Langsung ke konten

LANDAS KONTINEN

UU No. 16 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

Batas Landas Kontinen terdiri atas:
- batas terluar Landas Kontinen; dan
- batas Landas Kontinen dengan negara lain.
Bagian Kedua
Batas Terluar Landas Kontinen

Pasal 2

(1) Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 dilalsanakan oleh orang perseorangan,
lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan
tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/ atau badan
usaha.
(21 Orang perseorangan, lembaga penelitian dan
pengembangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya
masyarakat, dan/atau badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan pihak
lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dengan

pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 2 I

(1) Dalam hal Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh perguruan
tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan
asing, badan usaha asing, dan/ atau warga negara
asing wajib mendapatkan perizinan dari
menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasi.
(21 Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus bermitra kerja dengan
penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam
negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.

(3) Pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus mendapat pertimbangan teknis dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait.

(4) Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan data
pendukung yang memuat informasi mengenai:
- sifat dan tujuan Penelitian Ilmiah Kelautan;
- metode dan sarana yang akan digunakan,
termasuk nama, tonase, tipe, serta kelas kapal dan
deskripsi peralatan Penelitian Ilmiah Kelautan;

  • kawasan . . .

SK No 167059A

---

PRESIDEN

- kawasan geografis lokasi Penelitian Ilmiah Kelautan
akan dilaksanakan;
- perkiraan tanggal kehadiran dan keberangkatan
terakhir dari kapal riset atau penempatan dan
pembongkaran peralatan;
- nama lembaga sponsor, organ pimpinan lembaga
sponsor, dan penanggung jawab Penelitian Ilmiah
Kelautan yang akan dilaksanakan; dan
- urgensi partisipasi dan keterwakilan peneliti
Indonesia dalam Penelitian Ilmiah Kelautan yang
akan dilaksanakan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas
Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3

(1) Batas terluar Landas Kontinen ditetapkan secara

unilateral.

(2) Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- sejauh 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal
Kepulauan; dan
- di luar 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal
Kepulauan.

(3) Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf b ditetapkan berdasarkan
rekomendasi Komisi Batas Landas Kontinen.

Pasal 4

Batas terluar l,andas Kontinen sejauh 200 (dua ratus) mil
laut dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a ditentukan dalam hal
pinggiran luar Tepian Kontinen tidak mencapai jarak
tersebut.

Pasal 5

(1) Batas terluar Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus)

mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditentukan
dalam hal pinggiran luar Tepian Kontinen melebihi
jarak tersebut.

(2) Batas...

SK No 167052 A

---

PRESIDEN

(21 Batas terluar Landas Kontinen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan dengan menarik garis lurus
yang masing-masing panjangnya tidak
melebihi 60 (enam puluh) mil laut yang
menghubungkan titik-titik tetap dengan koordinat
lintang dan bujur.

Pasal 5

Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 huruf a, huruf c, dan huruf d dipidana penjara

paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp5O.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 6

(1) Dalam hal pinggiran luar Tepian Kontinen melebihi

jarak 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari Garis
Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1), batas terluar Tepian Kontinen

ditentukan berdasarkan:
- garis yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (21 dengan menunjuk pada titik-titik

tetap terluar dengan ketebalan sedimen paling
sedikit 1% (satu persen) dari jarak terdekat antara
titik tersebut dari kaki lereng kontinen; atau
- garis yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (21 dengan menunjuk pada titik-titik

tetap yang terletak tidak lebih dari 60 (enam puluh)
mil laut dari kaki lereng kontinen.
(21 Dalam hal tidak terdapat bukti yang bertentangan
dengan penentuan batas terluar Tepian Kontinen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kaki lereng
kontinen ditentukan berdasarkan titik perubahan
maksimum di bagian tanjakan pada kaki lereng
kontinen.

(3) Titik-titik tetap yang ditarik sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) merupakan garis batas luar Landas
Kontinen pada dasar laut yang tidak melebihi
jarak 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut diukur dari
Garis Pangkal Kepulauan atau tidak melebihi
jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kontur
kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter yang
mempakan suatu garis yang menghubungkan
titik-titik kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus)
meter.

(4) Dalam ha1 penentuan garis batas luar Landas

Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan pada bukit-bukit atau punggungan dasar
laut, batas terluar Landas Kontinen paling jauh 3S0
(tiga ratus lima puluh) mil laut dari Garis Pangkal
Kepulauan.

(5) Penentuan. . .

SK No 167053 A

---

PRESIDEN

(5) Penentuan garis batas luar Landas Kontinen

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku
pada bentuk bentang alam dasar laut yang merupakan
bagian alamiah Tepian Kontinen.

(6) Penentuan batas terluar l,andas Kontinen di

luar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari Garis
Pangkal Kepulauan, harus disampaikan kepada Komisi
Batas Landas Kontinen untuk mendapatkan
rekomendasi yang bersifat final dan mengikat sesuai
dengan ketentuan Konvensi dan aturan prosedur
Komisi Batas Landas Kontinen.

(7) Pemerintah Pusat dapat menyampaikan pengajuan

Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut yang
diukur dari Garis Pangkal Kepulauan secara bersama-
sama dengan negara lain kepada Komisi Batas Landas
Kontinen.

(8) Penyampaian pengajuan sebagaimana dimaksud pada

ayal (7) dilakukan setelah adanya perjanjian antara
Indonesia dan negara lain.

(9) Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut hasil

rekomendasi Komisi Batas Landas Kontinen ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.

Bagian Ketiga
Batas Landas Kontinen dengan Negara Lain

Pasal 7

(1) Batas Landas Kontinen dengan negara lain yang

memiliki pantai yang berhadapan atau berdampingan
ditetapkan melalui perjanjian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
(21 Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum tercapai, dapat diadakan pengaturan
sementara yang disepakati bersifat praktis dalam
waktu terbatas.

(3) Pengaturan sementara yang disepakati sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak boleh menghambat
tercapainya perjanjian mengenai penetapan garis batas
Landas Kontinen.

### Pasal 8...

SK No 167054A

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Garis-garis batas Landas Kontinen yang ditetapkan

berdasarkan perjanjian antara Indonesia dan negara
lain harus dicantumkan pada peta laut Indonesia
dengan satu skala atau lebih yang memadai untuk
memastikan posisinya.
(21 Penetapan garis batas Landas Kontinen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hukum
internasional.
Bagian Keempat
Publisitas Batas Landas Kontinen

Pasal 9

(1) Pemerintah Pusat memublikasikan batas Landas

Kontinen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(21 Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
peta laut dan daftar titik koordinat geografis dan
mendepositkan satu salinan dari setiap peta laut dan
daftar titik koordinat geografis tersebut kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 10

(1) Landas Kontinen merupakan bagian dari wilayah

yurisdiksi negara Indonesia.
(21 Dalam Landas Kontinen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) negara Indonesia mempunyai dan
melaksanakan:
- hak berdaulat; dan
- kewenangantertentu.

Pasal 11

(1) Hak berdaulat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (21 huruf a terdiri atas:

- hak berdaulat atas Sumber Daya Alam;
- hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi
dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam; dan
- hak. . .
SK No 167055 A

---

PRESIDEN
BUK INDO

- hak berdaulat yang bersifat eksklusif untuk
mengizinkan dan/atau mengatur pengelolaan
kegiatan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber
Daya Alam.

(2) Hak berdaulat di Landas Kontinen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.

Pasal 12

(1) Kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (21 huruf b meliputi:

- Penelitian Ilmiah Kelautan;
- pembuatan dan penggunaan Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya; dan
- pelindungan dan pengelolaan fungsi lingkungan laut.
(2t Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.

Pasal 13

(1) Negara Indonesia mempunyai kewenangan di bidang

kepabeanan dan cukai, fiskal, kesehatan, keselamatan
dan keamanan, serta imigrasi di atas Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang dibangun di
Landas Kontinen.
(21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), negara Indonesia juga mempunyai
kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan hak berdaulat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a tidak memengaruhi
status hukum perairan dan ruang udara di atasnya.
(21 Dalam melaksanakan hak berdaulat di Landas
Kontinen sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
ayat (21 huruf a, negara Indonesia mengakui
kebebasan pelayaran di laut di atas Landas Kontinen
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.

### Pasal 15. . .

SK No 171458A

---

FRESIDEN

Pasal 15

Untuk menjamin pelaksanaan hak berdaulat dan
kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b, Setiap Orang

dan/atau negara lain dilarang melaksanakan kegiatan di
Landas Kontinen yang mengancam dan mengganggu
keamanan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

Kegiatan yang dilakukan di Landas Kontinen meliputi:
- Penelitian Ilmiah Kelautan;
- eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
- pemasangan kabel dan/atau pipa bawah laut; dan/atau
- kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Pelaksanaan Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimala

dimaksud dalam Pasal 16 huruf a harus
memperhatikan kepentingan:
- pertahanan dan keamanan;
- eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
- pelayaran;
- jaringan kabel telekomunikasi, jaringan
transmisi listrik, dan pipa bawah laut;
- konservasi Sumber Daya Alam;
- pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
- aktivitas masyarakat sekitar.
(21 Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan/ atau eksploitasi
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 huruf b harus memperhatikan kepentingan:

- pertahanan dan keamanan;
- Sumber Daya Alam hayati;
- jaringan kabel telekomunikasi, jaringan transmisi
listrik, dan pipa bawah laut;
- pelayaran . . .

SK No 167057 A

---

PRESIOEN

  • pelayaran;
  • Penelitian Ilmiah Kelautan;
  • konservasi Sumber Daya Alam;
  • pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
  • aktivitas masyarakat sekitar.

(3) Pelaksanaan pemasangan kabel dan/atau pipa bawah

laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c
harus memperhatikan kepentingan:
- pertahanan dan keamanan;
- eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
- Penelitian Ilmiah Kelautan;
- pelayaran;
- konservasi Sumber Daya Alam;
- pelestarian fungsi lingkungan laut; dan
- aktivitas masyarakat sekitar.

Bagian Kedua
Penelitian Ilmiah Kelautan

Pasal 18

Pemerintah Pusat berwenang untuk mengatur, mendukung,
dan/atau menyelenggarakan Penelitian Ilmiah Kelautan di
Landas Kontinen untuk menghasilkan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang dibutuhkan dalam rangka
pembangunan kelautan nasional.

Pasal 19

Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 dilaksanakan berdasarkan prinsip:

- tujuan damai;
- metode ilmiah yang baku dan tepat serta cara yang
sesuai dengan Konvensi;
- kepentingan pengguna laut yang sah lainnya yang
diatur dalam Konvensi tidak terganggu;
- pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan laut
serta keanekaragaman hayati di laut; dan
- penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk memajukan daya saing dan
kemandirian bangsa serta kesejahteraan seluruh ralcyat
Indonesia dan kemanusiaan.

### Pasal 20...

SK No 167058 A

---

PRESIDEN

Pasal 22

Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (f ) wajib:
- membuat perjanjian pengalihan bahan apabila terdapat
sampel dan/ atau spesimen bahan penelitian dan
pengembangan yang dibawa danlatau dikirim ke luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Landas Kontinen;
- membuat dan menyampaikan laporan berkala, hasil
akhir, serta simpulan setelah penelitian tersebut
dilaksanakan;
- memberikan akses bagi Pemerintah Pusat atas segala
data dan sampel dan/ atau spesimen yang diperoleh dari
Penelitian Ilmiah Kelautan;
- memperhatikan kelestarian Sumber Daya Alam dan
lingkungan; dan
- melaksanakan pengembangan kapasitas dan transfer
teknologi.

Pasal 23

(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

PasaI 22 huruf b dan huruf e tidak dipenuhi,
penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatantertulis;
- penghentian perizinan Penelitian Ilmiah
Kelautan; dan/atau
- pencabutan perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan.

(2) Ketentuan...

SK No 167060A

---

PRESIOEN

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen di bidang
perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Eksplorasi dan/ atau Eksploitasi Sumber Daya Alam

Pasal 25

(1) Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya

Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
dilakukan terhadap:
- mineral dan Sumber Daya Alam nonhayati lain
yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya;
danlatau
- jenis sedenter.
(21 Pelaksanaan kegiatan eksplorasi danlatau eksploitasi
Sumber Daya Alam mineral dan Sumber Daya Alam
nonhayati lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi

Sumber Daya Alam jenis sedenter sslagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurrf b wajib
mempertimbangkan upaya konservasi Sumber Daya
Alam dan ekosistemnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembayaran atau

kontribusi dalam kegiatan eksplorasi dan/atau
eksploitasi Sumber Daya Alam nonhayati di Landas
Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut.
(21 Pembayaran atau kontribusi kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 82 Konvensi.

(3) Ketentuan. . .

SK No 167061A

---

PRESIDEN

-t4-

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran

atau kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

(1) Pelaksanaan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber

Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf b di Landas Kontinen dapat dilakukan dengan:
- pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan
Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya;
- penggunaan kapal dan alat lainnya sebagai
instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi;
- pengeboran; atau
- pembangunan terowongan bawah laut.
(21 Pelaksanaan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber
Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapatkan perizinan dari Pemerintah Pusat dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 28

Pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll
huruf a wajib:
- memberitahukan secara resmi kepada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangannya mengenai
pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta
pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan
Lainnya;
- memasang dan memelihara sarana bantu navigasi yang
menunjukkan adanya lokasi pembangunan Pulau
Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya;
- membongkar atau memindahkan setiap Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya tersebut yang
ditinggalkan atau tidak digunakan lagi untuk menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran dengan
memperhatikan hukum internasional dan kepentingan
perikanan serta pelestarian fungsi lingkungan laut; dan

  • memberi . . .

SK No 167062A

---

PRESIDEN

- memberi tanda dan memberitahukan secara resmi
kepada kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangannya
mengenai kedalaman, posisi, dan ukuran bagian Pulau
Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya tersebut yang
tidak dipindahkan secara keseluruhan.

Pasal 29

(1) Pemerintah Pusat mengumumkan:

- adanya pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan
Bangunan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 huruf a; dan

- kedalaman, posisi, dan ukuran Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak
dipindahkan secara keseluruhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf d.
(21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selanjutnya dipublikasikan dalam:
- maklumat pelayaran dan buku petunjuk pelayaran
yang diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan; dan
- peta laut dan berita pelaut Indonesia yang
diterbitkan oleh instansi yang membidangi
hidrografi dan oseanografi .

(3) Persyaratan dan tata cara pembangunan, pemasangan,

pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya serta penggunaan
kapal dan alat lainnya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Di sekitar Pulau Buatan, Instalasi, dal Bangu.nan Lainnya
serta kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi
dan/ atau eksploitasi, Pemerintah Pusat dapat menetapkan:
- zorra keselamatan; dan
- daerah terbatas.

### Pasal 31 ...

SK No 167063 A

---

FRESIDEN

Pasal 31

(1) Lebar znna keselamatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 huruf a tidak melebihi 500 (lima ratus) meter

dihitung dari setiap titik terluar pada Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya, serta kapal dan alat
lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau
eksploitasi Sumber Daya Alam.
(21 Di znna keselamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kapal pihak ketiga dilarang berlayar di sekitar
Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya.

(3) Kapal pihak ketiga dilarang berlayar sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal kapal
pihak ketiga dalam keadaan darurat dengan mematuhi
hukum internasional yang diterima secara umum yang
berkaitan dengan pelayaran.

Pasal 32

(1) Lebar daerah terbatas sebagaimana dimaksud dalam

1 .250 (seribu dua Pasal 30 huruf b tidak melebihi
ratus lima puluh) meter dihitung dari titik terluar zona
keselamatan.

(2) Di daerah terbatas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) kapal pihak ketiga dilarang membuang atau
membongkar sauh.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikecualikan dalam hal kapal pihak ketiga dalam
keadaan darurat dengan mematuhi hukum
internasional yang diterima secara umum yang
berkaitan dengan pelayaran.

Pasal 33

(1) Pemerintah Pusat mengumumkan mengenai lebar zona

keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dan daerah terbatas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32.

(2) Ketentuan. . .

SK No 167064A

---

PRESIDEN

-t7-
(21 Ketentuan mengenai pengumuman pembangunan,
pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran
Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya,
kedalaman, posisi, dan ukuran dari Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak
dipindahkan secara keseluruhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pengumuman lebar zofla
keselamatan dan daerah terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Bagian Keempat
Pemasangan Kabel dan/atau Pipa Bawah Laut

Pasal 34

Pemasangan kabel dan/ atau pipa bawah laut di Landas
Kontinen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.

Pasal 35

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan di l,andas

Kontinen wajib melakukan upaya untuk:
- mencegah, menanggulangi, dan memulihkan
lingkungan laut dari pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan laut akibat kegiatan serta
pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan
Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya di
Landas Kontinen;
- mencegah agar kegiatan di Landas Kontinen tidak
menimbulkan pencemaran di wilayah negara lain
dan zona ekonomi eksklusif negara lain;
- mencegah agar pencemaran yang diakibatkan oleh
kegiatan tersebut tidak menyebar keluar zona
ekonomi eksklusif Indonesia;
- mencegah, menanggulangi, dan memulihkan
lingkungan laut dari pencemar€rn dan/ atau
perusakan akibat penggunaan teknologi untuk
kegiatan di Landas Kontinen;
- mencegah . . .

SK No 167065 A

---

PRESIDEN

- mencegah keluarnya flora atau fauna dari La.ndas
Kontinen yang dapat mengakibatkan kepunahan
dan perubahan spesilik atas kekayaan plasma
nutfah; dan
- menjaga aktivitas nelayan di Landas Kontinen agar
tidak terganggu.
(21 Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.

Pasal 36

(1) Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang

mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen.
(21 Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/ atau
perusakan lingkungan laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib melakukan penanggulangan dan
pemulihan fungsi lingkungan laut.

(3) Setiap Orang yang mengetahui terjadinya pencemaran

dan/ atau perusakan lingkungan di Landas Kontinen
wajib segera melaporkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan, gubernur, bupati/wali kota,
pejabat Badan Keamanan Laut, pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia, danlatau pejabat Tentara
Nasional Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 37

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Dumping di Landas

Kontinen tanpa izin.
(21 Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

(3) Dumping . . .

SK No 167066 A

---

(3) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Ketentuan mengenai tanggung jawab dan ganti rugi
terhadap terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan
lingkungan laut dan/atau perusakan Sumber Daya Alam
yang diakibatkan kegiatan di Landas Kontinen
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 39

Setiap Orang yang melakukan tindakan yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional di Landas Kontinen dan
mengakibatkan kerugian bagi pemegang izin Pulau Buatan,
Instalasi, dan Bangunan Lainnya wajib bertanggung jawab
dan membayar ganti rugi kepada pemegang izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap

kegiatan di Landas Kontinen.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 41 ...

SK No 167067A

---

PRESIDEN

Pasal 41

Setiap tindakan dan/atau peristiwa yang terjadi di Pulau
Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya, serta kapal dan
alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau
eksploitasi Sumber Daya Alam di Landas Kontinen berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.

Pasal 42

Dalam rangka melaksanakan hak berdaulat dan
kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (21 huruf a dan huruf b, aparatur penegak

hukum yang berwenang dapat mengambil tindakan
penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Kapal perang, pesawat udara militer, dan/ atau kapal

dan pesawat udara pemerintah yang berwenang dapat
melakukan pengejaran seketika dalam rangka untuk
menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap
kapal asing atau kapal berbendera Indonesia yang
diduga telah melakukan pelanggaran di Landas
Kontinen.

(2) Tindakan pengejaran seketika sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh kapal perang, pesawat
udara militer, dan/atau kapal dan pesawat udara
pemerintah yang berwenang yang terdekat.

(3) Kapal perang, pesawat udara militer, dan/ atau

kapal dan pesawat udara pemerintah yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menginformasikan pengejaran seketika pada saat
akan, sedang, dan/atau telah dilakukan kepada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
yar:g berwenang melakukan penyidikan terhadap
tindakan pelanggaran di Landas Kontinen.
(41 Tindakan pengejaran seketika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sampai batas
terluar laut teritorial negara lain, kecuali jika dengan
negara lain telah terdapat persetujuan yang
memungkinkan dilakukannya pengejaran seketika
hingga memasuki laut teritorial negara tersebut.

(5) Dalam . . .

SK No 167068 A

---

PRESIDEN

(5) Dalam hal terjadi perlawanan pada saat dilakukan

pengejaran seketika, dapat dilakukan tindakan
khusus.

Pasal 44

(1) Penyidikan tindak pidana di Landas Kontinen

dilakukan oleh:
- penyidik Perwira Tentara Nasional Indonesia;
- penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan/ atau
- penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- penyidik Perwira Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut;
- penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan hidup;
- penyidik Pegawai Negeri Sipil energi dan sumber
daya mineral; dan/ atau
- penyidik Pegawai Negeri Sipil perikanan.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berwenang mengambil tindakan penegakan hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
hukum acara pidana, melalui:
- penangkapan terhadap kapal dan/ atau orang yang
diduga melakukan pelanggaran di Landas Kontinen
meliputi tindakan penghentian kapal sampai
dengan diserahkannya kapal dan/ atau orang di
pelabuhan atau pangkalan; dan
- penyerahan kapal dan/atau orang ke pelabuhan
atau ke pangkalan dilakukan paling lama dalam
waktu 7 (tqiuh) hari, kecuali terdapat keadaan
kal:,.ar (fore majeufi.
(41 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana di Landas Kontinen;
- memanggil dan memeriksa tersangka dan/ atau
saksi untuk didengar keterangannya;

  • membawa . - -

SK No 167069 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

- membawa dan menghadapkan seseorang sebagai
tersangka dan/atau saksi untuk didengar
keterangannya;
- menggeledah sarana dan prasarana yang diduga
digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan
tindak pidana di Landas Kontinen;
- menghentikan, memeriksa, menangkap,
membawa, dan/atau menahan kapal dan/ atau
orang yang disangka melakukan tindak pidana di
Landas Kontinen;
- memeriksa kelengkapan dan keabsahan
dokumen perizinan;
- mendokumentasikan tersangka dan/atau barang
bukti tindak pidana di Landas Kontinen;
- mendatangkan ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan tindak pidana di Landas
Kontinen;
- membuat dan menandatangani berita acara
pemeriksaan;
- melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang
digunakan dan/atau hasil tindak pidana;
- melakukan penghentian penyidikan; dan
- mengadakan tindakan lain yang menurut
hukum dapat dipertanggungiawabkan.

(5) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

berada di bawah koordinasi dan pengawasan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 45

Penuntutan atas tindak pidana terhadap ketentuan
Undang-Undang ini dilakukan oleh jaksa yang daerah
hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri
tempat kapal dan/ atau orang yang ditangkap diserahkan.

Pasal 46

Peradilan atas tindak pidana terhadap ketentuan
Undang-Undang ini dilakukan oleh pengadilan negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kapal dan/ atau orang
yang ditangkap diserahkan.

SK No 167070A

---

PRESIDEN

Pasal 47

(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan

pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau
warga negara asing yang melakukan Penelitian Ilmiah
Kelautan tanpa perizinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (1) dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp4.000.000.0O0,O0 (empat miliar
rupiah).
(21 Perguruan tinggr asing, lembaga penelitian dan
pengembalgan asing, badan usaha asing, dan/atau
warga negara asing yang melakukan Penelitian Ilmiah
Kelautan tanpa perizinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (1) yang mengakibatkan
pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut,
pengambilan data atau spesimen dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp20.000.O00.000,00
(dua puluh miliar rupiah).

Pasal 48

(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan

pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau
warga negara asing yang tidak memiliki perizinarr
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan
menghancurkan atau menyembunyikan barang bukti
yang digunakan dalam pelaksanaan Penelitian Ilmiah
Kelautan dan/ atau hasil kegiatannya di Landas
Kontinen dengan maksud untuk menyembunyikan
tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp26.000.000.00O,0O (dua puluh enam miliar
rupiah).

(2) Perguruan . . .

SK No 167071 A

---

PRESIDEN

(2) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan

pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau
warga negara asing yang tidak memiliki perizinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan
menghalangi penyidikan di l,andas Kontinen dengan
maksud untuk menyembunyikan tindak pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar
rupiah).

(3) Setiap Orang selain perguruan tinggi asing, lembaga

penelitian dan pengembangan asing, badan usaha
asing, dan/atau warga negara asing yang membantu
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp13.000.O00.000,00 (tiga betas miliar rupiah).

Pasal 49

(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan

pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau
warga negara asing yang memiliki perizinan Penelitian
Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen dan
menghancurkan atau menyembunyikan barang bukti
yang digunakan dalam pelaksanaan Penelitian Ilmiah
Kelautan dan/atau hasil kegiatannya di Landas
Kontinen, dengan maksud untuk menyembunyikan
tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam
miliar rupiah).

(2) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan

pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau
warga negara asing yang tidak memiliki perizinan
Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen dan
menghalangi penyidikan di Landas Kontinen, dengan
maksud untuk menyembunyikan tindak pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp26.000.0O0.000,00 (dua puluh enam miliar
rrpiah).

(3) Setiap. . .

SK No 167072 A

---

SIDEN
INDONES

(3) Setiap Orang selain perguruan tinggi asing, lembaga

penelitian dan pengembangan asing, badan usaha
asing, dan/atau warga negara asing yang membantu
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 51

Pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan
Lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp50.000.0O0.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 52

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (tima puluh miliar
rupiah).
(21 Perbuatan yang dilakukan oleh Setiap Orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang
digunakan sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau
eksploitasi Sumber Daya Alam rusak, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp100.000.00O.000,00
(seratus miliar rupiah).

(3) Perbuatan . . .

SK No 167073 A

---

PRESIDEN

(3) Perbuatan yang dilakukan oleh Setiap Orang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan
luka berat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 13 (tiga belas) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh
miliar rupiah).
(41 Perbuatan yang dilakukan oleh Setiap Orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan
hilangnya nyawa orang lain dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp150.000.000.000,00
(seratus lima puluh miliar rupiah).

Pasal 53

(1) Setiap Orang yang karena perbuatannya

mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
miliar rupiah).
(21 Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/ atau
perusakan lingkungan laut di Landas Kontinen yang
tidak melakukan penanggulangan dan pemulihan
fungsi lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (21, dipidana dengan pidana penjara

paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
rupiah).

Pasal 54

Setiap Orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui
adanya kapal yang tenggelam yang dapat mengganggu
keselamatan dan keamanan pelayaran di Landas Kontinen
harus melaporkan dan/atau memberikan informasi secara
jelas kepada kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangannya atau
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABX...
SK No 167074A

---

Pasal 55

Perjanjian yang telah dibuat antara Indonesia dan negara
lain mengenai batas Landas Kontinen sebelum berlakunya
Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku dan/atau
dihormati.

## BAB xI

Pasal 56

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 29941, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 57

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 29941, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 58

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 59

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 171460A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negaia nepubiik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12Mei2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2023

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

D Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

sil anna Djaman

SK No 176848A

---

PRESIDEN