Langsung ke konten

BANK NEGARA INDONESIA 1946

UU No. 17 Tahun 1968 berlaku

Ditetapkan: 1968-01-01

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3.

(1)Ditetapkannya Jakarta sebagai kantor pusat Bank karena Jakarta merupakan
pusat dari pada kegiatan ekonomi Indonesia. Hal ini tidak menutup
kemungkinan ditetapkannya kantor pusat di tempat lain disebabkan
karena perkembangan ekonomi.

(2)Sesuai dengan Undang-undang Perbankan 1967 pembukaan kantor-kantor
cabang dan perwakilan di dalam dan di luar negeri harus dimintakan izin
dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Bank Indonesia.

Pasal 4.

(1)Sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang maka Bank mempunyai
modal yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Dengan
demikian, maka untuk selanjutnya Bank dalam menjalankan usahanya
terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)

Penetapan modal sebesar Rp. 500 juta adalah sesuai dengan
besarnya kekayaan yang telah dipisahkan oleh Pemerintah dalam tahun
1955 dan pula sesuai dengan kemampuan dari Bank pada waktu ini, yang
berupa nilai gedung-gedung dan cadangan-cadangan yang telah dipupuk
selama itu.

Pasal 5.

(1)Bank perlu memupuk cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap
kewajibannya dalam melakukan tugas dan usahanya seperti tersebut
dalam Bab IV.

(2)Cukup jelas.

Pasal 6.

(1)Cadangan-cadangan tujuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bagian laba,
setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu, yaitu untuk
membiayai milik tetap dan perlengkapan (investasi) dari/atau perluasan.
Di samping itu bagian dari cadangan-tujuan ini dapat pula disediakan
untuk pemberian kredit dalam jangka panjang dan/atau penyertaan
setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbankan 1967.

(2)Tiap-tiap cadangan atau penumpukan dana lain harus dengan jelas ternyata
dalam tata-buku Bank, sehingga dengan demikian diperoleh suatu
gambaran mengenai keadaan kegiatan usaha Bank yang sebenarnya.

Pasal 7.

Yang dimaksud dengan melakukan usaha Bank Umum ialah usaha Bank Umum
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan 1967.
Dalam melakukan
usahanya sebagai Bank Umum. Bank dibebani pula tugas untuk mengutamakan sektor
industri dengan ketentuan bahwa pengutamaan tersebut harus bersifat:

  • fleksibel, dan
  • menurut kemampuan Bank sendiri.

Oleh karena kemampuan satu Bank saja tidak cukup untuk menampung
kebutuhan likwidiitas dari sektor industri maka diperlukan adanya suatu fleksibilitas
sedemikian rupa, hingga perkreditan dalam sektor industri dapat juga diberikan oleh
Bank-bank Umum Pemerintah lainnya.

Di samping itu perlu pula dijelaskan bahwa perkreditan untuk sektor
perhubungan darat, laut dan udara akan mendapat perhatian dari semua Bank Umum
Pemerintah, termasuk Bank ini.

Pasal 8.

(1)Untuk menjamin pelaksanan tugas Bank yang effisien, dan effektip perlu
ditentukan jumlah minimal dan maksimal dari anggota-anggota pimpinan
bank.

(2)Sebelum memangku jabatannya, para anggota Direksi harus mengucapkan
sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku.

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi, harus dipenuhi syarat-syarat
tertentu dibawah ini:

a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila;
c. berwibawa;
d. jujur;
e. cakap/ahli;
f. adil;
g.tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G-
30-S/P.K.I. atau organisasi-organisasi terlarang lainnya.

Dalam mengangkat seseorang menjadi anggota Direksi harus diperhatikan pula
calon-calon yang diajukan oleh dan dari Bank, serta jangan sampai ia
mempunyai kepentingan-kepentingan lain di luar Bank yang dapat
berlawanan dengan atau merugikan kepentingan Bank.

Pasal 9.

(1)Yang dimaksud dengan "pengurusan" dalam ayat ini adalah management.
Direksi dalam menentukan kebijaksanaan Pimpinan Bank tidak hanya
memperhatikan kepentingan ekonomi perusahaan saja, akan tetapi juga
pedoman-pedoman /petunjuk-petunjuk Bank Indonesia dalam
pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi dan moneter Pemerintah.

(2)Cukup jelas.

(3)Apabila mufakat tak tercapai dapat diambil keputusan atas dasar suara
terbanyak.

Jika suara sama banyaknya, maka keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan
Direktur Utama.

(4)Cukup jelas.

(5)Cukup jelas.

(6)Cukup jelas.

Pasal 10.

(1)Cukup jelas.

(2)Cukup jelas.

(3)Cukup jelas.

(4)Cukup jelas.

(5)Cukup jelas.

Pasal 11.

(1)Dalam hal terjadinya hubungan keluarga yang terlarang maka penetapan
siapa di antara kedua anggota Direksi tersebut yang boleh melanjutkan
jabatannya didasarkan atas pertimbangan obyektip sesuai dengan
kepentingan Bank.

(2)
Cukup jelas.

(3)Mengingat kedudukan Bank yang sangat vital dalam bidang ekonomi dan
keuangan, maka dalam pasal ini perlu ditentukan larangan jabatan
rangkap, kecuali dengan persetujuan Menteri Keuangan. Dalam hal
Direksi merangkap pekerjaan lain yang telah disetujui oleh Menteri
Keuangan, maka harus diusahakan jangan sampai jabatan yang
dirangkap tersebut adalah incompatible.

Pasal 12.

Cukup jelas.

Pasal 13.

Cukup jelas.

Pasal 14.

(1)Cukup jelas.

(2)Penunjukan seorang anggota Direksi atau pegawai Bank yang telah
mempunyai kuasa umum atau khusus untuk mewakili Direksi dalam hal-
hal yang khusus tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga dengan
adanya surat kuasa.

Lain halnya dengan seorang pegawai Bank bukan pemegang kuasa dan
seorang bukan pegawai Bank atau badan lain yang hanya dapat mewakili
Direksi dengan adanya suatu surat kuasa khusus yang diberikan
kepadanya oleh Direksi.

Dalam hal tagihan dan perkara hukum antara Bank dan anggota Direksi, Bank
diwakili oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.

Pasal 15.

(1)Cukup jelas.

(2)Cukup jelas.

(3)Sebelum memangku jabatannya, anggota Dewan Pengawas harus
mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku.

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus dipenuhi syarat-
syarat tertentu di bawah ini:

a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setiap kepada Pancasila,
c.berwibawa;
d.jujur;
e.cakap/ahli;
f.adil;
g.tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi
G.20.S/P.K.I. atau organisasi-organisasi terlarang lainnya.

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas tidak perlu seorang
pejabat dari sesuatu instansi resmi.

(4)Cukup jelas.

(5)Cukup jelas.

(6)Cukup jelas.

Pasal 16.

(1)Cukup jelas.

(2)Cukup jelas.

(3)Cukup jelas.

(4)Sebagai suatu Lembaga Keuangan milik Negara yang terutama bekerja
dengan uang dari masyarakat yang dititipkan kepadanya atas dasar
kepercayaan maka bank wajib memelihara dan membina kepercayaan
tersebut.

Berhubung dengan itu Direksi dan Dewan Pengawas mempunyai tanggung-
jawab yang berat atas segala usaha yang dilakukan oleh Banknya.

Mereka tidak dapat melepaskan/mengelakkan segala tanggung-jawabnya
sehingga pada hakekatnya Direksi dan Dewan Pengawas harus
melakukan dengan sebaik-baiknya tugas-tugas yang dipercayakan
kepada mereka oleh Pemerintah dan masyarakat.

Oleh karena itu kepada Bank Indonesia diberikan wewenang untuk menetapkan
kewajiban dari Direksi dan Dewan Pengawas Bank.

Pasal 17.

(1)Cukup jelas.

(2)Cukup jelas.

(3)Cukup jelas.

(4)Cukup jelas.

(5)Cukup jelas.

Pasal 18.

(1)Sebagaimana dalam pasal-pasal sebelumnya telah dijelaskan, maka sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang Bank Indonesia
1968 dan Undang-undang Perbankan 1967 pengawasan dari Bank
Indonesia terhadap Perbankan meliputi dua bidang yaitu :

a.bidang ekonomi perubahan, dan
b.bidang pelaksanaan kebijaksanaan moneter Pemerintah.

(2)Cukup jelas.

Pasal 19.

(1)Cukup jelas.

(2)Cukup jelas.

(3)Cukup jelas.

(4)Cukup jelas.

(5)Cukup jelas.

Pasal 20.

(1)Cukup jelas.

(2)Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran usaha Bank.

(3)Yang perlu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas ialah perubahan-
perubahan dalam anggaran perusahaan dan rencana kerja yang bersifat
prinsipiil.

(4)Cukup jelas.

(5)Cukup jelas.

Pasal 21.

(1)Cukup jelas.

(2)Cukup jelas.

(3)Pemerintah dalam mengesahkan neraca dan perhitungan laba-rugi yang
disusun oleh Direksi menggunakan Direktorat Akuntan Negara untuk
memeriksa neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut.

(4)Cukup jelas.

(5)Cukup jelas.

(6)Sisa laba sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini pada dasarnya
merupakan pendapatan Negara maka harus masuk dalam Kas Negara.
Dalam penggunaan sisa laba tersebut Pemerintah juga memperhatikan
keperluan-keperluan dibidang sosial.

Pasal 22.

(1)Ketentuan ini tidak berlaku bagi wewenang Menteri Keuangan serta hak dan
kewajiban Bank Indonesia untuk meminta segala keterangan guna
melaksanakan tugasnya menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Undang-undang Perbankan 1967 dan Undang-undang Bank
Indonesia 1968.

(2)Cukup jelas.

(3)Cukup jelas.

Pasal 23.

(1)Bank dibubarkan antara lain karena dianggap tidak dapat lagi memerintah
tugasnya, atau dianggap tidak diperlukan lagi oleh Pemerintah.

(2)Cukup jelas.

(3)Pembebasan tanggung-jawab dengan sendirinya diberikan oleh Pemerintah
setelah memeriksa dan mengesahkan likwidasi itu dengan bantuan
Direktorat Akuntan Negara.

(4)Cukup jelas.

Pasal 24.

(1)Dalam peralihan hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan maka
untuk permodalan Bank, bagi rekening-rekening cadangan dan bagian
sisa laba Bank Negara Unit III yang belum dibagikan, dipindahkan ke
rekening modal Bank.

Selama modal Bank belum mencapai jumlah tersebut dalam Pasal 4, maka
bagian sisa laba Bank yang menurut Pasal 21 ayat 6 huruf a
diperuntukkan cadangan umum dimasukkan ke rekening modal.

Agar modal Bank selekas-lekasnya terpenuhi, maka tiap tahun Pemerintah
menetapkan jumlah dari sisa laba termaksud Pasal 21 ayat (6) huruf e
yang harus dipindahkan ke rekening modal.

(2)Selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun harus telah terbentuk susunan
Direksi berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 25.

Cukup jelas.

Pasal 26.

Cukup jelas.

Pasal 27.

Cukup jelas.

Pasal 28.

Saat berlakunya Undang-undang ini perlu ditetapkan oleh Menteri Keuangan
oleh karena persiapan-persiapan yang diperlukan untuk menampung akibat-akibat dari
peralihan Bank Negara Indonesia Unit III ke dalam Bank Negara Indonesia 1946 harus
selesai tepat pada waktunya sehingga pada saat mulai berlakunya Undang-undang
tersebut, Bank Negara Indonesia 1946 berdasarkan Undang-undang ini dapat
melakukan tugasnya dengan lancar.

--------------------------------

CATATAN

Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968
YANG TELAH DICETAK ULANG

Sumber:
LN 1968/70; TLN NO. 2870

Pasal 19

(1)Bank mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank,
yang merupakan kekayaan yang dipisahkan.

(2)Bank wajib mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai
kewajiban yang harus dipenuhi terhadap para pegawai Bank, dan wajib
menjaga juga supaya jumlah harga tunai itu jangan berkurang.

(3)Bank memberi sumbangan kepada dana tersebut pada ayat (1).

(4)Dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank tersebut pada ayat (1)
dan sumbangan Bank kepada dana tersebut pada ayat (3) tidak
diperhitungkan dengan dana-dana dalam Pasal 21 ayat (6 huruf c dan d.

(5)Ketentuan selanjutnya tentang dana tersebut pada ayat (1) serta sumbangan
tersebut pada ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.

Pasal 22

(1)Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas
tidak
memberikan
keterangan-keterangan
yang
diperoleh
karena
jabatannya, kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau
untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang Perbankan 1967
dan Undang-undang Bank Indonesia 1968.

(2)Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas
yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1)
memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

(3)Tindak pidana tersebut pada ajat (2) dianggap sebagai kejahatan.

Pasal 23

(1)Pembubaran Bank dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Undang-
undang.

(2)Jika Bank dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayar
dari harta kekayaan Bank, sedangkan sesuatu sisa lebih menjadi milik
Negara.

(3)Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah
yang memberikan pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang
telah diselesaikan itu.

(4)Jika setelah likwidasi masih terdapat kewajiban-kewajiban keuangan lainnya,
maka hal itu menjadi tanggung-jawab Pemerintah.

Pasal 24

(1)Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara
Indonesia Unit III sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No.
17 tahun 1965, beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan
perlengkapan dari Bank.

(2)Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku para anggota Direksi serta pegawai
lainnya pada Bank Negara Indonesia Unit III tetap melanjutkan
pekerjaannya sampai ada ketentuan lebih lanjut.

Pasal 25.

Untuk menjamin kontinuitas dalam pimpinan Bank, maka pada pengangkatan
pertama dari anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa
jabatan seperti tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a.

Pasal 26.

Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal yang akan ditentukan
oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 1969.

Pasal 27

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

Undang-undang ini disebut "Undang-undang Bank Negara Indonesia 1946".

Saat mulai berlakunya Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta.

pada tanggal 18 Desember 1968.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 18 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,

ALAMSYAH.
Major Jenderal T.N.I.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1968
TENTANG
BANK NEGARA INDONESIA 1946

A. PENJELASAN UMUM.

Dengan diundangkannya Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank
Sentral dan Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan,
maka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (2) Undang-
undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral perlu segera didirikan Bank-bank
Pemerintah baru yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan
dan perlengkapan dari Unit-unit Bank Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Penetapan Presiden No. 17 tahun 1965.

Berhubung dengan itu maka dengan Undang-undang ini didirikan suatu Bank
milik Negara dengan nama "Bank Negara Indonesia 1946". Bank ini akan menampung
segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara
Indonesia Unit III.

Perlu dijelaskan disini bahwa Bank Negara Indonesia Unit III tersebut di atas
semula bernama Bank Negara Indonesia yang didirikan dengan Undang-undang No. 2
Prp. tahun 1946 jo Undang undang No. 2 Drt. tahun 1955.

Tugas dan usaha Bank Negara Indonesia tersebut dalam perkembangannya
mengalami perubahan-perubahan. Dengan Undang-undang No. 2 Prp. tahun 1946
Bank tersebut didirikan dengan maksud untuk bekerja sebagai Bank Sentral dan Bank
Sirkulasi,akan tetapi kemudian karena perubahan keadaan maka dengan Undang-
undang No. 2 Drt. tahun 1955 Bank tersebut ditetapkan sebagai Bank Umum yang
mempunyai tugas dan usaha untuk memajukan kemakmuran rakyat dan pembangunan
perekonomian nasional, khususnya dalam lapangan perdagangan, impor dan ekspor.
Sesuai dengan tugasnya itu Bank tersebut diperbolehkan membuka
perwakilan/cabang-cabang di luar negeri.

Dengan demikian maka pembentukan "Bank Negara lndonesia 1946" tersebut
pada hakekatnya tak dapat dilepaskan dari sejarah Bank, yang baik hak dan
kewajibannya maupun kekayaan dan perlengkapannya, ditampung oleh "Bank Negara
Indonesia 1946" tersebut, yaitu Bank yang telah didirikan sejak tahun 1946 tersebut di
atas, karena itulah maka nama Bank ini disebut "Bank Negara Indonesia 1946".

Di samping itu untuk dapat turut-serta dalam pengsuksesan rehabilitasi dan
pemulihan kapasitas produksi dalam sektor-sektor ekonomi sesuai dengan skala
prioritas nasional yang ditetapkan dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966.
maka untuk Bank Negara Indonesia 1946 di samping tugasnya sebagai Bank Umum
ditetapkan prioritas yang harus diperhatikan dalam pengarahan penggunaan
perkreditannya, yaitu dalam sektor industri.

B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

(1) Cukup jelas.

(2) Cukup jelas.

(3)Dengan ketentuan dalam ayat (3) ini, maka selain berdasarkan hukum
perdata Eropah dan hukum dagang Eropah, Bank dapat melakukan
perbuatan-perbuatan menurut hukum adat dengan orang-orang/badan-
badan yang takluk pada hukum adat serta menjalankan hak-hak atas
benda-benda yang takluk pada hukum adat.