Langsung ke konten

PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA

UU No. 17 Tahun 1985 berlaku

Ditetapkan: 1982-04-30

Pasal 1

Mengesahkan United Nations Convention the Law of the Sea (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 76

www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1985
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION
ON THE LAW OF THE SEA
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG
HUKUM LAUT)

I.
UMUM

Usaha masyarakat internasional untuk mengatur masalah kelautan
melalui Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum
Laut yang Ketiga telah berhasil mewujudkan United Nations
Convention on the Law of the Sea (konvensi Perserikatan Bangsa-
Bangsa tentang Hukum Laut) yang telah ditandatangani oleh 117
(seratus tujuh belas) negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan
bukan negara di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 10 Desember
1982.

Dibandingkan dengan Konvensi-konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum
Laut, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
tersebut mengatur rejim-rejim hukum laut secara lengkap dan
menyeluruh, yang rejim-rejimnya satu sama lainnya tidak dapat
dipisahkan.

Ditinjau dari isinya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut tersebut :

a.
Sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan hukum
laut yang sudah ada, misalnya kebebasan-kebebasan di Laut
Lepas dan hak lintas damai di Laut Teritorial;

b.
Sebagian merupakan pengembangan hukum laut yang sudah
ada, misalnya ketentuan mengenai lebar Laut Teritorial
menjadi maksimum 12 mil laut dan kriteria Landas Kontinen.

Menurut Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut kriteria
bagi penentuan lebar landas kontinen adalah kedalaman air
dua ratus meter atau kriteria kemampuan eksploitasi. Kini
dasarnya adalah kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan
sesuatu Negara hingga pinggiran luar tepian kontinennya
(Natural prolongation of its land territory to the outer edge of
the continental margin) atau kriteria jarak 200 mil laut,
dihitung dari garis dasar untuk mengukur lebar laut Teritorial
jika pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak 200
mil laut tersebut;

c.
Sebagian melahirkan rejim-rejim hukum baru, seperti asas
Negara Kepulauan, Zona Ekonomi Eksklusif dan penambangan
di Dasar Laut Internasional.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go

Bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia, Konvensi ini mempunyai
arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas Negara
Kepulauan yang selama dua puluh lima tahun secara terus menerus
diperjuangkan oleh Indonesia, telah berhasil memperoleh pengakuan
resmi masyarakat internasional. Pengakuan resmi asas Negara
Kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan
satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan
Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan.

Yang dimaksud dengan "Negara Kepulauan" menurut Konvensi ini
adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.

Konvensi menentukan pula bahwa gugusan kepulauan berarti suatu
gugusan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan diantara
gugusan pulau-pulau tersebut dan lain-lain wujud alamiah yang
hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan
pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan
suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis
telah dianggap sebagai satu kesatuan demikian.

Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan
yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering
terluar kepulauan itu, dengan ketentuan bahwa :

a.
di dalam garis dasar/pangkal demikian termasuk pulau-pulau
utama dan suatu daerah dimana perbandingan antara daerah
perairan dan daerah daratan, termasuk atol, adalah antara
satu berbanding satu (1 : 1) dan sembilan berbanding satu (9 :
1);

b.
panjang garis dasar/pangkal demikian tidak boleh melebihi 100
mil laut, kecuali bahwa hingga 3 % dari jumlah seluruh garis
dasar/pangkal yang mengelilingi setiap kepulauan dapat
melebihi
kepanjangan
tersebut,
hingga
pada
suatu
kepanjangan maksimum 125 mil laut;

c.
penarikan
garis
dasar/pangkal
demikian
tidak
boleh
menyimpang dari konfigurasi umum Negara Kepulauan.

Negara Kepulauan berkewajiban menetapkan garis-garis dasar/
pangkal kepulauan pada peta dengan skala yang cukup untuk
menetapkan posisinya. Peta atau daftar koordinat geografi demikian
harus diumumkan sebagaimana mestinya dan satu salinan dari setiap
peta atau daftar demikian harus didepositkan pada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dengan diakuinya asas Negara Kepulauan, maka perairan yang dahulu
merupakan bagian dari Laut Lepas kini menjadi "perairan kepulauan"
yang berarti menjadi wilayah perairan Republik Indonesia.

Disamping ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksudkan di muka,
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
syarat-syarat yang penting bagi pengakuan internasional atas asas
Negara
Kepulauan
adalah
ketentuan-ketentuan
sebagaimana
diuraikan di bawah ini.

Dalam "perairan kepulauan" berlaku hak lintas damai (right of
innocent passage) bagi kapal-kapal negara lain. Namun demikian
Negara Kepulauan dapat menangguhkan untuk sementara waktu hak
lintas damai tersebut pada bagian-bagian tertentu dari "perairan
kepulauannya" apabila di anggap perlu untuk melindungi kepentingan
keamanannya.

Negara Kepulauan dapat menetapkan alur laut kepulauan dan rute
penerbangan di atas alur laut tersebut.

Kapal asing dan pesawat udara asing menikmati hak lintas alur laut
kepulauan melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut untuk
transit dari suatu bagian Laut Lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif ke
bagian lain dari Laut Lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif. Alur laut
kepulauan dan rute penerbangan tersebut ditetapkan dengan menarik
garis poros. Kapal dan pesawat udara asing yang melakukan lintas
transit melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut tidak boleh
berlayar atau terbang melampaui 25 mil laut sisi kiri dan sisi kanan
garis poros tersebut.

Sekalipun kapal dan pesawat udara asing menikmati hak lintas alur
laut kepulauan melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut,
namun hal ini di bidang lain daripada pelayaran dan penerbangan
tidak boleh mengurangi kedaulatan Negara Kepulauan atas air serta
ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya dan sumber
kekayaan di dalamnya.

Dengan demikian hak lintas alur laut kepulauan melalui rute
penerbangan yang diatur dalam Konvensi ini hanyalah mencakup hak
lintas penerbangan melewati udara di atas alur laut tanpa
mempengaruhi kedaulatan negara untuk mengatur penerbangan di
atas wilayahnya sesuai dengan Konvensi Chicago 1944 tentang
Penerbangan Sipil ataupun kedaulatan negara kepulauan atas wilayah
udara lainnya di atas perairan Nusantara.

Sesuai
dengan
ketentuan
Konvensi,
disamping
harus
menghormati perjanjian-perjanjian internasional yang sudah ada,
Negara
Kepulauan
berkewajiban
pula
menghormati
hak-hak
tradisional penangkapan ikan dan kegiatan lain yang sah dari negara-
negara tetangga yang langsung berdampingan, serta kabel laut yang
telah ada di bagian tertentu perairan kepulauan yang dahulunya
merupakan Laut Lepas. Hak-hak tradisional dan kegiatan lain yang sah
tersebut tidak boleh dialihkan kepada atau dibagi dengan negara
ketiga atau warganegaranya.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ini
mengatur pula rejim-rejim hukum sebagai berikut:

1.
Laut Teritorial dan Zona Tambahan

a.
Laut Teritorial

Konperensi-konperensi
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
tentang Hukum Laut yang pertama (1958) dan kedua
(1960) di Jenewa tidak dapat memecahkan masalah
lebar Laut Teritorial karena pada waktu itu praktek
negara menunjukkan keanekaragaman dalam masalah
lebar Laut Teritorial, yaitu dari 3 mil laut hingga 200 mil
laut.

Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum
Laut Ketiga pada akhirnya berhasil menentukan lebar
Laut Teritorial maksimal 12 mil laut sebagai bagian dari
keseluruhan paket rejim-rejim hukum laut, khususnya :

1).
zona Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak
melebihi 200 mil laut dihitung dari garis
dasar/pangkal darimana lebar Laut Teritorial
diukur dimana berlaku kebebasan pelayaran;

2).
kebebasan transit kapal-kapal asing melalui Selat
yang digunakan untuk pelayaran internasional;

3).
hak akses negara tanpa pantai ke dan dari laut
dan kebebebasan transit;

4).
tetap dihormati hak lintas laut damai melalui
Laut Teritorial.

Rejim Laut Teritorial memuat ketentuan sebagai berikut
:

1).
Negara pantai mempunyai kedaulatan penuh atas
Laut Teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut
dan tanah di bawahnya serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya.

2).
Dalam Laut Teritorial berlaku hak lintas laut
damai
bagi
kendaraan-kendaraan
air
asing.
Kendaraan air asing yang menyelenggarakan lintas
laut damai di Laut Teritorial tidak boleh
melakukan ancaman atau penggunaan kekerasan
terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau
kemerdekaan politik negara pantai serta tidak
boleh melakukan kegiatan survey atau penelitian,
mengganggu
sistem
komunikasi,
melakukan
pencemaran dan melakukan kegiatan lain yang
tidak ada hubungan langsung dengan lintas laut
damai. Pelayaran lintas laut damai tersebut harus
dilakukan secara terus menerus, langsung serta
secepatnya, sedangkan berhenti dan membuang
jangkar hanya dapat dilakukan bagi keperluan
navigasi yang normal atau kerena keadaan
memaksa (force majeure) atau dalam keadaan
bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan
pada orang, kapal atau pesawat udara yang
berada dalam keadaan bahaya.

3).
Negara
pantai
berhak
membuat
peraturan
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
tentang lintas laut damai yang berkenaan dengan
keselamatan pelayaran dan pengaturan lintas
laut, perlindungan alat bantuan serta fasilitas
navigasi, perlindungan kabel dan pipa bawah laut,
konservasi kekayaan alam hayati, pencegahan
terhadap pelanggaran atas peraturan perikanan,
pelestarian lingkungan hidup dan pencegahan,
pengurangan
dan
pengendalian
pencemaran,
penelitian ilmiah kelautan dan survei hidrografi
dan pencegahan pelanggaran peraturan bea
cukai, fiskal, imigrasi dan kesehatan.

b.
Zona Tambahan

Jika dalam Konvensi Jenewa 1958 lebar Zona Tambahan
pada lebar Laut Teritorial diukur, maka Konvensi PBB
tentang Hukum Laut 1982 kini menentukan bahwa,
dengan ditentukannya lebar Laut Teritorial maksimal 12
mil laut, lebar Zona Tambahan adalah maksimal 24 mil
laut diukur dari garis dasar laut Teritorial.

Di Zona Tambahan negara pantai dapat melaksanakan
pengawasan dan pengendalian yang perlu, untuk :

1).
mencegah
pelanggaran
terhadap
peraturan
perundang-undangannya di bidang bea cukai,
fiskal, keimigrasian dan kesehatan yang berlaku di
wilayah darat dan Laut Teritorial negara pantai;

2).
menindak
pelanggaran-pelanggaran
atas
peraturan perundang-undangan tersebut yang
dilakukan di wilayah darat dan Laut Teritorial
negara pantai.

2.
Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional

Penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut
membawa akibat bahwa perairan dalam Selat yang semula
merupakan bagian dari Laut Lepas berubah menjadi bagian dari
Laut Teritorial negara-negara selat yang mengelilinginya.

Berhubungan dengan itu, tetap terjaminnya fungsi Selat
sebagai jalur pelayaran internasional merupakan syarat bagi
diterimanya penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil
laut. Oleh karena itu, dengan tidak mengurangi pelaksanaan
kedaulatan dan yurisdiksi negara-negara pantai dibidang lain
daripada lintas laut dan lintas udara, kendaraan air asing dan
pesawat udara asing mempunyai hak lintas laut/udara melalui
suatu selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.

Negara-negara
selat, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan Konvensi, dapat membuat peraturan perundang-
undangan mengenai lintas laut transit melalui selat tersebut
yang bertalian dengan :

a.
keselamatan pelayaran dan pengaturan lintas laut;
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go

b.
pencegahan,
pengurangan
dan
pengendalian
pencemaran;

c.
pencegahan penangkapan ikan, termasuk penyimpanan
alat penangkapan ikan dalam palka;

d.
memuat atau membongkar komoditi, mata uang atau
orang-orang,
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi dan
kesehatan.

3.
Zona Ekonomi Eksklusif

Di Zona Ekonomi Eksklusif, negara pantai mempunyai:

a.
hak berdaulat untuk tujuan eksploirasi, eksploitasi,
pengelolaan dan konservasi sumber kekayaan alam baik
hayati maupun non hayati di ruang air dan kegiatan-
kegiatan lainnya untuk eksploirasi dan eksploitasi
ekonomi zona tersebut seperti pembangkitan tenaga
dari air, arus dan angin;

b.
yurisdiksi yang berkaitan dengan pembuatan dan
penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan
bangunan-bangunan lainnya, penelitian ilmiah dan
perlindungan serta pelestarian lingkungan laut;

c.
kewajiban untuk menghormati kebebasan pelayaran dan
penerbangan internasional, pemasangan kabel atau pipa
bawah laut menurut prinsip hukum internasional yang
berlaku di Zona Ekonomi Eksklusif;

d.
kewajiban untuk memberikan kesempatan terutama
kepada negara tidak berpantai atau negara yang secara
geografis
tidak
beruntung
untuk
turut
serta
memanfaatkan surplus dari jumlah tangkapan ikan yang
diperbolehkan.

Masalah Zona Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi
200 mil laut tersebut erat kaitannya dengan masalah
penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut, karena :

a.
beberapa negara pantai, yang menganut lebar Laut
Teritorial 200 mil laut, baru dapat menerima penetapan
lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut dengan
adanya rejim Zona Ekonomi Eksklusif yang lebarnya
tidak melebihi 200 mil laut.

b.
pada sisi lain :

1).
negara-negara tanpa pantai dan negara-negara
yang secara geografis tidak beruntung baru dapat
menerima
penetapan
lebar
Laut
Teritorial
maksimal 12 mil laut dan Zona Ekonomi Eksklusif
yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut dengan
ketentuan
bahwa
mereka
memperoleh
kesempatan untuk turut serta memanfaatkan
surplus
dari
jumlah
tangkapan
yang
diperbolehkan.
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go

2).
mereka mempunyai hak transit ke dan dari laut
melalui wilayah negara pantai/negara transit.

c.
negara-negara maritim baru dapat menerima rejim Zona
Ekonomi Eksklusif jika negara pantai tetap menghormati
kebebasan
palayaran/penerbangan
melalui
Zona
Ekonomi Eksklusif.

4.
Landas Kontinen

Berbeda dengan Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas
Kontinen yang menetapkan lebar Landas Kontinen berdasarkan
pada kriteria kedalaman atau kriteria kemampuan eksploitasi,
maka Konvensi 1982 ini mendasarkannya pada berbagai kriteria
:

a.
jarak sampai 200 mil laut jika tepian luar kontinen tidak
mencapai jarak 200 mil laut tersebut;

b.
kelanjutan alamiah wilayah daratan di bawah laut
hingga tepian luar kontinen yang lebarnya tidak boleh
melebihi 350 mil laut yang diukur dari garis dasar Laut
Teritorial jika di luar 200 mil laut masih terdapat daerah
dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah dari
wilayah daratan dan jika memenuhi kriteria kedalaman
sedimentasi yang ditetapkan dalam konvensi; atau

c.
tidak boleh melebihi l00 mil laut dari garis kedalaman
(isobath) 2500 meter.

Kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan di bawah laut
hingga tepian luar kontinen yang ditentukan dalam Konvensi ini
pada akhirnya dapat diterima negara-negara bukan negara
pantai, khususnya negara-negara tanpa pantai atau negara-
negara yang geografis tidak beruntung setelah Konvensi juga
menentukan bahwa negara pantai mempunyai kewajiban untuk
memberikan pembayaran atau kontribusi dalam natura yang
berkenaan dengan eksploitasi sumber kekayaan non-hayati
Landas Kontinen di luar 200 mil laut. Pembayaran atau
kontribusi tersebut harus dilakukan melaui Otorita Dasar Laut
Internasional yang akan membagikannya kepada negara peserta
Konvensi didasarkan pada kriteria pembagian yang adil dengan
memperhatikan kepentingan serta kebutuhan negara-negara
berkembang, khususnya negara-negara yang perkembangannya
masih paling rendah dan negara-negara tanpa pantai.

Sekalipun Landas Kontinen pada mulanya termasuk dalam
rejim Zona Ekonomi Eksklusif, namun dalam Konvensi ini
Landas Kontinen diatur dalam Bab tersendiri. Hal ini berkaitan
dengan diterimanya kriteria kelanjutan alamiah wilayah
daratan
hingga
pinggiran
luar
tepian
kontinen,
yang
memungkinkan lebar landas Kontinen melebihi lebar Zona
Ekonomi Eksklusif.

5.
Laut Lepas

Berbeda dengan Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut Lepas
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
yang menetapkan Laut Lepas dimulai dari batas terluar Laut
Teritorial, Konvensi ini menetapkan bahwa Laut Lepas tidak
mencakup Zona Ekonomi Eksklusif, laut teritorial perairan
pedalaman dan perairan kepulauan.

Kecuali perbedaan-perbedaan tersebut di atas, pada dasarnya
tidak terdapat perbedaan antara Konvensi Jenewa 1958
tentang Laut Lepas dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut mengenai hak-hak dan kebebasan-
kebebasan di Laut Lepas.

Kebebasan-kebebasan tersebut harus dilaksanakan oleh setiap
negara
dengan
mengindahkan
hak
negara
lain
dalam
melaksanakan kebebasan di Laut Lepas. Di samping mengatur
hak-hak kebebasan-kebebasan di Laut Lepas, Konvensi ini juga
mengatur
masalah
konservasi
dan
pengelolaan
sumber
kekayaan hayati di Laut Lepas yang dahulu diatur dalam
Konvensi Jenewa 1958 tentang Perikanan dan konservasi
sumber kekayaan hayati di Laut Lepas.

6.
Rejim Pulau

Rejim Pulau diatur dalam Bab tersendiri dalam Konvensi ini
yang dihubungkan dengan masalah Laut Teritorial, Zona
Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.

Konvensi menentukan bahwa pulau/karang mempunyai Laut
Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen dengan
ketentuan bahwa pulau/karang yang tidak dapat mendukung
habitat manusia atau kehidupan ekonominya sendiri, tidak
mempunyai Zona Ekonomi Eksklusif atau Landas Kontinen
sendiri dan hanya berhak mempunyai Laut Teritorial saja.

7.
Rejim Laut tertutup/setengah tertutup

Penetapan lebar Laut Teritorial maksimal 12 mil laut dan Zona
Ekonomi Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200 mil diukur
dari garis dasar Laut Teritorial, mengakibatkan bahwa perairan
Laut tertutup/setengah tertutup yang dahulunya merupakan
Laut Lepas menjadi Laut Teritorial atau Zona Ekonomi Eksklusif
negara-negara di sekitar atau berbatasan dengan laut
tertutup/setengah
tertutup
tersebut.
Rejim
laut
tertutup/setengah tertutup diatur dalam satu Bab tersendiri
dalam Konvensi ini.

Konvensi menganjurkan antara lain agar negara-negara yang
berbatasan
dengan
Laut
tertutup/setengah
tertutup
mengadakan kerjasama mengenai pengelolaan, konservasi
sumber kekayaan alam hayati dan perlindungan serta
pelestarian lingkungan laut tersebut.

8.
Rejim akses negara tidak berpantai ke dan dari laut serta
kebebasan transit

Jika dalam Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut Lepas masalah
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
hak akses negara tanpa pantai diatur dalam salah satu pasal,
Konvensi ini mengatur masalah rejim akses negara tanpa pantai
ke dan dari laut serta kebebasan transit melalui negara transit
secara lebih terperinci dalam satu Bab tersendiri.

Rejim ini berkaitan dengan hak negara-negara tersebut untuk
ikut memanfaatkan sumber kekayaan alam yang terkandung
dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan Kawasan dasar laut
internasional.

Sesuai ketentuan-ketentuan dalam Konvensi, pelaksanaan hak
akses negara tidak berpantai serta kebebasan transit melalui
wilayah negara transit dan di Zona Ekonomi Eksklusif perlu
diatur dengan perjanjian bilateral subregional dan regional.

9.
Kawasan Dasar laut Internasional

Kawasan Dasar Laut Internasional adalah dasar laut/ samudera
yang terletak di luar Landas Kontinen dan berada di bawah
Laut Lepas (lihat juga uraian dalam butir 4 dan butir 5).

Konvensi menetapkan bahwa Kawasan Dasar Laut Internasional
dan kekayaan alam yang terkandung di dasar laut dan tanah
dibawahnya merupakan warisan bersama umat manusia.

Tidak ada satu negarapun boleh menuntut atau melaksanakan
kedaulatan atau hak berdaulat atas bagian dari Kawasan Dasar
Laut Internasional atau kekayaan alam yang terdapat di
dalamnya.

Demikian pula tidak satu negarapun atau badan hukum atau
orang boleh melaksanakan pemilikan atas salah satu bagian
dari kawasan tersebut semua kegiatan di Kawasan Dasar Laut
Internasional dilaksanakan untuk kepentingan umat manusia
secara keseluruhan, maka pengelolaannya dilaksanakan oleh
suatu
badan
internasional,
yaitu
Otorita
Dasar
Laut
Internasional
(International
Seabed
Authority).
Adapun
pengelolaannya didasarkan pada suatu sistem, yaitu sistem
paralel, yakni selama Perusahaan (Enterprise) sebagai wahana
otorita belum dapat beroperasi secara penuh, negara-negara
peserta Konvensi termasuk perusahaan negara dan swastanya
dapat melakukan penambangan di Kawasan Dasar Laut
Internasional tersebut berdasarkan suatu hubungan kerja atau
asosiasi dengan Otorita. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut ketiga dengan suatu resolusi yaitu Resolusi
I,
menetapkan
pula
pembentukan
Komisi
Persiapan
(Preparatory
Commission)
yang
tugasnya
adalah
untuk
mempersiapkan antara lain pembentukan Otorita Dasar Laut
Internasional dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut.

10.
Perlindungan dan pemeliharaan lingkungan Laut

Walaupun perlahan-lahan akan tetapi pada akhirnya tumbuh
kesadaran bahwa, sekalipun laut itu sangat luas tetapi sumber-
sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya tidak tanpa
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
batas kelestarian. Penangkapan hidup jenis ikan selalu
mengandung sesuatu resiko bahwa kelangsungan hidup jenis
ikan tersebut dapat terancam dengan kepunahan.

Pengembangan
teknologi
di
bidang
perikanan,
yang
memungkinkan penangkapan ikan dalam skala besar, dapat
mengakibatkan tidak hanya kepunahan jenis-jenis ikan akan
tetapi juga kemunduran besar bagi perusahaan-perusahaan
yang tergantung dari penangkapan jenis jenis ikan tersebut.

Di samping itu tumbuh kesadaran, dalam arti keresahan,
megenai kelestarian lingkungan hidup, yang pada akhirnya
menggerakkan
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
untuk
menyelenggarakan Koperensi mengenai Lingkungan Hidup di
Stockholm dalam tahun 1972 Pembuangan limbah secara tidak
terkendali ke dalam lautan membawa akibat kerusakan yang
parah pada lingkungan laut.

Demikian pula, pencemaran yang diakibatkan oleh kecelakaan
tangker-tangker raksasa, seperti Torrey Canyon dalam tahun
1967 dan Amoco Caditz dalam tahun 1978, membawa
kerusakan yang sangat parah pada lingkungan hidup.

Berdasarkan kenyataan-kenyataan sebagaimana tersebut di
atas, Konvensi menentukan bahwa setiap negara mempunyai
kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Di samping itu Konvensi juga menentukan bahwa setiap negara
mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber-
sumber kekayaan alamnya sesuai dengan kewajibannya untuk
melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

11.
Penelitian ilmiah kelautan

Konvensi menentukan bahwa kedaulatan negara pantai
mencakup pula pengaturan penelitian ilmiah kelautan di Laut
Teritorial atau Perairan Kepulauan. Hal tersebut berarti bahwa
setiap penelitian ilmiah kelautan yang dilaksanakan dalam Laut
Teritorial/Perairan
Kepulauan
hanya
dapat
dilaksanakan
dengan seizin negara pantai. Konvensi menetapkan pula bahwa
negara pantai mempunyai yurisdiksi untuk penelitian ilmiah
kelautan di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.

Penelitian
ilmiah
oleh
negara
asing
atau
organisasi
internasional sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam Konvensi supaya diizinkan
oleh negara pantai. Untuk penelitian ilmiah kelautan yang
dilakukan di Laut Lapas berlaku kebebasan penelitian dengan
ketentuan bahwa penelitian ilmiah yang dilakukan di Landas
Kontinen tunduk pada rejim penelitian Landas Kontinen.

Demikian juga bagi penelitian ilmiah di Kawasan Dasar Laut
Internasional berlaku prinsip kebebasan penelitian ilmiah yang
tunduk pada rejim Kawasan Dasar Laut Internasional.

12.
Pengembangan dan Alih Teknologi
www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go

a.
Negara-negara, secara langsung atau melalui organisasi
internasional
yang
berwenang,
harus
mengadakan
kerjasama sesuai dengan kemampuan masing-masing
untuk secara aktif memajukan pengembangan dan
pengalihan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan;

b.
Semua
negara
wajib
memajukan
pengembangan
kemampuan ilmiah dan teknologi kelautan negara-
negara yang memerlukan bantuan teknik dalam bidang
tersebut,
khususnya
negara-negara
berkembang,
termasuk negara-negara tanpa pantai dan yang secara
geografis tidak beruntung, yang memerlukan bantuan di
bidang eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan
pengelolaan
sumber-sumber
kekayaan
laut,
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, penelitian
ilmiah kelautan, dengan tujuan untuk mempercepat
pembangunan sosial dan ekonomi negara- negara
berkembang.

13.
Penyelesaian Sengketa

Konvensi menentukan bahwa setiap Negara Peserta Konvensi
harus menyelesaikan suatu sengketa mengenai penafsiran dan
penerapan Konvensi melalui jalan damai sesuai dengan
ketentuan Pasal 2 ayat 3 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Konvensi ini mengatur sistem penyelesaian sengketa, dimana
negara-negara peserta berkewajiban untuk tunduk pada salah
satu daripada lembaga penyelesaian sengketa sebagai berikut :
Mahkamah Internasional (I.C.J.), Pengadilan Internasional
untuk Hukum Laut, Arbitrasi Umum atau Arbitrasi Khusus.

Konvensi 1982 ini membentuk Pengadilan Internasional untuk
Hukum Laut sebagai mahkamah tetap (standing tribunal) dan
Arbitrasi Umum serta Arbitrasi Khusus sebagai mahkamah ad
hoc (ad hoc Tribunal). Setiap sengketa mengenai penafsiran
dan penerapan Konvensi dapat diajukan untuk diselesaikan
oleh salah satu dari ke empat macam lembaga penyelesaian
sengketa tersebut di atas, kecuali sengketa mengenai
penafsiran dan penerapan Bab XI Konvensi mengenai Kawasan
Dasar Laut Internasional beserta lampiran-lampiran Konvensi
yang
bertalian
dengan
masalah
Kawasan
Dasar
Laut
Internasional, yang merupakan yurisdiksi mutlak Kamar
Sengketa Dasar Laut. Sejalan dengan masalah persiapan
pembentukan organ-organ Otorita Dasar Laut Internasional,
maka pembentukan Pengadilan-Internasional untuk Hukum
Laut beserta Kamar-kamar di dalamnya harus dipersiapkan pula
oleh Komisi Persiapan sesuai dengan ketentuan Resolusi I yang
diambil oleh Konperensi PBB tentang Hukum Laut Ketiga, agar
dapat segera berfungsi setelah Konvensi mulai berlaku.

www.djpp.depkumham.go.id
epkumham.go
14.
Ketentuan Penutup

Sebagaimana lazimnya, konvensi memuat ketentuan-ketentuan
penutup yang mengatur masalah-masalah prosedural seperti
penandatanganan, pengesahan dan konfirmasi formal, aksesi
dan berlakunya Konvensi, amandemen, depositori dan lain-
lainnya. Beberapa ketentuan penutup yang penting yang
terdapat pada Konvensi ini antara lain adalah :
a. Konvensi
mulai
berlaku
bulan
setelah
tercapai
pengesahan oleh 60 negara;
b. Konvensi ini menggantikan (prevail) Konvensi-konvensi
Jenewa 1958 mengenai Hukum Laut bagi para pihaknya;
c. Konvensi
ini
tidak
membenarkan
negara-negara
mengadakan pensyaratan (reservation) terhadap ketentuan-
ketentuan dalam Konvensi pada waktu mengesahkan karena
seluruh ketentuan Konvensi ini merupakan satu paket yang
ketentuan-ketentuannya sangat erat hubungannya satu
dengan yang lain, dan oleh karena itu hanya dapat disahkan
sebagai satu kebulatan yang utuh.

II. Pasal DEMI PASAL