Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

UU No. 17 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1 Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
2 Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
1. Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban
bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya;
1. Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan
ibadah haji;
1. Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam,
memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan
ibadah haji sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;
1. Jemaah haji adalah jemaah yang sedang atau yang telah selesai
menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun yang bersangkutan;
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH,
adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji
untuk menunaikan ibadah haji;
1. Pembinaan ibadah ahji adalah rangkaian kegiatan yang mencakup
penerangan, penyuluhan, dan pembimbinganan tentang ibadah haji;
1. Pelayanan kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan
pemeliharaan kesehatan calon jemaah haji dan jemaah haji;
1. Paspor haji adalah paspor yang diberikan kepada calon jemaah haji
dalam menunaikan ibadah haji;

---

PRESIDEN

1. Akomodasi adalah tempat penginapan atau pengasramaan sebagai
penampungan sementara pada waktu jemaah haji di tempat
embarkasi dan/atau di tempat debarkasi dan pemondokan selama
berada di Arab Saudi;
1. Transportasi adalah pengangkutan jemaah haji mulai dari tempat
embarkasi, selama berada di Arab Saudi, dan pemulangan kembali
ke tempat embarkasi asal di Indonesia;
1. Musim haji adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh
Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji;
1. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah
haji dengan pelayanan khusus;
1. Ibadah umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji;
1. Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil
efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain;
1. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggjawabnya meliputi bidang agama;

Pasal 2

Setiap warga negara yang beragama Islam mempunyai hak untuk
menunaikan ibadah haji.

Pasal 3

Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan
perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan dan
kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang
menunaikan ibadah haji.

Pasal 4

Penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan asa keadilan memperoleh
kesempatan, perlindungan, dan kepastian hukum sesuai dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

---

PRESIDEN

Pasal 5

Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan,
pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan
manajemen penyelenggaraan yang baik agar pelaksanaan ibadah haji
dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan nyaman sesuai dengan
tuntunan agama serta jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji
secara mandiri sehingga diperoleh haji mabrur.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi

tanggungjawab Pemerintah di bawah koordinasi Menteri.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri melakukan koordinasi dan/atau bekerjasama dengan
departemen/lembaga/ instansi terkait dan Pemerintah Arab Saudi.

(3) Penyelenggara ibadah haji adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.

(4) Persyaratan penyelenggara dan jenis kegiatan penyelenggaraan

ibadah haji yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri.

Pasal 7

Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan:
- di tingkat pusat oleh Menteri;
- di tingkat daerah oleh gubernur/kepala daerah tingkat 1 untuk
tingkat propinsi dan bupati/walikotamadya daerah tingkat II untuk
tingkat kabupaten/kotamadya;
- di Arab Saudi oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 8

(1) Menteri dapat membentuk panitia penyelenggara ibadah haji di

tingkat pusat, di tingkat daerah, dan di Arab Saudi sesuai dengan
kebutuhan.

(2) Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji, Menteri menunjuk

petugas operasional yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas:
- Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, yang disingkat TPIHI;
- Tim Kesehatan Haji Indonesia, yang disingkat TKHI;

---

PRESIDEN

  • Tim Pemandu Haji Indonesia, yang disingkat TPHI.

Pasal 9

(1) Besarnya BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri setelah

mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.

(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk

keperluan penyelenggaraan ibadah haji.

(3) Pengadministrasian BPIH diatur dengan keputusan Menteri.

Pasal 10

(1) Pembayaran BPIH dilakukan kepada rekening Menteri melalui

bank-bank pemerintah dan/atau bank swasta yang ditunjuk oleh
Menteri setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank Indonesia.

(2) Penerimaan pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah
ditetapkan.

(3) Pengembalian BPIH diberikan kepada calon jemaah haji dalam hal:

- meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji;
- batas keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain
yang sah.

(4) Tata cara pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur

melalui keputusan Menteri.

Pasal 11

(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Abadi Umat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 butir 16 secara lebih berdaya guna dan
berhasil guna untuk kemaslahatan umat, Pemerintah membentuk
Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang diketuai oleh Menteri.

(2) Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana, yang
keanggotaannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.

(3) Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas pokok:

---

PRESIDEN

- merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dana
memanfaatkan dana abadi umat;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap tahun
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pengelola

Dana Abadi Umat ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji diwajibkan

untuk mendaftarkan diri kepada instansi yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Tata cara dan persyaratan serta jangka waktu pendaftaran pada

setiap musim haji ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

Pengaturan warga negara di luar negeri yang hendak menunaikan
ibadah haji diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.

Pasal 14

(1) Dalam rangka pengaturan kuota nasional, Menteri menetapkan kuota

untuk setiap propinsi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan
proporsional.

(2) Gubernur/Kepala Daerah tingkat I selaku koordinator menetapkan

kuota untuk kabupaten/kotamadya.

(3) Dalam hal kuota nasional tidak terpenuhi pada hari penutupan

pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran
dengan menggunakan kuota bebas secara nasional.

PEMBINAAN

Pasal 15

(1) Menteri berkewajiban menetapkan pola dan tata cara pembinaan

calon jemaah haji dan jemaah haji.

---

PRESIDEN

(2) Menteri berkewajiban menerbitkan pedoman manasik dan panduan

perjalanan ibadah haji.

(3) Pembinaan dilakukan demi keselamatan, kelancaran, ketertiban, dan

kesejahteraan jemaah haji serta demi kesempurnaan ibadah haji
tanpa memungut biaya tambahan di luar BPIH yang telah ditetapkan.

KESEHATAN

Pasal 16

(1) Pembinaan dan pelayanan kesehatan haji, baik pada saat persiapan

maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, dilakukan oleh
Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi
bidang kesehatan.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih

lanjut oleh Menteri yang tuang lingkup tugas dan tanggungjawabya
meliputi bidang kesehatan.

Pasal 17

(1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji

menggunakan paspor haji yang dikeluarkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya

menandatangani paspor haji.

Pasal 18

Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi
bidang perhubungan mengkoordinasikan dan bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan penyelenggaraan transportasi jemaah haji yang
meliputi pemberangkatan dari tempat embarkasi ke Arab Saudi dan
pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia.

---

PRESIDEN

Pasal 19

Pelaksanaan transportasi jemaah haji di Arab Saudi di bawah koordinasi
dan tanggung jawab Menteri.

Pasal 20

Penunjukan pelaksana transportasi jemaah haji dilakukan oleh Menteri
dengan memperhatikan keselamatan, efisiensi, dan kenyamanan.

Pasal 22

(1) Menteri berkewajiban menyediakan akomodasi bagi jemaah haji

tanpa biaya tambahan di luar BPIH.

(2) Pengadaan akomodasi bagi jemaah haji dilakukan dengan

memperhatikan syarat-syarat kesehatan, kenyamanan, kemudahan,
dan keamanan jemaah haji beserta barang bawaannya.

Pasal 23

---

PRESIDEN

(1) Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji bagi

masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat
diselenggarakan pelayanan ibadah haji khusus.

(2) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 24

(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan

sebagai berikut:
- hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jemaah haji
yang menggunakan paspor haji;
- menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan;
- melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi
pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke
Indonesia;
- memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya sesuai dengan
ketentuan penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perjanjian
yang disepakati kedua belah pihak meliputi hak dan kewajiban
masing-masing.

(2) Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus diatur lebih

lanjut dengan keputusan Menteri.

(3) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan;
- pencabutan izin penyelenggara;
- pencabutan izin usaha.

Pasal 25

(1) Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau

rombongan.

(2) Perjalanan ibadah umrah dapat:

  • diurus sendiri; atau
  • diuruskan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

---

PRESIDEN

(3) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah adalah masyarakat dan

ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 26

(1) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib:

- menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan;
- melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi
pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke
Indonesia;
- memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya sesuai dengan
ketentuan perjalanan ibadah umrah dan perjanjian yang
disepakati kedua belah pihak meliputi hak dan kewajiban
masing-masing.

(2) Ketentuan tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur

lebih lanjut dengan keputusan Menteri.

(3) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai saknsi
administratif berupa:
- peringatan;
- pencabutan izin penyelenggara;
- pencabutan izin usaha.

Pasal 27

(1) Barangsiapa yang dengan sengaja bertindak sebagai penerima

pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dan/atau bertindak sebagai penerima pendaftaran calon haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), padahal dia tidak
berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).

(2) Barangsiapa yang dengan sengaja bertindak sebagai penyelenggara

perjalanan ibadah umrah dengan mengumpulkan dan/atau
memberangkatkan jemaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (3), padahal dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 28

(1) Penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 29

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan ditetapkan

dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

(2) Dengan berlakunya undang-undang ini, segala ketentuan mengenai

penyelenggaraan ibadah haji dan penyelenggaraan ibadah umrah
yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.

(3) Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Ordonansi Haji

(Pegrims Ordonnantie Staatsblaad Tahun 1922 Nomor 698)
termasuk segala perubahan dan tambahannya dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 30

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999

ttd.

---

PRESIDEN