Langsung ke konten

MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932

UU No. 17 Tahun 1948 berlaku

Ditetapkan: 1948-05-31

Pasal 87

Barang siapa untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban tersebut dalam ayat 2 huruf a dari pasal 38, jika perbuatan ini menimbulkan
kerugian kepada Negara, dihukum dengan hukuman penjara sebanyak-banyaknya tiga bulan
atau denda sebanyak-banyaknya R. 5.000,-

---

PRESIDEN

### Pasal 2.

Undang-undang ini mulai berlaku 30 hari sesudah diumumkan.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Mei 1948.

INDONESIA,

SOEKARNO.

Menteri Keuangan,

Diumumkan
pada tanggal 31 Mei 1948.
Sekretaris Negara,

---

PRESIDEN