Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN T974

UU No. 16 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 7

(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan

wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun.

(2) Dalam...SK No 006?66 A

---

trRESIDEN

### REPUBLIK' INDONESIA

(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap

ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua
pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan dengan alasan sangat mendesak
disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mendengarkan pendapat kedua belah calon
mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang

atau kedua orang tua calon mempelai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
ayat (41 berlaku juga ketentuan mengenai
permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

1. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
permohonan perkawinan yang telah didaftarkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun L974 tentang Perkawinan.

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 006?67 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktobei 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Depu dan Perundang-undangan,

Djaman

SK No 006457 A

---

PRESIDEN