Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas
angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan
keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
1. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta
perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
1. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut
dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang
dengan menggunakan kapal.
1. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk
melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang
usaha pokoknya.
1. Angkutan . . .
---
PRESIDEN
1. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang
bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri
untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan
menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau
kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran
tertentu.
1. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari
satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
1. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau
perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan
usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan
angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan
kapalnya selama berada di Indonesia.
1. Pelayaran-Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada
trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk
melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak
terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan
manfaat komersial.
1. Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat
memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran.
1. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan
menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang
berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan
dokumen angkutan multimoda dari satu tempat
diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke
suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang
tersebut.
1. Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam
surat izin usaha suatu perusahaan.
1. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang
terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor
tertentu terhadap kreditor lain.
1. Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan yang
wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi kapal
mendahului tagihan pemegang hipotek kapal.
1. Kepelabuhanan . . .
---
PRESIDEN
1. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang
kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal,
penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan
berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta
mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap
memperhatikan tata ruang wilayah.
1. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem
kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki
pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi
pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta
keterpaduan dengan sektor lainnya.
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat
kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa
terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
1. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan
internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat
asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
1. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih
muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah,
dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
1. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih
muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas,
merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan dalam provinsi.
1. Terminal . . .
---
PRESIDEN
1. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam
sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat
penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang,
dan/atau tempat bongkar muat barang.
1. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari
pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai
dengan usaha pokoknya.
1. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang
terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan
bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri
sesuai dengan usaha pokoknya.
1. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan
daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan
secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
1. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di
sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang
dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
1. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang
pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan
perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
1. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan
secara komersial.
1. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian
pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum
diusahakan secara komersial.
1. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang
kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan
terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
1. Kolam . . .
---
PRESIDEN
1. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang
digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah
gerak kapal.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
1. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu
keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan
keamanan yang menyangkut angkutan di perairan,
kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
1. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi
persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran
perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan,
kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang,
status hukum kapal, manajemen keselamatan dan
pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen
keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
1. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan,
permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta
perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio,
elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah
dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
1. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang
melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan
permesinan kapal, jaminan mutu material marine,
pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan
perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung
yang tidak berpindah-pindah.
1. Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kapal . . .
---
PRESIDEN
1. Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh
instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta
tugas-tugas Pemerintah lainnya.
1. Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera
Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
1. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di
atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk
melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang
tercantum dalam buku sijil.
1. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang
menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai
wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
1. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran,
Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur
dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan,
penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah
air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.
1. Navigasi adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu
titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk
menghindari bahaya dan/atau rintangan- pelayaran.
1. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman,
lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap
aman dan selamat untuk dilayari.
1. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem
yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan
untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi
kapal dan/atau lalu lintas kapal.
1. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus
untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap
pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis
tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun
melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang
merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
1. Pemanduan . . .
---
PRESIDEN
1. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu,
memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda
tentang keadaan perairan setempat yang penting agar
navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat,
tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan
lingkungan.
1. Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena
kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan
kepada kapal yang melayarinya.
1. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang
nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan pemanduan kapal.
1. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang
berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang
dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air
yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah
air yang dioperasikan dari permukaan air.
1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar
perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang
dikehendaki atau untuk mengambil material dasar
perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
1. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau
pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur
kedalaman perairan.
1. Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau
kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
1. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan
terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami
kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan
termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah
air atau benda lainnya.
1. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang
diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi
untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan
untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
1. Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya
untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran
lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang
terkait dengan pelayaran.
1. Mahkamah . . .
---
PRESIDEN
1. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang
bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
kecelakaan kapal.
1. Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan
penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan
pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada
Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh
Menteri.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus
didirikan untuk pelayaran.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pelayaran.
