Langsung ke konten

P E L A Y A R A N

UU No. 17 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas
angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan
keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

1. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta
perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

1. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut
dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang
dengan menggunakan kapal.

1. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk
melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang
usaha pokoknya.
1. Angkutan . . .

---

PRESIDEN

1. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang
bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri
untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan
menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau
kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran
tertentu.
1. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari
satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
1. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau
perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan
usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan
angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan
kapalnya selama berada di Indonesia.
1. Pelayaran-Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada
trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk
melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak
terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan
manfaat komersial.
1. Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat
memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran.
1. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan
menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang
berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan
dokumen angkutan multimoda dari satu tempat
diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke
suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang
tersebut.
1. Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam
surat izin usaha suatu perusahaan.
1. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang
terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor
tertentu terhadap kreditor lain.
1. Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan yang
wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi kapal
mendahului tagihan pemegang hipotek kapal.

1. Kepelabuhanan . . .

---

PRESIDEN

1. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang
kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal,
penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan
berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta
mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap
memperhatikan tata ruang wilayah.

1. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem
kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki
pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi
pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta
keterpaduan dengan sektor lainnya.

1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat
kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa
terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.

1. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan
internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat
asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.

1. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih
muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah,
dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.

1. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih
muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas,
merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan dalam provinsi.

1. Terminal . . .

---

PRESIDEN

1. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam
sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat
penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang,
dan/atau tempat bongkar muat barang.

1. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari
pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai
dengan usaha pokoknya.

1. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang
terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan
bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri
sesuai dengan usaha pokoknya.

1. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan
daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan
secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.

1. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di
sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang
dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

1. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang
pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan
perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan.

1. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan
secara komersial.

1. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian
pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum
diusahakan secara komersial.

1. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang
kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan
terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

1. Kolam . . .

---

PRESIDEN

1. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang
digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah
gerak kapal.

1. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.

1. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu
keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan
keamanan yang menyangkut angkutan di perairan,
kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.

1. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi
persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran
perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan,
kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang,
status hukum kapal, manajemen keselamatan dan
pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen
keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.

1. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan,
permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta
perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio,
elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah
dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

1. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang
melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan
permesinan kapal, jaminan mutu material marine,
pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan
perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.

1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung
yang tidak berpindah-pindah.

1. Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kapal . . .

---

PRESIDEN

1. Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh
instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta
tugas-tugas Pemerintah lainnya.

1. Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera
Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.

1. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di
atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk
melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang
tercantum dalam buku sijil.

1. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang
menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai
wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.

1. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran,
Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur
dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan,
penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah
air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.

1. Navigasi adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu
titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk
menghindari bahaya dan/atau rintangan- pelayaran.

1. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman,
lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap
aman dan selamat untuk dilayari.

1. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem
yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan
untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi
kapal dan/atau lalu lintas kapal.

1. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus
untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap
pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis
tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun
melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang
merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.

1. Pemanduan . . .

---

PRESIDEN

1. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu,
memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda
tentang keadaan perairan setempat yang penting agar
navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat,
tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan
lingkungan.

1. Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena
kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan
kepada kapal yang melayarinya.

1. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang
nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan pemanduan kapal.

1. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang
berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang
dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air
yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah
air yang dioperasikan dari permukaan air.

1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar
perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang
dikehendaki atau untuk mengambil material dasar
perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.

1. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau
pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur
kedalaman perairan.

1. Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau
kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.

1. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan
terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami
kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan
termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah
air atau benda lainnya.

1. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang
diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi
untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan
untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

1. Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya
untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran
lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang
terkait dengan pelayaran.
1. Mahkamah . . .

---

PRESIDEN

1. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang
bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
kecelakaan kapal.

1. Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan
penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan
pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada
Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh
Menteri.

1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus
didirikan untuk pelayaran.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pelayaran.

Pasal 2

Pelayaran diselenggarakan berdasarkan:
- asas manfaat;
- asas usaha bersama dan kekeluargaan;
- asas persaingan sehat;
- asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
- asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
- asas kepentingan umum;

  • asas . . .

---

PRESIDEN

  • asas keterpaduan;
  • asas tegaknya hukum;
  • asas kemandirian;
  • asas berwawasan lingkungan hidup;
  • asas kedaulatan negara; dan
  • asas kebangsaan.

Pasal 3

Pelayaran diselenggarakan dengan tujuan:

- memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang
melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi
angkutan di perairan dalam rangka memperlancar kegiatan
perekonomian nasional;

  • membina jiwa kebaharian;
  • menjunjung kedaulatan negara;

- menciptakan daya saing dengan mengembangkan industri
angkutan perairan nasional;

- menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian
tujuan pembangunan nasional;

- memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka
perwujudan Wawasan Nusantara; dan

  • meningkatkan ketahanan nasional.

Pasal 4

Undang-Undang ini berlaku untuk:

- semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan
lingkungan maritim di perairan Indonesia;

  • semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan

- semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar
perairan Indonesia.

## BAB IV . . .

---

PRESIDEN

PEMBINAAN

Pasal 5

(1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya

dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.

(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, antara lain,
penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan,
dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan
keamanan pelayaran serta perizinan.

(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan,
perizinan, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang
pembangunan dan pengoperasian.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan
pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-
undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan
penegakan hukum.

(6) Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek
kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk :
- memperlancar arus perpindahan orang dan/atau
barang secara massal melalui perairan dengan selamat,
aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan
berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya
beli masyarakat;
- meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di
perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta
perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari
keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan
memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
- mengembangkan . . .

---

PRESIDEN

- mengembangkan kemampuan armada angkutan
nasional yang tangguh di perairan serta didukung
industri perkapalan yang andal sehingga mampu
memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri
maupun dari dan ke luar negeri;
- mengembangkan usaha jasa angkutan di perairan
nasional yang andal dan berdaya saing serta didukung
kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan
perpajakan, dan industri perkapalan yang tangguh
sehingga mampu mandiri dan bersaing;

- meningkatkan kemampuan dan peranan
kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan
pelayaran dengan menjamin tersedianya alur-
pelayaran, kolam pelabuhan, dan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka
menunjang angkutan di perairan;
- mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa
bahari, profesional, dan mampu mengikuti
perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran; dan

- memenuhi perlindungan lingkungan maritim dengan
upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran
yang bersumber dari kegiatan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan.

(7) Pemerintah daerah melakukan pembinaan pelayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan
kewenangannya.

Bagian Kesatu
Jenis Angkutan di Perairan

Pasal 6

Jenis angkutan di perairan terdiri atas:
- angkutan laut;
- angkutan sungai dan danau; dan
- angkutan penyeberangan.

Bagian Kedua . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Angkutan Laut

Paragraf 1
Jenis Angkutan Laut

Pasal 7

Angkutan laut terdiri atas:
- angkutan laut dalam negeri;
- angkutan laut luar negeri;
- angkutan laut khusus; dan
- angkutan laut pelayaran-rakyat.

Paragraf 2
Angkutan Laut Dalam Negeri

Pasal 8

(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh

perusahaan angkutan laut nasional dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh
Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.

(2) Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau

barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah
perairan Indonesia.

Pasal 9

(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan

dilaksanakan secara terpadu, baik intra-maupun
antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem
transportasi nasional.

(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan trayek tetap dan
teratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan trayek tidak
tetap dan tidak teratur (tramper).

(3) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek

tetap dan teratur dilakukan dalam jaringan trayek.

(4) Jaringan . . .

---

PRESIDEN

(4) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam

negeri disusun dengan memperhatikan:
- pengembangan pusat industri, perdagangan, dan
pariwisata;
- pengembangan wilayah dan/atau daerah;
- rencana umum tata ruang;
- keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
- perwujudan Wawasan Nusantara.

(5) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan bersama oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan
angkutan laut nasional dengan memperhatikan
masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut.

(6) Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.

(7) Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh
perusahaan angkutan laut nasional dengan
mempertimbangkan:
- kelaiklautan kapal;
- menggunakan kapal berbendera Indonesia dan
diawaki oleh warga negara Indonesia;
- keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan;
- kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
- tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.

(8) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak

teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
perusahaan angkutan laut nasional dan wajib dilaporkan
kepada Pemerintah.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut dalam
negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3 . . .

---

PRESIDEN

Paragraf 3
Angkutan Laut Luar Negeri

Pasal 11

(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh

perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan
angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera
Indonesia dan/atau kapal asing.

(2) Kegiatan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan agar perusahaan angkutan laut nasional
memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk
angkutan laut lintas batas dapat dilakukan dengan
trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak
teratur.

(4) Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan

kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia yang
terbuka bagi perdagangan luar negeri dan wajib menunjuk
perusahaan nasional sebagai agen umum.

(5) Perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan

angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka
untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan
dapat menunjuk perwakilannya di Indonesia.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri,
keagenan umum, dan perwakilan perusahaan angkutan laut
asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4 . . .

---

PRESIDEN

Paragraf 4
Angkutan Laut Khusus

Pasal 13

(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha

untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan sendiri
dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang
memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki
oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.

(2) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan izin operasi dari Pemerintah.

(3) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia yang laik laut dengan kondisi dan
persyaratan kapal sesuai dengan jenis kegiatan usaha
pokoknya.

(4) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak
lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum
kecuali dalam hal keadaan tertentu berdasarkan izin
Pemerintah.

(5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

berupa:
- tidak tersedianya kapal; dan
- belum adanya perusahaan angkutan yang mampu
melayani sebagian atau seluruh permintaan jasa
angkutan yang ada.

(6) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan

kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan Indonesia yang
terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib menunjuk
perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana
kegiatan angkutan laut khusus sebagai agen umum.

(7) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus hanya dapat

menjadi agen bagi kapal yang melakukan kegiatan yang sejenis
dengan usaha pokoknya.

### Pasal 14 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut khusus
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 5
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

Pasal 15

(1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagai usaha

masyarakat yang bersifat tradisional dan merupakan bagian
dari usaha angkutan di perairan mempunyai peranan yang
penting dan karakteristik tersendiri.

(2) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh orang

perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha
dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang
memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh
Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 16

(1) Pembinaan angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan agar

kehidupan usaha dan peranan penting angkutan laut
pelayaran-rakyat tetap terpelihara sebagai bagian dari
potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan
sistem transportasi nasional.

(2) Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat

dilaksanakan untuk:
- meningkatkan pelayanan ke daerah pedalaman
dan/atau perairan yang memiliki alur dengan
kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
- meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha
angkutan laut nasional dan lapangan kerja; dan
- meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan
kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut
nasional.

(3) Armada angkutan laut pelayaran-rakyat dapat

dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas, baik dengan
trayek tetap dan teratur maupun trayek tidak tetap dan
tidak teratur.

### Pasal 17 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut
pelayaran-rakyat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Angkutan Sungai dan Danau

Pasal 18

(1) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri

dilakukan oleh orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal
berkewarganegaraan Indonesia.

(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau antara Negara

Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan
berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang
bersangkutan.

(3) Angkutan sungai dan danau yang dilakukan antara dua negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan
oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera
negara yang bersangkutan.

(4) Kegiatan angkutan sungai dan danau disusun dan

dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan intra- dan
antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem
transportasi nasional.

(5) Kegiatan angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan

dengan menggunakan trayek tetap dan teratur atau trayek
tidak tetap dan tidak teratur.

(6) Kegiatan angkutan sungai dan danau dilarang dilakukan di

laut kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap
memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.

Pasal 19

(1) Untuk menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan

angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri.

(2) Kegiatan . . .

---

PRESIDEN

(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha
dengan izin Pemerintah.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan sungai dan
danau diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Angkutan Penyeberangan

Pasal 21

(1) Kegiatan angkutan penyeberangan di dalam negeri

dilakukan oleh badan usaha dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal
berkewarganegaraan Indonesia.

(2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara

Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan
berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara yang bersangkutan.

(3) Angkutan penyeberangan yang dilakukan antara dua negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan
oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera
negara yang bersangkutan.

Pasal 22

(1) Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang

berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan
jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang
dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan
kendaraan beserta muatannya.

(2) Penetapan lintas angkutan penyeberangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan:

- pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta
api yang dipisahkan oleh perairan;

  • fungsi . . .

---

PRESIDEN

- fungsi sebagai jembatan;
- hubungan antara dua pelabuhan, antara pelabuhan dan
terminal, dan antara dua terminal penyeberangan dengan
jarak tertentu;
- tidak mengangkut barang yang diturunkan dari
kendaraan pengangkutnya;
- Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
- jaringan trayek angkutan laut sehingga dapat
mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan antar- dan
intramoda.

(3) Angkutan penyeberangan dilaksanakan dengan

menggunakan trayek tetap dan teratur.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan
penyeberangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Angkutan di Perairan untuk Daerah masih Tertinggal
dan/atau Wilayah Terpencil

Pasal 24

(1) Angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal

dan/atau wilayah terpencil wajib dilaksanakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2) Angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan dengan pelayaran-perintis dan

penugasan.

(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan
mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan
tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
sebagai kewajiban pelayanan publik.

(5) Pelayaran . . .

---

PRESIDEN

(5) Pelayaran-perintis dan penugasan dilaksanakan secara

terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan
pembangunan wilayah.

(6) Angkutan perairan untuk daerah masih tertinggal

dan/atau wilayah terpencil dievaluasi oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah setiap tahun.

Pasal 25

Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat
dilakukan dengan cara kontrak jangka panjang dengan perusahaan
angkutan di perairan menggunakan kapal berbendera
Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal
yang diawaki oleh warga negara Indonesia.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan
penugasan pada angkutan di perairan untuk daerah masih
tertinggal dan/atau wilayah terpencil diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Keenam
Perizinan Angkutan

Pasal 27

Untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha wajib
memiliki izin usaha.

Pasal 28

(1) Izin usaha angkutan laut diberikan oleh:

- bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang
berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan
beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah
kabupaten/kota;

- gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan
usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan
beroperasi pada lintas pelabuhan
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau

  • Menteri . . .

---

PRESIDEN

- Menteri bagi badan usaha yang melakukan kegiatan
pada lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional.

(2) Izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat diberikan oleh:

- bupati/walikota yang bersangkutan bagi orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha
yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan
beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah
kabupaten/kota; atau
- gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha yang
berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi,
pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan
internasional.

(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh:

- bupati/walikota sesuai dengan domisili orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha;
atau
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk
orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan
usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(4) Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) untuk angkutan sungai dan danau kapal yang

dioperasikan wajib memiliki izin trayek yang diberikan
oleh:

- bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang
melayani trayek dalam wilayah kabupaten/kota;
- gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang
melayani trayek antarkabupaten/kota dalam wilayah
provinsi; atau

- Menteri bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi
dan/atau antarnegara.

(5) Izin usaha angkutan penyeberangan diberikan oleh:

- bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha; atau
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk
badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.

(6) Selain . . .

---

PRESIDEN

(6) Selain memilik izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) untuk angkutan penyeberangan, kapal yang dioperasikan

wajib memiliki persetujuan pengoperasian kapal yang
diberikan oleh:

- bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang
melayani lintas pelabuhan dalam wilayah
kabupaten/kota;

- gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang
melayani lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam
provinsi; dan

- Menteri bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan
antarprovinsi dan/atau antarnegara.

Pasal 29

(1) Untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) badan usaha
wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran
sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima
Gross Tonnage).

(2) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha

dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut
asing atau badan hukum asing atau warga negara asing dalam
bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk
perusahaan angkutan laut yang memiliki kapal
berbendera Indonesia sekurang- kurangnya 1 (satu) unit
kapal dengan ukuran GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage)
dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
perizinan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Ketujuh . . .

---

PRESIDEN

Bagian Ketujuh
Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan

Pasal 31

(1) Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat
diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di
perairan.

(2) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:

- bongkar muat barang;
- jasa pengurusan transportasi;
- angkutan perairan pelabuhan;
- penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa
terkait dengan angkutan laut;
- tally mandiri;
- depo peti kemas;
- pengelolaan kapal (ship management);
- perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker);
- keagenan Awak Kapal (ship manning agency);
- keagenan kapal; dan
- perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and
maintenance).

Pasal 32

(1) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal

31 ayat (2) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan
khusus untuk itu.

(2) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar
muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat barang
tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.

(3) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan
perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan
angkutan laut nasional.

(4) Kegiatan . . .

---

PRESIDEN

(4) Kegiatan tally yang bukan tally mandiri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e dapat
dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional,
perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa
pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan
cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas
bagi kepentingannya sendiri.

Pasal 33

Setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib memiliki izin
usaha.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
perizinan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan Tarif
Angkutan dan Usaha Jasa Terkait

Pasal 35

(1) Tarif angkutan di perairan terdiri atas tarif angkutan

penumpang dan tarif angkutan barang.

(2) Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi ditetapkan oleh

Pemerintah.

(3) Tarif angkutan penumpang nonekonomi ditetapkan oleh

penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan
yang diberikan.

(4) Tarif angkutan barang ditetapkan oleh penyedia jasa

angkutan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan
penyedia jasa angkutan sesuai dengan jenis, struktur, dan
golongan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 36

Tarif usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait
berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa
terkait sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan yang ditetapkan
oleh Pemerintah.

### Pasal 37 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif
angkutan dan usaha jasa terkait diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kesembilan Kewajiban dan
Tanggung Jawab Pengangkut

Paragraf 1
Wajib Angkut

Pasal 38

(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut

penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang
disepakati dalam perjanjian pengangkutan.

(2) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen

muatan.

(3) Dalam keadaan tertentu Pemerintah memobilisasi armada

niaga nasional.

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib angkut diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Tanggung Jawab Pengangkut

Pasal 40

(1) Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab

terhadap keselamatan dan keamanan penumpang
dan/atau barang yang diangkutnya.

(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab

terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang
dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian
atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.

### Pasal 41 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 41

(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat

ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:
- kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
- musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
- keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang
diangkut; atau
- kerugian pihak ketiga.

(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan
angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau
seluruh tanggung jawabnya.

(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan

tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 42

(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan

fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita
hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit, dan
orang lanjut usia.

(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya

Pasal 44

Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya wajib
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 45 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 45

(1) Barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat

berupa:
- kayu gelondongan (logs);
- barang curah;
- rel; dan
- ternak.

(2) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal

44 berbentuk:
- bahan cair;
- bahan padat; dan
- bahan gas.

(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diklasifikasikan sebagai berikut:
- bahan atau barang peledak (explosives);
- gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan
dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved
under pressure);
- cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
- bahan atau barang padat mudah menyala atau
terbakar (flammable solids);
- bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing
substances);
- bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and
infectious substances);
- bahan atau barang radioaktif (radioactive material);
- bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan
- berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya
(miscellaneous dangerous substances).

Pasal 46

Pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 wajib memenuhi
persyaratan:
- pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di
pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan
penyimpanan selama berada di kapal;

  • keselamatan . . .

---

PRESIDEN

- keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik
nasional maupun internasional bagi kapal khusus
pengangkut barang berbahaya; dan
- pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang
diangkut.

Pasal 47

Pemilik, operator, dan/atau agen perusahaan angkutan laut yang
mengangkut barang berbahaya dan barang khusus wajib
menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar sebelum
kapal pengangkut barang khusus dan/atau barang berbahaya tiba di
pelabuhan.

Pasal 48

Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan
barang berbahaya dan barang khusus untuk menjamin
keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di
pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem
dan prosedur penanganan barang berbahaya dan barang khusus
di pelabuhan.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkutan barang
khusus dan barang berbahaya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kesepuluh
Angkutan Multimoda

Pasal 50

(1) Angkutan perairan dapat merupakan bagian dari

angkutan multimoda yang dilaksanakan oleh badan
usaha angkutan multimoda.

(2) Kegiatan angkutan perairan dalam angkutan multimoda

dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dilaksanakan antara
penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha angkutan
multimoda dan penyedia jasa moda lainnya.

### Pasal 51 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 51

(1) Angkutan multimoda dilakukan oleh badan usaha yang

telah mendapat izin khusus untuk melakukan angkutan
multimoda dari Pemerintah.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab (liability) terhadap barang sejak
diterimanya barang sampai diserahkan kepada penerima
barang.

Pasal 52

Pelaksanaan angkutan multimoda dilakukan berdasarkan 1 (satu)
dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa angkutan multimoda.

Pasal 53

(1) Tanggung jawab penyedia jasa angkutan multimoda

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) meliputi
kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang serta
keterlambatan penyerahan barang.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dikecualikan dalam hal penyedia jasa angkutan
multimoda dapat membuktikan bahwa dirinya atau
agennya secara layak telah melaksanakan segala
tindakan untuk mencegah terjadinya kehilangan,
kerusakan barang, serta keterlambatan penyerahan barang.

(3) Tanggung jawab penyedia jasa angkutan multimoda

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.

Pasal 54

Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan
tanggung jawabnya.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesebelas . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kesebelas Pemberdayaan
Industri Angkutan Perairan Nasional

Pasal 56

Pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan
nasional dilakukan dalam rangka memberdayakan angkutan
perairan nasional dan memperkuat industri perkapalan
nasional yang dilakukan secara terpadu dengan dukungan
semua sektor terkait.

Pasal 57

(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh
Pemerintah dengan:

- memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
- memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara
pemilik barang dan pemilik kapal; dan
- memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak
untuk angkutan di perairan.

(2) Perkuatan industri perkapalan nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh
Pemerintah dengan:

- menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
- mengembangkan pusat desain, penelitian, dan
pengembangan industri kapal nasional;
- mengembangkan standardisasi dan komponen kapal
dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal
dan melakukan alih teknologi;
- mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
- memberikan insentif kepada perusahaan angkutan
perairan nasional yang membangun dan/atau
mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang
melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;

- membangun kapal pada industri galangan kapal
nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;

  • membangun . . .

---

PRESIDEN

- membangun kapal yang pendanaannya berasal dari luar
negeri dengan menggunakan sebanyak-
banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih
teknologi; dan

- memelihara dan mereparasi kapal pada industri
perkapalan nasional yang biayanya dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan industri
angkutan perairan dan perkuatan industri perkapalan nasional
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua belas
Sanksi Administratif

Pasal 59

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (8), Pasal 28 ayat

(4) atau ayat (6), atau Pasal 33 dapat dikenakan sanksi

administratif berupa:

  • peringatan;
  • denda administratif;
  • pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
  • pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (4) atau

### Pasal 13 ayat (6) dapat dikenakan sanksi administratif

berupa tidak diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur

pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB VI . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Hipotek

Pasal 60

(1) Kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal

Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan
pembebanan hipotek atas kapal.

(2) Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan

pembuatan akta hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan
Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan
dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal.

(3) Setiap akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek

yang diberikan kepada penerima hipotek.

(4) Grosse Akta Hipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang tetap.

(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse

akta pengganti berdasarkan penetapan pengadilan.

Pasal 61

(1) Kapal dapat dibebani lebih dari 1 (satu) hipotek.

(2) Peringkat masing-masing hipotek ditentukan sesuai

dengan tanggal dan nomor urut akta hipotek.

Pasal 62

Pengalihan hipotek dari penerima hipotek kepada penerima
hipotek yang lain dilakukan dengan membuat akta pengalihan
hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di
tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk
Pendaftaran Kapal.

### Pasal 63 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 63

(1) Pencoretan hipotek (roya) dilakukan oleh Pejabat

Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal atas
permintaan tertulis dari penerima hipotek.

(2) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan oleh pemberi hipotek, permintaan tersebut
dilampiri dengan surat persetujuan pencoretan dari
penerima hipotek.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan
hipotek diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua Piutang-
Pelayaran yang Didahulukan

Pasal 65

(1) Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin

dengan kapal, pemilik, pencarter, atau operator kapal harus
mendahulukan pembayaran piutang-pelayaran yang
didahulukan.

(2) Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:

- untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya
kepada Nakhoda, Anak Buah Kapal, dan awak
pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan
penugasan mereka di kapal, termasuk biaya repatriasi dan
kontribusi asuransi sosial yang harus dibiayai;

- untuk membayar uang duka atas kematian atau
membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang
terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan
langsung dengan pengoperasian kapal;

  • untuk pembayaran biaya salvage atas kapal;

- untuk biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta
biaya pemanduan; dan

  • untuk . . .

---

PRESIDEN

- untuk membayar kerugian yang ditimbulkan oleh
kerugian fisik atau kerusakan yang disebabkan oleh
pengoperasian kapal selain dari kerugian atau
kerusakan terhadap muatan, peti kemas, dan barang
bawaan penumpang yang diangkut di kapal.

(3) Piutang-pelayaran yang didahulukan tidak dapat

dibebankan atas kapal untuk menjamin gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf e
apabila tindakan tersebut timbul sebagai akibat dari:
- kerusakan yang timbul dari angkutan minyak atau
bahan berbahaya dan beracun lainnya melalui laut; dan
- bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan
radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan
berbahaya dari bahan bakar nuklir, produk, atau sampah
radioaktif.

Pasal 66

(1) Pembayaran piutang-pelayaran yang didahulukan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diutamakan dari
pembayaran piutang gadai, hipotek, dan piutang yang
terdaftar.

(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus

mendahulukan pembayaran terhadap biaya yang timbul selain
dari pembayaran piutang-pelayaran yang didahulukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.

(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

- biaya yang timbul dari pengangkatan kapal yang
tenggelam atau terdampar yang dilakukan oleh
Pemerintah untuk menjamin keselamatan pelayaran atau
perlindungan lingkungan maritim; dan
- biaya perbaikan kapal yang menjadi hak galangan atau
dok (hak retensi) jika pada saat penjualan paksa kapal
sedang berada di galangan atau dok yang berada di wilayah
hukum Indonesia.

(4) Piutang-pelayaran sebagaimana ditetapkan dalam Pasal

65 mempunyai jenjang prioritas sesuai dengan urutannya,
kecuali apabila klaim biaya salvage kapal telah timbul
terlebih dahulu mendahului klaim yang lain, biaya salvage
menjadi prioritas yang lebih dari piutang- pelayaran yang
didahulukan lainnya.

## BAB VII . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Tatanan Kepelabuhanan Nasional

Paragraf 1
Umum

Pasal 67

(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam

rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan
berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan
mempunyai daya saing global untuk menunjang
pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan
Nusantara.

(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan sistem kepelabuhanan secara nasional
yang menggambarkan perencanaan kepelabuhanan
berdasarkan kawasan ekonomi, geografi, dan keunggulan
komparatif wilayah, serta kondisi alam.

(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memuat:

  • peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
  • Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan
  • lokasi pelabuhan.

Paragraf 2
Peran, Fungsi, Jenis, dan Hierarki Pelabuhan

Pasal 68

Pelabuhan memiliki peran sebagai:
- simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan
hierarkinya;
- pintu gerbang kegiatan perekonomian;
- tempat kegiatan alih moda transportasi;
- penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
- tempat . . .

---

PRESIDEN

- tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang;
dan
- mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.

Pasal 69

Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
- pemerintahan; dan
- pengusahaan.

Pasal 70

(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:

  • pelabuhan laut; dan
  • pelabuhan sungai dan danau.

(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a mempunyai hierarki terdiri atas:
- pelabuhan utama;
- pelabuhan pengumpul; dan
- pelabuhan pengumpan.

Paragraf 3
Rencana Induk Pelabuhan Nasional

Pasal 71

(1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf b merupakan
pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan,
pengoperasian, pengembangan elabuhan, dan
penyusunan Rencana Induk Pelabuhan.

(2) Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan

memperhatikan:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota;
- potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
- potensi sumber daya alam; dan
- perkembangan lingkungan strategis, baik nasional
maupun internasional.

(3) Rencana . . .

---

PRESIDEN

(3) Rencana Induk Pelabuhan Nasional memuat:

  • kebijakan pelabuhan nasional; dan
  • rencana lokasi dan hierarki pelabuhan.

(4) Menteri menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional untuk

jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun.

(6) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis

akibat bencana yang ditetapkan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan Rencana Induk
Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1
(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Paragraf 4
Lokasi Pelabuhan

Pasal 72

(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu

sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

(2) Lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah
Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan (DLKp) pelabuhan.

Pasal 73

(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk

Pelabuhan.

(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dengan memperhatikan:
- Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
- keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain
terkait di lokasi pelabuhan;
- kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
- keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.

### Pasal 74 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 74

(1) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

73 ayat (1) meliputi rencana peruntukan wilayah daratan
dan rencana peruntukan wilayah perairan.

(2) Rencana peruntukan wilayah daratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berdasar pada kriteria
kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.

(3) Rencana peruntukan wilayah perairan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berdasar pada kriteria
kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.

Pasal 75

(1) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.

(2) Batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan

Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin

kegiatan kepelabuhanan.

(3) Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:

- wilayah daratan yang digunakan untuk kegiatan
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan
- wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur-
pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal,
kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah
gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan
kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.

(4) Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan merupakan

perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja
perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke
pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan
pelabuhan jangka panjang, penempatan kapa mati, percobaan
berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan, dan
pemeliharaan kapal.

(5) Daratan . . .

---

PRESIDEN

(5) Daratan dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai Daerah

Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai
oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.

(6) Pada Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang telah

ditetapkan, diberikan hak pengelolaan atas tanah dan/atau
pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 76

(1) Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja

dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan untuk
pelabuhan laut ditetapkan oleh:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari
gubernur dan bupati/walikota akan kesesuaian dengan
tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
dan
- gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan
pengumpan.

(2) Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja

dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan untuk
pelabuhan sungai dan danau ditetapkan oleh
bupati/walikota.

Pasal 77

Suatu wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat
ditetapkan oleh Menteri menjadi lokasi yang berfungsi sebagai
pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota serta
memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan lingkungan.

Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara
penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan
Paragraf 1
Umum

Pasal 79

Kegiatan pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diselenggarakan secara
terpadu dan terkoordinasi.

Paragraf 2

Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan

Pasal 80

(1) Kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 79 meliputi:
- pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan kepelabuhanan;
- keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
- kepabeanan;
- keimigrasian;
- kekarantinaan.

(2) Selain kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdapat kegiatan pemerintahan
lainnya yang keberadaannya bersifat tidak tetap.

(3) Pengaturan dan pembinaan, pengendalian, Dan pengawasan

kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.

(4) Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana

dimaksud ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Syahbandar. ngsi
kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3 . . .

---

PRESIDEN

Paragraf 3
Penyelenggara Pelabuhan

Pasal 81

(1) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atas:

  • Otoritas Pelabuhan; atau
  • Unit Penyelenggara Pelabuhan.

(2) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara
komersial.

(3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat

(1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang belum

diusahakan secara komersial.

(4) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat merupakan Unit Penyelenggara Pelabuhan
Pemerintah dan Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah
daerah.

Pasal 82

(1) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat

(1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dibentuk dan
bertanggung jawab kepada:
- Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan
Pemerintah; dan
- gubernur atau bupati/walikota untuk Unit
Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.

(3) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk untuk
1 (satu) atau beberapa pelabuhan.

(4) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai
wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk
lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk
melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang
dituangkan dalam perjanjian.

(5) Hasil . . .

---

PRESIDEN

(5) Hasil konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81

ayat (1) huruf a dalam pelaksanaannya harus
berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Pasal 83

(1) Untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan,

pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a Otoritas
Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
- menyediakan dan memelihara penahan gelombang,
kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
- menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di
pelabuhan;
- menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan;
- mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas
penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas
pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa
kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas
Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- menjamin kelancaran arus barang.

(2) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan
dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan
oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan
Usaha Pelabuhan.

### Pasal 84 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 84

Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 Otoritas Pelabuhan mempunyai
wewenang:
- mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan
perairan pelabuhan;
- mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui
pemanduan kapal; dan
- menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa
kepelabuhanan.

Pasal 85

Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diberi hak
pengelolaan atas tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

Aparat Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan dan
kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan.

Pasal 87

Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam
pelabuhan, dan alur-pelayaran;
- menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;

  • menyusun . . .

---

PRESIDEN

- menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan;
- menjamin kelancaran arus barang; dan
- menyediakan fasilitas pelabuhan.

Pasal 88

(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat

diselenggarakan pelabuhan tersendiri.

(2) Penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang kawasan perdagangan bebas.

(3) Pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada

pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini.

Pasal 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Pelabuhan dan Unit
Penyelenggara Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4
Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan

Pasal 90

(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas

penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa
terkait dengan kepelabuhanan.

(2) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan
dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang.

(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan

barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk
bertambat;

  • penyediaan . . .

---

PRESIDEN

- penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar
dan pelayanan air bersih;

- penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun
penumpang dan/atau kendaraan;

- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk
pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;

- penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan
tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta
peralatan pelabuhan;

- penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti
kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;

- penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat
barang;

- penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan
konsolidasi barang; dan/atau

  • penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.

(4) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang
menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai
tambah bagi pelabuhan.

Pasal 91

(1) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa

kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat

(1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial

dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan
jenis izin usaha yang dimilikinya.

(2) Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha

Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan untuk lebih dari satu terminal.

(3) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) pada
pelabuhan yang belumdiusahakan secara komersial
dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.

(4) Dalam . . .

---

PRESIDEN

(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan

lainnya pada pelabuhan yang diusahakan Unit
Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan
Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian.

(5) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dapat dilakukan oleh orang
perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan
usaha.

Pasal 92

Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang

dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau

bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam

perjanjian.

Paragraf 5
Badan Usaha Pelabuhan

Pasal 93

Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
berperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan
fasilitas pelabuhan lainnya.

Pasal 94

Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1)
Badan Usaha Pelabuhan berkewajiban:
- menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
- memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan
sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
- menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas
pelabuhan yang dioperasikan;
- ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang
menyangkut angkutan di perairan;
- memelihara kelestarian lingkungan;

  • memenuhi . . .

---

PRESIDEN

- memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam
perjanjian; dan
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik
secara nasional maupun internasional.

Pasal 95

Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Pelabuhan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 6
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan

Pasal 96

(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin

dari:

- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul; dan

- gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan
pengumpan.

(2) Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan,
kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-
dan antarmoda transportasi.

Pasal 97

(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai

dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta
memperoleh izin.

(2) Izin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:

- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul; dan
- gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan
pengumpan.

Pasal 98

(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib

memperoleh izin dari bupati/walikota.

(2) Pembangunan . . .

---

PRESIDEN

(2) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian
lingkungan, dengan memperhatikan keterpaduan intra- dan
antarmoda transportasi.

(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah

selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional
serta memperoleh izin.

(4) Izin mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau

diberikan oleh bupati/walikota.

Pasal 99

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pembangunan dan
pengoperasian pelabuhan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Paragraf 7
Tanggung Jawab Ganti Kerugian

Pasal 100

(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau

badan usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan
bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap
kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang
diakibatkan oleh kegiatannya.

(2) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab

untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada
bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh
kapal.

(3) Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti

kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik
dan/atau operator kapal yang melaksanakan kegiatan di
pelabuhan wajib memberikan jaminan.

Pasal 101

(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap

kerugian pengguna jasa atau pihak ketiga lainnya karena
kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan.

(2) Pengguna . . .

---

PRESIDEN

(2) Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti
kerugian.

Bagian Ketiga Terminal Khusus
dan Terminal untuk Kepentingan
Sendiri

Pasal 102

(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah

Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan dapat dibangun terminal khusus.

(2) Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah

Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan
sendiri.

Pasal 103

Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1):
- ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
- wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan tertentu; dan

- ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi
keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang
melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 104

(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal

102 ayat (1) hanya dapat dibangun dan dioperasikan
dalam hal:
- pelabuhan terdekat tidak dapat menampung
kegiatan pokok tersebut; dan
- berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis
operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih
menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran
apabila membangun dan mengoperasikan terminal
khusus.

(2) Untuk . . .

---

PRESIDEN

(2) Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi
persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan
keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin
dari Menteri.

(3) Izin pengoperasian terminal khusus diberikan untuk jangka

waktu maksimal 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang
ini.

Pasal 105

Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan
umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.

Pasal 106

Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai
dengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan kepada
Pemerintah atau dikembalikan seperti keadaan semula atau
diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk
menunjang usaha pokok yang lain atau menjadi pelabuhan.

Pasal 107

(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106

yang diserahkan kepada Pemerintah dapat berubah statusnya
menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
- layak secara ekonomis dan teknis operasional;
- membentuk atau mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
- mendapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan;
- keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
- kelestarian lingkungan.

(2) Dalam . . .

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi

pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas
penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki
oleh pengelola terminal khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara.

Pasal 108

Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan
perubahan status terminal khusus diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Keempat
Penarifan

Pasal 109

Setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan
jasa yang disediakan.

Pasal 110

(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau

daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh
Otoritas Pelabuhan ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan
setelah dikonsultasikan dengan Menteri.

(2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan

Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha
Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan merupakan pendapatan
Badan Usaha Pelabuhan.

(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang

diusahakan secara tidak komersial oleh Pemerintah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(4) Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang

diusahakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan
merupakan penerimaan daerah.
Bagian Kelima . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kelima
Pelabuhan yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri

Pasal 111

(1) Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran

perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri
dilakukan oleh pelabuhan utama.

(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
- kepentingan perdagangan internasional;
- kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut
nasional;
- posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran
internasional;
- Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
- fasilitas pelabuhan;
- keamanan dan kedaulatan negara; dan
- kepentingan nasional lainnya.

(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk

melakukan kegiatan perdagangan luar negeri.

(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) wajib memenuhi persyaratan:

- aspek administrasi;
- aspek ekonomi;
- aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
- aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
- fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi
pemegang fungsi keselamatan dan keamanan
pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan
- jenis komoditas khusus.

(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi

perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri.

### Pasal 112 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 112

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4) dapat dikenakan sanksi
administratif berupa denda administratif.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur

pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus
yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam Peran
Pemerintah Daerah

Pasal 114

Peran pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
dilakukan untuk memberikan manfaat bagi pemerintah
daerah.

Pasal 115

(1) Upaya untuk memberikan manfaat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah
mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
- mendorong pengembangan kawasan perdagangan,
kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian
lainnya;
- mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di
pelabuhan;
- ikut menjamin keselamatan dan keamanan
pelabuhan;
- menyediakan dan memelihara infrastruktur yang
menghubungkan pelabuhan dengan kawasan
perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan
perekonomian lainnya;

  • membina . . .

---

PRESIDEN

- membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan
memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapat
berperan serta secara positif terselenggaranya kegiatan
pelabuhan;
- menyediakan pusat informasi muatan di tingkat
wilayah;
- memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
- memberikan rekomendasi dalam penetapan lokasi
pelabuhan dan terminal khusus.

(2) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan atau

menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah
mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 116

(1) Keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi

keselamatan dan keamanan angkutan di perairan,
pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.

(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemerintah.

Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan
Angkutan Perairan

Pasal 117

(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi

terpenuhinya persyaratan:
- kelaiklautan kapal; dan
- kenavigasian.

(2) Kelaiklautan . . .

---

PRESIDEN

(2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah-
pelayarannya yang meliputi:
- keselamatan kapal;
- pencegahan pencemaran dari kapal;
- pengawakan kapal;
- garis muat kapal dan pemuatan;
- kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;
- status hukum kapal;
- manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari
kapal; dan
- manajemen keamanan kapal.

(3) Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
sertifikat dan surat kapal.

Pasal 118

Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf
b terdiri atas:
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- Telekomunikasi-Pelayaran;
- hidrografi dan meteorologi;
- alur dan perlintasan;
- pengerukan dan reklamasi;
- pemanduan;
- penanganan kerangka kapal; dan
- salvage dan pekerjaan bawah air.

Pasal 119

(1) Untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan

perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1)
Pemerintah melakukan perencanaan, pengadaan,
pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai
dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-
pelayaran dan perairan pandu.

(2) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu

Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran, Pemerintah
menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar
instalasi bangunan tersebut.

Bagian Ketiga . . .

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan

Pasal 120

Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dilakukan dengan
tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan kapal yang
beroperasi di pelabuhan, bongkar muat barang, dan naik turun
penumpang serta keselamatan dan keamanan pelabuhan.

Pasal 121

Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu kondisi terpenuhinya
manajemen keselamatan dan system pengamanan fasilitas pelabuhan
meliputi:
- prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
- sarana dan prasarana pengamanan pelabuhan;
- sistem komunikasi; dan
- personel pengaman.

Pasal 122

Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi
persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan
lingkungan maritim.

Bagian Keempat
Perlindungan Lingkungan Maritim

Pasal 123

Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya
prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan
pencemaran dari kegiatan:
- kepelabuhanan;
- pengoperasian kapal;
- pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di
perairan;
- pembuangan limbah di perairan; dan
- penutuhan kapal.

## BAB IX . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Keselamatan Kapal

Pasal 124

(1) Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal

termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di
perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan
keselamatan kapal.

(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- material;
- konstruksi;
- bangunan;
- permesinan dan perlistrikan;
- stabilitas;
- tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat
penolong dan radio; dan
- elektronika kapal.

Pasal 125

(1) Sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk

perlengkapannya, pemilik atau galangan kapal wajib
membuat perhitungan dan gambar rancang bangun serta data
kelengkapannya.

(2) Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan

perombakan harus sesuai dengan gambar rancang
bangun dan data yang telah mendapat pengesahan dari
Menteri.

(3) Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan

perombakan kapal dilakukan oleh Menteri.

Pasal 126

(1) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan

kapal diberi sertifikat keselamatan oleh Menteri.

(2) Sertifikat . . .

---

PRESIDEN

(2) Sertifikat keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- sertifikat keselamatan kapal penumpang;
- sertifikat keselamatan kapal barang; dan
- sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.

(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan

pengujian.

(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilikan
secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.

(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakukan oleh
pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memiliki
kompetensi.

Pasal 127

(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:

- masa berlaku sudah berakhir;
- tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement);
- kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan
keselamatan kapal;
- kapal berubah nama;
- kapal berganti bendera;
- kapal tidak sesuai lagi dengan data teknis dalam
sertifikat keselamatan kapal;
- kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan
perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama
kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal;
- kapal tenggelam atau hilang; atau
- kapal ditutuh (scrapping).

(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:

- keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk
penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan
keadaan sebenarnya;
- kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan
kapal; atau
- sertifikat diperoleh secara tidak sah.

(3) Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan

sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 128

(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan

kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal apabila
mengetahui bahwa kondisi kapal atau bagian dari kapalnya,
dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu

pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.

Pasal 129

(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib

diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluan
persyaratan keselamatan kapal.

(2) Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang

diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan
pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan
keselamatan kapal.

(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Menteri.

(4) Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) wajib melaporkan kegiatannya kepada
Menteri.

Pasal 130

(1) Setiap kapal yang memperoleh sertifikat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara
sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

(2) Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu.

(3) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan

pembebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan
tetap memperhatikan keselamatan kapal.

### Pasal 131 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 131

(1) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah-

pelayarannya wajib dilengkapi dengan perlengkapan
navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal yang
memenuhi persyaratan.

(2) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah-

pelayarannya wajib dilengkapi dengan perangkat
komunikasi radio dan kelengkapannya yang memenuhi
persyaratan.

Pasal 132

(1) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah-

pelayarannya wajib dilengkapi dengan peralatan
meteorologi yang memenuhi persyaratan.

**(2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)