Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 17 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1

Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4986)

ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya

sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-

Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2009

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2009

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRE

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan
A
RA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

---