Langsung ke konten

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

UU No. 17 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur

Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati

atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yang

ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan

perpajakan;

1. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah

Pusat termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut

oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan

yang berlaku;

1. Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan

di bidang perpajakan;

1. Keputusan…

---

PRESIDEN

1. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan

yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dan

dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan

perpajakan;

1. Sengketa pajak adalah sengketa yang menurut peraturan

perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dapat diajukan

banding atau gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;

1. Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat

yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan

perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;

1. Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan

pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

perpajakan yang bersangkutan;

1. Surat uraian banding adalah surat terbanding kepada Badan

Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan

banding yang diajukan oleh pemohon banding;

1. Surat tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Badan

Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan

gugatan yang diajukan oleh penggugat;

1. Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugat

kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahan

atas surat uraian banding atau surat tanggapan;

1. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal

faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah

tanggal pada saat surat atau keputusan atau putusan disampaikan

secara langsung;

1. Tanggal…

---

PRESIDEN

1. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal

faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal

pada saat surat atau keputusan atau putusan diterima secara

langsung;

1. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;

1. Anggota Tunggal adalah Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk

memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat;

1. Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota dalam suatu

Majelis termasuk Ketua Sidang;

1. Ketua Sidang adalah Anggota Sidang yang ditunjuk oleh Ketua

untuk memimpin sidang;

1. Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah

Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti pada Badan

Penyelesaian Sengketa Pajak;

1. Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, atau

Sekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan di

bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatu

persidangan;

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Kedudukan

Pasal 2

Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak

sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Tempat Kedudukan

Pasal 3

(1) Dengan Undang-undang ini dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa

Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara dan apabila dipandang

perlu dapat dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang

tingkatnya sama di tempat lain.

(2) Pelaksanaan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan

Presiden.

Pasal 4

Sidang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan di tempat

kedudukan atau di tempat lain dalam daerah hukumnya.

Bagian Keempat

Pembinaan

Pasal 5

(1) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Badan

Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan oleh Departemen

Keuangan.

(2) Pembinaan...

---

PRESIDEN

(2) Pembinaan sebagaimana dimkasud pada ayat (1) tidak boleh

mengurangi kebebasan Anggota dalam memeriksa dan memutus

sengketa pajak.

SUSUNAN

Bagian Pertama

Umum

Pasal 6

Susunan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari Pimpinan,

Anggota, dan Sekretaris.

Pasal 7

Pimpinan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari seorang Ketua

dan satu atau lebih Wakil Ketua.

Pasal 8

Untuk dapat diangkat menjadi Anggota, setiap calon harus memenuhi

syarat-syarat sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia yang berumur sekurang-kurangnya 40

(empat puluh) tahun;

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia…

---

PRESIDEN

  • setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  • bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis

Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang

yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra

Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;

  • mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana

hukum atau sarjana lain;

  • berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  • tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan.

Bagian Kedua

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

Pasal 9

(1) Anggota diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang

diusulkan oleh Menteri.

(2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Anggota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul Menteri.

Pasal 10

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat untuk masa jabatan selama 5

(lima) thaun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

### Pasal 11…

---

PRESIDEN

Pasal 11

(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau

kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut:

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,

untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung,

dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak

memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun

juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak

melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan

menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu

janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan

mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan

hidup bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar

1945, dan segala undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang

berlaku bagi Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan

jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak

membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan

akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya

bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Anggota Badan Penyelesaian

Sengketa Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan

hukum dan keadilan.

(2) Ketua dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji di hadapan

Ketua Mahkamah Agung.

(3) Anggota...

---

PRESIDEN

(3) Anggota diambil sumpah atau janji oleh Ketua.

Pasal 12

(1) Ketua melakukan pembinaan terhadap Badan Penyelesaian

Sengketa Pajak dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan

tugas dan perilaku Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua melakukan

pengawasan terhadap jalannya penyelesaian sengketa pajak dan

menjaga agar penyelenggaraannya dilaksanakan dengan seksama

dan wajar.

(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Ketua dapat memberikan

petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu serta

menyampaikan usul kepada yang berwenang untuk diambil

tindakan.

(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Anggota

dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Pasal 13

(1) Anggota tidak boleh merangkap menjadi :

  • pelaksana putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
  • wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu

sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;

  • penasihat hukum;
  • konsultan pajak;
  • akuntan...

---

PRESIDEN

  • akuntan publik; atau
  • pengusaha.

(2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan lain

yang tidak boleh dirangkap oleh Anggota, diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan dengan hormat dari

jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri karena :

  • permintaan sendiri;
  • sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
  • telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
  • ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.

(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berakhir masa jabatannya

atau yang meninggal dunia, dengan sendirinya berhenti dengan

hormat dari jabatannya.

Pasal 15

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan tidak dengan hormat

dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri dengan alasan:

  • dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
  • melakukan perbuatan tercela;
  • mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas;
  • melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
  • melanggar…

---

PRESIDEN

  • melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 16

Usul pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 ayat (1) huruf d dan usul pemberhentian tidak dengan hormat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, dan

huruf e, diajukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan

secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Badan

Penyelesaian Sengketa Pajak.

Pasal 17

Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Badan

Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 18

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebelum diberhentikan tidak

dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat

dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis

Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

(2) Terhadap usul pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku juga ketentuan kesempatan membela diri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16.

### Pasal 19…

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Apabila terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dikeluarkan

perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Ketua, Wakil

Ketua, atau Anggota dimaksud dibebastugaskan dari jabatannya

oleh Menteri.

(2) Apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dituntut di muka

pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, Ketua, Wakil

Ketua, atau Anggota dimaksud dapat dibebastugaskan dari

jabatannya oleh Menteri.

Pasal 20

(1) Apabila dalam pemeriksaan terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau

Anggota yang telah ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 ayat (1) ternyata tidak terbukti melakukan tindak

pidana, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat

dikembalikan ke jabatan semula.

(2) Apabila tuntuan pidana terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak terbukti

berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

hukum tetap, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat

dikembalikan ke jabatan semula.

### Pasal 21…

---

PRESIDEN

Pasal 21

(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat ditangkap dan atau ditahan

hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan

Menteri, kecuali dalam hal :

  • tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
  • berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah

melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana

mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan huruf b selambat-lambatnya dalam waktu

2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam harus dilaporkan kepada

Menteri.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebastugasan,

pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat,

serta hak-hak Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebastugaskan

atau diberhentikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Sekretaris

Pasal 23

(1) Sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan

di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dan administrasi

umum dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.

(2) Dalam...

---

PRESIDEN

(2) Dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang administrasi

penyelesaian sengketa pajak, Sekretaris dibantu oleh satu atau lebih

Sekretaris Pengganti.

Pasal 24

Sebelum memangku jabatan, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris

Pengganti, wajib diambil sumpah atau janji oleh Ketua menurut agama

atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut:

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk

memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan

menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau

menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia dan taat kepada dan akan

mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup

bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan

segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara

Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan menaati segala peraturan

perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan

yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran,

dan tanggungjawab.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi

kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris atau Wakil

Sekretaris atau Sekretaris Pengganti Badan Penyelesaian Sengketa Pajak,

serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada

kepentingan sendiri, seseorang atau golongan.

Saya...

---

PRESIDEN

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak

melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima

langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau

pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu

yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan

jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak

membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan

berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dalam menegakkan hukum

dan keadilan.

Pasal 25

(1) Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti, dan pegawai

sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah pegawai

negeri sipil dalam lingkungan Departemen Keuangan.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris,

Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti harus mempunyai

keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau

sarjana lain.

Pasal 26

Tugas dan tanggung jawab serta susunan organisasi sekretariat Badan

Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

### Pasal 27…

---

PRESIDEN

Pasal 27

Tata kerja sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan oleh

Ketua.

KEKUASAAN

Pasal 28

(1) Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mempunyai tugas dan

wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.

(2) Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar tugas dan

wewenang Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 29

Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,

Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengawasi kuasa hukum yang

memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam

sidang-sidang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

### Pasal 30…

---

PRESIDEN

Pasal 30

Untuk keperluan penyelesaian sengketa pajak, Badan Penyelesaian

Sengketa Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan

yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai dengan

undang-undang yang berlaku.

Bagian Pertama

Kuasa Hukum

Pasal 31

(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau

diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan kuasa tertulis.

(2) Untuk dapat menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat

sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia;
  • mempunyai keahlian di bidang perpajakan; dan
  • persyaratan lain yang ditetapkan oleh Ketua.

(3) Dalam hal yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau

penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan

derajat kedua, pengurus, pegawai, atau pengampu, persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Banding

Pasal 32

(1) Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia

kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya

meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang

dibanding.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam

peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dan

dalam hal jangka waktu dimaksud tidak diatur, banding diajukan

dalam jangka hal jangka waktu dimaksud tidak diatur, banding

diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima

keputusan yang dibanding.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikat

apabila menurut Badan Penyelesian Sengketa Pajak jangka waktu

dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan

pemohon banding.

Pasal 33

(1) Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan

mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.

### Pasal 34…

---

PRESIDEN

Pasal 34

Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dalam hal

banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding

hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang, banding hanya

dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang dimaksud telah

dibayar lunas.

Pasal 35

(1) Banding diajukan sendiri oleh pembayar pajak, ahli warisnya,

seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

(2) Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal dunia,

banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli

warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.

(3) Apabila selama proses banding, pemohon banding melakukan

penggabungan, peleburuan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau

likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang

menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan,

pemecahan atau pemekaran usaha, atau karena likuidasi dimaksud.

Pasal 36

Pemohon banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi

ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).

### Pasal 37…

---

PRESIDEN

Pasal 37

(1) Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan

kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus

dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan acara cepat.

Bagian Ketiga

Gugatan

Pasal 38

(1) Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia

kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya

meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang

digugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal

diterima keputusan yang digugat.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengikat

apabila menurut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak jangka waktu

dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat.

Pasal 39

(1) Gugatan diajukan sendiri oleh penggugat dengan disertai

alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima keputusan

yang digugat serta dilampiri salinan dokumen yang pelaksanaannya

digugat.

(2) Apabila...

---

PRESIDEN

(2) Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia,

gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli

warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.

Pasal 40

(1) Terhadap gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)

dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan

Penyelesaian Sengketa Pajak.

(2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat

(1) dihapuskan dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan

acara cepat.

Pasal 41

(1) Penggugat harus melunasi biaya pendaftar sebesar Rp. 1.000.000,00

(satu juta rupiah).

(2) Perubahan besarnya biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 42

Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) disetor

ke Kas Negara sebelum gugatan diajukan dan bukti setoran harus

dilampirkan pada surat gugatan.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Keempat

Persiapan Persidangan

Pasal 43

(1) Badan Penyelesaian Sengketa Pajak meminta surat uraian banding

atau surat tanggapan atas surat banding atau surat gugatan kepada

terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari

sejak tanggal diterima surat banding atau surat gugatan.

(2) Dalam hal pemohon banding mengirimkan surat atau dokumen

susulan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36, jangka waktu 14 (empat belas) hari

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal

diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.

Pasal 44

(1) Terbanding atau tergugat menyerahkan surat uraian banding atau

surat tanggapan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat

uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43.

(2) Salinan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Penyelesa-ian Sengketa Pajak

dikirim kepada pemohon banding atau penggugat dalam jangka

waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.

(3) Pemohon...

---

PRESIDEN

(3) Pemohon banding atau penggugat dapat menyerahkan surat

bantahan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka

waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan surat

uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2).

(4) Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon banding atau

penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) atau ayat (3), Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tetap

melanjutkan pemeriksaan banding atau gugatan.

Pasal 45

Pemohon banding atau penggugat dapat memberitahukan kepada Ketua

untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.

Pasal 46

(1) Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota,

atau Anggota Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa

pajak.

(2) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk

salah seorang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai

Ketua Sidang yang memimpin pemeriksaan sengketa pajak.

(3) Apabila terdapat lebih dari satu sengketa pajak untuk tahun pajak

yang sama diajukan oleh pemohon banding yang sama, Ketua

menunjuk Majelis atau Anggota Tunggal yang sama untuk

memeriksa dan memutus sengketa dimaksud.

(4) Majelis...

---

PRESIDEN

(4) Majelis atau Anggota Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari

sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa.

Pasal 47

Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sudah mulai bersidang

dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterima surat banding

atau surat gugatan.

Bagian Kelima

Pemeriksaan Dengan Acara Biasa

Pasal 48

Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.

Pasal 49

(1) Untuk keperluan pemeriksaan, Ketua Sidang membuka sidang dan

menyatakan tertutup untuk umum.

(2) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan

pemeriksaan mengenai kelengkapan dan atau kejelasan banding

atau gugatan.

(3) Apabila banding atau gugatan tidak lengkap dan atau tidak jelas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang bukan merupakan

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal

33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38 ayat (1), atau Pasal 41 ayat (1),

kelengkapan atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam

persidangan.

### Pasal 50...

---

PRESIDEN

Pasal 50

(1) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib

mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan

keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau

hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan salah

seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang pada Majelis yang

sama.

(2) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib

mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan

keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau

hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pemohon

banding atau penggugat atau kuasa hukum.

(3) Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) harus diganti, dan apabila tidak diganti atau

tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan

dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud

segera disidang kembali dengan susunan Majelis dan atau

Sekretaris Sidang yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah

melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.

(4) Dalam hal hubungan keluarga sedarah, semenda, atau hubungan

suami atau istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah

sengketa diputus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sengketa

dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

terhitung sejak diketahuinya hubungan dimaksud.

### Pasal 51…

---

PRESIDEN

Pasal 51

(1) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib

mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila ia

berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa

yang ditanganinya.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang

bersengketa.

(3) Ketua berwenang menetapkan pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) apabila ada keraguan atau

perbedaan pendapat.

(4) Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) atau ayat (2) harus diganti dan apabila tidak diganti atau

tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan

dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud

segera disidangkan kembali dengan susunan Majelis dan Sekretaris

Sidang yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah melampaui

jangka waktu 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal kepentingan langsung atau tidak langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1

(satu) tahun setelah sengketa diputus sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), sengekta dimaksud disidangkan kembali dalam jangka

waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kepentingan

dimaksud.

### Pasal 52…

---

PRESIDEN

Pasal 52

(1) Ketua Sidang memanggil terbanding atau tergugat dan dapat

memanggil pemohon banding atau penggugat untuk memberikan

keterangan lisan.

(2) Dalam hal pemohon banding atau penggugat memberitahukan akan

hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,

Ketua Sidang memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada

pemohon banding atau penggugat.

Pasal 53

(1) Ketua Sidang menjelaskan masalah yang disengketakan.

(2) Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai

hal-hal yang dikemukakan pemohon banding atau penggugat dalam

surat banding atau surat gugatan dan dalam surat bantahan.

(3) Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon banding

atau penggugat hadir dalam persidangan, Ketua Sidang dapat

meminta pemohon banding atau penggugat untuk memberikan

keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa pajak.

Pasal 54

(1) Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena

jabatan, Ketua Sidang dapat memerintahkan saksi untuk didengar

keterangannya dalam persidangan.

(2) Saksi yang diperintahkan oleh Ketua Sidang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib datang sendiri di persidangan.

(3) Dalam...

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan

patut, dan Majelis dapat mengambil putusan tanpa mendengarkan

keterangan saksi, Ketua Sidang melanjutkan persidangan.

(4) Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat

dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil dengan patut, dan

Majelis mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka bahwa

saksi sengaja tidak datang, serta Majelis tidak dapat mengambil

putusan tanpa keterangan dari saksi dimaksud, Ketua Sidang dapat

meminta bantuan polisi untuk membawa saksi ke persidangan.

Pasal 55

(1) Saksi dipanggil ke persidangn seorang demi seorang.

(2) Ketua Sidang menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat

lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan,

tempat tinggal, agama, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan

hubungan kerja dengan penggugat atau tergugat.

(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah

atau janji menurut agama atau kepercayaannya.

Pasal 56

(1) Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 adalah:

  • keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke

atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak

yang bersengketa;

  • istri...

---

PRESIDEN

  • istri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun

sudah bercerai;

  • anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
  • orang sakit ingatan.

(2) Apabila dipandang perlu, Ketua Sidang dapat meminta pihak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c

untuk didengar keterangannya.

Pasal 57

Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat menolak

permintaan Ketua Sidang untuk memberikan keterangan.

Pasal 58

Setiap orang yang karena pekerjaan atau jabatannya wajib merahasiakan

segala sesuatu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya, untuk

keperluan persidangan kewajiban merahasiakan dimaksud ditiadakan.

Pasal 59

(1) Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak

disampaikan melalui Ketua Sidang.

(2) Apabila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Ketua Sidang

tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.

### Pasal 60…

---

PRESIDEN

Pasal 60

(1) Apabila pemohon banding atau penggugat atau saksi tidak paham

bahasa Indonesia, Ketua Sidang menunjuk ahli alih bahasa.

(2) Sebelum melaksanakan tugas mengalihbahasakan yang dipahami

oleh pemohon banding atau penggugat atau saksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ke dalam bahasa Indonesia dan sebaliknya

dengan sebaik-baiknya, ahli alih bahasa dimaksud diambil sumpah

atau janji menurut agama atau kepercayaannya.

(3) Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk

sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa dimaksud.

Pasal 61

(1) Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata

bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis, Ketua Sidang menunjuk

orang yang pandai bergaul dengan pemohon banding atau

penggugat atau saksi, sebagai ahli alih bahasa.

(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, ahli alih bahasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diambil sumpah atau janji menurut agama

atau kepercayaannya.

(3) Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata

bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Ketua Sidang dapat

memerintahkan Sekretaris Sidang menuliskan pertanyaan atau

teguran kepada pemohon banding atau penggugat atau saksi, dan

memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon banding

atau penggugat atau saksi dimaksud, agar ia menuliskan

jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus

dibacakan.

### Pasal 62...

---

PRESIDEN

Pasal 62

(1) Saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya dalam

persidangan dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat.

(2) Apabila terbanding atau tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi

tidak dapat datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,

saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya tanpa

dihadiri oleh terbanding atau tergugat.

(3) Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di

persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum,

Majelis dapat datang ke tempat tinggal saksi untuk mengambil

sumpah atau janji dan mendengar keterangan saksi dimaksud tanpa

dihadiri oleh terbanding atau tergugat.

Pasal 63

(1) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada suatu hari

persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan

berikutnya yang ditetapkan.

(2) Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding atau

tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon banding atau

penggugat.

(3) Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan

tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah

diberitahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri

oleh terbanding atau tergugat.

(4) Seorang...

---

PRESIDEN

(4) Seorang saksi yang tidak bertempat tinggal di daerah hukum Badan

Penyelsaian Sengketa Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa

pajak, dapat memberikan kesaksiannya melalui Badan Penyelesaian

Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal

saksi.

Bagian Keenam

Pemeriksaan Dengan Acara Cepat

Pasal 64

Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau oleh

Anggota Tunggal.

Pasal 65

(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap :

  • sengketa pajak tertentu;
  • sengketa pajak yang putusannya tidak diambil dalam jangka

waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

80 ayat (1);

  • tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 85 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan

hitung, dalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;

  • surat pernyataan pencabutan banding sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 ayat (1);

  • surat pernyataan pencabutan gugatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 40 ayat (1);

  • sengketa...

---

PRESIDEN

  • sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan

merupakan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

(2) Sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a adalah :

  • sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal

32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38 ayat (1),

dan/atau Pasal 41 ayat (1);

  • banding dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi

Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(3) Perubahan besarnya jumlah pajak yang disengketakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri.

Pasal 66

Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,

dan Pasal 65 ayat (2) huruf a dilakukan tanpa surat uraian banding atau

surat tanggapan dan tanpa surat bantahan, sedangkan terhadap sengketa

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan

tanpa surat bantahan.

Pasal 67

Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga

untuk pemeriksaan dengan acara cepat.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Ketujuh

Pembuktian

Pasal 68

(1) Alat bukti dapat berupa:

  • surat atau tulisan;
  • pengakuan para pihak;
  • keterangan saksi;
  • keterangan ahli;
  • pengetahuan Anggota.

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 69

Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:

  • surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat

yang berwenang;

  • surat-surat lain atau tulisan yang ada kaitannya dengan banding atau

gugatan.

Pasal 70

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan

alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Anggota Sidang.

### Pasal 71…

---

PRESIDEN

Pasal 71

Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu

berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh

saksi.

Pasal 72

(1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah

sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut

pengalaman dan pengetahuannya.

(2) Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) tidak boleh memberikan

keterangan ahli.

Pasal 73

(1) Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau

karena jabatannya, Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dapat

menunjuk seorang atau beberapa orang ahli.

(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik

tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji

mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan

pengetahuannya.

### Pasal 74…

---

PRESIDEN

Pasal 74

Pengetahuan Anggota Sidang adalah hal yang olehnya diketahui dan

diyakini kebenarannya.

Pasal 75

Anggota Sidang menentukan apa yang harus dibuktikan, beban

pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian

diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 68 ayat (1).

Bagian Kedelapan

Putusan

Pasal 76

Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan putusan akhir

dan bersifat tetap dan bukan merupakan keputusan Tata Usaha negara.

Pasal 77

Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil berdasarkan hasil

penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan

perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Anggota

Sidang.

### Pasal 78…

---

PRESIDEN

Pasal 78

Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Badan

Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77

diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Sidang dan

apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan

diambil dengan suara terbanyak.

Pasal 79

(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat berupa:

  • menolak;
  • mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
  • menambah pajak yang harus dibayar;
  • tidak dapat diterima;
  • membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung.

(2) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1)

tidak dapat lagi diajukan banding atau gugatan.

Pasal 80

(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa diambil dalam jangka

waktu 12 (dua belas) bulan sejak banding atau gugatan diterima.

(2) Apabila banding atau gugatan tidak diputus dalam jangka waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelesaian Sengketa

Pajak mengambil putusan berupa mengabulkan seluruh banding

atau gugatan melalui pemeriksaan dengan acara cepat, dalam jangka

waktu 30 (tiga puluh) hari sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan

dimaksud dilampaui.

(3) Anggota...

---

PRESIDEN

(3) Anggota Sidang yang lalai tidak mengambil putusan dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga

mengakibatkan banding atau gugatan dikabulkan seluruhnya, dapat

dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Pasal 81

(1) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengeketa pajak

tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a,

berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai

berikut :

  • 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan banding atau

gugatan dilampaui;

  • 30 (tiga puluh) hari sejak banding atau gugatan diterima dalam

hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.

(2) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap kekeliruan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, berupa

membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil

dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud

diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.

(3) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap banding yang

dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d dan

terhadap gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal

65 ayat (1) huruf e, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam

jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pernyataan pencabutan

banding atau gugatan diterima.

(4) Putusan...

---

PRESIDEN

(4) Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa yang

berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang

Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 65 ayat (1) huruf f, berupa tidak dapat diterima, diambil

dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat banding atau

surat gugatan diterima.

(5) Dalam hal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil

terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

pemohon banding atau penggugat dapat mengajukan gugatan

kepada peradilan yang berwenang.

Pasal 82

Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap banding dengan

jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi Rp. 1.000.000,00 (satu

juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b,

diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat banding diterima.

Pasal 83

Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

80 ayat (2), atau Pasal 81, atau Pasal 82, Badan Penyelesaian Sengketa

Pajak belum mengambil putusan, putusan yang akan diambil putusan,

terhadap sengketa pajak dimaksud adalah sebagai berikut:

  • mengabulkan seluruh permohonan, terhadap sengketa pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 82;

  • tidak dapat diterima, terhadap sengketa pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4);

  • membetulkan…

---

PRESIDEN

  • membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, terhadap

kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2).

Pasal 84

(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus diucapkan dalam

sidang terbuka untuk umum.

(2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tidak sah dan tidak

mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud

harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.

Pasal 85

(1) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus memuat:

  • kepala putusan yang berbunyi DEMI KEADILAN
  • nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas

lainnya dari pemohon banding atau penggugat;

  • nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
  • hari, tanggal diterima banding atau gugatan;
  • ringkasan banding atau gugatan, dan ringkasan surat uraian

banding atau surat tanggapan, atau surat bantahan, yang jelas;

  • pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal

yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;

  • alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
  • amar putusan tentang sengketa;
  • hari,...

---

PRESIDEN

  • hari, tanggal putusan, nama Anggota Sidang yang memutus,

nama Sekretaris Sidang, dan keterangan tentang hadir atau tidak

hadirnya para pihak.

(2) Ringkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak

diperlukan dalam hal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

diambil terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 65 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan

### Pasal 65 ayat (2) huruf a.

(3) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus ditandatangani

oleh Anggota Sidang yang memutus dan Sekretaris Sidang.

(4) Apabila Ketua Sidang atau Anggota Tunggal yang menyidangkan

berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh Ketua

dengan menyatakan berhalangannya Ketua Sidang atau Anggota

Tunggal.

(5) Apabila Anggota Sidang berhalangan menandatangani, putusan

ditandatangani oleh Ketua Sidang dengan menyatakan

berhalangannya Anggota Sidang dimaksud.

Pasal 86

(1) Pada setiap pemeriksaan, Sekretaris Sidang harus membuat Berita

Acara Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam

persidangan.

(2) Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua Sidang atau

Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang, dan apabila salah seorang

dari mereka berhalangan, hal itu dinyatakan dalam Berita Acara

Sidang.

(3) Apabila...

---

PRESIDEN

(3) Apabila Ketua Sidan atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang

berhalangan menandatangani, Berita Acara Sidang ditandatangani

oleh Ketua dengan menyatakan Ketua Sidang atau Anggota

Tunggal dan Sekretaris Sidang berhalangan.

Bagian Kesembilan

Pelaksanaan Putusan

Pasal 87

Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak langsung dapat dilaksanakan

dan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali

peraturan perundang-undangan mengatur lain.

Pasal 88

Apabila putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengabulkan

sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak

dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)

sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan.

Pasal 89

(1) Salinan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dikirim kepada

para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30

(tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Badan Penyelesaian

Sengketa Pajak diucapkan.

(2) Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilaksanakan

oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)

hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.

(3) Pejabat...

---

PRESIDEN

(3) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Badan Penyelesaian

Sengketa Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian

yang berlaku.

Pasal 90

Ketentuan tentang tunjangan dan lain-lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 91

(1) Banding yang diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau

Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Januari

1998 yang belum diputus, diperlakukan sebagai banding yang

diajukan berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus diputus dalam

jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya

Undang-undang ini.

(3) Gugatan...

---

PRESIDEN

(3) Gugatan terhadap pelaksanaan undang-undang perpajakan yang

telah diajukan ke Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha

Negara sebelum tanggal 1 Januari 1998 tetap diperiksa dan diputus

oleh peradilan dimaksud.

Pasal 92

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Regeling van het Beroep in

Belastingzaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah

diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun

1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 13, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 1748) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 93

Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Badan Penyelesaian

Sengketa Pajak.

Pasal 94

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 1997

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 1997

,

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN