1. Calon-calon sukarelawan asing diteliti/disaring menurut syarat-syarat yang disebut dalam pasal 2 oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dinegara asal mereka atas nama Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA, untuk dapat diterima dan untuk penyelesaian urusan lalu lintas warga negara antara negara.
2. Mereka tidak diberatkan kewilayah Republik INDONESIA sebelum selesai penelitian yang dimaksud dalam ayat (1).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1962 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 3 TAHUN 1962 , TENTANG PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN WARGA NEGARA ASING YANG DENGAN SUKARELA TURUT SERTA DALAM PERDJOANGAN PEMBEBASAN IRIAN BARAT (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 21) MENJADI UNDANG-UN
Pasal 3
Pasal 4
PRESIDEN/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik INDONESIA setelah mendengar Dewan Pertahanan Nasional, mensahkan penerimaan warga negara asing sebagai sukarelawan asing.
Pasal 5 …
Pasal 5
Penyaluran kembali bekas sukarelawan asing kenegara asal akan diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan/Keamanan bersama Wakil Menteri Pertama bidang Luar Negeri.
Pasal 6
Pendidikan dan latihan untuk sukarelawan asing meliputi pendidikan latihan kemiliteran dasar serta lanjutan, baik yang bersifat perorangan, kesatuan maupun gabungan bidang Pertahanan/Keamanan.
Pasal 7
Penggunaan sukarelawan asing diatur lebih lanjut oleh Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan/Keamanan.
Pasal 8
Sukarelawan asing dapat digunakan dibidang yang diperuntukkan Angkatan Bersenjata atau dibidang lain dalam lapangan pertahanan/keamanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA secara khusus, baik secara perseorangan maupun secara kelompok-kelompok dan pasukan-pasukan khusus tersendiri.
Pasal 9 …
Pasal 9
(1) Masa penggunaan sukarelawan asing berlaku selama sesuatu jangka waktu tertentu.
(2) Dalam taraf pertama sukarelawan asing digunakan selama jangka waktu satu tahun, tidak termasuk masa pendidikan/latihan pertama.
(3) Berdasarkan kebutuhan tingkat perjoangan pembebasan Irian Barat dan dengan persetujuan yang bersangkutan, jangka waktu satu tahun tersebut dalam ayat (2) dapat diperpanjang setiap kali untuk selama satu tahun.
(4) Penggunaan sukarelawan asing dapat dihentikan setiap waktu apabila ia berkelakuan kurang baik.
(5) Sukarelawan asing dikembalikan kenegara asalnya atas tanggungan Pemerintah Republik INDONESIA.
Pasal 11
Bagi sukarelawan asing, selama ia ada didalam wilayah Negara Republik INDONESIA, berlaku Hukum Pidana INDONESIA, Hukum Pidana Tentara dan Hukum DIsiplin Tentara, dan mereka ada dibawah yurisdiksi peradilan militer.
BAB VII …
Pasal 12
Perawatan, penghasilan, perlengkapan dan urusan kesejahteraan lainnya bagi sukarelawan asing diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 13.
Apabila seseorang sukarelawan asing gugur dalam menjalankan tugas, maka segala biaya untuk pengiriman dan pemakaman jenazahnya, ditanggung oleh Pemeirntah Republik INDONESIA, sedang kepada ahli warisnya diberikan tunjangan yang akan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 14.
Apabila seseorang sukarelawan asing mendapat luka atau menjadi cacad karena tugas, kepadanya diberikan perawatan dan tunjangan cacad yang akan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 15.
Kepada sukarelawan asing yang berjasa dapat diberikan surat penghargaan, pengangkatan dalam pangkat militer kehormatan dan/atau lambang-lambang penghargaan lainnya oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
BAB VIII …
