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan

untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi

tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.
1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD

adalah peraturan dasar Ormas.

1. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat
ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai

penjabaran AD Ormas.

1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239

1. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 22 November 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 November 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239 -4-

LAMPIRAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2017

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH

PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2

TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN

2013 TENTANG ORGANISASI

KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-

UNDANG

PERATURAN PEMERINTAH

PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013

TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa negara berkewajiban melindungi kedaulatan

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

  • bahwa pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi

kemasyarakatan yang didasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam

pandangan moralitas bangsa Indonesia terlepas dari latar

belakang etnis, agama, dan kebangsaan pelakunya;

  • bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang

Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera

dilakukan perubahan karena belum mengatur secara
komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan

dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239

Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi

kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang
efektif;

  • bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang

dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi
kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi

kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan

Pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas
organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang

bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang

Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas

contrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan
sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang

menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran

atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,

perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi

Kemasyarakatan;

Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang

Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5430);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17

TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239 -6-

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) diubah
sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Ormas dilarang:

  • menggunakan nama, lambang, bendera, atau

atribut yang sama dengan nama, lambang,

bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
- menggunakan dengan tanpa izin nama,

lambang, bendera negara lain atau

lembaga/badan internasional menjadi nama,
lambang, atau bendera Ormas; dan/atau

  • menggunakan nama, lambang, bendera, atau

tanda gambar yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan

nama, lambang, bendera, atau tanda gambar
Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:

- menerima dari atau memberikan kepada pihak
manapun sumbangan dalam bentuk apapun

yang bertentangan dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan; dan/atau
- mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:

- melakukan tindakan permusuhan terhadap
suku, agama, ras, atau golongan;

  • melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau

penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia;

  • melakukan tindakan kekerasan, mengganggu

ketenteraman dan ketertiban umum, atau

merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;

dan/atau
- melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan

wewenang penegak hukum sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239 -8-

(4) Ormas dilarang:

- menggunakan nama, lambang, bendera, atau
simbol organisasi yang mempunyai persamaan

pada pokoknya atau keseluruhannya dengan

nama, lambang, bendera, atau simbol
organisasi gerakan separatis atau organisasi

terlarang;

- melakukan kegiatan separatis yang mengancam
kedaulatan Negara Kesatuan Republik

Indonesia; dan/atau

- menganut, mengembangkan, serta
menyebarkan ajaran atau paham yang

bertentangan dengan Pancasila.

1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 60

(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59

ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif.

(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan

ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau

sanksi pidana.

1. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 61

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian kegiatan; dan/atau
  • pencabutan surat keterangan terdaftar atau

pencabutan status badan hukum.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239

(2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara

asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat

(2) selain dikenakan sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 60 ayat (2) berupa:

  • pencabutan surat keterangan terdaftar oleh

Menteri; atau

- pencabutan status badan hukum oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(4) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia dapat meminta

pertimbangan dari instansi terkait.

1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 62

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu)

kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak

tanggal diterbitkan peringatan.

(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan

tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan

kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian
kegiatan.

(3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi

penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri dan menteri yang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239 -10-

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
kewenangannya melakukan pencabutan surat

keterangan terdaftar atau pencabutan status badan

hukum.

1. Ketentuan Pasal 63 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 64 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 65 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 66 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 67 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 68 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 69 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 70 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 71 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 72 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 73 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 74 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 75 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 76 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 77 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 78 dihapus.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239

1. Ketentuan Pasal 79 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 80 dihapus.

1. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

Dihapus.

Angka 7

Pasal 64

Dihapus.

Angka 8

Pasal 65

Dihapus.

Angka 9

Pasal 66

Dihapus.

Angka 10

Pasal 67

Dihapus.

Angka 11

Pasal 68

Dihapus.

Angka 12

Pasal 69

Dihapus.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239 -22-

Angka 13

Pasal 70

Dihapus.

Angka 14

Pasal 71

Dihapus.

Angka 15

Pasal 72

Dihapus.

Angka 16

Pasal 73

Dihapus.

Angka 17

Pasal 74

Dihapus.

Angka 18

Pasal 75

Dihapus.

Angka 19

Pasal 76

Dihapus.

Angka 20

Pasal 77

Dihapus.

Angka 21

Pasal 78

Dihapus.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239

Angka 22

Pasal 79

Dihapus.

Angka 23

Pasal 80

Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3)

huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

1. Ketentuan Pasal 81 dihapus.

1. Di antara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan 1 (satu)
BAB, yakni BAB XVIIA yang berbunyi sebagai berikut:

BAB XVIIA

KETENTUAN PIDANA

1. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 80

Dihapus.

Angka 24

Pasal 81

Dihapus.

Angka 26

Cukup jelas.

Angka 27

Pasal 82

Ayat (1)
Yang dimaksud "dengan sengaja” adalah adanya niat

atau kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan

dengan kemungkinan, kesengajaan dengan
maksud/tujuan, dan kesengajaan dengan kepastian).

Untuk itu, kesengajaan telah nyata dari adanya

“persiapan perbuatan” (voorbereidingings handeling)
sudah dapat dipidana, dan ini sebagai perluasan

adanya percobaan, pembantuan, atau permufakatan

jahat.

Yang dimaksud dengan “secara langsung atau tidak

langsung” adalah pernyataan pikiran dan atau

kegiatan Ormas yang sejak pendaftaran untuk
disahkan sebagai badan hukum atau bukan badan

hukum, telah memiliki niat jahat (mens-rea) atau itikad

tidak baik yang terkandung di balik pernyataan tertulis

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239 -24-

pengakuan sebagai Ormas yang berasaskan Pancasila

dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dinyatakan dan tercantum di dalam

Anggaran Dasar Ormas, namun di dalam kegiatannya

terkandung pikiran atau perbuatan yang bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 83

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-
undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-

Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juli 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 138

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239 -14-

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH

PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG

ORGANISASI KEMASYARAKATAN

I. UMUM
Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 mencantumkan hal-hal sebagai berikut:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah

darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia

yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,

maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam

suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat

dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh

hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan

mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Wujud dari bunyi alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain telah dicantumkan di dalam

Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

yang menyatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan

mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam

kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemerintah telah mengundangkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi

Kemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di dalam kedua

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239

Undang-Undang tersebut telah dicantumkan hak-hak setiap warga Negara

sebagai bentuk perlindungan Pemerintah terhadap hak asasi manusia
(HAM). Namun demikian, di dalam rangka perlindungan hak asasi

manusia tersebut, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk

melindungi hak asasi orang lain.
Penegasan mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kewajiban

asasi manusia telah dicantumkan di dalam Pasal 28J yang berbunyi:

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam

tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib

tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta

penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk

memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu

masyarakat demokratis.
Berdasarkan ketentuan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 di atas dapat disimpulkan bahwa konsep

hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak bersifat absolut (relatif). Hal ini sejalan

dengan pandangan ASEAN di dalam butir pertama dan kedua Bangkok

Declaration on Human Rights 1993.
“First there is the matter of fair application: the approach to human rights

has to be „balanced‟; „double standards in the implementation of human

rights‟ are to be avoided; „concern‟ is expressed about the priority accorded
„one category of rights‟; „economic, social, cultural, civil and political rights‟

are interdependent and indivisible and must therefore be „addressed in an

integrated and balance manner‟. The barely disguised subtext here is that
civil and political rights (with their assertions of democratic and protest

rights) have been wrongly prioritised by the supporters of human rights in

the Global North with the result that the subject of human rights often
appears exhausted once the issue of democratic freedom has been fully

ventilated. In fact from the Bangkok perspective, social and economic rights

are of at least equal importance”.
Second the declaration introduces the notion of regional values as potentially

in opposition to human rights. The „diverse and rich cultures and traditions

„of Asia need to be better recognised. „[C]confrontation and the imposition of

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239 -16-

incompatible values‟ are to be avoided. Though „universal in nature‟, human

rights must, as the substance of the declaration went on to say, „be
considered in the context of a dynamic and evolving process of international

norm-setting, bearing in mind the significance of national and regional

particularities and various historical, cultural and religious backgrounds”.
Berdasarkan Deklarasi HAM ASEAN di Bangkok tersebut

menegaskan bahwa Deklarasi HAM Universal dalam konteks ASEAN

harus mempertimbangkan kekhususan yang bersifat regional dan
nasional dan berbagai latar belakang sejarah, budaya, dan agama,

sehingga penafsiran Deklarasi HAM Universal tidak seharusnya

ditafsirkan dan diwujudkan secara bertentangan dengan ketiga latar
belakang dimaksud.

Perkembangan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana

diuraikan, baik dari aspek nasional, regional, maupun internasional telah
membedakan perlindungan hak asasi manusia dalam keadaan normal

(damai) dan dalam keadaan darurat (emergency). Di dalam hukum

nasional, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26

Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan beberapa
Undang-Undang lain terkait perlindungan hak asasi manusia serta

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang

merupakan keadaan yang mengecualikan perlindungan hak asasi
manusia. Pengecualian tersebut secara konstitusional dilandaskan pada

Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor

138/PUU-VII/2009, dijelaskan 3 (tiga) persyaratan keadaan yang harus
dipenuhi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, yakni sebagai

berikut:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan

masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;

1. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga

terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak
memadai;

1. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara
membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239

memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang

mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Ketiga karakteristik “hal ihwal kegentingan yang memaksa” tersebut

juga sejalan dengan artikel 4 International Covenant on Civil and Political

Rights (ICCPR), sebagai berikut:

“In time of public emergency which threatens the life of the nation and the
existence of which is officially proclaimed, the States Parties to the present

Covenant may take measures derogating from their obligations under the
present Covenant to the extent strictly required by the exigencies of the

situation, provided that such measures are not inconsistent with their other

obligations under international law and do not involve discrimination solely
on the ground of race, colour, sex, language, religion or social origin”.

Merujuk pada artikel 4 ICCPR di atas, jelas bahwa yang dimaksud

dengan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” adalah termasuk
“threatens the life of the nation and the existence of which is officially

proclaimed (ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa Indonesia

dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia). Penilaian atas
ancaman terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan eksistensi Negara

Kesatuan Republik Indonesia dengan merujuk pada Artikel 4 ICCPR dan

dikuatkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga negara dapat melaksanakan

kewajibannya dalam rangka melindungi hak asasi manusia dengan alasan

khusus situasi dalam keadaan darurat tersebut.
Keadaan darurat yang dapat mengancam kedaulatan Negara

Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain kegiatan

Ormas tertentu yang telah melakukan tindakan permusuhan antara lain,

ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun
tertulis, melalui media elektronik ataupun tidak memakai media

elektronik, yang menimbulkan kebencian baik terhadap kelompok

tertentu maupun terhadap mereka yang termasuk ke dalam

penyelenggara negara. Tindakan tersebut merupakan tindakan potensial

menimbulkan konflik sosial antara anggota masyarakat sehingga dapat

mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untuk dicegah dan diatasi
aparat penegak hukum.

Pelanggaran terhadap asas-asas Ormas yang telah menegaskan tidak

bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara

www.peraturan.go.id

---

2017, No.239 -18-

Republik Indonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan perbuatan

yang sangat dicelakan oleh pengurus atau Ormas yang bersangkutan
karena telah melanggar kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan

Republik Indonesia, sebagaimana telah diwujudkan dalam Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelanggaran terhadap asas Ormas yang telah mengakui Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

merupakan wujud pikiran, niat jahat yang semula telah ada sejak Ormas
tersebut didaftarkan.

Maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

ini adalah untuk membedakan dan sekaligus melindungi Ormas yang
mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan Ormas berdasarkan

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 dan Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini telah
memisahkan kedua golongan Ormas tersebut dan disertai dengan jenis

sanksi dan penerapannya yang bersifat luar biasa.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1