Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PROVINSIPAPUAPEGUNUNGAN

UU No. 16 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan adalah
Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Pegunungan.
1. Pemerintah Daerah Kabupaterr/Kota adalah Bupati/Wali
Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten Zkota,

1. Otonomi ...

SK No 146901A

---

PRESIOEN

1. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui
dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi
yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar
masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan yang
selanjutnya disebut DPR Papua Pegunungan adalah lembaga
perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai
salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah
Provinsi Papua Pegunungan.
1. Maje1is Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan yang
selanjutnya disebut MRPProvinsi Papua Pegunungan adalah
representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki
wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak
Orang Ash Papua dengan berlandaskan pada penghormatan
terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
1. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
1. Orang Ash Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah
orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan Zatau orang yang
diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat
Papua.

BABII

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasa12
Dengan Undang-Undang iru dibentuk Provinsi Papua
Pegunungan yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua ...

SK No ]46902 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Caku pan Wilayah

Pasa13

(1) Provinsi Papua Pegunungan berasal dari sebagian wilayah

Provinsi Papua yang terdiri dari:
- Kabupaten Jayawijaya;
- Kabupaten Pegunungan Bintang;
- Kabupaten Yahukimo;
- Kabupaten Tolikara;
- Kabupaten Mamberamo Tengah;
- Kabupaten Yalimo;
- Kabupaten Lanny Jaya; dan
- Kabupaten Nduga.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Bagian Ketiga
Batas Daerah

Pasa14

(1) Provinsi Papua Pegunungan mempunyai batas daerah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamberamo
Raya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, dan
Kabupaten Keerom;
- sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Boven
Digoel dan Kabupaten Asmat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Puncak
Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Mimika.

(2) Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas daerah Provinsi Papua Pegunungan secara

pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasa15 ...

SK No 137579 A

---

PRESIDEN

Pasal5

(1) Dengan terbentuknya Provinsi Papua Pegunungan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi
Papua Pegunungan menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua

Pegunungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta
dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi di sekitarnya.

(3) Pemerintah kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi

Papua Pegunungan wajib menyesuaikan Rencana Tata
Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Papua Pegunungan.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal6
Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di
Kabupaten Jayawijaya.

BABIII

Pasal7
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Provinsi Papua Pegunungan mencakup urusan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BABIV

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur

Pasa18
Peresmian Provinsi Papua Pegunungan dan pelantikan Penjabat
Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua ...

SK No 146904 A

---

PRESIOEN

Bagian Kedua
Pemerintah Oaerah

Pasa19

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan

disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden
mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya
berdasarkan usul Menteri Oalam Negeri dengan masa
jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Jika Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum dilantik

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama
1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum

dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat
Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur
definitif.

(5) Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian
perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi
Papua Pegunungan, fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan OPR Papua Pegunungan pertama kali serta
tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.

(6) Menteri Oalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur
dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).

### Pasal 10 ...

SK No 146905 A

---

PRESIOEN

Pasal 10

Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (I) bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua

Pegunungan dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Pegunungan,
sekretariat MRP Provinsi Papua Pegunungan, dinas daerah,
badan daerah serta unsur perangkat daerah lainnya dengan
mempertimbangkan kekhususan, kebutuhan, dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Pegunungan paling
lama 3 (tiga)bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
DPR Papua Pegunungan

Pasal 12

(1) DPR Papua Pegunungan terdiri atas anggota yang:

- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan; dan
- diangkat dari un sur OAP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota DPR Papua Pegunungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan
berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.

(3) Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Pegunungan

yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan
Umum menetapkan anggota DPR Papua Pegunungan yang
terpilih melalui pemilihan umum.

BABV ...

SK No 146906A

---

PRESIDEN

BASV

Pasal 13

Penjabat Gubernur Papua Pegunungan untuk pertama kalinya
mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi
pembentukan MRP Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BABVI

Pasal 14

(1) Gubernur Papua bersama Penjabat Gubernur Papua

Pegunungan mengatur dan melaksanakan manajemen
aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen
kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Bupati Jayawijaya, Bupati Pegunungan Bintang,

Bupati Yahukimo, Bupati Tolikara, Bupati Mamberamo
Tengah, Bupati Yalimo, Bupati Lanny Jaya, dan
Bupati Nduga bersama Penjabat Gubernur Papua
Pegunungan mengatur dan melaksanakan manajernen
aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen
kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.

(4) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja OAP yang karena tugas
dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung
penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan.

(5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.

(6)Manajemen ...

SK No 146907 A

---

PRESIDEN

(6) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemerintah
Provinsi Papua Pegunungan difasilitasi dan dikoordinasikan
oleh Menteri Dalam Negeri.

(7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipi1 dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Pegunungan
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
satuan kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(8) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2)me1iputi:
- barang milik daerah Provinsi Papua yang bergerak dan
tidak bergerak darr/ atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua
Pegunungan yang berada dalam wilayah Provinsi Papua
Pegunungan;
- barang milik daerah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten
Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten
Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga
yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan
dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua
Pegunungan;
- badan usaha milik daerah Provinsi Papua yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi
Papua Pegunungan;
- utang piutang Provinsi Papua yang kegunaannya untuk
Provinsi Papua Pegunungan; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Provinsi Papua Pegunungan.

(9) Da1am ...

SK No 146908 A

---

PRESIDEN

(9) Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan atau belum
selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua, Bupati
Jayawijaya, Bupati Pegunungan Bintang, Bupati Yahukimo,
Bupati Tolikara, Bupati Mamberamo Tengah, Bupati Yalimo,
Bupati Lanny Jaya, dan Bupati Nduga berdasarkan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Dalam
Negeri wajib menyelesaikan penyerahan aset dan dokumen.

BABVII

Pasal15

(1) Provinsi Papua Pegunungan berhak mendapatkan alokasi

transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan
negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.

(2) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan

Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Pegunungan dan
kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kabupaten

Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo,
Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten
Mamberamo Tengah, Pemerintah Kabupaten Yalimo,
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, dan Pemerintah
Kabupaten Nduga sesuai dengan besaran kebutuhan dan
kesanggupannya dapat memberikan hibah untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi
Papua Pegunungan.

(2) Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan hibah untuk

menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai
kebutuhan Provinsi Papua Pegunungan.

(3)Pemberian ...

SK No 146909 A

---

PRESIDEN

(3) Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan hibah oleh Pemerintah Provinsi
Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
terhitung sejak pe1antikan Penjabat Gubernur Papua
Pegunungan.

(4) Penjabat Gubernur Papua Pegunungan menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam
Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 17

Penjabat Gubernur Papua Pegunungan berkewajiban
melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuar dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,

BAS VIII

Pasal18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah Pusat me1akukan pembinaan dan
fasilitasi terhadap Provinsi Papua Pegunungan dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi

terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua,
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah
Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kabupaten Pegunungan
Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah
Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Mamberamo
Tengah, Pemerintah Kabupaten Yalimo, Pemerintah
Kabupaten Lanny Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Nduga
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,

(3) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan

evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi
dengan kementerian teknis terkait.

(4)Menteri ...

SK No 146910A

---

PRESIDEN

(4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan

pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

BABIX

Pasa119

(1) Sebelum terbentuknya DPR Papua Pegunungan untuk

pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan
menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua
Pegunungan untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah

anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan untuk pertama
kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan
oleh Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.

(3) Rancangan Peraturan Gubernur Papua Pegunungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)ditetapkan
setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

(4) Penetapan Peraturan Gubernur Papua Pegunungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasa120
Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, DPR Papua Pegunungan dan penetapan daerah
pemilihan pada pemilihan umum tahun 2024 sebagai akibat
dibentuknya Provinsi Papua Pegunungan diatur lebih lanjut
dalam undang-undang mengenai pemilihan umum.

Pasal21

SK No 146961A

---

PRESIDEN

Pasa121

(1) Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di

Provinsi Papua Pegunungan diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai
bentuk afirmasi.

(2) Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua

Pegunungan untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan
penerimaan:
- calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi
48 (empat puluh delapan) tahun;
- pegawai honorer GAP yang terdaftar kategori II di Badan
Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil
yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

BABX

Pasa122

(1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang In! harus

ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Peraturan pe1aksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

juga terdiri dari jenis dan hierarki peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebagaimana dalam Otonomi
Khusus.

Pasa123
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

SK No 146912 A

---

PRESIOEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022

INDONESIA,

ttd.

JOKOWIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022

### REPUBLIKINDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

SK No 146769A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA