Ayat
(1)
Penggantian
Subjek
Pajak
meliputi
orang
pribadi,
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk
usaha tetap.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf a …
Huruf a
Orang pribadi sebagai Subyek Pajak dapat
bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan Subjek
Pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.
Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti
dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari
warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
Huruf b
Sebagaimana
diatur
dalam
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan,
penggantian Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang
merupakan
kesatuan
baik
yang
melakukan
usaha
maupun
tidak
melakukan
usaha
yang
meliputi
perseroan
terbatas,
perseroan
komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi yang sejenis,
lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk
reksadana. Dalam Undang-undang ini (lihat huruf c berikut), bentuk
usaha tetap ditentukan sebagai Subyek Pajak tersendiri, terpisah dari
badan.
Oleh
karena
itu,
walaupun
perlakuan
perpajakannya
dipersamakan dengan Subjek Pajak badan, untuk pengenaan Pajak
Penghasilan, bentuk usaha tetap mempunyai eksistensinya sendiri dan
tidak termasuk dalam pengertian badan.
Badan Usaha Milik Negara dan Daerah
merupakan Subjek Pajak tanpa
memperhatikan
nama
dan
bentuknya,
sehingga
setiap
unit
tertentu
dari
badan
Pemerintah,
misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak.
Unit tertentu dari badan pemerintah yang
memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai sujek Pajak, yaitu:
1)
dibentuk
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2)
dibiayai
dengan
dana
yang
bersumber dari APBN atau APBD;
3)
penerimaan
lembaga
tersebut
dimaksudkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan
4)
pembukuannya
diperiksa
oleh
aparat pengawasan fungsional negara.
Sebagai
Subjek
Pajak,
perusahaan
reksadana baik yang berbentuk perseroan terbatas maupun bentuk
lainnya termasuk dalam pengertian badan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam pengertian perkumpulan termasuk
pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak
yang mempunyai kepentingan yang sama.
Huruf c …
Huruf c
Lihat
ketentuan
dalam
ayat
(5)
dan
penjelasannya.
Ayat (2)
Subjek Pajak dibedakan antara Subjek Pajak dalam negeri
dan Subjek Pajak luar negeri. Subjek Pajak dalam negeri menjadi Wajib
Pajak
apabila
telah
menerima
atau
memperoleh
penghasilan
yang
besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, sedangkan Subjek
Pajak luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak, sehubungan dengan
penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau
diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan
lain Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi
kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan NPWP,
Wajip Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP
tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam
negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban
pajaknya, antara lain:
a.
Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas
penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari
luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak
hanya
atas
penghasilan
yang
berasal
dari
sumber
penghasilan
di
Indonesia.
b.
Wajib
Pajak
dalam
negeri
dikenakan
pajak
berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib
Pajak
luar
negeri
dikenakan
pajak
pada
dasarnya
berdasarkan
penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.
c.
Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak
yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar
negeri
tidak
wajib
menyampaikan
Surat
Pemberitahuan
Tahunan,
karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang
bersifat final.
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia,
pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana diatur
dalam
Undang-undang
ini
dan
Undang-undang
tentang
Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ayat (3) …
Ayat (3)
Huruf a
Pada
prinsipnya
orang
pribadi
yang
menjadi
Subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal
atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.
Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari
183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut,
tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di
Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan
oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak dalam negeri dianggap Subjek
Pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-undang ini mengikuti
status
pewaris.
Adapun
untuk
pelaksanaan
pemenuhan
kewajiban
perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris
yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, maka kewajiban
perpajakannya beralih kepada ahli waris.
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan
oleh
orang
pribadi
sebagai
Subjek
Pajak
luar
negeri
yang
tidak
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk
usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai Subjek Pajak pengganti
karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.
Ayat (4)
Huruf a dan huruf b
Subjek Pajak luar negeri adalah orang pribadi
atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar
Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia, baik melalui ataupun tanpa melalui bentuk usaha tetap.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka orang tersebut adalah Subjek
Pajak luar negeri. Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui
bentuk usaha tetap, maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut
dikenakan pajak melalui bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau
badan …
badan tersebut statusnya tetap sebagai Subjek Pajak luar negeri. Dengan
demikian bentuk usaha tetap tersebut menggantikan orang pribadi atau
badan sebagai Subjek Pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya di Indonesia.
Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau
diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap, maka pengenaan pajaknya
dilakukan langsung kepada Subjek Pajak luar negeri tersebut.
Ayat (5)
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian
adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat
berupa tanah dan gedung
termasuk juga mesin-mesin dan peralatan.
Tempat
usaha
tersebut
bersifat
permanen
dan
digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang
pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang
bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak
bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak
dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila
orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang
mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut
dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan
perusahaannya sendiri.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat
kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap
di
Indonesia
apabila
perusahaan
asuransi
tersebut
menerima
pembayaran premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di
Indonesia
melalui
pegawai,
perwakilan
atau
agennya
di
Indonesia.
Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mengakibatkan
risiko
tersebut
terjadi
di
Indonesia.
Yang
perlu
diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada
atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Ayat (6)
Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat
kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak
mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.
Pada …
Pada
dasarnya
tempat
tinggal
orang
pribadi
atau
tempat
kedudukan
badan
ditentukan
menurut
keadaan
yang
sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat
kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat
formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.
Beberapa
hal
yang
perlu
dipertimbangkan
oleh
Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang
atau tempat kedudukan badan tersebut antara lain domisili, alamat
tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha
pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan
pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.
Angka 2
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 2
Pasal 3
Huruf a dan hurufb
Sesuai
dengan
kelaziman
internasional,
badan
perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik
dan konsulat serta pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai Subjek
Pajak di tempat mereka mewakili negaranya.
Pengecualian
sebagai
Subjek
Pajak
bagi
pejabat-pejabat
tersebut
tidak
berlaku
apabila
mereka
memperoleh
penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah warga negara
Indonesia.
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu
negara
asing
memperoleh
penghasilan
lain
di
Indonesia
di
luar
jabatannya, maka. ia termasuk Subjek Pajak yang dapat dikenakan
pajak atas penghasilan lain tersebut.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 3
Pasal 4
Ayat (1)
Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas
penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan
atas
setiap
tambahan
kemampuan
ekonomis
yang
diterima
atau
diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan
untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian …
Pengertian
penghasilan
dalam
Undang-undang
ini
tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi
pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran
terbaik
mengenai
kemampuan
Wajib
Pajak
tersebut
untuk
ikut
bersama-sama
memikul
biaya
yang
diperlukan
pemerintah
untuk
kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib
Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
-
penghasilan
dari
pekerjaan
dalam
hubungan
kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari
praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
-
penghasilan dari usaha dan kegiatan;
-
penghasilan
dari
modal,
yang
berupa
harta
gerak ataupun harta tak gerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa,
keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk
usaha, dan lain sebagainya;
-
penghasilan
lain-lain,
seperti
pembebasan
utang, hadiah, dan lain sebagainya.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat
dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-undang ini menganut pengertian
penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan
dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, bila dalam satu tahun pajak
suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut
dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal),
kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila
suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final
atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam
ketentuan
ini
dimaksudkan
untuk
memperjelas
pengertian
tentang
penghasilan
yang
luas
yang
tidak
terbatas
pada
contoh-contoh
dimaksud.
Huruf a
Semua pembayaran atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, asuransi
kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk
lainnya adalah Objek Pajak.
Pengertian …
Pengertian
imbalan
dalam
bentuk
lainnya
termasuk
imbalan
dalam
bentuk
natura
yang
pada
hakekatnya
merupakan penghasilan.
Huruf b
Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari
undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah
dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya.
Yang
dimaksud
dengan
penghargaan
adalah
imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya
imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda
purbakala.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga
yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau
nilai perolehan, maka selisih harga tersebut merupakan keuntungan.
Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dengan
pemegang sahamnya, maka harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk
penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar.
Misalnya
PT
S
memiliki
sebuah
mobil
yang
digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp
40.000.000,00. (empat puluh juta rupiah) Mobil tersebut dijual sesuai
dengan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Dengan demikian keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan
mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila
mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan
harga Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka nilai jual mobil
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tersebut
tetap
dihitung
berdasarkan
harga
pasar
sebesar
Rp
60.000.000,00
(enam
puluh
juta
rupiah).
Selisih
sebesar
Rp
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT
S, dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih
sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) merupakan penghasilan.
Apabila
suatu
badan dilikuidasi, keuntungan
dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga
pasar dengan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan Objek Pajak.
Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dengan nilai sisa buku
dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan.
Dalam …
Dalam
hal
terjadi
pengalihan
harta
sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal maka keuntungan berupa
selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dengan nilai
bukunya merupakan penghasilan.
Keuntungan berupa selisih antara harga pasar
dengan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta
berupa hibah, bantuan atau sumbangan dianggap sebagai penghasilan
bagi pihak yang mengalihkan, kecuali harta tersebut dialihkan kepada
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan
atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Huruf e
Pengembalian
pajak
yang
telah
dibebankan
sebagai
biaya
pada
saat
menghitung
Penghasilan
Kena
Pajak,
merupakan Objek Pajak.
Sebagai contoh Pajak Bumi dan Bangunan yang
sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu
sebab
dikembalikan,
maka
jumlah
sebesar
pengembalian
tersebut
merupakan penghasilan.
Huruf f
Dalam
pengertian
bunga
termasuk
pula
premium,
diskonto
dan
imbalan
sehubungan
dengan
jaminan
pengembalian utang.
Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat
obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan
penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan
penghasilan bagi yang membeli obligasi.
Huruf g
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh
pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa
hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam
pengertian dividen adalah:
1)
pembagian
laba
baik
secara
langsung
ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2)
pembayaran
kembali
karena
likuidasi
yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3) pemberian …
3)
pemberian saham bonus yang dilakukan
tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi
agio saham;
4)
pembagian laba dalam bentuk saham;
5)
pencatatan
tambahan
modal
yang
dilakukan tanpa penyetoran;
6)
jumlah
yang
melebihi
jumlah
setoran
sahamnya
yang
diterima
atau
diperoleh
pemegang
saham
karena
pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7)
pembayaran
kembali
seluruhnya
atau
sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang
lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu
adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan
secara sah;
8)
pembayaran
sehubungan
dengan
tanda-tanda
laba,
termasuk
yang
diterima
sebagai
penebusan
tanda-tanda laba tersebut;
9)
bagian
laba
sehubungan
dengan
pemilikan obligasi;
10)
bagian laba yang diterima oleh pemegang
polis;
11)
pembagian
berupa
sisa
hasil
usaha
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kepada anggota koperasi;
12)
pengeluaran perusahaan untuk keperluan
pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Dalam
praktek
sering
dijumpai
pembagian
atau
pembayaran
dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang
telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada
perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila
terjadi
hal
yang
demikian
maka
selisih
lebih
antara
bunga
yang
dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan
sebagai
dividen.
Bagian
bunga
yang
diperlakukan
sebagai
dividen
tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang
bersangkutan.
Huruf h
Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri
dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:
1) hak …
1)
hak atas harta tak berwujud, misalnya
hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
2)
hak atas harta berwujud, misalnya hak
atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud
dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap
peralatan
yang
mempunyai
nilai
intelektual,
misalnya
peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti
anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
3)
informasi,
yaitu
informasi
yang
belum
diungkapkan
secara
umum,
walaupun
mungkin
belum
dipatenkan,
misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri
dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia
sehingga
pemiliknya
tidak
perlu
lagi
melakukan
riset
untuk
menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian
informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan
publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya,
yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang
disiplin ilmu yang sama.
Huruf i
Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang
diterima
atau
diperoleh
dengan
nama
dan
dalam
bentuk
apapun
sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak,
misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf j
Penerimaan
berupa
pembayaran
berkala,
misalnya "alimentasi" atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara
berulang-ulang dalam waktu tertentu.
Huruf k
Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang
dianggap
sebagai
penghasilan
bagi
pihak
yang
semula
berutang,
sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya.
Namun demikian, dengan Peraturan pemerintah dapat ditetapkan bahwa
pembebasan
utang
debitur
kecil
misalnya
Kredit
Usaha
Keluarga
Prasejahtera
(Kukesra),
Kredit
Usaha
Tani
(KUT),
kredit
untuk
perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil, lainnya sampai dengan
jumlah tertentu dikecualikan sebagai Objek Pajak.
Huruf l
Keuntungan
karena
selisih
kurs
dapat
disebabkan fluktuasi kurs mata uang asing atau adanya kebijaksanaan
pemerintah di bidang moneter. Atas keuntungan yang diperoleh karena
fluktuasi kurs mata uang asing, pengenaan pajaknya dikaitkan dengan
sistem
pembukuan
yang
dianut
oleh
Wajib
Pajak,
dengan
syarat
dilakukan secara taat asas.
Huruf m …
Huruf m
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan penghasilan.
Huruf n
Dalam
pengertian
premi
asuransi
termasuk
premi reasuransi.
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Tambahan
kekayaan
neto
pada
hakekatnya
merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan
yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila
diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi
penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak,
maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi
saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan
harta berupa tanah dan/atau bangunan, serta penghasilan tertentu
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
lainnya merupakan Objek Pajak. Tabungan masyarakat yang disalurkan
melalui
perbaikan
dan
bursa
efek
merupakan
sumber
dana
bagi
pelaksanaan pembangunan, sehingga pengenaan pajak atas penghasilan
yang
berasal
dari
tabungan
masyarakat
tersebut
perlu
diberikan
perlakuan
tersendiri
dalam
pengenaan
pajaknya.
Pertimbangan-pertimbangan
yang
mendasari
diberikan
perlakuan
tersendiri
dimaksud
antara
lain
adalah
kesederhanaan
dalam
pemungutan
pajak,
keadilan
dan
pemerataan
dalam
pengenaan
pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
Pertimbangan tersebut juga mendasari perlunya pemberian perlakuan
tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan
harta berupa tanah dan/atau bangunan, serta jenis jenis penghasilan
tertentu lainnya. Oleh karena itu pengenaan Pajak Penghasilan termasuk
sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan,
atau pemungutan atas jenis-jenis penghasilan tersebut diatur tersendiri
dengan peraturan pemerintah.
Dengan
mempertimbangkan
kemudahan
dalam
pelaksanaan pengenaan serta agar tidak menambah beban administrasi
baik
bagi
Wajib
Pajak
maupun
Direktorat
Jenderal
Pajak,
maka
pengenaan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini dapat bersifat final.
Ayat (3) …
Ayat (3)
Huruf a
Bantuan
atau
sumbangan
bagi
pihak
yang
menerima bukan merupakan Objek Pajak sepanjang diterima tidak
dalam
rangka
hubungan
kerja,
hubungan
usaha,
hubungan
kepemilikan,
atau
hubungan
penguasaan
antara
pihak-pihak
yang
bersangkutan. Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para
penerima zakat yang berhak diperlakukan sama seperti bantuan atau
sumbangan. Yang dimaksud dengan zakat adalah sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat.
Hubungan usaha antara pihak yang memberi
dan yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu
jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila
PT
B
memberikan
sumbangan
bahan
baku
kepada
PT
A,
maka
sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A merupakan Objek
Pajak. Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan
Objek
Pajak
apabila
diterima
oleh
keluarga
sedarah
dalam
garis
keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan
pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil
termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
diterima
tidak
dalam
rangka
hubungan
kerja,
hubungan
usaha,
hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak
yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai,
yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis
bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut diterima sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan
ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan Objek Pajak.
Huruf d
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk
uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula
dan
sebagainya,
dan
imbalan
dalam
bentuk
kenikmatan
seperti
penggunaan mobil, rumah, fasilitas pengobatan dan lain sebagainya,
bukan merupakan Objek Pajak.
Apabila …
Apabila yang memberi imbalan berupa natura
atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan
Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus deemed
profit, maka imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut
merupakan
penghasilan
bagi
yang
menerima
atau
memperolehnya.
Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu
perwakilan diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh
kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik
tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya. Kenikmatan-kenikmatan
tersebut
merupakan
penghasilan
bagi
pegawai
tersebut,
sebab
perwakilan
diplomatik
yang
bersangkutan
bukan
merupakan
Wajib
Pajak.
Huruf e
Penggantian atau santunan yang diterima oleh
orang
pribadi
dari
perusahaan
asuransi
sehubungan
dengan
polis
asuransi
kesehatan,
asuransi
kecelakaan,
asuransi
jiwa,
asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini
selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa
premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kepentingan
dirinya
tidak
boleh
dikurangkan
dalam
penghitungan
Penghasilan Kena Pajak.
Huruf f
Berdasarkan
ketentuan
ini,
dividen
yang
dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau
diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi,
dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari
penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25%
(dua puluh lima persen), dan penerima dividen tersebut memperoleh
penghasilan
dari
usaha
riil
di
luar
penghasilan
yang
berasal dari
penyertaan
tersebut,
tidak
termasuk
Objek
Pajak.
Yang
dimaksud
dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dalam
ayat
ini
antara
lain
adalah
perusahaan
perseroan
(Persero),
bank
pemerintah, bank pembangunan daerah, dan Pertamina.
Perlu
ditegaskan bahwa dalam hal penerima
dividen
atau
bagian
laba
adalah
Wajib
Pajak
selain
badan-badan
tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar
negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan
sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut
tetap merupakan Objek Pajak.
Huruf g …
Huruf g
Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan
ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah
mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari
Objek Pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas
beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya
iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik
dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka
pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi
hak
para
peserta
pensiun,
dan
oleh
karena
itu
iuran
tersebut
dikecualikan sebagai Objek Pajak.
Huruf h
Sebagaimana
tersebut
dalam
huruf
g,
pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya
berlaku
bagi
dana
pensiun
yang
pendiriannya
telah
mendapat
pengesahan dari menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak
dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di
bidang-bidang
tertentu
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Keuangan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penanaman
modal
oleh
dana
pensiun
dimaksudkan
untuk
pengembangan dan merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada
peserta pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman modal tersebut
perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau
yang berisiko tinggi. Oleh karena itu penentuan bidang-bidang tertentu
dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Huruf i
Untuk
kepentingan
pengenaan
pajak,
badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan
himpunan para anggotanya dikenakan pajak sebagai satu kesatuan,
yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang
diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan Objek
Pajak.
Huruf j
Perusahaan reksadana adalah perusahaan yang
kegiatan usahanya melakukan investasi, investasi kembali, atau jual beli
sekuritas.
Bagi
pemodal
khususnya
pemodal
kecil,
perusahaan
reksadana
merupakan
salah
satu
pilihan
yang
aman
untuk
menanamkan modalnya.
Dalam
rangka
mendorong
tumbuhnya
perusahaan
reksadana,
maka
bunga
obligasi
yang
diterima
oleh
perusahaan reksadana dikecualikan sebagai Objek Pajak selama lima
tahun pertama sejak perusahaan reksadana tersebut didirikan atau
sejak diperolehnya izin usaha.
Huruf k …
Huruf k
Perusahaan
modal
ventura
adalah
suatu
perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai
pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka
waktu tertentu.
Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang
diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak termasuk
sebagai
Objek
Pajak,
dengan
syarat
perusahaan
pasangan
usaha
tersebut
merupakan
perusahaan
kecil,
menengah,
atau
yang
menjalankan
usaha
atau
melakukan
kegiatan
dalam
sektor-sektor
tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan saham perusahaan
tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Apabila
pasangan
usaha
perusahaan
modal
ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf f, maka dividen yang diterima atau diperoleh perusahaan modal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ventura bukan merupakan Objek Pajak.
Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat
diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh
prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor
nonmigas, maka usaha atau kegiatan dari perusahaan pasangan usaha
tersebut diatur oleh Menteri Keuangan. Mengingat perusahaan modal
ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal, maka penyertaan modal yang akan dilakukan oleh perusahaan
modal ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum
mempunyai akses ke bursa efek.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Beban-beban
yang
dapat
dikurangkan
dari
penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau
biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang
mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan
biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi
dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya. Sedangkan
pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi.
Disamping itu apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena
penjualan
harta atau karena selisih kurs, maka kerugian-kerugian
tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Huruf a …
Huruf a
Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim
disebut
biaya
sehari-hari
yang
boleh
dibebankan
pada
tahun
pengeluaran.
Untuk
dapat
dibebankan
sebagai
biaya,
pengeluaran-pengeluaran
tersebut
harus
mempunyai
hubungan
langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan
demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak
boleh dibebankan sebagai biaya.
Contoh:
Dana
Pensiun
A
yang
pendiriannya
telah
mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan
bruto yang terdiri dari:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a.
penghasilan yang bukan
merupakan Objek Pajak
sesuai Pasal 4 ayat (3)
huruf g sebesar
Rp 100.000.000,00
b.
penghasilan bruto lainnya
sebesar
Rp 300.000.000,00
_________________
Jumlah penghasilan bruto
Rp 400.000.000,00
=================
Apabila
seluruh
biaya
adalah
sebesar
Rp
200.000.000,00,
maka biaya yang boleh dikurangkan, menagih dan
memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp 200.000.000,00 = Rp
150.000.000,00.
Demikian
pula
bunga
atas
pinjaman
yang
dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai
biaya sepanjang dividen yang diterimanya untuk merupakan Objek Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman
yang
tidak
boleh
dibayarkan
tersebut
dapat
dikapitalisasi
sebagai
penambah harga perolehan saham.
Pengeluaran-pengeluaran
yang
tidak
ada
hubungannya
dengan
upaya
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan,
misalnya
pengeluaran-pengeluaran
untuk
keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman
yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran
premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan
sebagai biaya.
Pembayaran …
Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja
untuk
kepentingan
pegawainya
boleh
dibebankan
sebagai
biaya
perusahaan, namun bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut
merupakan penghasilan.
Pengeluaran-pengeluaran
sehubungan
dengan
pekerjaan
yang
boleh
dikurangkan
dari
penghasilan
bruto
harus
dilakukan
dalam
bentuk
uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam
bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah
dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi
pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.
Namun demikian, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan
tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dibebankan
sebagai
biaya
dan
bagi
pihak
yang
menerima
atau
menikmati bukan merupakan penghasilan.
Pengeluaran-pengeluaran
yang
dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas
yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan
demikian apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut
dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah yang melampaui
batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan
bruto.
Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat
(1), huruf f dan Pasal 18 beserta penjelasannya.
Pajak-pajak
yang
menjadi
beban
perusahaan
dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel dan Restoran,dapat
dibebankan sebagai biaya.
Mengenai
pengeluaran
untuk
promosi,
perlu
dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi
dengan biaya yang pada hakekatnya merupakan sumbangan. Biaya yang
benar-benar
dikeluarkan
untuk
promosi
boleh
dikurangkan
dari
penghasilan bruto.
Huruf b
Pengeluaran-pengeluaran
untuk
memperoleh
harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya
dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi.
Selanjutnya lihat ketentuan Pasal 9 ayat (2),
Pasal 11, dan Pasal 11A beserta penjelasannya.
Pengeluaran …
Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan
pembayaran
di
muka,
misalnya
sewa
untuk
beberapa
tahun yang
dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi.
Huruf c
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya,
sedangkan
iuran
yang
dibayarkan
kepada
dana
pensiun
yang
pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh Menteri Keuangan tidak
boleh dibebankan sebagai biaya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d
Kerugian
karena
penjualan
atau
pengalihan
harta yang menurut tujuannya semula tidak dimaksudkan untuk dijual
atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau
yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Kerugian
karena
penjualan
atau
pengalihan
harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang
dimiliki
tetapi
tidak
digunakan
untuk
mendapatkan,
menagih
dan
memelihara
penghasilan,
tidak
boleh
dikurangkan
dari
penghasilan
bruto.
Huruf e
Kerugian karena selisih kurs mata uang asing
dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari,
atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Kerugian
selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs,
pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut,
dan
harus
dilakukan
secara
taat
asas.
Apabila
Wajib
Pajak
menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis),
pembebanan
kerugian
selisih
kurs
dilakukan
pada
saat
terjadinya
realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak
menggunakan
sistem
pembukuan
berdasarkan
kurs
tengah
Bank
Indonesia
atau
kurs
yang
sebenarnya
berlaku
pada
akhir
tahun
pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs
tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir
tahun.
Rugi
selisih
kurs
karena
kebijaksanaan
pemerintah dibidang moneter dibukukan dalam perkiraan sementara di
neraca dan pembebanannya dilakukan bertahap berdasarkan realisasi
mata uang asing tersebut.
Huruf f …
Huruf f
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan
yang
dilakukan
di
Indonesia
dalam
jumlah
yang
wajar
untuk
menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan
boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Huruf g
Biaya
yang
dikeluarkan
untuk
keperluan
beasiswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan,
dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.
Huruf h
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
dapat
dibebankan
sebagai
biaya
sepanjang
Wajib
Pajak
telah
mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial dan telah
melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya
berarti
penerbitan
berkala
nasional,
namun
dapat
juga
penerbitan
internal asosiasi dan sejenisnya.
Tata
cara
pelaksanaan
persyaratan
yang
ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Ayat (2)
Jika
pengeluaran-pengeluaran
yang
diperkenankan
berdasarkan
ketentuan
pada
ayat
(1)
setelah
dikurangkan
dari
penghasilan
bruto
didapat
kerugian,
maka
kerugian
tersebut
dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5
(lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah
tahun didapatnya kerugian tersebut.
Contoh:
PT
A
dalam
tahun
menderita
kerugian
fiskal
sebesar
Rp
1.200.000.000,00. Dalam 5 (lima) tahun berikutnya rugi laba fiskal PT A
sebagai berikut:
1996 :
laba fiskal Rp 200.000.000,00
1997 :
rugi fiskal (Rp 300.000.000,00)
1998 :
laba fiskal Rp NIHIL
1999 :
laba fiskal Rp 100.000.000,00
2000 :
laba fiskal Rp 800.000.000,00
Kompensasi …
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 1995
(Rp 1.200.000.000,00)
Laba fiskal tahun 1996
Rp
200.000.000,00
________________________(+)
Sisa rugi fiskal tahun 1995
(Rp 1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 1997
(Rp
300.000.000,00)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sisa rugi fiskal tahun 1995
(Rp 1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 1998
Rp
NIHIL
_________________________(+)
Sisa rugi fiskal tahun 1995
(Rp 1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 1999
Rp
100.000.000,00
_________________________(+)
Sisa rugi fiskal tahun 1995
(Rp
900.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2000
Rp
800.000.000,00
_________________________(+)
Sisa rugi fiskal tahun 1995
(Rp
100.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 1995 sebesar Rp 100.000.000,00 yang masih tersisa
pada akhir tahun 2000, tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba
fiskal
tahun
2001,
sedangkan
rugi
fiskal
sebesar
Rp
300.000.000,00 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun
2001 dan tahun 2002, karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak
tahun 1998 berakhir pada akhir tahun 2002.
Ayat (3)
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa
Penghasilan
Tidak
Kena
Pajak
(PTKP)
berdasarkan
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Angka 5
Pasal 7
Ayat (1)
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak
dari
Wajib
Pajak
orang
pribadi
dalam
negeri, penghasilan netonya
dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Disamping
untuk
dirinya,
kepada
Wajib
Pajak
yang
sudah
kawin
diberikan
tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagi
Wajib
Pajak
yang
isterinya
menerima
atau
memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, maka
Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak
untuk seorang isteri sebesar Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus
delapan puluh ribu rupiah).
Wajib …
Wajib
Pajak
yang
mempunyai
anggota
keluarga
sedarah
dan
semenda
dalam
garis
keturunan
lurus
yang
menjadi
tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung,
anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk
paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang
tidak mempunyai penghasilan
dan seluruh biaya hidupnya ditanggung
oleh Wajib Pajak.
Contoh:
Wajib
Pajak
A
mempunyai
seorang
isteri
dengan
tanggungan
(empat)
orang
anak.
Apabila
isterinya
memperoleh
penghasilan
dari
satu
pemberi
kerja
yang
sudah
dipotong
Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya
dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, maka besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A
adalah sebesar Rp 8.640.000,00 {Rp 2.880.000,00 + Rp 1.440.000,00 +
(3
x
Rp
1.440.000,00)}.
Sedangkan
untuk
isterinya,
pada
saat
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja, diberikan
Penghasilan
Tidak
Kena
Pajak
sebesar
Rp
2.880.000,00.
Apabila
penghasilan isteri harus digabung dengan penghasilan suami, maka
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib
Pajak
A
adalah
sebesar
Rp
11.520.000,00 (Rp 8.640.000,00 + Rp
2.880.000,00).
Ayat (2)
Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut keadaan Wajib
Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2001 Wajib Pajak B
berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak
yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2001, maka besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B
untuk tahun pajak 2001 tetap dihitung berdasarkan status kawin
dengan 1 (satu) anak.
Ayat (3)
Berdasarkan
ketentuan
ini
Menteri
Keuangan
diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan
perkembangan
ekonomi
dan
moneter
serta
perkembangan
harga
kebutuhan pokok setiap tahunnya.
Angka 6 …
Angka 6
Pasal 9
Ayat (1)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak
dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh
dibebankan sebagai biaya.
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung
dengan
usaha
atau
kegiatan
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan
yang
merupakan
Objek
Pajak
yang
pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama
masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya
adalah
pemakaian
penghasilan,
atau
yang
jumlahnya
melebihi
kewajaran.
Huruf a
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk
apapun,
termasuk
pembayaran
dividen
kepada
pemilik
modal,
pembagian
sisa
hasil
usaha
koperasi
kepada
anggotanya,
dan
pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis,
tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya
karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan
badan tersebut yang akan dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang
ini.
Huruf b
Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh
perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau
anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi
asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para
pemegang saham atau keluarganya.
Huruf c
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
pada
prinsipnya
tidak
dapat
dibebankan
sebagai
biaya
dalam
menghitung Penghasilan Kena Pajak. Namun untuk jenis jenis usaha
tertentu yang secara ekonomis memang diperlukan adanya cadangan
untuk menutup beban atau kerugian yang akan terjadi dikemudian hari,
yang terbatas pada piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa
guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan
cadangan
biaya
reklamasi
untuk
usaha
pertambangan,
maka
perusahaan yang bersangkutan dapat melakukan pembentukan dana
cadangan yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Huruf d …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d
Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
yang
dibayar
sendiri
oleh
Wajib
Pajak
orang
pribadi
tidak
boleh
dikurangkan
dari
penghasilan
bruto,
dan
pada
saat
orang
pribadi
dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan
tersebut bukan merupakan Objek Pajak. Apabila premi asuransi tersebut
dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja
pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai
yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek
Pajak.
Huruf e
Sebagaimana
telah
diuraikan
dalam
penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan Objek Pajak.
Selaras dengan hal tersebut maka dalam ketentuan ini, penggantian
atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang
dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dalam
rangka
menunjang
kebijaksanaan
pemerintah
untuk
mendorong
pembangunan di daerah tertentu yaitu daerah terpencil, berdasarkan
keputusan Menteri Keuangan, penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan
pekerjaan di daerah tersebut, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto
pemberi kerja.
Dalam
hal
pemberian
kepada
pegawai
yang
merupakan
keharusan
dalam
pelaksanaan
pekerjaan,
seperti
pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam, antar
jemput karyawan, penyediaan makanan dan minuman serta penginapan
untuk awak kapal, dan yang sejenisnya, pemberian tersebut bukan
merupakan imbalan tetapi boleh dibebankan sebagai biaya bagi pemberi
kerja.
Huruf f
Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan
dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang
juga
pemegang
saham.
Karena
pada
dasarnya
pengeluaran
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan
yang
boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya
wajar sesuai dengan kelaziman usaha, maka berdasarkan ketentuan ini,
jumlah
yang
melebihi
kewajaran
tersebut
tidak
boleh
dibebankan
sebagai biaya.
Misalnya …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Misalnya seorang tenaga ahli yang adalah
pemegang saham dari suatu badan, memberikan jasa kepada badan
tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima
ribu rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga
ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta
rupiah), maka jumlah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tidak
boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai
pemegang saham tersebut, jumlah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.
Huruf g
Beberapa
dengan
pengeluaran
hibah,
pemberian bantuan, sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(3)
huruf
a
dan
huruf
b,
yang
tidak
boleh
dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak, zakat atas penghasilan boleh
dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak. Zakat atas penghasilan yang
dapat dikurangkan tersebut harus nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib
Pajak orang pribadi pemeluk agama islam dan atau Wajib Pajak badan
dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada badan amil
zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah
sebagaimana
diatur
dalam
Uandang-undang
Nomor
Tahun
tentang
Pengelolaan
Zakat,
dan
sepanjang
berkenaan
dengan penghasilan yang menjadi Objek Pajak dapat dikurangkan dalam
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada tahun zakat tersebut
dibayarkan.
Huruf h
Yang
dimaksudkan
dengan
Pajak
Penghasilan
dalam
ketentuan
ini
adalah
Pajak
Penghasilan
yang
terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Huruf i
Biaya
untuk
keperluan
pribadi
Wajib
Pajak
atau
orang
yang
menjadi
tanggungannya,
pada
hakekatnya
merupakan
penggunaan
penghasilan
oleh
Wajib
Pajak
yang
bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan
dari penghasilan bruto perusahaan.
Huruf j
Anggota firma, persekutuan dan perseroan
komanditer
yang
modalnya
tidak
terbagi
atas
saham
diperlakukan
sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan
demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan
merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto
badan tersebut.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2) …
Ayat (2)
Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang
mempunyai
peranan
terhadap
penghasilan
untuk
beberapa
tahun,
pembebanannya
dilakukan
sesuai
dengan
jumlah
tahun
lamanya
pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan
prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam
ketentuan
ini
pengeluaran
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu)
tahun
tidak
dapat
dikurangkan
sebagai
biaya
perusahaan
sekaligus
pada
tahun
pengeluaran,
melainkan
dibebankan
melalui
penyusutan
dan
amortisasi
selama
masa
manfaatnya
sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
Angka 7
Pasal 11
Ayat (1) dan ayat (2)
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan
dengan
cara
mengalokasikan
pengeluaran
tersebut
selama
masa
manfaat
harta
tersebut
melalui
penyusutan.
Pengeluaran-pengeluaran
untuk
memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna
bangunan, hak guna usaha dan hak guna pakai yang pertama kali tidak
boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam
perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat
nilai
tanah
tersebut
berkurang
karena
penggunaannya
untuk
memperoleh
penghasilan,
misalnya
tanah
dipergunakan
untuk
perusahaan genteng, perusahaan keramik atau perusahaan batu bata.
Yang dimaksud dengan pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna
bangunan, hak guna usaha dan hak pakai yang pertama kali adalah
biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha
atau hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari
instansi
yang
berwenang
untuk
pertama
kalinya.
Sedangkan biaya
perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai
diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.
Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini adalah:
a.
dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat
yang
ditetapkan
bagi
harta
tersebut
(metode
garis
lurus
atau
straight-line method), atau
b.
dalam
bagian-bagian
yang
menurun
dengan
cara
menerapkan
tarif
penyusutan
atas
nilai
sisa
buku
(metode
saldo
menurun atau declining balance method).
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penggunaan …
Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat
asas.
Untuk
harta
berwujud
berupa
bangunan
hanya
dapat
disusutkan
dengan metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat
disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun.
Dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan metode saldo menurun,
nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus.
Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil (small tools) yang
sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan.
Contoh penggunaan metode garis lurus :
Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp 100.000.000,00 dan masa
manfaatnya 20 (dua puluh) tahun, penyusutannya setiap tahun adalah
sebesar Rp 5.000.000,00 (Rp 100.000.000,00 : 20).
Contoh penggunaan metode saldo menurun :
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2000
dengan harga perolehan sebesar Rp 150.000.000,00. Masa manfaat dari
mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya
ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya
adalah sebagai berikut:
Tahun
Tarif Penyusutan
Nilai Sisa Buku
Harga Perolehan
150.000.000,00
50%
75.000.000,00
75.000.000,00
50%
37.500.000,00
37.500.000,00
50%
18.750.000,00
18.750.000,00
disusutkan18.750.000,00
sekaligus
Ayat (3) dan ayat (4)
Penyusutan mulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, atau pada
bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada
tahun
pertama
dihitung
secara
pro-rata.
Namun
berdasarkan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saat mulainya penyusutan dapat
dilakukan pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut
mulai menghasilkan.
Yang
dimaksud
dengan
mulai
menghasilkan
dalam
ketentuan
ini
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan
saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
Contoh 1. …
Contoh 1.
Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp
100.000.000,00. Pembangunan dimulai pada bulan Oktober 2000 dan
selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2001. Penyusutan atas harga
perolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada tahun pajak 2001.
Contoh 2.
Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2000 dengan
harga perolehan sebesar Rp. 100.000.000,00. Masa manfaat dari mesin
tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya
ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya
adalah sebagai berikut:
Tahun
Tarif Penyusutan
Nilai Sisa Buku
Harga Perolehan
100.000.000,00
1/2 X 50%25.000.000,00
75.000.000,00
50%
37.500.000,00
37.500.000,00
50%
18.750.000,00
18.750.000,00
50%
9.375.000,00
9.750.000,00
Disusutkan
9.375.000,00
sekaligus
Contoh 3.
PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor pada tahun
1999. Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun
2000. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, penyusutan traktor
tersebut dapat dilakukan mulai tahun 2000.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Untuk
memberikan
kepastian
hukum
bagi
Wajib
Pajak
dalam
melakukan
penyusutan
atas
pengeluaran
harta
berwujud,
ketentuan
ini
mengatur
kelompok
masa
manfaat
harta
dan
tarif
penyusutan baik menurut metode garis lurus maupun saldo menurun.
Yang dimaksud bangunan tidak permanen adalah bangunan
yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama
atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya
tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Misalnya, barak atau asrama yang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dibuat dari kayu untuk karyawan.
Ayat (7) …
Ayat (7)
Dalam
rangka
menyesuaikan
dengan
karakteristik
bidang-bidang usaha tertentu, seperti pertambangan minyak dan gas
bumi, perkebunan tanaman keras, perlu diberikan pengaturan tersendiri
untuk
penyusutan
harta
berwujud
yang
digunakan
dalam
usaha
tersebut
yang
ketentuannya
ditetapkan
dengan
keputusan
Menteri
Keuangan.
Ayat (8) dan ayat (9)
Pada dasarnya keuntungan atau kerugian karena pengalihan
harta dikenakan pajak dalam tahun dilakukannya pengalihan harta
tersebut.
Apabila
harta
tersebut
dijual
atau
terbakar,
maka
penerimaan neto dari penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara
harga penjualan dengan biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan
penjualan
tersebut,
dan
atau
penggantian
asuransinya
dibukukan
sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penjualan atau pada tahun
diterimanya
penggantian
asuransi,
dan
nilai
sisa
buku
dari
harta
tersebut
dibebankan
sebagai
kerugian
dalam
tahun
pajak
yang
bersangkutan.
Ayat (10)
Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya
baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah
sebesar kerugian tersebut dapat dibebankan dalam tahun penggantian
asuransi tersebut.
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), dalam hal pengalihan harta berwujud yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, nilai
sisa bukunya tidak boleh dibebankan sebagai kerugian oleh pihak yang
mengalihkan.
Ayat (11)
Dalam rangka memberikan keseragaman kepada Wajib Pajak
untuk
melakukan
penyusutan,
Menteri
Keuangan
diberi
wewenang
menetapkan jenis jenis harta yang termasuk dalam setiap kelompok
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
masa manfaat yang harus diikuti oleh Wajib Pajak.
Angka 8 …
Angka 8
Pasal 11 A
Ayat (1)
Harga
perolehan
harta
tak
berwujud
dan
pengeluaran
lainnya termasuk perpanjangan hak-hak atas tanah (seperti hak guna
usaha, hak guna bangunan dan hak pakai) yang mempunyai masa
manfaat lebih dari satu tahun, diamortisasi dengan metode:
a.
dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama
masa manfaat, atau;
b.
dalam
bagian-bagian
yang
menurun
setiap
tahun
dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku.
Khusus
untuk
amortisasi
harta
tak
berwujud
yang
menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa manfaat nilai
sisa
buku
harta
tak berwujud
atau
hak-hak tersebut diamortisasi
sekaligus.
Ayat (2)
Penentuan
masa
manfaat
dan
tarif
amortisasi
atas
pengeluaran
harta
tak
berwujud
dimaksudkan
untuk
memberikan
keseragaman bagi Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi. Wajib Pajak
dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metode yang dipilihnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan masa manfaat yang
sebenarnya
dari
tiap
harta
tak
berwujud.
Tarif
amortisasi
yang
diterapkan didasarkan pada kelompok masa manfaat sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan ini. Untuk harta tidak berwujud yang masa
manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada,
maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya
harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 (enam)
tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun
atau 8 (delapan) tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya 5
(lima) tahun, maka harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan
menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun.
Ayat (3 )
Cukup jelas.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4)
Metode
satuan
produksi
dilakukan
dengan
menerapkan
persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan
persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas
bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh
kandungan
minyak
dan
gas
bumi
di
lokasi
tersebut
yang
dapat
diproduksi.
Apabila …
Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih
kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran
untuk
memperoleh
hak
atau
pengeluaran
lain,
maka
atas
sisa
pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak
yang bersangkutan.
Ayat (5)
Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain
minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, atau hasil alam lainnya
seperti hak pengusahaan hasil laut diamortisasi berdasarkan metode
satuan produksi dengan jumlah setinggi-tingginya 20% (dua puluh
persen) setahun.
Contoh:
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan,
yang mempunyai potensi 10.000.000 (sepuluh juta) ton kayu, sebesar Rp
500.000.000,00 diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi
yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu
tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta) ton
yang berarti 30% (tiga puluh persen) dari potensi yang tersedia, maka
walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% (tiga
puluh persen) dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi
yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada
tahun tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran atau Rp
100.000.000,00.
Ayat (6)
Dalam
pengertian
pengeluaran
yang
dilakukan
sebelum
operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi
komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan
tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti
gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor
lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh
dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
Ayat (7)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh:
PT
X
mengeluarkan
biaya
untuk
memperoleh
hak
penambangan
minyak
dan
gas
bumi
di
suatu
lokasi
sebesar
Rp
500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut
adalah sebanyak 200.000.000 (dua ratus juta) barel. Setelah produksi
minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 (seratus juta) barel. PT X
menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga
sebesar Rp 300.000.000,00. Penghitungan penghasilan dan kerugian
dari penjualan hak tersebut adalah sebagai berikut:
Harga perolehan …
Harga perolehan
Rp 500.000.000,00
Amortisasi yang telah dilakukan
100.000.000/200.000.000 barel (50%)
Rp 250.000.000,00
Nilai buku harta
Rp 250.000.000,00
Harga jual harta
Rp 300.000.000,00
Dengan
demikian
jumlah
nilai
sisa
buku
sebesar
Rp
250.000.000,00 dibebankan sebagai kerugian dan jumlah sebesar Rp
300.000.000,00 dibukukan sebagai penghasilan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 14
Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib
Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan
wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat
menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus menyelenggarakan
pembukuan. Namun disadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu
menyelenggarakan pembukuan.
Semua
Wajib
Pajak
badan
dan
bentuk
usaha
tetap
diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi
yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan
jumlah peredaran tertentu, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan
pembukuan.
Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya
penghasilan
neto
bagi
Wajib
Pajak
yang
menjalankan
usaha
atau
pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pajak menerbitkan norma penghitungan.
Ayat (1)
Norma
penghitungan
adalah
pedoman
untuk
menentukan besarnya peredaran bruto dan besarnya penghasilan neto
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan berpedoman pada
suatu
pegangan
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
Keuangan
dan
disempurnakan
terus
menerus.
Penggunaan
norma
penghitungan
tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:
a.
tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih
baik, yaitu pembukuan atau catatan peredaran bruto yang lengkap, atau
b.
pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib
Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.
Norma …
Norma
penghitungan
disusun
sedemikian
rupa
berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan
kewajaran.
Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib
Pajak
yang
belum
mampu
menyelenggarakan
pembukuan
untuk
menghitung penghasilan neto.
Ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Norma
Penghitungan
Penghasilan
Neto
hanya
boleh
digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya
kurang dari jumlah Rp 600.000.000,00. Untuk dapat menggunakan
Norma
Penghitungan
Penghasilan
Neto
tersebut
Wajib
Pajak
orang
pribadi harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka
waktu
(tiga)
bulan
pertama
dari
tahun
pajak
yang
bersangkutan. Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma
Penghitungan
Penghasilan
Neto
tersebut
wajib
menyelenggarakan
pencatatan
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-undang
tentang
Ketentuan
Umum
dan
Tata
Cara
Perpajakan,
tentang
peredaran
brutonya.
Pencatatan
tersebut
dimaksudkan
untuk
memudahkan
penerapan norma dalam menghitung penghasilan neto.
Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang berhak bermaksud
untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tetapi tidak
memberitahukannya
kepada
Direktur
Jenderal
Pajak
dalam
jangka
waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak tersebut dianggap memilih
menyelenggarakan pembukuan.
Ayat (5)
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan
atau wajib menyelenggarakan pencatatan dan atau dianggap memilih
menyelenggarakan pembukuan, tetapi:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a.
tidak atau sepenuhnya menyelenggarkaan kewajiban
pencatatan atau pembukuan;
b.
tidak
bersedia
memperlihatkan
pembukuan
atau
pencatatan
atau
bukti-bukti
pendukungnya
pada
waktu
dilakukan
pemeriksaan;
sehingga karena itu mengakibatkan peredaran bruto yang
sebenarnya tidak diketahui, maka penghasilan netonya dapat dihitung
dengan cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ayat (6)
Cukup jelaas
Ayat (7)
Menteri
Keuangan
dapat
menyesuaikan
besarnya
batas
peredaran
bruto
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dengan
memperhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat
Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan.
Angka 10 …
Angka 10
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak
orang pribadi
Jumlah Penghasilan Kena Pajak
Rp 250.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang :
5% x Rp 25.000.000,00 =
Rp
1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 =
Rp
2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 =
Rp
7.500.000,00
25% x Rp100.000.000,00 =
Rp 25.000.000,00
35% x Rp 50.000.000,00 =
Rp 17.500.000,00
_________________(+)
Rp 53.750.000,00
-----------------
Huruf b
Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak
badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak
Rp 250.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang :
10% x Rp 50.000.000,00 =
Rp
5.000.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 =
Rp
7.500.000,00
30% x Rp150.000.000,00 =
Rp
45.500.000,00
_________________(+)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Rp
57.500.000,00
------------------
Ayat (2)
Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini akan
diberlakukan
secara
nasional,
dimulai
per
(satu)
Januari
dan
diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tarif baru itu
berlaku efektif, serta dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk dibahas dalam rangka
penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (3 )
Besarnya
lapisan
Penghasilan
Kena
Pajak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tersebut
akan
disesuaikan
dengan
faktor
penyesuaian,
antara
lain
tingkat
inflasi.
Menteri
Keuangan
diberi
wewenang
mengeluarkan
keputusan
yang
mengatur
tentang
faktor
penyesuaian tersebut.
Ayat (4) …
Ayat (4)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk
penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00.
Ayat (5) dan ayat (6)
Penghasilan Kena Pajak setahun (dihitung sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4)): Rp 34.816.000,00
Pajak Penghasilan setahun :
5% x Rp 25.000.000,00 =
Rp 1.250.000,00
10% x Rp 9.816.000,00 =
Rp
981.600,00
_______________(+)
Rp 2.231.600,00
Pajak Penghasilan terutang dalam bagian tahun pajak (3
bulan)
(3 x 30):360 x Rp 2.231.600,00 = Rp 557.900,00
Ayat (7)
Ketentuan
pada
ayat
ini
memberi
wewenang
kepada
Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat
final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat
(2),
sepanjang
tidak
lebih
tinggi
dari
tarif
pajak
tertinggi
sebagaimana diatur pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri
tersebut
didasarkan
atas
pertimbangan
kesederhanaan,
keadilan
pemerataan, dan dalam pengenaan pajak.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 11
Pasal 18
Ayat (1)
Undang-undang
ini
memberi
wewenang
kepada
Menteri
Keuangan
untuk
memberi
keputusan
tentang
besarnya
perbandingan
antara
utang
dan
modal
perusahaan
yang
dapat
dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha
terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya
perbandingan antara utang dan modal ("debt-equity ratio"). Apabila
perbandingan antara utang dan modal sangat besar yang melebihi
batas-batas
kewajaran,
maka
pada
umumnya
perusahaan
tersebut
dalam keadaan kurang sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan
Penghasilan Kena Pajak, Undang-undang ini menentukan adanya modal
terselubung.
Istilah modal disini menunjuk kepada istilah atau
pengertian
ekuitas
menurut
standar
akuntansi
sedangkan
yang
dimaksud
dengan
kewajiban
atau
kelaziman
usaha
adalah
adat
kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
yang sehat dalam dunia usaha.
Ayat (2) …
Ayat (2)
Dengan semakin berkembangnya ekonomi dan perdagangan
internasional sejalan dengan era globalisasi, dapat terjadi bahwa Wajib
Pajak dalam negeri menanam modal di luar negeri. Untuk mengurangi
kemungkinan penghindaran pajak, maka terhadap penanaman modal di
luar negeri selain pada badan usaha yang menjual sahamnya di bursa
efek, Menteri Keuangan berwenang untuk menentukan saat diperolehnya
dividen.
Contoh:
PT A dan PT B masing-masing memiliki saham sebesar 40%
dan 20% pada X Ltd. yang bertempat kedudukan di negara Q. Saham X
Ltd. tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Dalam tahun 2000 X
Ltd. memperoleh laba setelah pajak sejumlah Rp 100.000.000,00.
Dalam
hal
demikian,
Menteri
Keuangan
berwenang
menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya.
Ayat (3)
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah
terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi
karena
adanya
hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan
dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun
pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian,
Direktur
Jenderal
Pajak
berwenang
untuk
menentukan
kembali
besarnya
penghasilan
dan/atau
biaya
sesuai
dengan
keadaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan
istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau
biaya
tersebut
dapat
dipakai
beberapa
pendekatan,
misalnya
data
pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib
Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data
lainnya.
Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal
secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut
sebagai
utang,
maka
Direktur
Jenderal
Pajak
berwenang
untuk
menentukan
utang
tersebut
sebagai
modal
perusahaan.
Penentuan
tersebut
dapat
dilakukan
misalnya
melalui
indikasi
mengenai
perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi antara para
pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar
data atau indikasi lainnya.
Dengan
demikian
bunga
yang
dibayarkan
sehubungan
dengan
utang
yang
dianggap
sebagai
penyertaan
modal
itu
tidak
diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham
yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai dividen yang
dikenakan pajak.
Ayat (3a) …
Ayat (3a)
Kesepakatan
harga
transfer
(Advence
Pricing
Agreement/APA)
adalah
kesepakatan
antara
Wajib
Pajak
Dengan
Direktur
Jenderal
Pajak
mengenai
harga
jual
wajar
produk
yang
dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
(related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk
mengurangi
terjadinya
pratik
penyalahgunaan
transfer
pricing
oleh
perusahaan multi nasional. Persetujuan antara Wajib Pajak dengan
Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat mencakup beberapa hal antara
lain harga jual produk yang dihasilkan, jumlah royalti dan lain-lain,
tergantung pada kesepakatan. Keuntungan dari APA selain memberikan
kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, Fiskus tidak
perlu melakukan koreksi atas harga jual dan keuntungan produk yang
dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama. APA dapat
bersifat
unilateral,
yaitu
merupakan
kesepakatan
antara
Direktur
Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau bilateral, yaitu kesepakatan
Direktur Jenderal pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang
menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.
Ayat (4)
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi
karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang
disebabkan karena:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a.
kepemilikan atau penyertaan modal;
b.
adanya
penguasaan
melalui
manajemen
atau
penggunaan teknologi.
Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa di
antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya
hubungan darah atau karena perkawinan.
Huruf a
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat
hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua
puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.
Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen)
saham
PT
B.
Pemilikan
saham
oleh
PT
A
merupakan
penyertaan
langsung.
Selanjutnya apabila PT B tersebut mempunyai 50%
(lima puluh persen) saham PT C, maka PT A sebagai pemegang saham PT
B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25%
(dua puluh lima persen). Dalam hal demikian antara PT A, PT B dan PT C
dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25%
(dua puluh lima persen) saham PT D, maka antara PT B, PT C, dan PT D
dianggap terdapat hubungan istimewa.
Hubungan …
Hubungan kepemilikan seperti tersebut di atas dapat
juga terjadi antara orang pribadi dan badan.
Huruf b
Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga
terjadi
karena
penguasaan
melalui
manajemen
atau
penggunaan
teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau
lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian
juga
hubungan
antara
beberapa
perusahaan
yang
berada
dalam
penguasaan yang sama tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak,
sedangkan hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan ke
samping satu derajat adalah saudara.
Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan
hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
derajat adalah ipar.
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 12
Pasal 21
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak
dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Pihak yang wajib
melakukan
pemotongan,
penyetoran
dan
pelaporan
pajak
adalah
pemberi
kerja,
bendaharawan
pemerintah,
dana
pensiun,
badan,
perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.
Huruf a
Pemberi
kerja
yang
wajib
melakukan
pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak adalah orang pribadi
ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit
perusahaan,
yang
membayar
atau
terutang
gaji,
upah,
tunjangan,
honorarium,
dan
pembayaran
lain
dengan
nama
apapun
kepada
pengurus, pegawai atau bukan pegawai, sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian
pemberi
kerja
termasuk
juga
organisasi
internasional
yang
tidak
dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.
Yang …
Yang dimaksud dengan pembayaran lain adalah
pembayaran dengan nama apapun selain gaji, upah, tunjangan, dan
honorarium, dan pembayaran lain seperti bonus, gratifikasi, tantiem.
Yang dimaksud dengan bukan pegawai adalah
orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi
kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang
menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.
Huruf b
Bendaharawan
pemerintah
termasuk
bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi
atau
lembaga
pemerintah,
lembaga-lembaga
negara
lainnya
dan
Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar gaji,
upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Huruf c
Dana pensiun atau badan lain seperti badan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang membayarkan uang
pensiun, tunjangan hari tua, tabungan hari tua, dan pembayaran lain
yang sejenis dengan nama apapun.
Dalam
pengertian
uang
pensiun
atau
pembayaran lain termasuk tunjangan-tunjangan baik yang dibayarkan
secara
berkala
ataupun
tidak,
yang
dibayarkan
kepada
penerima
pensiun, penerima tunjangan hari tua, penerima tabungan hari tua.
Huruf d
Dalam pengertian badan termasuk organisasi
internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan ayat (2). Termasuk
tenaga ahli orang pribadi misalnya dokter, pengacara, akuntan, yang
melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya
sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
Huruf e
Perusahaan,
badan,
atau
penyelenggara
kegiatan
wajib
memotong
pajak
atas
pembayaran
hadiah
atau
penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Dalam
pengertian
badan
termasuk
badan
pemerintah,
organisasi
termasuk organisasi internasional, dan perkumpulan. Kegiatan yang
diselenggarakan misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, kesenian dan
kegiatan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3 ) …
Ayat (3 )
Bagi
pegawai
tetap
besarnya
penghasilan
yang
dipotong
pajak
adalah
penghasilan
bruto
dikurangi
dengan
biaya
jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam
pengertian iuran pensiun termasuk juga iuran tunjangan hari
tua
atau tabungan hari tua yang dibayar oleh pegawai.
Bagi pensiunan besarnya penghasilan yang dipotong
pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun
dan
Penghasilan
Tidak
Kena
Pajak.
Dalam
pengertian
pensiunan
termasuk juga penerima tunjangan hari tua atau tabungan hari tua.
Ayat (4)
Besarnya
penghasilan
yang
dipotong
pajak
bagi
pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya adalah
jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan bagian penghasilan yang
tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan oleh Menteri
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keuangan, dengan memperhatikan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang
berlaku.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Angka 13
Pasal 23
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini mengatur pemotongan pajak
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau
penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau
terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara
kegiatan,
bentuk
usaha
tetap,
atau
perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya.
Dasar …
Dasar pemotongan pajak dalam ayat ini dibedakan
antara
penghasilan
bruto
dan
perkiraan
penghasilan
neto.
Dasar
pemotongan
pajak
untuk
pembayaran
penghasilan
dalam
bentuk
dividen,
bunga,
royalti,
hadiah,
dan
penghargaan
adalah
jumlah
penghasilan bruto. Dasar pemotongan untuk sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta adalah perkiraan penghasilan
neto.
Penghasilan berupa imbalan jasa yang wajib dilakukan
pemotongan pajak adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
selain
jasa
yang
telah
dipotong
Pajak
Penghasilan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
Atas
penghasilan
berupa
bunga
simpanan
yang
dibayarkan oleh koperasi dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dan bersifat final. Atas penghasilan berupa bunga simpanan koperasi
yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya tidak dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 23.
Ayat (2)
Agar ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan baik
dan dinamis sesuai dengan perkembangan dunia usaha, maka Direktur
Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan jenis-jenis jasa lain
dan besarnya perkiraan penghasilan neto. Dalam menetapkan besarnya
perkiraan
penghasilan
neto,
Direktur
Jenderal
Pajak
selain
memanfaatkan
data
dan
informasi
intern,
dapat
memperhatikan
pendapat dan informasi dari pihak-pihak yang terkait.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 14
Pasal 25
Ketentuan
ini
mengatur
tentang
penghitungan
besarnya
angsuran bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam
tahun berjalan.
Ayat (1)
Contoh 1:
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2000
Penghasilan …
Penghasilan tahun 1994
Rp 50.000.000,00,
dikurangi:
a.
Pajak Penghasilan yang dipotong
pemberi kerja
(Pasal 21)
Rp 15.000.000,00
b.
Pajak Penghasilan yang
dipungut oleh pihak lain
(Pasal 22)
Rp 10.000.000,00
c.
Pajak Penghasilan yang
dipotong oleh pihak lain
(Pasal 23)
Rp 2.500.000,00
d.
Kredit Pajak Penghasilan
luar negeri
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(Pasal 24)
Rp 7.500.000,00
_______________ (+)
Jumlah kredit pajak
Rp 35.000.000,00
_______________ (-)
Selisih
Rp 15.000.000,00
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri
setiap bulan untuk tahun 2000 adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (Rp
15.000.000,00 dibagi 12).
Contoh 2:
Apabila
Pajak
Penghasilan
sebagaimana
dimaksud
dalam contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau
diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan
dalam tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus
dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah sebesar Rp
2.500.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi 6).
Ayat (2)
Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak
berakhir, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan
Pajak
Penghasilan
belum
dapat
dihitung
sesuai
dengan
ketentuan ayat (1). Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak
untuk
bulan-bulan
sebelum
batas
waktu
penyampaian
Surat
Pemberitahuan
Tahunan
Pajak
Penghasilan
tersebut
adalah
sama
dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.
Contoh :
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan Maret 2001, maka besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari
dan Pebruari 2001 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember
2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00.
Namun, …
Namun, apabila dalam bulan September 2000 diterbitkan
keputusan
pengurangan
angsuran
pajak
menjadi
nihil,
sehingga
angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2000
menjadi nihil, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib
Pajak setiap bulan untuk bulan Januari dan Pebruari 2001 tetap sama
dengan angsuran bulan Desember, yaitu nihil
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Apabila
dalam
tahun
berjalan
telah
diterbitkan
surat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu maka angsuran pajak
dihitung
berdasarkan
surat
ketetapan
pajak
tersebut.
Perubahan
angsuran pajak tersebut berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan
diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Contoh:
Berdasarkan
Surat
Pemberitahuan
Tahunan
Pajak
Penghasilan tahun pajak 2000 yang disampaikan Wajib Pajak dalam
bulan Maret 2001, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus
dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2001 telah
diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan
besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00.
Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya
angsuran pajak mulai bulan Juli 2001 adalah sebesar Rp 2.000.000,00.
Penetapan
besarnya
angsuran
pajak
berdasarkan
surat
ketetapan
tersebut bisa sama. lebih besar atau lebih kcil dari angsuran pajak
sebelumnya bersadarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh
Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan
mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh
karena itu berdasarkan ketentuan ini, dalam hal-hal tertentu Direktur
Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan penghitungan
besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
dalam tahun berjalan, apabila terdapat kompensasi kerugian, Wajib
Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur, atau terjadi
perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Contoh 1: …
Contoh 1:
Penghasilan PT X tahun 2000
Rp 120.000.000,00
Sisa kerugian tahun sebelumnya
yang masih dapat dikompensasikan Rp 150.000.000,00
Sisa kerugian yang belum
dikompensasikan tahun 2000
Rp 30.000.000,00
Penghitungan
Pajak
Penghasilan
Pasal
tahun
adalah:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penghasilan
yang
dipakai
dasar
penghitungan
angsuran
Pajak Penghasilan
Pasal 25 = Rp 120.000.000,00 - Rp 30.000.000,00 =
Rp 90.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang:
10% x Rp. 50.000.000,00 =
Rp 5.000.000,00
15% x Rp. 40.000.000,00 =
Rp 6.000.000,00
__________________(+)
Rp 11.000.000,00
Apabila pada tahun 2000 tidak ada Pajak Penghasilan yang
dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau
terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, maka
besarnya angsuran pajak bulanan PT X tahun 2001 = 1/12 x Rp
11.000.000,00 = Rp 916.666,67 (dibulatkan Rp 916.666,00).
Contoh 2:
Penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang dalam
tahun
Rp
48.000.000,00
dan
penghasilan
tidak
teratur
dari
mengontrakkan rumah selama 3 (tiga) tahun yang dibayar sekaligus
pada tahun 2000 sebesar Rp 72.000.000,00. Mengingat penghasilan
yang tidak teratur tersebut sekaligus diterima pada tahun 2000, maka
penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan
Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 2001 adalah hanya dari
penghasilan teratur tersebut.
Contoh 3 :
Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat
terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. PT B yang bergerak
di bidang produksi benang dalam tahun 2000 membayar angsuran
bulanan sebesar Rp 15.000.000,00.
Dalam bulan Juni 2000 pabrik milik PT B terbakar, oleh
karena itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai bulan
Juli 2000 angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan menjadi lebih kecil
dari Rp 15.000.000,00.
Sebaliknya …
Sebaliknya apabila PT B mengalami peningkatan usaha,
misalnya adanya peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan
Kena
Pajaknya
akan
lebih
besar
dibandingkan
dengan
tahun
sebelumnya, maka kewajiban angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (7)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pada prinsipnya penghitungan besarnya angsuran bulanan
dalam tahun berjalan didasarkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun yang lalu. Namun berdasarkan ketentuan ini,
Menteri
Keuangan
diberi
wewenang
untuk
menetapkan
dasar
penghitungan besarnya angsuran bulanan selain berdasarkan prinsip
tersebut dengan tujuan agar lebih mendekati kewajaran berdasarkan
data yang dapat dipakai untuk menentukan besarnya pajak yang akan
terutang pada akhir tahun
serta sebagai dasar penghitungan jumlah
(besarnya) angsuran pajak dalam tahun berjalan.
Bagi Wajib Pajak baru yang mulai menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan dalam tahun pajak berjalan, perlu diatur untuk
menentukan
besarnya
angsuran
pajak,
karena
Wajib
Pajak
belum
memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Penentuan
besarnya
angsuran
pajak
didasarkan
atas
kenyataan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan,
badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, terdapat
kewajiban menyampaikan kepada Pemerintah laporan yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan dalam suatu periode tertentu, yang dapat
dipakai
sebagai
dasar
penghitungan
untuk
menentukan
besarnya
angsuran pajak dalam tahun berjalan.
Dalam perkembangan dunia usaha, kemungkinan terdapat
bidang usaha atau Wajib Pajak tertentu termasuk Wajib Pajak orang
pribadi
pengusaha
tertentu
yaitu
Wajib
Pajak
orang
pribadi
yang
mempunyai
tempat
usaha
tersebar
di
beberapa
tempat,
misalnya
pedagang
elektrinik
yang
mempunyai
toko
di
beberapa
pusat
pembelanjaan, yang angsuran pajaknya dapat dihitung berdasarkan data
atau kenyataan yang ada, sehingga mendekati kewajaran.
Ayat (8)
Pajak yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak
ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran pajak dalam tahun
berjalan yang dapat dikreditkan dengan jumlah Pajak Penghasilan yang
terutang
pada
akhir
tahun.
Berdasarkan
pertimbangan
tertentu,
misalnya
tugas
negara,
pertimbangan
sosial,
budaya,
pendidikan,
keagamaan, dan kelaziman internasional, dengan peraturan pemerintah
diatur
tentang
pengecualian
dari
kewajiban
membayar
pajak
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
Ayat (9) …
Ayat (9)
Sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), besarnya angsuran
pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yaitu Wajib
Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha besar di beberapa
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tempat, misalnya pedagang elektronik yang mempunyai toko di beberapa
pusat perbelanjaan, ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
Angsuran
pokok
bagi
Wajib
Pajak
tersebut,
merupakan
pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan,
sepanjang
Wajib
Pajak
tersebut
tidak
menerima
atau
memperoleh
penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan lain yang
bersifat
final.
Apabila
Wajib
Pajak
tersebut
juga
menerima
atau
memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan
yang
bersifat
final,
maka
dalam
menghitung
pajaknya,
seluruh
penghasilannya
digunakan
dan
dikenakan
Pajak
Penghasilan
berdasarkan ketentuan umum, sedangkan pajak yang telah dibayar
merupakan kredit pajak.
Angka 15
Pasal 26
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem
pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya
bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan
melalui
suatu
bentuk
usaha
tetap
di
Indonesia,
dan
pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar
negeri lainnya.
Ketentuan
ini
mengatur
tentang
pemotongan
atas
penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Ayat (1)
Pemotongan
pajak
berdasarkan
ketentuan
ini
wajib
dilakukan
oleh
badan
pemerintah,
Subjek
Pajak
dalam
negeri,
penyelenggara
kegiatan,
bentuk
usaha
tetap,
atau
perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan
tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan
dapat digolongkan dalam:
1)
penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk
dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan
dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang,
royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
2)
imbalan …
2)
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau
kegiatan;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3)
hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam
bentuk apapun;
4)
pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan Subyek
Pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar
Rp
100.000.000,00 kepada Wajib Pajak luar negeri, maka Subjek Pajak
dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan
sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp 100.000.000,00.
Sebagai contoh lain misalnya seorang atlit dari luar negeri
yang
ikut
mengambil
bagian
dalam
perlombaan
lari
maraton
di
Indonesia, dan kemudian merebut hadiah uang, maka atas hadiah
tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua
puluh persen).
Ayat (2) dan ayat (3)
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang
bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
yaitu
penghasilan
dari
penjualan
harta
dan
premi
asuransi,
termasuk
premi
reasuransi.
Atas
penghasilan
tersebut
dipotong
pajak
sebesar
20%
(dua
puluh
persen)
dari
perkiraan
penghasilan
neto
dan
bersifat
final.
Menteri
Keuangan
diberikan
wewenang
untuk
menetapkan
besarnya
perkiraan penghasilan neto
dimaksud, serta hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan pemotongan
pajak tersebut. Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak
luar
negeri
tersebut
menjalankan
usaha
atau
melakukan
kegiatan
melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, atau apabila penghasilan
dari
penjualan
harta
tersebut
telah
dikenakan
pajak
berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2).
Ayat (4)
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari
bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh
persen).
Contoh : …
Contoh :
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap
di Indonesia
Rp 17. 500.000.000,00
Pajak Penghasilan:
1O% x Rp
50.000.000,00 = Rp
5.000.000,00
15% x Rp
50.000.000,00 = Rp
7.500.000,00
30% x Rp 17.400.000.000,00 =
Rp 5.220.000.000,00
____________________(+)
Rp 5.232.500.000,00
____________________(-)
Penghasilan Kena Pajak setelah
dikurangi pajak
Rp 12.267.500.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 26
yang terutang 20% X
Rp 12.267.500.000,00
Rp. 2.453.500.000,00
Namun apabila penghasilan setelah dikurangi pajak tersebut
sebesar Rp 12.267.500.000,00 tersebut
Menteri Keuangan, maka atas
penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.
Ayat (5)
Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak luar
negeri
adalah
bersifat
final,
namun
atas
penghasilan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan atas
penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang
berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak
tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan.
Contoh:
A
sebagai
tenaga
asing
orang
pribadi
membuat
perjanjian kerja dengan PT B sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk
bekerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2001. Pada tanggal 20 April 2001 perjanjian kerja
tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga akan berakhir
pada tanggal 31 Agustus 2001.
Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang maka
status
A
adalah
tetap
sebagai
Wajib
Pajak
luar
negeri.
Dengan
diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut, maka status A berubah dari
Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2001. Selama bulan Januari sampai dengan Maret
2001 atas penghasilan bruto A telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26
oleh PT B.
Berdasarkan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan ketentuan ini, maka untuk menghitung
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan A untuk masa Januari
sampai dengan Agustus 2001, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah
dipotong dan disetor PT B atas penghasilan A sampai dengan Maret
tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak A sebagai Wajib Pajak dalam
negeri.
Angka 16
Pasal 31 A
Ayat (1)
Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam
undang-undang
perpajakan
adalah
diberlakukan dan diterapkannya
perlakuan
yang
sama
terhadap
semua
Wajib
Pajak
atau
terhadap
kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakekatnya sama, dengan
berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena
itu
setiap
kemudahan
dalam
bidang
perpajakan
jika
benar-benar
diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di
dalam
penerapannya
tidak
menyimpang
dari
maksud
dan
tujuan
diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pajak
ini adalah untuk mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia
baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam
negeri di bidang-bidang usaha tertentu yang mendapat prioritas tinggi
dalam
skala
nasional,
khususnya
penggalakan
ekspor.
Selain
itu
kemudahan
pajak
juga
diberikan
untuk
mendorong
perkembangan
daerah yang terpencil, seperti yang banyak terdapat di kawasan timur
Indonesia, dalam rangka pemerataan pembangunan.
Fasilitas perangsang penanaman ini dapat dinikmati
selama 6 (enam) tahun, sehingga setiap tahunnya Wajib Pajak berhak
mengurangkan dari penghasilan neto sebesar 5% (lima persen) dari
jumlah realisasi penanaman.
Demikian pula ketentuan ini dapat digunakan untuk
menampung kemungkinan perjanjian dengan negara-negara lain dalam
bidang perdagangan, investasi, dan bidang lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 17
Pasal 31 B
Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi sejak tahun 1997
telah
menimbulkan
dampak
negatif
yang
luas
terhadap
sektor
perbankan, usaha investasi, kesempatan kerja, dan makro ekonomi. Hal
tersebut terjadi terutama karena banyaknya utang luar negeri dan dalam
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
negeri (dalam valuta asing) yang mengalami kenaikan drastis sebagai
akibat …
akibat terdepresiasinya secara signifikan nilai rupiah terhadap mata
uang dollar Amerika Serikat. Dalam rangka upaya pemulihan kegiatan
perekonomian nasional Pemerintah perlu menempuh kebijakan khusus
restrukturisasi utang. Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dalam
bentuk pembebasan (sebagian atau seluruh) utang, pengalihan harta
untuk
penyelesaian
utang,
dan
perubahan
utang
menjadi
modal.
Restrukturisasi utang yang diharapkan dapat mempercepat pemulihan
ekonomi tersebut, perlu didorong dengan pemberian fasilitas perpajakan.
Pemberian fasilitas dimaksud sifatnya terbatas baik jenis maupun jangka
waktunya. Agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh mereka yang
betul-betul berhak, terarah dan terkendali sesuai dengan maksud dan
tujuannya, fasilitas hanya diberikan terhadap restrukturisasi
utang
yang dilakukan melalui lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah,
yaitu Satuan Tugas Prakarsa Jakarta.
Ayat (1)
Fasilitas pajak yang diberikan masa berlakunya terbatas
hanya untuk tahun-tahun pajak 2000, 2001 dan 2002. Adapun fasilitas
pajak yang dimaksud adalah berupa keringanan Pajak Penghasilan
dalam bentuk:
a.
pembebasan
sebagian
serta
pengangsuran
pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang atas pembebasan utang
yang diberikan oleh kreditur;
b.
pembebasan Pajak Penghasilan yang terutang atas
pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang sepanjang
harta tersebut dinilai sebesar buku pihak yang mengalihkan;
c.
pembebasan Pajak Penghasilan yang terutang atas
perubahan
utang
menjadi
penyertaan
modal
sepanjang
penyertaan
modal tersebut dinilai sebesar utang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31 C
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 18
Pasal 32
Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 19 …
Angka 19
Pasal 32 A
Dalam
rangka
peningkatan
hubungan
ekonomi
dan
perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum
yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan
dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan
menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan
pajak.
Adapun
bentuk
dan
materinya
mengacu
pada
konvensi
internasional
dan
ketentuan
lainnya
serta
ketentuan
perpajakan
nasional masing-masing negara.
PASAL II
Cukup jelas
PASAL III
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3985
